Kejadian-kejadian kecil saat lari di Boston

KEGIATAN yang selalu saya usahakan untuk saya lakukan secara rutin selama sekolah di Boston ini adalah lari. Ini adalah olah raga murah yang tak membutuhkan modal apapun kecuali kemauan saja, selain, tentu, beberapa dolar untuk membeli sepatu olah raga.

Hari Sabtu kemaren (30/8), saya lari dan mencetak rekor baru yang sungguh menyenangkan buat saya. Biasanya, saya hanya lari selama 30 menit. Setiap lari, saya berusaha memperbaiki rekor saya sendiri. Sejak lama, saya ingin bisa lari secara konstan selama satu jam. Rekor itu, akhirnya, saya capai kemaren.

Saya juga menempuh rute baru yang tak pernah saya telusuri selama ini. Saya mulai dari jalan yang dekat dengan rumah saya di kawasan Newton Centre, yaitu Beacon St, lalu belok ke Washington St, untuk kemudian masuk ke jalan utama Commonwealth St, jalan panjang yang tembus ke Universitas Boston. Total jarak yang saya tempuh kira-kira 6,5 mil, sekitar 10 km.

Ini jelas bukan jarak yang panjang, apalagi untuk pelari yang profesional. Tetapi, ini jarak yang sudah sangat jauh untuk ukuran saya. Saya juga menempuhnya dengan lari yang tak terlalu kencang. Saya memang tak “ngoyo” untuk lari cepat. Buat saya, yang penting adalah lari konstan untuk menguji ketahanan.

Saat di Jakarta dulu, saya jarang lari di tempat terbuka, karena susah mencari tempat di dekat perumahan saya yang nyaman untuk lari dan bebas dari polusi udara karena asap kendaraan bermotor. Kalau hendak lari, biasanya saya pergi ke fitness centre yang berjarak kira-kira 3 km dari perumahan saya; di sana saya lari secara “artifisial” dengan sebuah alat yang disebut thread milll. Lari di medan terbuka tentu beda sekali dengan lari secara artifisial dengan sebuah alat. Selain gratis, lari di tempat terbuka membuat kita merasa “bersatu” dengan alam sekitar; membuat kita merasa sebagai manusia.

Kota Boston, terutama di daerah Newton Centre di mana saya tinggal, adalah surga untuk mereka yang senang “jogging”, lari, jalan kaki atau bersepeda. Trotoarnya lumayan lebar sehingga nyaman untuk lari. Secara umum bahkan bisa dikatakan, Boston adalah sorga untuk siapa saja yang ingin melakukan kegiatan olah-raga dengan gratis.

Fasilitas oleh raga disediakan secara gratis oleh pemerintah kota dengan melimpah ruah. Di mana-mana saya lihat hamparan rumput dan lapangan terbuka untuk berbagai jenis olah-raga: base-ball, soft-ball (dua jenis olah raga paling populer untuk masyarakat Amerika), basket ball, tenis, dan sepak bola. Biasanya di sekitar lapangan itu dibangun “playground“, lapangan tempat bermain untuk anak-anak.

Ini kontras dengan kota-kota di Indonesia yang secara umum nyaris mengabaikan sama sekali fasilitas umum yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaksanakan kegiatan olah-raga secara gratis.

Di kawasan tempat saya tinggal, ada beberapa danau kecil atau “dam” (reservoir). Salah satunya adalah tempat yang dikenal dengan Reservoir di kawasan Brookline, persis di samping universitas Katolik terkenal di kota Boston, yaitu Boston College.

Di sekeliling dam itu, dibangun “track” yang nyaman untuk lari. Jika kita mengelilingi dam itu, kita sama saja dengan menempuh jarak kira-kira 2,5 mil. Ini adalah kawasan yang sangat enak untuk jogging, lari, atau sekedar jalan kaki atau bersepeda. Daerahnya sangat indah; di beberapa bagian, dikelilingi oleh hutan kecil. Setiap hari, mulai pagi hingga malam, selalu saja ada orang yang lari atau jalan kaki di sana. Tetapi karena jaraknya agak jauh dari rumah, saya jarang lari di sana.

SAAT lari, kadang-kadang saya menjumpai sejumlah kejadian yang menarik perhatian saya. Sabtu kemaren itu, ada beberapa kajadian yang menarik saat saya lari; tentu saja menarik dalam pandangan saya, dan belum tentu kejadian yang sama menarik bagi orang-orang lain.

Saat saya menyusuri Jalan Beacon, beberapa meter setelah melewati kota kecil Waban, saya bertemu dengan seorang lelaki setengah baya yang sedang menyiangi taman di depan rumah. Saat saya lewat, dia teriak, “How are you there!” Tentu saya tak kenal dia, dan dia juga tak kenal saya. Tetapi sapaan bersahabat itu mengagetkan saya yang saat itu sedang konsentrasi untuk lari. Dengan sedikit agak gugup dan tentu ngos-ngosan, saya teriak balik, “Good. How are you sir!

Kehangatan seperti ini beberapa kali saya alami waktu berpasan dengani orang-orang yang entah berangkat kerja atau pulang kerja di kota Newton. Saat menuju ke stasiun kereta di dekat rumah dan berangkat ke kampus, misalnya, saya kerap menerima sapaan dari orang-orang yang tak saya kenal, “Hi, how are you“, atau “Good morning“.

Saya tahu, kehangatan semacam ini mungkin sudah tak ada di tengah-tengah kota besar seperti New York, Chicago, Los Angeles, atau Boston sendiri. Saya beruntung tinggal di kota kecil di luar kota Boston di mana kehangatan ala kampung Jawa ini masih bertahan hingga sekarang. Setiap menerima kehangatan seperti itu, saya selalu ingat orang-orang di kampung saya di daerah Pati. Setiap berpapasan dengan orang, saya selalu disapa atau menyapa, “Bade tindak pundi, Mas, Bu” (Mau kemana, Mas, Bu?).

Saat belok ke Jalan Commonwealth, saya sudah mulai agak kecapekan. Saya berhenti lari, dan hanya jalan kaki biasa. Nafas saya masih ngos-ngosan, badan saya basah kuyup oleh keringat. Seorang perempuan lari menyalip saya, dan sekonyong-konyong menoleh lalu menyapa, “Hi, are you ok? Wanna run with me?” Tentu saja ajakan untuk lari itu saya tolak, sebab saya baru saja menyelesaikan lari panjang. “No, thank you. I just finished running,” jawab saya.

Jalan Commonwealth adalah salah satu kawasan yang juga sangat nyaman untuk lari, terutama pada bagian yang berada di sepanjang kota Newton. Sejajar dengan jalan ini, ada taman rumput dengan pohon-pohon yang rindang. Di rumput inilah biasanya orang-orang lari. Karena hari itu adalah hari Sabtu, banyak orang yang lari di sepanjang Jalan Commonwealth itu.

WAKTU menerima sapaan perempuan itu, saya tak memikirkan apapun. Saya masih sibuk mengatur nafas saya yang masih sedikit ngos-ngosan. Setelah nafas mulai agak reda, sambil terus berjalan, saya mulai melakukan refleksi kecil.

Selama ini, kaum Islamis di mana-mana memiliki agenda yang hampir seragam, terutama yang berkaitan dengan tubuh perempuan. Mereka hendak menegakkan peraturan Islam yang berkenaan dengan pakaian perempuan. Mereka menganjurkan agar perempuan memakai jilbab, kalau bisa malah menutup seluruh tubuh, termasuk wajah mereka. Saat di Jakarta dulu, saya bahkan kerap menjumpai sejumlah perempuan yang memakai cadar.

Di mata kaum Islamis, tubuh perempuan dipandang sebagai sumber rangsangan bagi syahwat laki-laki. Karena itu, tubuh perempuan harus ditutup rapat-rapat agar syhawat laki-laki itu tidak meledak tak terkendali. Seorang imam dari Australia membuat heboh April 2007 lalu. Sebagaimana diberitakan oleh koran The Sidney Morning Herald, Sheik Taj el-Din al-Hilaly, nama imam yang berasal dari Mesir itu, mengatakan bahwa seorang perempuan yang memakai pakaian minim sama saja dengan daging yang tak tertutup.

Sindiran imam itu tentu jelas maksudnya: daging yang tak ditutup sudah tentu akan mengundang lalat. Siapa yang dimaksud dengan lalat di sini, tentu anda sudah tahu sendiri. Akibat pernyataan yang kontroversial itu, sang imam dipecat dari jabatannya sebagai mufti oleh AFIC (The Australian Federation of Islamic Councils).

Pandangan imam tersebut sebetulnya sangat khas pada semua kelompok Islam konservatif, dan tidak terbatas pada kelompok Islamis. Dalam pandangan ini, tubuh perempuan dianggap sebagai sumber “ketidakstabilan sosial”, karena dapat merangsang libido laki-laki. Jalan terbaik untuk membendung ancaman ini adalah dengan cara menyungkup tubuh perempuan serapat mungkin.

Oleh karena itu, di mana-mana, saat kaum Islam memenangkan kekuasaan politik, langkah pertama yang selalu mereka lakukan adalah memaksa perempuan memakai jilbab, membatasi gerak perempuan di ruang publik, menerapkan segregasi antara perempuan dan laki-laki, dsb. Semua itu berawal dari alasan yang sederhana: tubuh perempuan yang dipandang sebagai –meminjam istilah yang dikenal dalam literatur fikih Islam klasik– “matsar al-fitnah, sumber munculnya fitnah. Yang dimaksud dengan “fitnah” di sini adalah kekacauan sosial karena syahwat laki-laki yang tak terkontrol.

Dalam “note” yang lalu, saya menganjurkan agar kita, sebagai umat Islam, memakai pendekatan kritis dalam memahami perintah agama. Menggunakan akal sehat adalah bagian dari perintah Islam itu sendiri sebagaimana ditunjukkan dalam banyak ayat Quran. Islam menghendaki agar kita menjalankan perintah agama bukan dengan cara “taklid buta”, kebiasaan yang menjadi ciri masyarakat jahilyyah pra-Islam yang dikritik oleh Quran. Umat Islam sudah seharusnya menjalankan ajaran agama secara kritis. (Silahkan membaca kembali “note” saya yang berjudul “Menjadi Muslim dengan perspektif liberal“)

Pertanyaan kritis yang bisa diajukan di sini adalah: benarkah tubuh perempuan adalah sumber fitnah dan kekacauan sosial?

Di sini saya ingin kembali kepada “insiden” kecil yang saya alami saat lari di Jalan Commonwealth itu. Di sana, saya melihat banyak perempuan yang lari dengan memakai baju olah raga sebagaimana layaknya dipakai oleh semua orang yang lari: kaos tipis dan celana pendek. Sudah tentu tanpa penutup kepala yang sangat tak praktis untuk dipakai saat lari.

Saat orang-orang, terutama kaum laki-laki, melihat perempuan lari dengan baju “minim” itu, apakah mereka lalu melakukan tindakan yang tak sopan, misalnya melakukan pelecehan seksual atas perempuan itu? Sepanjang pengalaman saya lari selama ini di kota Boston, saya tak pernah menjumpai seorang perempuan yang diganggu karena lari dengan baju minim. Tak pernah sekalipun saya melihat seorang laki-laki mengganggu mereka, entah dengan suitan yang menggoda, kata-kata kotor, apalagi pelecehan seksual secara langsung. Semua orang bertindak dengan sopan, menghormati hak lain untuk berolah-raga secara wajar.

Dengan kata lain, tak ada kekacauan sosial apapun di sana karena tubuh perempuan yang tak tertutup dengan rapat.

Saya tentu tak melarang seorang perempuan untuk memakai jilbab. Isteri saya memakai jilbab hingga sekarang. Saya menghormati pilihan masing-masing orang, entah untuk memakai atau tak memakai jilbab. Saya menentang kebijakan pemerintah Perancis yang melarang murid-murid sekolah negeri untuk memakai jilbab. Di mata saya, kebijakan semacam itu sangat tak masuk akal. Tetapi saya juga menentang kebijakan sejumlah peraturan daerah di Indonesia yang memaksa murid-murid sekolah negeri untuk memakai jilbab, termasuk murid-murid non-Muslim sebagainana berlaku di beberapa daerah di Sumatera Barat.

Yang saya kritik adalah asumsi kalangan Islam fundamentalis yang menganggap bahwa tubuh perempuan menjadi sumber kekacauan sosial sehingga harus ditutup dengan rapat. Pandangan kaum fundamentalis ini melecehkan kaum laki-laki dan perempuan sekaligus. Mereka beranggapan, seolah-olah laki-laki adalah binatang buas yang begitu melihat perempuan tak menutup seluruh tubuhnya dengan rapat akan menerkam dan hendak bercinta dengannya, persis seperti perangai ayam jago yang begitu melihat ayam betina langsung mengejar dan bersetubuh dengannya “on the spot“.

Pandangan ini mengandaikan bahwa laki-laki adalah binatang seks yang seluruh hidupnya dikuasai oleh nafsu birahi. Tanpa disadari oleh kaum fundamentalis sendiri, pandangan mereka ini persis dengan teori Sigmund Freud yang selalu menjadi sasaran kritik kaum Islamis selama ini.

Pandangan ini juga sekaligus melecehkan permempuan sebab menempatkan mereka semata-mata ssebagai “tubuh molek” yang selalu menebarkan gairah seksual. Perempuan sama sekali tak dipandang sebagai manusia, sebagai subyek yang mempunyai martabat.

Yang menarik adalah justifikasi yang dikemuakakn oleh kaum fundamentalis ini: dengan memaksa perempuan memakai jilbab dan menutup seluruh tubuhnya, mereka meng-kleim ingin mengangkat martabat perempuan. Pandangan semacam ini jelas merendahkan kaum perempuan, sebab mengandaikan bahwa seorang perempuan yang tak menutup tubuhnya dengan jilbab bukan perempuan yang terhormat.

Perempuan yang terhormat dan bermartabat, dalam pandangan kaum fundamentalis, hanyalah perempuan yang memakai jilbab. Seorang perempuan yang memiliki pendidikan yang baik serta kemampun yang tinggi dalam berbagai bidang pekerjaan, tetap saja dianggap tak terhormat oleh kalangan fundamentalis jika tak menutup tubuh mereka dengan jilbab.

Saya ingin mengatakan kepada kaum fundamentalis itu: martabat perempuan ditegakkan bukan semata-mata dengan secarik kain yang menutup kepala dan tubuh mereka. Martabat perempuan ditegakkan karena mereka bisa menikmati hak-hak mereka yang wajar sebagai manusia dan warga negara; bisa menikmati kesempatan yang luas untuk aktualisasi diri; mendapatkan pendidikan yang cukup; mendapatkan perlindungan hukum yang memadai sehingga tak rentan terhadap kekerasan dari pihak laki-laki, dsb.

Apa gunanya perempuan dipaksa menutup seluruh tubuhnya, sementara hak-hak mereka sebagai manusia dan warga negara dipreteli satu per satu sebagaimana praktek luas yang kita lihat di dunia Islam saat ini? Memaksa perempuan untuk menutup seluruh tubuh seraya membatasi hak-hak mereka sebagai manusia, bukanlah cara yang tepat untuk mengangkat martabat perempuan. Alih-alih mengangkat martabat mereka, cara seperti itu justru merendahkan kehormatan mereka sebagai manusia.

Kecurigaan kaum Islam fundamentalis terhadap tubuh perempuan ini kadang bergerak terlalu jauh sehingga mengesankan sebuah “paranoia”. Karena maraknya Islam konservatif di kota-kota besar Indonesia saat ini, saya mulai melihat praktek yang agak janggal, yaitu laki-laki menolak berjabat tangan dengan perempuan yang bukan muhrim (kerabat dekat), seolah-olah perempuan adalah makhluk “najis” yang menjadi ancaman atas laki-laki sehingga tak boleh dijabat tangannya.

Memang benar, ada sebuah hadis yang menjadi landasan kaum konservatif untuk melarang laki-laki untuk berjabat tangan dengan perempuan. Sekali lagi, kita sudah seharusnya menjalankan ajaran agama dengan akal sehat yang kritis, bukan “menurut” saja tanpa sebuah alasan yang masuk akal. Taruhlah bahwa Nabi memang benar-benar melarang praktek jabat tangan semacam itu, kita pantas bertanya: Apa sebab-sebab larangan itu, dalam konteks sosial seperti apa larangan itu muncul, apakah larangan itu berlaku secara universal sepanjang zaman, dsb.?

Kaum Islam fundamentalis biasanya ketakutan atas pertanyaan-pertanyaan semacam ini, sebab mereka khawatir Islam akan hancur jika umat Islam memakai pendekatan kritis dalam memahami agama merekai. Mereka selalu mengatakan: jika ajaran agama dipersoalkan dasar-dasar rasionalnya, lalu apa yang tersisa dari agama? Ketakutan semacam ini sekali lagi membenarkan fakta selama ini bahwa kaum fundamentalis memang menghendaki agar kita menjalankan ajaran agama secara taklid buta saja.

Agama, di mata mereka, harus dilindungi dari bahaya rasio. Menurut mereka, rasio manusia hanya boleh digunakan sebatas membenarkan ajaran yang sudah ada, tetapi tak boleh dipakai untuk menafsirkan ulang ajaran itu. Dengan kata lain, rasio hanya dipakai sebatas untuk menjustifikasi “status quo”, bukan mengubahnya.

Islam sebagaimana saya pahami bukanlah agama yang dirundung rasa takut dan was-was terhadap rasio manusia semacam itu. Konon, Nabi sendiri pernah membuat sebuah statemen yang menarik, “al-din huwa al-’aql, la dina li man la ‘aqla lahu, agama adalah akal; tak ada agama bagi orang yang tak memiliki akal. Seorang Muslim, dalam pandangan fikih klasik, dianggap sebagai subyek moral yang layak menerima perintah dan larangan agama setelah ia mencapai usia akil balig.

Dengan kata lain, seseorang layak menjalankan ajaran agama setelah ia memiliki kemampun intelektual untuk berpikir dengan akal sehat, sehingga keputusannya untuk menjalankan perintah agama bukan karena meniru-niru tradisi yang sudah ada, tetapi karena kesadaran dan keinsafan yang mendalam. Inilah agama Islam yang saya pahami: agama yang tak melawan rasio, tetapi justru menjadikannya sebagai landasan paling penting dalam menjalankan perintah agama.

TANPA saya sadari, sapaan perempuan yang lari di Jalan Commonwealth itu “merangsang” saya untuk berpikir keras tentang banyak hal yang berkaitan dengan Islam. Pertanyaan-pertanyaan di atas itu terus berkecamuk dalam benak saya, sementara saya terus jalan kaki menyusuri jalan pulang ke rumah.

Lari, ternyata, bukan saja menyehatkan saya secara jasmaniah, tetapi juga merangsang rohani saya untuk berpikir.[]

Posted in Cerita Ringan | 15 Comments

MEREKONSTRUKSI KEMBALI GERAKAN SALAFIYYAH

[Catatan: Esei berikut ini saya tulis sebagai kata pengantar pendek untuk buku M. Shofan, seorang intelektual Muhammadiyah, berjudul "Dari Puritanisme ke Fundamentalisme: Muhammadiyah Berbalik Arah". Buku ini akan segera terbit dalam beberapa hari mendatang.]


MELALUI buku ini, M. Shofan, seorang intelektual Muhammadiyah, berusaha mendialogkan Islam dengan tantangan yang dihadapi oleh umat Islam saat ini, terutama di Indonesia. Masalah yang menjadi pemikiran dan pergulatan intelektual dia adalah soal pluralisme. Ini adalah masalah yang menjadi perdebatan bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai belahan dunia Islam yang lain. Setiap zaman memiliki tantangannya masing-masing, dan setiap generasi Islam tentu ditantang untuk merumuskan jawaban yang tepat untuk tantangan yang mereka hadapi itu. Pada masa klasik, masalah yang menjadi bahan perdebatan yang sangat panas adalah soal-soal “teologis” seperti apakah seorang pendosa besar akan masuk neraka, sorga, atau berada di tengah-tengah antara keduanya (manzilah bain al-manzilatain), apakah manusia berkehendak bebas atau tidak, apakah seorang khalifah/imam ditentukan melalui “dekrit” dari Nabi (bi al-ta’yin) atau dipilih oleh rakyat melalui kontrak yang disebut bai’at (bi al-ikhtiyar). Isu itu menjadi bahan perdebatan yang sengit di masa lampau dan telah menimbulkan banyak sekali “isme”, aliran atau firqah yang berbeda-beda, seperti bisa dibaca melalui buku-buku doksografi (buku tentang sejarah aliran) semacam al-Milal wa al-Nihal dan sejenisnya.

Masalah yang dihadapi oleh umat Islam saat ini jelas sama sekali berbeda, dan karena itu membutuhkan jawaban yang berbeda pula. Jawaban yang dirumuskan oleh ulama di masa lampau belum tentu tepat untuk zaman sekarang, meskipun tidak harus diabaikan sama sekali. Dalam buku ini, M. Shofan mencoba merumuskan suatu jawaban yang tepat untuk masalah penting yang dihadapi oleh umat Islam saat ini, yaitu soal pluralisme.

Saya tidak akan membahas masalah pluralisme itu sendiri, sebab Sdr. Shofan sudah mengulas dengan amat baik isu tersebut dalam buku ini. Dalam buku ini, kita bisa melihat posisi intelektual M. Shofan sebagi seorang Muslim yang bisa menerima dengan positif ide tentang pluralisme. Ia tidak saja menerima gagasan pluralisme itu sebagai sesuatu yang datang dari luar, tetapi mencoba mendialogkannya dengan iman dia sebagai seorang Muslim. Karena posisi intelektual yang ia ambil ini, M. Shofan menanggung resiko yang lumayan berat, yaitu dipecat dari kedudukannya sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Gresik. Ini tentu menyedihkan dan patut disayangkan. Muhammadiyah yang lahir pertama-tama sebagai gerakan pembaharuan justru “menutup pintu” bagi kadernya sendiri yang ingin melaksanakan semangat itu. Saya tentu menaruh respek yang besar pada M. Shofan yang berani mengambil suatu posisi intelektual tertentu tanpa takut menghadapi resiko yang muncul dari sana. Dalam hal ini, M. Shofan hadir di hadapan kita sebagai seorang pemikir yang memiliki integritas.

Masalah yang ingin saya tanggapi dalam tulisan pendek ini adalah salah satu aspek yang juga disinggung oleh M. Shofan dalam buku ini, yaitu mengenai gejala baru dalam tubuh Muhammadiyah di mana ada kecenderungan untuk bergerak dari etos puritanisme yang menjadi ciri ormas itu selama ini kepada etos fundamentalisme. Dalam pandangan Shofan, semboyan Muhammadiyah untuk kembali kepada Quran dan sunnah (ruju’ ila al-Quran wa al-sunnah) justru membawa kepada akibat yang tak diduga-duga dari awal, yaitu meredupnya apa yang ia sebut sebagai intellectual exercise. Pada awalnya, dengan semboyan itu Muhammadiyah melahirkan semangat pembaharuan yang membuka diri dan cukup liberal. Tetapi semangat pembaharuan itu pelan-pelan meredup, bahkan hilang sama sekali, digantikan oleh sikap lain yang lebih ‘rigid‘ dan kaku dalam menghadapi perubahan sosial. Etos puritan berujung pada semangat fundamentalistik yang tertutup dan mengeras ke dalam.

Observasi Shofan ini, menurut saya, sangat tepat sekali. Hal serupa sebetulnya pernah dikemukakan oleh Prof. Khaled Abou El Fadl dalam buku dia yang terakhir, The Great Theft: Wrestling Islam from the Extremists (2005). Dalam buku itu, Prof. Khaled mengemukakan observasi mengenai gerakan salafiyah yang dirintis oleh Muhammad Abduh dan Rashid Rida di Mesir. Pada fase awal, yakni fase Muhammad Abduh, gerakan salafiyah yang ingin kembali kepada semangat Islam yang murni itu justru memiliki etos pencerahan, reformasi, dan liberal. Pada fase Muhammad Abduh, etos yang tampak kuat di permukaan adalah semangat untuk menjawab tantangan modern, semangat untuk membuktikan bahwa Islam tidak anti-modernitas, bahwa Islam tidak anti sains modern (seperti kita baca dalam risalah Muhammad Abduh yang terkenal, Al-Islam wa al-Nashraniyyah ma’a al-’Ilm wa al-Madaniyyah). Semangat pembaharuan Muhammad Abduh tidak semata-mata ingin kembali kepada ajaran Islam yang masih murni seperti tertuang dalam Quran dan hadis yang sahih, tetapi juga semangat untuk menyesuaikan Islam dengan konteks modern – semangat aggiornamento (untuk meminjam istilah yang dulu dikenal di lingkungan Katolik pada waktu Konsili Vatikan II). Menurut Prof. Khaled, etos ini, pada fase belakangan, terutama setelah Rashid Rida, pelan-pelan menjadi pudar. Gerakan salafiyah cenderung menjadi sangat puritan dan kehilangan etos pencerahan serta semangat liberal.

 

DENGAN seluruh kekurangan yang ada, gerakan salafiyyah, saya kira, meninggalkan warisan yang sangat penting, yaitu kehendak ingin kembali kepada ajaran Islam yang murni, kembali kepada Quran dan sunnah. Sumbangan penting gerakan salafiyyah adalah menyadarkan kembali umat Islam tentang pentingnya Quran dan sunnah sebagai landasan berpikir dan aksi. Sebelum gerakan salafiyyah muncul, tradisi berpikir yang dominan di kalangan umat Islam ditandai, antara lain, oleh keterikatan yang fanatik dan tanpa sikap cadangan terhadap mazhab. Bagi banyak kalangan dalam Islam saat itu, pendapat seorang imam mazhab dianggap lebih penting ketimbang Quran dan sunnah. Kritik kaum salafiyyah terhadap fanatisme mazhab ini, menurut saya, ada benarnya. Pesan-pesan Islam yang membebaskan dan mengandung etos terbuka sebagaimana tertera dalam Quran dan sunnah sering dikaburkan oleh tradisi bermazhab. Umat Islam cenderung memahami pesan kedua sumber itu melalui sebuah prisma dogmatik bernama mazhab. Apa yang terjadi dalam Islam sebelum gerakan salafiyyah muncul adalah persis dengan keadaan yang ada dalam agama Kristen di mana lembaga dan tradisi agama memiliki kedudukan yang jauh lebih penting ketimbang Kitab Suci. Akses masyarakat kepada Kitab Suci sengaja dihambat dengan alasan bahwa mereka tak memiliki kemampuan untuk memahami langsung teks-teks fondasional yang suci itu. Hanya seorang mujtahid muthlaq (sarjana yang memiliki kompetensi yang komplet untuk melakukan ijtihad) yang memenuhi syarat-syarat yang rumit dan ketat yang diperbolehkan untuk melakukan penafsiran atas dua sumber utama itu.

Sebagaimana kaum Protestan dalam agama Kristen, gerakan salafiyyah ingin mendobrak kebuntuan ini. Bagi mereka, siapa saja boleh menafsirkan Quran dan sunnah. Semangat mereka nyaris sejajar dengan semboyan kaum Protestan di Eropa pada zaman reformasi, yaitu sola scriptura. Umat Islam justru harus didorong untuk membaca Kitab Suci secara langsung. Pendapat-pendapat ulama mazhab harus ditelaah kembali berdasarkan teks-teks dalam Quran dan sunnah. Di sini, gerakan salafiyyah melakukan suatu dobrakan yang membebaskan. Kedudukan Quran dan sunnah diletakkan pada posisi sentral mengatasi korpus mazhab yang mereka anggap sebagai tradisi yang kadang-kadang malah mengaburkan pesan murni dalam dua sumber itu. Hingga sekarang, semangat antipati atau minimal netral terhadap mazhab sangat kuat mencirikan gerakan salafiyyah. Gerakan ini melahirkan model fikih baru yang sama sekali tak terikat dengan mazhab tertentu. Spektrum gerakan salafiyyah tentu sangat luas dan bermacam-macam. Ada kecenderungan yang anti sama sekali tradisi mazhab, seperti kita lihat pada kasus Nasiruddin al-Albani, seorang sarjana hadis modern yang dikenal dengan proyeknya yang sangat ambisius untuk membersihkan seluruh literatur fikih mazhab dari hadis-hadis yang dia anggap lemah atau palsu. Tetapi ada pula kecenderungan lain yang lebih simpatik pada mazhab, meskipun tidak terikat secara ketat dengan mazhab tertentu (‘adam al-taqayyud bi mazhabin mu’ayyan). Contoh yang baik adalah dua ulama penting, yaitu alm. Sayyid Sabiq yang mengarang buku fikih populer non-mazbah berjudul Fiqh al-Sunnah dan Yusuf Qardawi, seorang sarjana fikih dan sekaligus aktivis gerakan Ikhwanul Muslimin yang sekarang dianggap sebagai otoritas penting dalam bidang hukum Islam. Dua sarjana ini sama sekali tidak terikat pada mazhab tertentu, tetapi juga tidak anti sama sekali pada tradisi mazhab. Keduanya boleh kita sebut sebagai seorang salafi moderat.

Pada perkembangan belakangan, semangat puritanisasi itu mulai memperlihatkan kelemahan mendasar, yakni terjebak pada sikap tekstualistik yang kaku. Gerakan salafiyyah cenderung mengembangkan pemahaman yang unik tetapi juga sekaligus “aneh”. Mereka berpandangan bahwa kebenaran final ada dalam teks, yakni Quran dan sunnah. Sepanjang ada teks yang jelas dalam dua sumber utama itu, kita tak boleh lagi melakukan penafsiran, sebab teks sudah memberikan jawaban. Semangat yang dikedepankan di sana dapat diwakili dengan sangat baik oleh suatu slogan yang konon berasal dari Imam Syafi’i (w. 819 M), iza sahha al-hadith fahuwa mazhabi, jika sebuah hadis terbukti valid dan sahih dari segi mata rantai transmisi (sanad), maka itulah mazhabku. Dengan kata lain, kata putus terakhir dalam menentukan sesuatu ada pada teks. Jika teks Quran dan sunnah sudah dengan tegas-tegas mengatakan A, maka tak ada lagi ruang terbuka untuk diskusi. Gerakan salafiyyah terjebak dalam kaidah yang terkenal, la ijtihada fi mahall al-nass, tak ada ijtihad apapun dalam kasus-kasus di mana teks agama sudah memberikan jawaban yang jelas. Di sinilah persis terletak jebakan ideologi salafiyyah, yaitu menganggap bahwa kebenaran telah selesai dalam teks agama. Teks menjadi kata putus akhir. Teks agama berubah menjadi –meminjam istilah yang terkenal dari filosof pragmatis Amerika, Richard Rorty– “conversation stopper”, penghenti percakapan publik. Begitu teks agama dikutip dalam sebuah diskusi, maka diandaikan diskusi itu harus berhenti, sebab “Tuhan sudah berfiman”.

Semangat gerakan salafiyyah pada fase terakhir ini akhirnya menutup sama sekali olah intelektual (intellectual exercise). Tak heran, Prof. Khaled menengarai sikap-sikap anti intelektual dalam perkembangan gerakan salafiyyah paska-Abduh. Inilah gerakan salafiyyah yang secara anekdotal tergambar dalam penampilan fisik para pengikutnya, seperti memanjangkan jenggot, memakai celana ‘cingkrang’ (celana yang mulutnya dipotong agak tinggi di atas mata kaki), menolak jabat tangan dengan perempuan, dan sebagainya. Karena kebenaran final ada pada teks, sementara teks mengajarkan bahwa jenggot harus dipanjangkan sebagaimana ditunjukkan dalam sebuah hadis terkenal (a’fu al-liha wa qash-shu al-syawarib), mereka mengambil kesimpulan: memelihara jenggot adalah wajib. Inilah mind-set yang mencirikan gerakan salafiyyah paska-Abduh. Di sana, sudah tak ada lagi semangat ‘memodernisir’ Islam. Yang ada malah kembali ke masa lampau.

 

MENURUT saya, gerakan salafiyyah yang dogamtik ini sudah mentok pada jalan buntu. Tanpa mengalami proses “overhaul”, gerakan ini hanya akan menimbulkan masalah internal yang besar bagi umat Islam. Seperti pernah dikatakan oleh Prof. Fazlur Rahman, guru dari Prof. Syafii Maarif, gerakan salafiyyah ini telah menyebabkan proses pemiskinan intelektual. Di mata saya, tak ada gunanya kembali kepada Quran dan sunnah jika hasil akhirnya justru membelenggu kegiatan berpikir. Sikap-sikap kelompok fundamentalis Islam yang keras akhir-akhir ini adalah merupakan salah satu cerminan dari mind-set salafiyyah itu. Mereka menolak reinterpretasi atas sejumlah ayat dan hadis yang tak lagi relevan dengan perkembangan zaman, karena hal itu dianggap sebagai pembangkangan atas otoritas teks. Esensi Islam, bagi mereka, adalah tunduk dan menyerah. Terjemahan etos menyerah dan tunduk itu adalah kerelaan untuk mengikuti kebenaran final yang ada dalam teks-teks agama tanpa mempersoalkannya lebih jauh. Kaum salafiyyah mencurigai segala bentuk usaha untuk reinterpretasi. Semangat ini sekarang meluber ke mana-mana, salah satu manifestasinya adalah kecurigaan terhadap usaha sebagian intelektual Muslim untuk memperkenalkan metode penafsiran teks yang berasal dari luar tradisi Islam (misalnya metode hermeneutika), karena hal itu mereka khawatirkan akan menggerogoti otoritas teks.

Oleh karena itu, gerakan salafiyyah mau tak mau harus direkonstruksi ulang. Seperti saya katakan di atas, gerakan ini mengandung semangat yang baik, yaitu kembali kepada etos Islam yang murni. Tetapi gerakan ini juga sekaligus menderita kekurangan yang akut pada aspek lain, yaitu melihat konteks saat ini. Gerakan salafiyyah yang telah menjadi kaku dan dogamtis itu cenderung melihat masa lalu dalam teks, tetapi melupakan dimensi waktu sekarang. Mereka menolak reinterpretasi atas teks agar relevan dengan keadaan saat ini. Seorang intelektual Muhammadiyah pernah berkata pada saya dalam sebuah diskusi bahwa yang dibutuhkan bukan reinterpretasi teks agar relevan dengan perubahan sosial, sebab teks sudah final dan tak bisa diutak-utik lagi. Ruang untuk ijtihad yang masih tersisa adalah sebatas mencari cara-cara yang efektif untuk melaksanakan pesan dan isi teks itu. Ijtihad yang diperlukan hanyalah ijtihad tathbiqi, yakni ijtihad pada level operasionalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Sementara isi ajaran itu sendiri sudah selesai.

Yang kita perlukan saat ini adalah gerakan salafiyyah plus. Semangat dalam gerakan ini untuk kembali kepada Quran dan sunnah, menurut saya, masih tetap relevan. Tetapi semangat ini harus dilengkapi dengan dua etos lain. Pertama, semangat historisitas yang saya maknai sebagai kesadaran tentang pentingnya mempertimbangkan konteks historis di mana Quran dan sunnah muncul sebagai sebuah teks fondasional. Dua sumber itu dibentuk oleh keadaan sosial tertentu, dan jawaban-jawaban yang diberikan di sana juga dibentuk oleh konteks itu. Kembali kepada teks Quran dan sunnah tetapi mengabaikan aspek historis dari dua teks itu pada akhirnya malah akan menimbulkan kemiskinan intelektual, sebab kebenaran tekstual sudah dianggap final. Kreativitas menjadi berhenti. Kesadaran historis juga berarti bahwa kita menyadari tentang perjalanan panjang Quran dan sunnah sebagai sebuah teks yang muncul pada abad ke-7 melewati rentang waktu ratusan tahun hingga akhirnya hadir di hadapan kita saat ini. Dalam perjalanan panjang itu, teks Quran dan sunnah melahirkan tradisi penafsiran yang amat kaya dan kreatif, antara lain tercermin dalam tradisi eksegetik dan bermazhab. Untuk memahami teks itu dengan tepat, kita juga perlu mempertimbangkan dengan serius tradisi penafsiran itu, meskipun tanpa harus terikat secara fanatis pada tradisi tersebut. Membaca tradisi penafsiran yang ada sangat penting bukan semata-mata karena kita hendak merawat tradisi, tetapi –lebih penting lagi—untuk menanamkan kesadaran pada diri kita bahwa teks agama mengandung banyak kemungkinan tafsir sebagaimana kita lihat pada tradisi penafsiran yang kaya dalam sejarah intelektual Islam itu. Gerakan salafiyyah yang sudah menjadi dogmatis itu mencoba mengabaikan aspek historisitas ini dengan tujuan untuk menciptakan kesan bahwa hanya ada satu jalan penasiran saja yang benar. Jalan yang lain adalah sesat.

Semangat kedua yang perlu diinjeksi ke dalam gerakan salafiyyah adalah semangat kontekstualitas. Semboyan yang lebih relevan untuk kita sekarang adalah kembali kepada Quran dan sunnah, sekaligus menengok kepada konteks zaman sekarang. Teks Quran dan sunnah harus dibaca dalam konteks tantangan yang dihadapi oleh umat Islam sekarang. Jika ada ajaran dan doktrin dalam kedua sumber itu yang tak relevan dengan keadaan sekarang, maka kita tak boleh segan-segan untuk melakukan penafsiran ulang. Slogan kaum salafiyyah, bahwa tak ada ijtihad jika sudah ada jawaban yang eksplisit dalam teks agama (la ijtihada fi mahall al-nass), menjadi tak relevan. Ijtihad justru dan tetap diperlukan walaupun sudah ada teks yang jelas. Tantangan yang kita hadapi adalah menjawab pertanyaan pokok: apakah teks yang ada itu masih relevan dengan keadaan sekarang atau tidak. Karena pengaruh semangat salafiyyah dogmatis yang berkembang di masyarakat sekarang, pertanyaan semacam itu menjadi susah diangkat ke permukaan. Perkembangan pemikiran Islam seperti ditunjukkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhir-akhir ini, misalnya, justru cenderung ke arah penutupan diri, closure, dan mendisiplinkan pendapat-pendapat yang ‘kritis’ dengan cara menyematkan label ‘sesat’ padanya. Masyarakat kita saat ini tampaknya sedang hidup dalam era taklid baru. Dulu semangat yang menonjol dalam gerakan salafiyyah adalah mendobrak tradisi bermazhab dengan cara mengkritik praktek taklid. Saat ini, kita menyaksikan praktek taklid baru yang jauh lebih ‘menakutkan’, sebab taklid di sana dilakukan atas nama kembali kepada Quran dan sunnah sehingga seolah-olah memiliki wibawa suci yang kedap atas kritik.

Buku M. Shofan ini, di mata saya, adalah cerminan dari etos-etos baru yang dibutuhkan untuk mervitalisasi gerakan salafiyyah itu, yakni etos pencerahan, pikiran terbuka, sadar akan konteks kekinian, dan pentingnya dimensi historisitas dalam memahami Quran dan sunnah. Walaupun ada gejala ke arah fundamentalisme dalam tubuh Muhammadiyah seperti dikatakan oleh Shofan, tetapi juga ada arus ke arah sebaliknya, yaitu menghidupkan kembali semangat salafiyyah yang lama yang ‘reform-minded‘ dan liberal seperti kita lihat pada Muhammad Abduh. M. Shofan dan sejumlah anak-anak muda Muhammadiyah yang lain adalah wakil dari semangat terakhir ini. Saya berharap Muhammadiyah bisa menjadi perintis terdepan untuk merevitalisasi gerakan salafiyyah kembali, meneruskan semangat Muhammad Abduh yang lebih rasional dan liberal, berhadapan dengan arus salafiyyyah ala Wahabi yang datang dari tanah Saudi Arabia dan sejumlah negeri-negeri Arab teluk.[]

Boston, 23 Agustus 2008

Posted in Artikel lepas | 6 Comments

Tentang Hizbut Tahrir di Indonesia

MUNGKIN sebagian teman-teman heran, kenapa saya seperti terobsesi untuk melakukan kritik terhadap kelompok bernama Hizbut Tahrir (HT), kelompok yang didirikan oleh .

Ketika masih di Jakarta dulu, saya sering sekali melakukan “tour” ke sejumlah kampus untuk menghadiri sejumlah diskusi yang diadakan oleh beberapa kelompok mahasiswa. Selain ke kampus, saya juga sering mendatangi forum-forum diskusi di tingkat kabupaten.

Sungguh di luar dugaan saya, bahwa Hizbut Tahrir cukup mendapatkan pengaruh yang lumayan di sejumlah kampus. Kalau saya katakan “lumayan” bukan berarti besar sekali. Tetapi sebagai pemain baru, gerakan ini cukup sukses menanamkan pengarus di sejumlah kampus, seperti IPB di Bogor, misalnya.

Yang mengherankan, saat diundang diskusi ke sebuah pesantren kecil di kota Tuban, saya bertemu juga dengan beberapa aktivis HT di sana. Sepanjang diskusi, mereka membuat “onar” dengan cara bertanya yang sangat agresif. Saya tak menduga bahwa mereka bisa mempunyai pengaruh hingga ke wilayah kabupaten.

Suatu saat saya pernah diundang ke Universitas Muhammadiyah Malang dalam sebuah diskusi yang juga menghadirkan salah seorang cendekiawan Muhammadiyah, Dr. Syafiq Mughni. Dalam diskusi itu ada sejumlah aktivis HT yang hadir dan, sekali lagi, membuat “onar” dengan cara mereka sendiri, antara lain dengan teriakan-terakan Allahu Akbar dan meneriaki seseorang yang berpendapat berbeda. Pak Syafiq sampai terheran dan berujar, kok Universitas Muhammadiyah jadi begini.

Memang secara umum, pengalaman berdiskusi dengan kalangan fundamentalis di beberapa tempat sangat tidak menyenangkan, karena mereka sama sekali tak mengikuti cara-cara berdiskusi yang beradab.

Pemandangan yang sangat lucu terjadi pada sebuah diskusi yang diadakan oleh Kedutaan Amerika di Hotel Hilton (sekarang berubah menjadi Hotel Sultan [untung bukan Hotel Khalifah]) beberapa tahun lalu. Saat itu, saya menjadi moderator, dan diskusi dilangsungkan dalam bahasa Inggris. Seorang aktivis HT “ngacung” dan bertanya dalam bahasa Arab. Ketika saya peringatkan bahwa sebaiknya dia memakai bahasa Inggris atau Indonesia saja, dia ngotot. Pertanyaannya sama sekali tak berkenaan dengan isi diskusi. Pokoknya meracau saja.

Rupanya, kelompok HT memang memakai strategi yang unik, yaitu dengan cara mengirim aktivis mereka ke sejumlah diskusi publik untuk mengampanyekan ide mereka tentang “khilafah”. Walaupun diskusinya tidak berkaitan dengan tema itu, mereka paksakan saja saat sesi tanya-jawab untuk melontarkan isu tersebut.

Strategi ini ternyata merupakan metode yang sengaja mereka praktekkan di mana-mana. Kalau anda membaca buku karangan mantan aktivis HT di Inggris yang “sadar” dan keluar dari organisasi itu, yaitu Ed Husein yang menulis buku “The Islamist” itu (buku ini sudah terbit baru-baru ini dalam edisi Indonesia oleh Penerbit Alvabet, Jakarta, dengan judul Matinya Semangat Jihad), anda akan tahu bahwa cara serupa juga mereka terapkan di Inggris di sejumlah kampus.

Strategi lain yang baru saya sadari belakangan adalah dengan cara memakai literatur fikih dan ushul fikih klasik untuk mendukung ide-ide mereka. Strategi ini saya kira mereka tempuh untuk menghadapi kalangan pesantren di Indonesia yang akrab dengan khazanah fikih dan ushul fikih itu. Saya senang dengan strategi mereka yang satu ini, karena dengan demikian mereka akan dengan mudah dipatahkan melalui tradisi fikih dan ushul fikih sendiri yang sangat kaya itu.

Meski mereka memakai fikih dan ushul fikih, cara mereka mendekati kedua disiplin itu adalah dengan melakukan “ideologisasi”, yakni mengunci fikih dan ushul fikih pada perspektif tertentu secara kaku, mengabaikan watak “polifonik” atau “polisemik” dari keduanya. Cara mereka seperti ini akan menjadi “boomerang” bagi mereka sendiri. Fikih dan ushul fikih sama sekali tak bisa di-fiksasi, karena wataknya yang sejak awal sangat lentur dan “fluid“.

Menurut saya, meski kelompok HT sama sekali tak besar, tetapi ini adalah kelompok yang sangat mengancam di masa mendatang. Kelompok ini memang tidak memakai metode kekerasan, tetapi cara-cara indoktrinasi mereka sangat kondusif untuk lahirnya kekerasan. Mereka memakai metode konfrontasi dengan membagi dunia secara hitam putih, dunia Islam dan dunia kafir.

Kalau anda baca pamflet-pamflet mereka yang secara agresif mereka sebarkan, entah melalui majalah bulanan atau buletin mingguan pada hari Jumat, mereka dengan “ngoyo” –tetapi kadang-kadang lucu dan menggelikan– mencoba menganalisa peristiwa-peristiwa politik, baik domestik atau internasional, dengan cara yang sangat klise, yaitu mengembalikan seluruh masalah di dunia ini kepada kapitalisme, sekularisme, dan demokrasi, seraya mengajukan alternatif sistem khilafah sebagai solusi.

Dalam pandangan mereka, semua hal bisa diselesaikan dengan syari’ah Islam, mulai dari problem WC rusak (maaf, jangan terkecoh, ini hanya ungkapan yang saya pakai secara metaforis saja!) hingga ke sistem perdagangan dunia yang tak adil.

Saya sedang membaca kembali semua literatur HT yang ditulis oleh Taqiyyuddin al-Nabhani dan Abdul Qadim Zallum. Seluruh karangan mereka lengkap saya temukan di perpustakaan Universitas Harvard. Tidak mudah membaca buku kedua pengarang ini. Bukan karena sulit, tetapi karena isinya membosankan dan penuh dengan “non-sense“. Saya heran, bagaimana mungkin anak-anak muda bisa tergoda dengan ideologi yang non-sense seperti ini.

Saya kira, salah satu penjelasannya adalah bahwa ideologi HT ingin tampil sebagai ideologi revolusioner yang hendak menjadi alternatif atas kapitalisme dan demokrasi. Anak-anak muda yang sedang mengalami fase “sturm und drang“, fase pubertas intelektual dan mencari “bentuk”, mungkin mudah tertarik dengan ideologi yang hendak menampilkan diri sebagai “Che Guevara” dengan baju Islam ini.

Saya tak menyalahkan anak-anak muda itu. Tugas kaum intelektual Muslim lah untuk membongkar kepalsuan ideologi HT dengan menampilkan interpretasi yang beragam mengenai Islam, terutama interpretasi sejarah Islam yang hendak dimanipulas oleh kalangan HT. Beberapa kalangan terpelajar Muslim yang belajar di universitas Barat, tetapi tidak terdidik dalam studi Islam yang sistematis, juga ada yang jatuh kedalam “perangkap” kelompok ini. Saya sungguh heran, bagaimana kaum terpelajar yang berpikir secara rasional bisa percaya pada “non-sense” seperti dikemukakan oleh HT itu.

Beberapa kalangan pesantren di Jawa Timur, saya dengar, juga ada yang sudah mulai terpengaruh. Saya kira, taktik HT yang juga memakai literatur fiqh al-siyasah (fikih politik) klasik seperti al-Ahkam al-Sulthaniyya wa al-Wilayat al-Diniyya karangan Imam al-Mawardi (w. 1058 M), dalam beberapa kasus, membuahkan hasil. Sejumlah kiai dan santri yang tak mengerti peta perkembangan ideologi Islam internasional, dengan gampang “ditipu” oleh kelompok ini dengan retorika yang sengaja dibuat begitu rupa sehingga seolah-olah berbau fikih.

Kelompok ini dilarang di sejumlah negeri Arab dan Eropa, tetapi menikmati kebebasan yang penuh di Indonesia, bahkan berhasil mengadakan konferensi khilafah internasional pada 12 Agustus 2007 di Senayan. Tak kurang dari Ketua Umum Muhammadiyah, Dr. Din Syamsuddin, ikut menghadiri konfrensi itu dan memberikan sambutan. Isu Ahmadiyah yang menghangat di tanah air beberapa waktu lalu merupakan “lahan basah” yang dengan cerdik dipakai oleh sejumlah tokoh HT untuk menghimpun “credit points” di mata umat.

Bersama kelompok-kelompok lain seperti FUI dan FPI, HT dengan agresif melancarkan kampanye pembubaran Ahmadiyah di Indonesia. Salah satu tokoh mereka, Muhammad Al-Khaththath yang berhasil “menyusup” menjadi pengurus MUI Pusat, tampil sebagai salah satu figur sentral dalam kampanye ini. Isu Ahmadiyah memang isu yang sangat murah untuk meraih “credit points” di mata umat, tanpa resiko apapun.

Menurut saya, harus ada usaha yang sistematis untuk melawan secara intelektual ideologi HT. Ada kecenderungan yang sangat kuat ke arah totalitarianisme dan fasisme dalam ideologi ini yang sangat berbahaya bagi umat Islam.

Kelompok ini jauh lebih berbahaya ketimbang kelomopok salafi yang umumnya hanya menekankan “puritanisme dan kesalehan individual”. Mereka juga berbahaya persis karena sikapnya yang “konfrontatif” terhadap sistem politik yang ada di Indonesia: mereka menolak menjadi partai politik dan ikut pemilu karena menganggap demokrasi sebagai sistem kafir, padahal mereka sendiri adalah sebuah partai (terbukti dengan nama mereka, “hizb”). Karena berada di luar sistem, mereka bisa bertindak di luar kontrol.

Yang mengherankan adalah sikap pemerintah Indonesia yang bertindak secara kurang tepat dalam dua kasus berikut ini. Sementara dalam kasus Ahmadiyah, pemerintah takluk pada tekanan kaum Islam fundamentalis, termasuk Hizbut Tahrir, untuk membubarkannya, pada kasus Hizbut Tahrir pemerintah justru memperlihatkan kelonggaran yang luar biasa. Memang SKB Ahmadiyah tidak membubarkan kelompok itu, tetapi hanya sebatas membatasi kegiatannya. Karena tidak puas, kelompok-kelompok fundamentalis ini, di masa mendatang, tentu akan terus melakukan tekanan agar membubarkan Ahmadiyah.

Padahal jelas sekali tujuan akhir HT bertentangan sama sekali dengan tujuan negara Indonesia. HT ingin menggantikan Indonesia sebagai negara plural berdasarkan Pancasila dengan negara khilafah atau negara Islam universal. Sementara tujuan kelompok Ahmadiyah sama sekali tak ada yang bertentangan dengan tujuan negara Indonesia.

Meskipun saya sendiri bersikap bahwa setiap kelompok, aliran, sekte, dan mazhab apapun harus diberikan kebebasan untuk berserikat dan menyatakan pendapat di Indonesia sesuai dengan mandat konstitusi kita. Baik Ahmadiyah, Hizbut Tahrir, dan kelompok-kelompok lain haruslah diberikan kebebasan yang sama. Saya hanya mau menunjukkan paradoks kebijakan yang ditempuh pemerintah.

Meskipun saya menganjurkan agar semua kelompok diberikan kebebasan berpendapat, tetapi kita, terutama masyarakat sipil, harus terus-menerus melakukan kritik atas ideologi atau paham yang menyebarkan kebencian pada kelompok atau aliran yang berbeda, yang tujuan akhirnya berlawanan dengan tujuan negara Indonesia, seperti kelompok HT ini.

Dalam beberapa “note” mendatang, insyaallah saya akan berusaha menulis sejumlah kritik atas ideologi negara khilafah yang dilontarkan oleh HT.[]

Posted in Komentar | 38 Comments

Kritik kecil atas argumen aktivis Hizbut Tahrir

SAYA kerap mendengar pernyataan aktivis Hizbut Tahrir (HT), gerakan Islam yang dikenal dengan “mimpi besar” untuk menegakkan negara Islam internasional itu (dikenal dengan negara khilafah), bahwa fakta sosial tak bisa menjadi dasar landasan penetapan hukum.

Pernyataan ini pertama kali saya dengar dari jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, saat saya dan dia berbicara dalam sebuah diskusi di Bogor sekitar enam tahun yang lalu. Belakangan, aktivis HTI kerap mengulang-ulang argumen serupa. Rupanya, statemen ini menjadi semacam “refrain” di kalangan mereka.

Bagi yang kurang akrab dengan ilmu ushul fikih (teori hukum Islam), mungkin statemen ini kurang begitu jelas. Supaya sederhana dan mudah dipahami, saya akan berikan contoh kecil berikut ini.

Kita tahu, bahwa Sunan Kudus membangun masjid dengan menara yang berbentuk seperti pura Hindu. Taruhlah, anda terlibat dalam sebuah diskusi tentang boleh tidaknya membangun masjid dengan arsitektur yang menyerupai tempat ibadah agama lain. Misalkan saja anda berpendapat bahwa hal itu boleh. Saat lawan diskusi anda bertanya, apa “hujjah” atau argumen anda, anda menjawab, “Tuh, buktinya Sunan Kudus membangun masjid dengan arsitektur yang menyerupai tempat ibadah agama Hindu.

Ini hanya contoh anekdotal yang sangat sederhana. Anda bisa mengembangkan contoh ini dengan kasus-kasus lain.

Menurut aktivis HTI, cara berargumen seperti ini mereka anggap salah, sebab fakta sosial, yaitu tindakan Sunan Kudus, tidak bisa dijadikan sebagai landasan penetapan hukum tentang boleh tidaknya membangun masjid dengan gaya arsitektur yang mirip tempat ibadah agama lain. Hukum, menurut mereka, hanya bisa disandarkan atas dalil agama (dalil syar’i). Dalil atau teks agama mengatasi segala-galanya. Tindakan Sunan Kudus atau tokoh manapun, selain Nabi Muhammad, tidak bisa menjadi standar normatif. Yang bisa menjadi standar hanyalah teks agama.

Apakah argumen aktivis HTI ini tepat, terutama dilihat dari tradisi teori hukum Islam klasik sendiri? Esei pendek ini saya tulis untuk memberikan kritik atas cara berpikir aktivis HTI yang, jujur saja, merupakan ciri-khas kaum “tekstualis” di manapun.

Dalam pandangan saya, argumen semacam ini sama sekali tak tepat. Memang, dalam teori hukum Islam, dikenal empat sumber hukum utama, yaitu Quran, hadis, ijma’ (konsensus sarjana hukum Islam atau “juris”) dan qiyas atau analogi (dalam tradisi fikih Syiah, sumber keempat bukan qiyas tetapi akal).

Tetapi, sumber hukum bukan hanya empat, sebab ada sumber-sumber lain yang kedudukannya memang diperselisihkan oleh para sarjana Islam (al-adillah al-mukhtalaf fiha). Statemen aktivis HTI bahwa fakta sosial tidak bisa menjadi sumber hukum, sama sekali tidak tepat, sebab di luar empat sumber utama di atas, ada sumber-sumber lain yang diakui oleh ulama fikih, termasuk fakta sosial sebagaimana akan saya tunjukkan nanti.

Argumen kalangan HTI ini sengaja mereka pakai untuk menepis sanggahan yang diajukan oleh para pengkritik teori negara khilafah yang antara lain disandarkan pada fakta-fakta historis dalam sejarah Islam.

Para pengkritik teori negara khilafah, antara lain, mengatakan praktek negara khilafah tidak “secemerlang” yang dikira oleh para penyokong ide itu. Banyak “khalifah” dalam dinasti-dinasti Islam masa lampau yang bertindak otoriter, despotik, dan kejam. Sebagaimana dalam sejarah negara-negara kuno, pertumpahan darah selalu menandai peralihan kekuasaan dari satu dinasti Islam ke dinasti yang lain.

Terhadap kritik semacam ini, aktivis HTI akan mengatakan bahwa fakta sejarah tidak bisa menjadi dasar untuk menetapkan hukum. Menurut mereka, negara khilafah adalah satu-satunya bentuk negara yang sah menurut dalil agama; fakta sejarah yang menunjukkan bahwa bentuk negara khilafah tak seideal yang dibayangkan, menurut mereka, tak bisa dijadikan argumen untuk menyanggah dalil agama.

Dalam pandangan aktivis HTI, dalil agama sudah cukup dalam dirinya sendiri; fakta sosial harus tunduk pada dalil agama, bukan sebaliknya.

DALAM standar ilmu ushul fikih klasik, argumen ala HT ini jelas sama sekali salah. Dalam hukum fikih, fakta sosial jelas bisa menjadi dasar penetapan hukum. Karena itulah ada kaidah terkenal, “taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminati wa al-amkan,” hukum berubah sesuai dengan waktu dan tempat.

Perbedaan mazhab dalam Islam jelas terkait dengan perbedaan konteks sosial di mana pendiri mazhab itu hidup. Kenapa mazhab Abu Hanifah sering disebut sebagai mazhab ahl al-ra’y, pendapat yang cenderung rasional, karena mereka hidup di Kufah, kota tempat persilangan budaya, kota di mana kita jumpai warisan dari banyak peradaban besar sebelum Islam.

Sementara mazhab Maliki lebih cenderung berpegang pada “sunnah” penduduk Madinah (dikenal dengan ‘amal ahl al-Madinah) karena memang itulah kota tempat Nabi dan sahabatnya hidup, sehingga sunnah penduduk Madinah dianggap sebagai norma.

Sudah tentu, fakta sosial semata-mata memang tak cukup untuk menetapkan sebuah hukum dalam pandangan teori hukum Islam klasik. Fakta sosial tetap harus ditimbang berdasarkan teks. Tetapi teks saja juga tak cukup, karena teks juga dipahami berdasarkan perubahan-perubahan lingkungan sosial yang ada. Dengan kata lain, ada hubungan simbiosis antara teks dan konteks sosial. Dengan demikian, argumen aktivis HTI itu jelas sama sekali tak benar.

Seorang ulama mazhab Hanbali, Najm al-Din al-Thufi (w. 1324 M), malah berpendapat lebih jauh lagi. Dalam kitabnya yang kurang banyak dibaca luas, “Kitab al-Ta’yin fi Sharh al-Arba’in” (komentar atas kumpulan empat puluh hadis karya Imam Nawawi), al-Thufi melontarkan sebuah pendapat yang menjadi kontroversi dari dulu hingga sekarang, bahwa jika terjadi pertentangan antara maslahat atau kepentingan umum dengan teks atau dalil agama, maka maslahat harus didahulukan.

Saya kutipkan teks Thufi yang langsung berkaitan dengan hal ini:

Wa in khaalafaaha wajaba taqdim ri’ayat al-masalahati ‘alaihima bi thariq al-takhsis wa al-bayan lahuma, la bi thariq al-iftiyat ‘alaihima wa al-ta’thil lahuma, kama tuqaddam al-sunnah ‘ala al-Qur’an bi thariq al-bayan” (hal. 238, edisi yang diedit oleh Ahmad Haj Muhammad ‘Uthman, 1998).

Secara ringkas, teks itu menegaskan, jika terjadi pertentangan antara teks (nass) dan konsensus ulama (ijma’) dengan maslahat, maka kemaslahatan umum harus didahulukan di atas teks dan ijma’.

Maslahat bersumber dari konteks sosial. Jika dalil agama bertentangan dengan konteks sosial, maka konteks harus didahulukan di atas teks agama. “Mendahulukan” di sini, dalam pandangan Thufi, bukan berarti membatalkan dan menganulir sama sekali dalil agama. Sebaliknya, konteks sosial dianggap sebagai “pentakhsis” atau spesifikasi dan “bayan” atau menerangkan teks atau dalil agama yang ada.

Ini memang pembahasan yang kompleks. Yang tidak pernah belajar ushul fikih, penjelasan ini mungkin terlalu teknis dan kurang jelas. Intinya adalah: jika dalil dalam Quran atau hadis mengatakan A, lalu konteks sosial justru menunjukkan B, maka teks Quran/hadis itu bisa “dispesifkasi” atau “diterangkan” oleh konteks itu. Dengan kata lain, konteks didahulukan atas teks.

Pendapat al-Thufi ini memang banyak diserang oleh ulama-ulama lain, karena dianggap terlalu berani. Dia bahkan diisukan sebagai seorang penganut sekte Syi’ah rafidah (Syi’ah yang ekstrim). Biasa, ini adalah semacam “black campaign“. Seolah-olah jika seseorang menganut sekte Syi’ah maka pendapatnya otomatis salah.

Apapun, pendapat al-Thufi ini sangat menarik dan memperlihatkan bahwa di kalangan ulama fikih dan ushul fikih klasik sendiri sudah ada pendapat yang menyatakan tentang kedudukan penting dari konteks sosial. Sekali lagi, pernyataan kalangan aktivis HTI bahwa fakta sosial tak bisa menjadi sumber hukum, sama sekali tak tepat, untuk tak mengatakan keliru sama sekali.

Sementara itu, banyak sekali ketentuan hukum dalam fikih yang digantungkan pada adat dan kebiasaan masyarakat setempat. Itulah sebabnya, dalam fikih dikenal kaidah yang sangat populer, “al-’adah muhakkamah“, kebiasaan sosial bisa menjadi sumber hukum.

Sudah tentu adat bukan sumber hukum yang mandiri, sebab harus ditimbang berdasarkan parameter teks agama. Tetapi, teks agama juga tak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan adat sosial. Dengan kata lain, ada hubungan simbiosis antara adat dan teks agama. Adat dan teks agama, dua-duanya menjadi sumber hukum.

Contoh sederhana adalah mengenai mas kawin atau mahar. Quran menegaskan bahwa seorang lelaki harus memberikan mas kawin kepada perempuan yang dinikahinya (wa aatu al-nisa’a shaduqatihinna nihlah, QS 4:4). Tetapi Quran tidak menerangkan, berapa jumlah mahar yang harus diberikan oleh suami kepada isterinya.

Di sini, ada ruang “legal” yang dibiarkan terbuka oleh teks agama. Adat masuk untuk mengisinya. Jumlah mahar, menurut ketentuan yang kita baca dalam literatur fikih, diserahkan saja pada adat dan kebiasaan sosial yang ada. Oleh karena itu, jumlah mahar berbeda-beda sesuai dengan adat yang berlaku dalam masyarakat. Itulah yang dikenal dalam fikih sebagai “mahr al-mitsl“, yakni mas kawin yang sepadan dengan kedudukan sosial seorang isteri dalam adat dan kebiasaan masyarakat setempat.

Fakta ini dengan baik menunjukkan bahwa kebiasaan sosial bisa menjadi sumber hukum. Teks saja tidak cukup kalau tak dilengkapi dengan konteks sosial.

Kalangan santri yang belajar di pesantren-pesantren NU tentu sudah terbiasa dengan kenyataan bahwa hukum bisa berubah-ubah karena perubahan konteks. Fatwa beberapa kiai berubah-ubah dari waktu ke waktu karena perubahan konteks sosial. Pada zaman kolonial Belanda dulu, banyak kiai yang berfatwa bahwa memakai celana dan jas hukumnya haram, karena menyerupai adat kebiasaan kaum kolonial yang “kafir”. Setelah zaman merdeka, kiai-kiai mulai berubah pendapat dan bisa menerima “baju kolonial” itu, karena konteksnya sudah berbeda.

Jadi, sekali lagi, apa yang dikatakan oleh aktivis HT itu sama sekali keliru![]

Posted in Komentar | 11 Comments

Beberapa pengalaman salat Jumat di Jakarta

WAKTU masih di Jakarta, saya sering melaksanakan salat Jumat di Masjid Sunda Kelapa karena dekat dengan kantor Freedom Institute. Saya senang sekali Jumatan di sana bukan karena itu adalah masjid kelas menengah di kawasan Menteng. Tetapi karena ada “pemandangan sosial” yang menarik sekali di sana.

Seluruh halaman masjid hingga ke jalan-jalan menjadi “pasar tiban” yang menjual dagangan apa saja, mulai dari peci, celana dalam, kaos oblong, minyak za’faran dan misik, sarung plekat, VCD dan DVD bajakan hingga (percaya atau tidak) dealer mobil yang memajang mobil terbaru di pinggir jalan. Saya pernah melihat mobil Suzuki van (saya sudah lupa nama seri atau modelnya) di-”display” di pinggir jalan, persis di depan pintu masuk utama masjid, berjejeran dengan penjual mie pangsit dan tahu goreng. Pemandangan seperti ini mungkin tak akan kita jumpai di seluruh dunia kecuali di Indonesia, itupun mungkin hanya ada di Masjid Sunda Kelapa.

Salah satu barang dagangan yang dijual di sana adalah buku-buku populer yang isinya kalau tidak berbau mistik ya penuh “sensasi”. Di sana, misalnya, dijual mulai dari buku horoskop, resep masak, kamus John M. Echols dan M. Shadily terbitan Gramedia yang tentu dibajak, hingga ke buku-buku karangan Hartono A. Jaiz dan Irena Handono atau Harun Yahya. Ceramah-ceramah Irena Handono yang di-VCD/DVD-kan juga dijual dengan murah meriah dan “laris manis”. Saya kerap memborong “benda-benda sensasi” itu untuk dokumentasi pribadi.

Inilah pasar rakyat yang sebenarnya. Mulai dari rakyat kecil hingga rakyat Menteng. Yang datang ke masjid itu bukan hanya masyarakat kecil, supir taksi, bajaj, atau para satpam yang menjadi penjaga rumah-rumah mewah di sekitar masjid, tetapi juga orang-orang kaya dan para pegawai kantor pemerintah yang ada di sekitar kawasan itu, terutama kantor Bappenas yang letaknya persis di samping Masjid Sunda Kelapa.

Persebaran “klenik” yang sudah diislamkan (seperti diwakili oleh majalah Hidayah, misalnya) atau buku-buku kaum “radikal” seperti karangan Hartono Jaiz atau Imam Samudra, dimungkinkan oleh pasar seperti ini. Buku-buku Ahmad Deedat yang berisi “serangan” atas agama dan kepercayaan Kristen juga tersebar luas melalui jaringan “pasar rakyat” seperti ini.

Saya selalu memilih salat di halaman luar masjid, selain karena “isis” atau “breezy“, juga karena saya ingin melihat perilaku pedagang saat khutbah berlangsung atau salat sudah dimulai.

Walaupun sang muazzin sudah mengingatkan bahwa selama khutbah berlangsung seluruh kegiatan “duniawi” harus dihentikan, tetapi peringatan itu berlalu saja, tanpa ada yang menghiraukan. Transaksi jual beli tetap saja menggelinding mulus selama khutbah berlangsung walau pedagang biasanya melakukannya dengan agak sedikit malu-malu.

Yang menarik adalah saat qamat (panggilan yang menandai akan dimulainya salat) sudah dikumandangkan dan salat Jumat segera dimulai. Beberapa pedagang memang ikut salat, tetapi beberapa hanya duduk bersila di samping barang dagangan mereka, seperti orang linglung karena mendapat kabar sedih. Sambil mendengarkan bacaan imam (di masjid Sunda Kelapa, imam salatnya lumayan bagus dari segi tilawah atau bacaan Qur’an-nya), saya mencuri pandang melihat pedagang yang hanya diam tak ikut salat itu. Saya tersenyum sendiri.

Momen yang saya suka adalah waktu “tahiyyat” akhir pada rakaat kedua: keadaan hening sekali karena semua orang diam — kadang-kadang disela suara mobil atau bajaj yang lewat di sekitar Jl. Banyumas. Sunyi senyap berlangsung sekitar dua tiga menit. Begitu imam mengucapkan salam tanda salat usai, langsung suara gemuruh muncul lagi. Pedagang langsung teriak-teriak kembali menawarkan barang dagangan mereka.

Salah satu keuntungan salat di halaman depan masjid adalah saya tak diharuskan harus duduk lama-lama untuk membaca “wirid” panjang. Doa sebentar, saya langsung berlalu. Sebab kalau tidak, sudah pasti saya akan “diinjak-injak” oleh jamaah yang bubar dan kembali ke kantor mereka masing-masing.

Seperti jamaah yang lain, saya juga tertarik untuk berhenti sebentar melihat dagangan yang digelar di lapak-lapak depan masjid. Lapak yang paling sering ramai dikerubuti jamaah adalah yang menjual peci putih atau peci hitam “anti air” (tampaknya bukan “buwatan” Gresik).

Termasuk yang ramai adalah lapak yang menjual celana dalam, celana panjang, baju, handuk, atau sabuk. Juga lapak yang menjual VCD/DVD bajakan. Di sana, anda akan menjumpai segala macam jenis rekaman bajakan, mulai dari lagu-lagu pop, nasyid Islami, tilawah, tata-cara salat, lagu Bimbo, hingga ke ceramah Ahmad Deedat, Irena Handono atau seri kritik atas teori evolusi atau keajaiban semesta yang diproduksi oleh Harun Yahya.

Di sela-sela jamaah yang berhamburan keluar masjid itu, tentu selalu akan kita lihat pemandangan yang khas pada semua masjd di Jakarta, yaitu orang-orang yang mencari sekedar derma dari jamaah, atau panitia pembangunan masjid atau musalla yang mengedarkan proposal permintaan dana.

Pasar tiban semacam ini kita jumpai pula di sejumlah masjid-masjid di Jakarta, seperti Masjid Istiqlal, masjid besar di Pasar Tanah Abang (saya lupa namanya), masjid Al-A’raf di dalam toko buku Walisongo di Kwitang, masjid Arif Rahman Hakim di lingkungan kampus UI Salemba, dll. Tampkanya pasar tiban di depan masjid yang mendadak muncul saat menjelang salat Jumat ini makin menyebar ke sejumlah tempat di Jakarta dan kota-kota lain.

Buat saya yang datang dari kampung, pemandangan semacam itu agak sedikit aneh. Di mata kaum santri NU di kampung-kampung Jawa, masjid harus bersih dari unsur transaksi duniawi. Saat di pesantren dulu, saya pernah mempelajari kitab fikih yang terkenal di pesantren, yaitu Fath al-Mu’in karangan seorang ulama dari Malabar, India, yaitu Syekh Zainuddin al-Malibari. Dalam kitab itu, ada pembahasan panjang lebar tentang boleh tidaknya berjualan di dalam atau sekitar masjid.

Tetapi, lama-lama, pemandangan “duniawi” menjelang salat Jumat di masjid-masjid Jakarta itu menarik perhatian saya. Lama-lama, saya menyukai pemandangan itu. Salat Jum’at bukan sekedar peristiwa ibadah, tetapi juga peristiwa sosial yang melibatkan aspek-aspek non-ritual.

Tetapi pemandangan yang paling “dramatis” memang hanya saya lihat di masjid Sunda Kelapa, sebab hanya di sana saya jumpai dealer mobil yang ikut berjualan, berdesak-desakan di antara penjual mie pangsit, peci, songkok dan pedagang buku-buku bajakan.

Yang “ukhrawi” campur baur dengan yang “duniawi”, bukan dalam sebuah adonan yang “integratif” , tetapi dalam bentuk “montase” yang saling tak kongruen dan kacau-balau.

Saat salat Jumat di Boston di masjid kampus yang sebetulnya bukan merupakan masjid, hanya ruang yang dipinjam sementara untuk menjadi masjid, saya rindu pada suasana “kacau-balau” di depan Masjid Sunda Kelapa itu. Selain suasana “unik” itu, isi khutbah Jumat di masjid tersebut lumayan baik dan cerdas, meskipun kadang-kadang ada isi yang kurang saya setujui.

TIDAK semua pengalaman salat Jumat di Jakarta menyenangkan dan menarik. Kalau saya tak ada waktu untuk jalan ke Masjid Sunda Kelapa, biasanya saya pergi untuk salat Jumat di masjid yang lebih dekat lagi ke kantor Freedom Institute, yaitu di gedung parkiran milik Hotel Nikko di Jl. Thamrin. Jelas itu bukan masjid permanen, tetapi lantai parkiran yang disulap secara mendadak menjadi “masjid tiban”.

Umumnya isi khutbah yang hadir di “masjid tiban” itu tak terlalu menarik. Saya selalu datang menjelang salat dimulai, agar tak “tersiksa” mendengar khutbah yang membosankan. Kalau pun saya datang agak awal dan sempat mendengar khutbah, biasanya saya akan langsung “ngantuk”. Beberapa orang di samping kiri-kanan saya juga sama: mereka “theklak-thekluk” karena mengantuk. Saya duga, mereka tak terlalu terpikat oleh isi khutbah.

Kejadian yang menjengkelkan pernah pula saya alami di masjid tiban di belakang Hotel Nikko itu. Saya datang agak awal dan sempat mendengar isi khutbah sejak dari awal. Di luar dugaan, isi khutbah yang disampaikan, dalam pandangan saya, sangat provokatif, menyerang agama lain, menganjurkan kebencian kepada orang-orang yang berbeda agama.

Saya tak kuat mendengar khutbah yang “ngacau” itu, dan nyaris saya angkat tangan untuk protes. Tetapi, saya putuskan untuk tak melakukan tindakan yang tentu akan mengundang perhatian banyak orang itu. Jalan tengah saya ambil: saya walk out dari masjid itu dan balik ke kantor, sambil menggerutu di jalan. Saya ganti salat Jumat dengan salat zuhur biasa. Buat saya, tak ada gunanya melaksanakan salat Jumat yang justru sarat dengan “provokasi” semacam itu.

Kata “jum’at” adalah kata Arab yang secara harafiah berarti “berkumpul”, atau kongregasi. Bisa juga kata itu kita maknai sebagai berkumpul untuk rekonsiliasi. Tujuan salat Jumat antara lain adalah untuk menyediakan arena mingguan bagi umat Islam guna meneguhkan komitmen mereka terhadap solidaritas keumatan, bukan untuk memprovokasi dan memecah belah umat. Buat saya, salat Jumat yang menjadi ajang provokasi untuk menyerang agama lain atau sekte lain dalam Islam yang berbeda paham, sudah kehilangan “raison d’etre” atau alasan keberadaannya.

PENGALAMAN yang lucu terjadi di perumahan saya di kawasan Jatikramat, Bekasi. Suatu ketika, saat kantor libur, saya pergi untuk salat Jum’at di masjid yang terletak tak terlalu jauh di luar lingkungan perumahan saya. Sang khatib dengan menggebu membahas tentang aliran-aliran sesat dalam Islam. Islam liberal tak luput dari pembahasan sang khatib. Dengan penuh semangat dia mengkritik pemikiran Islam liberal, menyebut nama saya beberapa kali dengan perasaan “kebencian” yang sama sekali tak tersembunyikan.

Sang khatib tentu tak tahu kalau saya ada di antara jamaah yang hadir saat itu. Saya memutuskan untuk tetap duduk saja mengikuti khutbah dia hingga selesai. Saya hanya geli saja dalam hati. Karena masjid itu ada di luar perumahan saya, jarang di antara jama’ah yang mengenali saya.

Suatu hari, saya mendapat sms dari Rizal Sukma, teman saya yang menjadi salah satu direktur di CSIS. Dia mengirim pesan tentang kejengkelan dia yang baru saja menghadiri salat Jumat di (kalau tak salah ingat) kawasan Palmerah, Jakarta Selatan. Isi ceramah itu penuh dengan provokasi. Sang khatib menyebut dan mengkritik Islam liberal dan tentunya juga menyinggung nama saya.

Dalam pesan itu, Rizal bercanda, “Kalau saja saya tak takut sandal hilang, sudah pasti saya akan maju ke muka dan memprotes sang khatib”.

Yang menarik adalah pengalaman salat Jumat di kawasan Utan Kayu, di dekat kantor Jaringan Islam Liberal (JIL). Kalau kebetulan saya berada di kantor itu, saya biasanya pergi ke masjid Al-Taqwa yang ada persis di samping jembatan sungai kecil di Jl. Utan Kayu. Saya selalu merasa aman melaksanakan salat Jumat di sini karena tak pernah saya menjumpai khatib yang “menggebu-gebu” dengan ceramah yang provokatif. Ini adalah masjid tradisional khas Betawi. Tema-tema yang dibicarakan oleh khatib biasanya sebatas “kesalehan individual” yang menyejukkan.

Walaupun secara fisik masjid ini tidak terlalu mewah, dan sangat bising karena persis berada di pinggir jalan Utan Kayu yang lalu-lintasnya lumayan padat, serta dilengkapi dengan sistem pengeras suara yang sama sekali tak nyaman di telinga, tetapi saya tak merasa “terancam” saat salat Jumat di sana. Sebab, khatibnya bisa dijamin tak melakukan “provokasi”.

Hingga sekarang, saya belum menemukan masjid yang isi-isi ceramahnya sesuai dengan pandangan Islam liberal yang saya anut, masjid yang “cerdas” dan menyejukkan. Saya berpikir, mungkin suatu saat jamaah Islam liberal harus membuat masjid sendiri yang dapat menampung ceramah-ceramah dan khutbah yang cerdas dan menyejukkan.

Atau, boleh jadi, memang diperlukan pendidikan dan “training” yang lebih baik bagi para khatib. Memang ada kecenderungan di banyak negara-negara Islam di mana masjid menjadi ajang kaum Muslim konservatif atau fundamentalis untuk melancarkan “kampanye kebencian” melawan tokoh atau pemikir Muslim yang mereka anggap “sesat”. Sebagian jamaah boleh jadi akan dengan mudah terpengaruh oleh provokasi semacam itu. Kasus Dr. Nasr Hamid Abu Zayd di Mesir adalah contoh yang baik.

Kita semua tentu mengharap, masjid menjadi arena untuk membangun rekonsiliasi umat, bukan untuk memecah belah dengan cara menyebarkan provokasi yang “membakar” emosi umat.[]

Posted in Cerita Ringan | 7 Comments