Pengantar:
Surat berikut ini saya tulis untuk seorang kawan dalam milis Islam Liberal. Setelah saya mengirim artikel Mona Eltahawy “Shame and Sexual Harassment in Egypt” ke milis itu, muncul diskusi yang hangat. Ada pro dan kontra di sana, lagi-lagi soal jilbab. Dalam konteks diskusi itu, saya menulis tanggapan berikut ini.
Buat beberapa teman, mungkin masalah jilbab ini sepele, dan karena itu tak layak didiskusikan. Ada masalah umat dan kebangsaan lain yang juah lebih layak dibicarakan.
Saya tak sepakat dengan sinisme seperti itu. Peran agama begitu sentral dalam masyarakat Indonesia. Diskusi yang mencoba melakukan evaluasi ulang atas doktrin yang sudah diaggap mapan dalam masyarakat, sangat penting. Dampaknya tidak hanya terbatas pada reinterpretasi doktrin yang sifatnya sempit, tetapi juga pada sektor-sektor sosial dan politik yang lain.
Saya menambahkan beberapa hal dalam “note” ini, sehingga bentuk akhirnya tidak sama dengan surat yang saya tulis dalam milis Islam Liberal.
Karena surat saya ini menyangkut isu yang menjadi perdebatan publik selama ini, maka saya muat dalam halaman “note” ini, mungkin bermanfaat bagi yang lain.
————–
Bung Erwin,
Pertama, boleh saja anda sinis, tetapi harap anda memakai bahasa yang baik dan sopan. Bung Ioanes Rakhmat ini adalah profesor teologi yang sangat sabar, dan tak pernah menulis dengan cara yang keras. Komentar anda saya anggap sedikit kurang sopan, dan kurang layak diarahkan kepada yang bersangkutan.
Kita bisa saja berbeda pendapat, tetapi perbedaan dan diskusi sebaiknya dilaksanakan dengan cara yang argumentatif dan dengan cara yang sopan.
Kedua, anggapan bahwa kaum liberal menghancurkan Islam, tentu itu anggapan yang harus diuji. Apakah betul demikian. Pandangan kaum liberal memang mengancam kalangan Islam yang berpandangan konservatif. Tetapi mengatakan bahwa pandangan liberal akan menghancurkan agama, menurut saya berlebihan.
Kalangan liberal memang cenderung meragukan penafsiran atas Kitab Suci yang dilakukan oleh kalangan konservatif; penafsiran yang selama ini sudah dianggap mapan dan merupakan bagian dari ortodoksi. Tentu mereka, termasuk saya sendiri, memiliki alasan-alasan yang kuat untuk meragukan itu. Saya sebagai seorang Muslim liberal percaya bahwa penafsiran harus terus-menerus berubah karena keadaan sosial terus berkembang. Kitab Suci harus terus ditafsirkan, jika ada beberapa hal di dalamnya yang tidak lagi sesuai dengan pekembangan zaman.
Menafsirkan kembali Kitab Suci sesuai dengan perkembangan zaman tidak bisa dianggap sebagai meninggalkan sama sekali Kitab Suci. Setiap Kitab Suci selalu membuka diri dan terbuka pada penafsiran yang berbeda-beda, dan penafsiran itu selalu berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.
Saya tak setuju dengan kalangan yang mengatakan bahwa sebagai Muslim atau Kristen, anda hanya punya dua pilihan, percaya dan ikut apa yang dikatakan oleh Quran dan Bibel, atau membuang sama sekali kitab itu.
Pandangan semacam itu menurut saya terlalu hitam putih. Ada “jalan ketiga”, yaitu mengikuti Kitab Suci secara kontekstual dan memakai akal sehat. Kalau ada hal-hal dalam Kitab Suci yang sudah tidak cocok dengan perkembangan zaman, tentu sudah seharusnya kita tafsirkan kembali.
Sekali lagi, menafsirkan kembali tidak sama dengan membuang Kitab Suci.
Contoh: ajaran memakai jilbab buat kaum perempuan sebagaimana tertuang dalam Quran, menurut saya, harus ditafsirkan kembali. Saya sendiri berpandangan bahwa jilbab adalah pakaian Arab. Tetapi oleh Qur’an, dengan sedikit modifikasi, pakaian itu dianggap telah memenuhi etika pakaian yang Islami.
Saya katakan “dengan sedikit modifikasi”, karena pakaian ala Arab itu dikritik oleh Quran sebab masih memperlihatkan belahan (jayb; juyub) di bagian dada. Belahan itu diperintahkan oleh Quran untuk ditutup, supaya perempuan terhindar dari gangguan laki-laki (dzalika adna an yu’rafna fa la yu’dzaina).
Dalam tafsiran saya, jilbab diajarkan oleh Islam dengan tujuan pokok: yaitu menghindarkan perempuan dari ’social harassment’, pelecehan sosial. Jadi, dalam bacaan saya, yang paling penting bukan pakaian itu sendiri, tetapi bagaimana melindungi perempuan dari pelecehan. Apa gunanya tubuh perempuan ditutup rapat-rapat seperti ‘pocong’, jika ia tetap saja menjadi obyek pelecehan laki-laki, seperti kasus yang dialami oleh Mona Eltahawy itu?
Saya berpandangan, ketimbang semata-mata membatasi diri pada soal jenis pakaian apa yang harus dikenakan oleh perempuan, yang lebih penting didiskusikan adalah bagaimana melindungi mereka dengan instrumen hukum. Pakaian, menurut saya, adalah masalah sekunder, tidak terlalu penting. Masalah pakaian adalah bagian dari kebebasan pribadi yang harus dilindungi. Asal seseorang (tidak hanya perempuan) berpakaian yang sopan menurut adat dan kebiasaan masyarakat bersangkutan, buat saya sudah cukup.
Inti pakaian adalah menjaga martabat tubuh dengan alat penutup yang memenuhi standar kepantasan yang berlaku pada masyarakat bersangkutan. Etika paling mendasar dalam berpakaian adalah ‘modesty’, kepantasan.
Jilbab bukan satu-satunya pakaian yang boleh disebut sebagai Islami. Dalam pandangan saya, ada banyak jenis pakaian yang memenuhi standar Islam. Seorang perempuan yang memakai baju ala Melayu dengan kepala terbuka, menurut saya sudah berpakaian secara Islami, sebab ia cukup sopan dalam standar adat dan norma sosial masyarakat Melayu.
Begitu juga seorang perempuan Jawa yang memaki baju seperti yang kita lihat pada ibu-ibu Jawa di pedesaan (contoh paling bagus adalah pakaian yang dikenakan oleh Waljinah, seorang penyanyi keroncong terkenal), menurut saya sudah berpakaian secara Islami, sebab ia sudah memenuhi standar pakaian yang terhormat dalam etika masyarakat Jawa. Perempuan di Jawa dengan pakaian seperti itu sudah melindungi dirinya dari “godaan” oleh laki-laki.
Catatan: pakaian yang pantas dan Islami tak harus menutup seluruh tubuh. Pakaian Melayu atau Jawa yang tanpa penutup kepala, buat saya, sudah cukup Islami. Kerudung ala ibu-ibu Jawa yang longgar dan masih memperlihatkan rambut (contoh yang bagus adalah kerudung yang dipakai oleh Yeni Wahid, puteri Gus Dur) sudah cukup Islami, dalam pandangan saya, meskipun tidak menutup seluruh rambut dan kepala.
Pertanyaannya: kalau sudah berpakian secara terhormat, tetapi perempuan masih digoda oleh laki-laki, apa yang harus kita lakukan? Di sinilah pentingnya instrumen hukum untuk melindungi perempuan dari ’sexual harassment’.
Harus kita akui, dalam Islam sama sekali tidak ada hukum yang jelas berkenaan dengan laki-laki yang melakukan ‘colak-colek’ terhadap perempuan, alias pelecehan seksual. Sementara perempuan diwajibkan untuk berpakaian secara sopan supaya aman dari gangguan laki-laki, di pihak lain jika laki-laki melakukan gangguan seksual tak ada hukum yang mengancam mereka secara langsung.
Ini, dalam bacaan saya, sama sekali tak adil. Kenapa perempuan yang harus menanggung beban sosial agar menghindarkan laki-laki dari syahwat seksual mereka yang mengancam itu? Kenapa laki-laki tidak ikut menanggung beban itu? Kenapa hanya perempuan yang “di-udak-udak” ? Kenapa hukum yang berlaku untuk laki-laki lebih lunak?
Memang dalam Quran ada perintah agar laki-laki menutup mata (yaghuddu min absharihim) supaya tak melihat perempuan, dengan demikian mereka tak tergoda. Yang menjadi pertanyaan: jika laki-laki tak menutup mata, apa hukuman bagi mereka? Dalam hukum Islam, sama sekali tak ada hukuman untuk itu. Paling jauh hanya dikatakan, lelaki bersangkutan telah berdosa karena melihat perempuan yang tidak muhrim. Selain dosa, apa hukuman untuk laki-laki itu? Tidak ada!
Dengan kata lain, hukum Islam, dalam kasus regulasi pakaian ini, menurut saya, tidak adil dalam konteks saat ini. Oleh karena itu, kita harus melakukan tafsiran ulang.
Anda mungkin akan bertanya: dengan demikian, apakah Quran mengandung hukum yang tidak adil?
Jawaban yang paling masuk akal, menurut saya sebagai seorang Muslim: tidak. Quran jelas meletakkan norma keadilan dalam kedudukan yang sangat tinggi, begitu rupa sehingga setiap hari Jumat, khatib selalu menutup khutbahnya dengan sebuah ayat dalam Quran mengenai keadilan (inna l-Laha ya’murukum bi al-’adli wa al-ihsan). Tetapi pelaksanaan norma keadilan jelas terus berubah dari waktu ke waktu. Dalam standar zaman Nabi, solusi jilbab untuk perempuan mungkin sudah adil, tetapi dalam kaca mata kita sekarang, solusi itu mengandung banyak problem. Setiap Kitab Suci selalu mengandung elemen-elemen historis dan kontekstual dalam dirinya, dan Quran tidak terkecualikan dari hal itu.
Ini sama saja dengan ajaran tentang poligami. Saya yakin seyakin-yakinnya bahwa poligami adalah tak adil bagi perempuan. Solusi poligami (yaitu mengawini hingga empat perempuan) adalah solusi temporer yang sangat relevan dan tepat untuk konteks zaman Nabi; konteks di mana, pada saat itu, dalam masyarakat Arab berlaku praktek perkawinan yang begitu ‘permisif’ — seorang laki-laki bisa mengawini perempuan secara tak terbatas. Ini jelas praktek yang sangat tak manusiawi, tak adil.
Solusi yang ditawarkan Islam pada saat itu memang sama sekali tidak radikal dan revolusioner, yakni dengan menghapuskan sama sekali praktek poligami. Solusi yang radikal semacam itu boleh jadi dianggap kurang tepat untuk konteks masyarakat Arab pada zaman itu. Ketimbang menempuh solusi yang revolusioner, Islam mengajukan solusi lain yang lebih gradualistik, bertahap.
Solusi poligami boleh jadi tepat untuk zaman itu, tetapi jelas, menurut saya (anda tentu boleh berbeda pendapat), solusi itu sama sekali tak adil sekarang ini.
Hukum selalu berevolusi, termasuk hukum dalam Quran. Menurut saya, ini sama sekali tak bisa dihindarkan. Saya menghormati mereka yang berpandangan bahwa hukum yang tertuang dalam Kitab Suci berlaku sepanjang zaman. Silahkan saja jika ada orang yang percaya seperti itu.
Dalam pandangan sarjana Islam sendiri sudah dikenal perbedaan yang sangat ‘realistis’ antara ayat-ayat yang ‘muhkamat’ dan ‘mutasyabihat’. Ayat muhmakat artinya ayat yang pengertiannya sudah jelas, sama sekali tak mengandung ambiguitas dalam dirinya, sehingga tak bisa di-othak-athik lagi, sementara ayat-ayat mutasyabihat adalah ayat yang mengandung ambiguitas dan, karena itu, pelbagai penafsiran.
Saya sepakat dengan pembagian seperti itu, tetapi masih ada masalah yang serius di sana yang harus didiskusikan kembali. Menurut saya, ayat-ayat muhmakat pun masih terbuka pada penafsiran baru jika konteks historisnya berubah.
Contoh yang paling bagus adalah ayat tentang jilbab itu. Beberapa sarjana Islam mengatakan bahwa ayat ini jelas memerintahkan perempuan untuk memakai jilbab, meskipun ada perbedaan tentang bagian-bagian mana dari tubuh perempuan yang harus ditutup dan mana yang boleh terbuka. Dengan demikian, ayat ini masuk kategori ayat muhkamah.
Sebagaimana saya ulas di atas, ayat ini terkait dengan konteks historis di tanah Arab. Ayat itu memang ‘muhkamah’, tetapi dia justru harus ditafsirkan ulang karena keadaan yang berubah.
Lagi pula, harus saya tambahkan bahwa ayat yang disebut muhkam oleh seorang ulama atau sarjana Islam, belum tentu dianggap muhkam oleh ulama atau sarjana Islam yang lain. Dilema ini sudah dikemukakan sejak lama oleh seorang penafsir dan teolog Islam terkemuka, Fakhruddin al-Razi, dalam tafsirnya yang terkenal, Mafatih al-Ghaib. Al-Razi hidup pada abad 12 M.
Dengan cermat sekali, al-Razi mengemukakan suatu observasi yang menarik. Menurut dia, ada kecenderungan bahwa setiap sekte dalam Islam cenderung mengatakan bahwa ayat-ayat yang sesuai dengan doktrin mereka, akan mereka anggap sebagai muhkam (pasti dan ‘fixed’ pengertiannya), begitu juga sekte-sekte yang lain. Sementara itu, ayat yang tak sesuai dengan doktrin mereka, akan cenderung mereka anggap ‘mutasyabihah’ (ambigu). Dengan demikian, batasan antara ayat muhkamat dan mutasyabihat sendiri juga tidak ‘muhkam’ atau pasti.
Sekali lagi, cara pandang yang hitam putih dalam agama, menurut saya, tak selalu tepat. Dalam melihat soal kedudukan Quran dan hubungannya dengan keadaan sosial yang terus berkembang, penafsiran kembali tidak bisa dihindarkan. Dan itu bukan berarti meninggalkan Quran, sebagaimana secara sembrono dituduhkan oleh kalangan konservatif.
Kata-kata anda bahwa seorang “liberal” kok masih menyebut diri sebagai Muslim, apa tidak kontradiksi, adalah pandangan yang, mohon maaf, terlalu sempit. Masalah agama tidak sesederhana seperti itu. Saya menghormati anda jika betul anda berpandangan seperti itu, tetapi saya mempunyai pandangan lain.
Dalam pandangan saya, seseorang bisa menjadi Muslim dengan banyak jalan; dengan jalan yang konservatif, jalan moderat, dan jalan liberal dan progresif. Anda tentu bisa mengatakan bahwa jalan untuk menjadi Muslim hanya satu, yaitu jalan sebagaimana diajarkan oleh Nabi dan sahabat-sahabat sesudahnya yang disebut sebagai generasi salaf.
Tetapi, sebagaimana anda ketahui sendiri, jalan yang diajarkan Nabi itu tertuang dalam teks, dan setiap teks selalu terkait dengan konteks, selalu terbuka pada banyak penafsiran. Para sarjana Islam memang telah meletakkan dasar-dasar dan aturan bagaimana menafsirkan teks itu.
Tetapi aturan itu sendiri jelas merupakan hasil ijtihad dan usaha mereka sebagai manusia yang relatif. Saya sendiri mempunyai banyak kritik atas metode dan aturan-aturan penafsiran yang dirumuskan oleh sarjana Islam klasik atau modern yang biasanya termuat dalam karya-karya ushul al-fiqh (Islamic legal theory). Meskipun sebagai warisan intelektual, karya-karya itu layak kita hargai, dan saya sendiri banyak belajar dari sana.
Tetapi, penafsiran dan aturan-aturannya bisa terus berkembang dan berubah, sesuai dengan perkembanagn kematangan manusia sebagai makhluk yang berpikir. Manusia adalah makhluk organis yang berpikir, bukan ‘mineral’ yang mati dan statis.
Kawan-kawan Muslim yang datang dari latar-belakang ilmu-ilmu eksakta, biasanya cenderung menyamakan agama dengan rumus-rumus yang pasti seperti dalam matematika atau gejala fisika. Mereka misalnya berkata bahwa Tuhan sudah menetapkan aturan dan hukum, baik untuk dunia fisik atau dunia manusia. Sebagaimana hukum-hukum Tuhan yang berlaku pada dunia fisik berlaku pasti (air dipanaskan akan mendidih, misalnya), maka hukum-hukum Tuhan yang berlaku untuk manusia juga bersifat pasti, dan karena itu tak boleh dibantah.
Cara berpikir seperti ini sama sekali tak tepat, menurut saya. Manusia memiliki kehendak, sementara benda-benda fisik sama sekali tidak. Manusia diciptakan oleh Tuhan dengan akal dan kehendak yang bebas. Jika manusia memakai akal untuk menafsirkan hukum-hukum Tuhan yang berlaku untuk manusia, itu sudah merupakan konsekwensi yang logis.
Bukankah perubahan sosial juga bagian dari hukum Tuhan juga? Bukankah menafsirkan ayat-ayat Tuhan dalam Kitab Suci agar sesuai dengan perubahan itu merupakan konsekwensi logis?
Tentu sebagai manusia kita harus menyadari keterbatasan kita sebagai makhluk yang relatif. Saya tak mengatakan bahwa penafsiran saya adalah yang paling tepat. Saya hanya berusaha memahami keislaman saya dalam konteks yang selalu berubah. Jika orang lain menuduh saya kafir atau sesat karena pemahaman itu, silahkan saja. Asal hak saya untuk berpendapat dan menyuarakan pikiran saya tetap dilindungi, buat saya perbedaan seperti itu tidak masalah.
Kalau ada golongan dalam Islam (misalnya Hizbut Tahrir) mau menegakkan sistem politik yang hanya memberi kebebasan kepada orang yang menyuarakan tafsiran yang mereka anggap benar saja, sementara mau memberangus suara-suara kalangan yang mereka tak setujui karena dianggap sesat, maka gerakan seperti itu harus dilawan. Inilah, maaf, fasisme atas nama Islam yang berbahaya, karena hendak memberangus kebebasan berpendapat.
Semoga tulisan saya ini bermanfaat dan mustahak.[]
Tags: Komentar
SAYA senang sekali, anak-anak muda saat ini sudah berani mendeklarasikan diri sebagai calon presiden untuk pemilu 2009 mendatang. Ini adalah perkembangan yang positif dan layak kita apresiasi.
Dimulai dengan langkah berani Rizal Mallarangeng, anak-anak muda lain kemudian rame-rame “keluar dari bawah karpet”: Fadjroel Rachman, Zulkiflimansyah, Ratna Sarumpaet, dan Yusril Ihza Mahendra.
Kemunculan anak-anak muda ini memberikan angin segar, karena publik akan mendapat pilihan alternatif untuk calon pemimpin mereka di masa depan.
Yang dikatakan oleh Rizal Mallarangeng dalam sebuah acara “talk-show” di TV swasta beberapa waktu lalu tepat sekali, bahwa masyarakat sebaiknya mendapatkan pilihan alternatif selain nama-nama yang selama ini sudah beredar: Megawati, SBY, Amin Rais, Abdurrahman Wahid, dll.
Tokoh-tokoh tua tentu masih tetap boleh dan berhak mencalonkan diri, tetapi jika publik hanya memilih calon yang itu-itu saja, tentu keadaannya sama sekali tak sehat. Sebagaimana udara akan sehat jika mengalami sirkulasi, begitu pula kepemimpinan akan menjadi sehat wal-afiat jika terus-menerus mengalami peremajaan dan sirkulasi.
Sudah jelas, anak-anak muda tidak dengan sendirinya lebih baik dari tokoh tua. Kualitas kepemimpinan tidak terkait secara otomatis dengan umur. Tetapi, sebagaimana kita tahu sendiri, tokoh-tokoh “tua” yang telah mencoba menjadi pemimpin nasional sejauh ini (yaitu Gus Dur, Megawati, dan SBY) sama sekali tak memperlihatkan prestasi yang cemerlang.
Saya tak mengatakan mereka gagal sepenuhnya, tetapi mereka masih sangat jauh dari harapan masyarakat yang begitu melambung-tinggi setelah hancurnya rezim Orde Baru.
Pemerintahan Gus Dur sarat dengan kekacauan dan ketidakpastian politik, selain umurnya pendek, sehingga kita tak melihat hasil-hasil yang bisa kita nilai secara objektif.
Pemerintahan Megawati dan SBY tidak gagal total, tetapi secara umum boleh dikatakan “medioker”, alias “tanggung”. Pemerintahan SBY tampak sekali sangat ragu-ragu dalam mengambil keputusan, kontras dengan profil dia sebagai seseorang yang berlatar-belakang militer yang selama ini diandaikan tegas dan berani.
Dengan seluruh kekurangannya, saya tetap memberikan apresiasi pada kedua presiden itu. Tetapi sebagai seorang pemilih, saya cenderung untuk mencari pemimpin lain. Saya akan katakan pada mereka: enough is enough! Sudah cukup sekali saja kalian menjadi pemimpin. Kita butuh alternatif baru.
Di sinilah pentingnya calon-calon baru tampil ke permukaan, agar masyarakat memiliki pilihan alternatif yang segar. Keunggulan demokrasi: sistem itu memberikan kemungkinan kepada kita, para pemilih, untuk menghukum para ‘the incumbent’ atau orang yang sedang berkuasa dengan mem-vote out, atau tak memilihnya kembali jika dia gagal memimpin, dan bereksperimen dengan tokoh lain. Begitu seterusnya.
TEMAN saya, Nadirsyah Hosen (saya biasa memanggilnya Kiai Nadir), menulis sebuah catatan yang sangat bagus dan menarik tentang pencalonan diri Rizal Mallarangeng (RM) sebagai presiden.
Dia, antara lain, mengatakan bahwa RM seharusnya menempuh “trayek politik” yang normal sebelum ujug-ujug mencalonkan diri sebagai presiden. RM seharusnya masuk dalam partai politik terlebih dulu, belajar memimpin, belajar menghadapi situasi politik yang kongkret, sebelum akhirnya “loncat” menjadi calon presiden.
Apa yang dikatakan oleh Nadir sangat benar, dan itulah trayek politik yang seharusnya terjadi dalam kenyataan sehari-hari. Seorang calon presiden semestinya memiliki pengalaman politik yang memadai dalam partai, atau minimal pernah memimpin suatu daerah, entah sebagai bupati atau gubernur, sebagaimana contoh yang saya lihat dalam kasus Amerika Serikat.
Stok kepemimpinan di Amerika Serikat (baca: presiden), sebagaimana kita tahu, nyaris berasal dari dua sektor saja: kalau tak anggota senat, ya mantan gubernur negara bagian. Calon independen (seperti kasus Henry Ross Perot atau, dalam pemilu presiden AS 2008 sekarang ini, Ralph Nader) nyaris mustahil bisa terpilih.
Tetapi, di Indonesia, trayek politik normal seperti itu, sekurang-kurangnya dalam konteks saat ini, belum bisa terjadi. Usia demokrasi Indonesia baru beberapa hari saja, sehingga masih terjadi banyak anomali. Dalam usia yang muda itu, kita belum melihat proses rekrutmen yang baik dalam partai politik yang ada.
Jika kita mengandalkan proses normal dalam partai, maka yang akan kita lihat dalam Pemilu 2009 mendatang adalah nama-nama lama yang, seperti saya katakan di atas, sudah terbukti tak terlalu cemerlang dan kompeten sebagai presiden.
“Impasse” atau kebuntuan politik ini hanya bisa diterobos dengan “langkah abnormal”, yaitu anak-anak muda secara “nekat” mencalonkan diri, mencoba membujuk publik dengan gagasan-gagasan baru yang lebih segar; sebab, dalam politik demokratis, sebagaimana pernah saya tulis dalam note lalu, yang sangat penting adalah persuasi atau bujukan.
Kita tak bisa memaksa rakyat untuk memilih Rizal Mallarangeng. Yang bisa dilakukan oleh anak-anak muda seperti RM adalah membujuk masyarakat agar mereka yakin bahwa dialah calon yang pantas untuk menjadi pemimpin. Jika publik percaya, kita berharap partai berubah pikiran, lalu mencomot anak-anak muda itu sebagai kandidat presiden.
Munculnya anak-anak muda ini menciptakan suatu fenomena menarik, yaitu “pasar kepemimpinan” yang lebih terbuka. Partai politik bisa “berbelanja” tokoh alternatif yang pas, selain tokoh konvensional yang biasanya adalah figur karismatis dalam partai bersangkutan. Bukankah perkembangan semacam ini sangat sehat?
HANYA saja ada beberapa catatan untuk anak-anak muda yang menjadi calon presiden saat ini. Kalau mereka mencalonkan diri sebagai presiden, maka sudah seharusnya mereka bertindak sebagai calon sungguhan; mereka mesti berlagak seperti benar-benar sudah menjadi presiden, serta membayangkan akan mengurus keadaan dan situasi politik empiris yang akan dihadapi oleh setiap presiden terpilih.
Menghadapi situasi politik yang kongkret harus dibedakan dengan situasi aktivisme mahasiswa.
Kesungguhan itu harus terlihat dalam retorika yang disampaikan ke publik. Seorang kandidat bisa saja menawarkan platform yang sangat ‘populis’ dan radikal sehingga menarik simpati publik; tetapi platform semacam itu tak ada gunanya, karena sudah pasti akan sulit dilaksanakan dalam situasi kongkret.
Jika kandidat bersangkutan bim-salabim benar-benar terpilih, dan akhirnya tak mampu membawa beban ‘janji besar’ yang ia jual pada masa kampanye, dia akan menjadi cemoohan publik.
Saya tak anti retorika populis, tetapi politik adalah bermain dengan keseimbangan yang tak gampang antara janji dengan kemampuan serta konteks empiris.
Ambil contoh, jika saya maju sebagai calon presiden, lalu, untuk menarik simpati konstituen Muslim, saya menjual isu ‘murah’ yang ‘laris manis’, misalnya menghapuskan Israel dari muka bumi seperti dikemukakan oleh presiden Ahmadinejad, itu jelas hanya retorika gombal-kosong yang tak mungkin terpenuhi.
Publik bisa saja dibodohi dengan janji seperti itu; tetapi, kalau saya mau menjadi pemimpin yang sungguhan, saya tak akan memberikan janji kepada publik yang saya tahu pasti susah dilaksanakan. Sebab, itu artinya saya akan melakukan kebohongan di kemudian hari, selain mengecewakan pendukung saya.
Atau contoh yang agak ekstrem: karena selama ini saya mengkritik keras fatwa-fatwa MUI, lalu saya mengajukan platfrom untuk membubarkan MUI, kalau tidak malah Departemen Agama sekalian. Kalau saya membuat platform semacam itu, maka sudah pasti saya tak serius mencalonkan diri sebagai presiden.
Atau, contoh lain, saya mengajukan platform populis seperti menasionalisasi perusahaan-perusahaan swasta yang menguasai hajat hidup orang banyak, atau menolak membayar sama sekali hutang luar negeri, jelas sekali janji semacam itu susah terpenuhi.
Janji seperti itu saya katakan bukan janji serius. Kalau hal itu dikemukakan dalam demonstrasi, boleh saja. Tetapi mengatakan itu dalam konteks kebijakan yang riil, saya ragu bahwa itu adalah janji yang masuk akal. Ingat, dalam konteks pilihan kebijakan yang riil, kita berhadapan dengan batasan-batasan dan situasi politik empiris yang sangat kompleks.
Seorang calon presiden harus membayangkan dirinya berada dalam konteks yang kongkret semacam itu, bukan sekedar menjual janji saja.
Sebagai pemilih, saya hanya ingin mendengar platform politik yang masuk akal, bukan janji-janji ‘manis’ yang hanya enak didengar. Saya tahu, masalah yang dihadapi oleh Indonesia sangat kompleks, tak bisa diatasi dengan “ilmu sapu jagad” yang sekali pukul lalu semuanya beres.
Dalam politik, tak ada “ilmu sapu jagad”; yang ada adalah kebijakan yang rasional dan masuk akal, atau kebijakan yang irrasional.[]
Tags: Komentar
ISENG-iseng, saya menemukan situs menarik, yaitu Scribd yang memuat buku-buku on-line gratis. Di sana, secara tak sengaja, saya menemukan sebuah buku yang menarik, yaitu Syamsul Ma’arif al-Kubra karangan Syekh Ahmad Ali al-Buni. Waktu saya masih di pesantren dulu, ini semacam “buku suci” dengan aura yang sangat misterius.
Persepsi populer di kalangan pesantren saya dulu, buku ini adalah semacam “primbon” yang berisi ilmu “kanuragan” atau ilmu sakti-mandraguna. Memang ada banyak pembahasan dalam buku itu yang menyangkut ilmu kesaktian. Tetapi, itu bukan satu-satunya isi buku tersebut.
Sekedar catatan ringan saja: oleh pemerintah Arab Saudi, buku ini masuk dalam daftar buku cekal, karena dianggap mengandung unsur syirik. Pemerintah Saudi bisa saja bisa mencekal buku ini saat dibawa oleh seseorang lewat bandara. Tetapi, bagaimana pencekalan itu bisa diterapkan saat buku tersebut sekarang beredar lewat internet? Dengan kata lain, ideologi “cekal” menjadi susah ditegakkan di zaman teknologi internet sekarang.
Buku ini sebetulnya menarik bagi mereka yang ingin mempelajari kosmologi Islam klasik yang banyak dipengaruhi oleh filsafat Pythagoras. Salah satu pembahasan utama buku ini adalah mengenai ciri-ciri semua huruf dan “khasiat spiritual” yang ada di baliknya. Ini merupakan ilmu rahasia yang dalam masa klasik Islam pun dipelajari secara sembunyi-sembunyi.
Dalam kosmologi itu, setiap huruf abjad berhubungan dengan planet atau obyek astronomis tertentu di alam raya. Huruf bukan semacam “pananda” (signifier) yang arbitrer dan melayang-layang bebas tanpa makna orisinal tertentu, sebagaimana kita kenal dalam filsafat strukturalisme. Huruf juga bukan seperti mantra yang tak memuat beban makna apapun, seperti pernah didakwahkan oleh Penyair Sutardji Calzoum Bahri melalui manifestonya yang terkenal itu.
Dalam kosmologi Islam seperti tampak dalam buku Syekh al-Buni ini, huruf (juga angka) memiliki hubungan “misterius” yang sifatnya niscaya dengan dunia “atas” (al-’alam al-’ulwi). Tak ada yang sifatnya arbitrer dalam kehidupan ini, termasuk kode-kode bahasa yang mewakili gagasan.
Bab pertama buku ini, misalnya, berbicara tentang huruf-huruf alfabet dan rahasia serta makna yang tersimpan di dalamnya (fi al-huruf al-mu’jamah wa ma fiha min al-asrar wa al-idhmarat). Dunia dan alam raya, dalam pandangan Syekh al-Buni, adalah semacam “universum” yang saling terkait satu dengan yang lain.
Ada dunia atas (al-’alam al-’ulwi) dan dunia bawah (al-’alam al-sufli). Dunia atas, dalam istilah dia, men-supply dunia bawah, wa inna al-’alam al-’ulwi yumiddu al-’alam al-sufli. Huruf-huruf adalah representasi dari dunia atas. Memahami rahasia huruf dan angka akan membawa seseorang untuk memahami “alam lain”. Bandingkan hal ini dengan gagasan Bonaventura, seorang teolog dan santo dari Abad 13, sebagaimana tergambar dalam risalah dia yang terkenal, Itinerarium Mentis ad Deum, yakni perjalanan akal atau jiwa menuju Tuhan.
Dengan menguasai rahasia huruf dan angka, seseorang bisa memanipulasi dunia yang tak tampak. Sekilas, ada semacam hubungan yang sifatnya instrumental antara manusia dengan dunia spritual, antara dunia bawah dan dunia atas. Ini mengingatkan kita pada pengamatan Malinowski tentang “magic” sebagai bentuk lain dari “science” dalam masyarakat primitif: keduanya sebagai cara manusia untuk “mengatasi” alam yang tampak di permukaan sebagai “ketidakteraturan” (chaos) yang mencekam.
Ada sejumlah observasi yang menarik yang dikemukakan oleh al-Buni mengenai karakter huruf. Misalnya, menurut dia, ada dua jenis huruf. Huruf yang ditulis dari kanan ke kiri; itulah huruf bangsa Arab. Kedua, huruf yang ditulis dari dari kiri ke kanan, yaitu huruf atau abjad bangsa Yunani, Romawi dan Koptik.
Huruf yang ditulis dari kanan ke kiri mempunyai karakter khusus, yaitu ditulis secara kursif (muttashilah); waktu saya masih kecil, sering disebut dengan huruf gandeng. Ini kita lihat dalam kasus huruf Arab. Sementara itu huruf yang ditulis dari kiri ke kanan, bersifat non-kursif alias terputus-putus.
Pengamatan ini, walau cermat, tentu mengandung banyak kelemahan. Sebagaimana kita tahu, abjad Latin yang ditulis dari kiri ke kanan bisa juga ditulis secara kursif. Semantara itu, tak semua huruf yang ditulis dari kanan ke kiri bersifat kursif seperti abjad Arab. Abjad Hebrew atau bahasa Yahudi ditulis dengan cara yang sama dengan abjad Arab, yaitu dari kanan ke kiri, tetapi ia tidak bersifat kursif.
Menurut Syekh al-Buni, jumlah huruf (maksudnya tentu huruf Arab) adalah 28, plus satu huruf lain, yaitu “lam alif“. Jika yang terakhir itu dimasukkan, maka jumlah keseluruhan adalah 29 huruf. Jumlah ini paralel dengan posisi rembulan terhadap matahari dalam waktu sebulan (al-manazil al-qamariyyah). Sebagaimana kita tahu, jumlah hari dalam kalender Hijriyah yang memakai sistem lunar adalah 29 hari, bukan 30 atau 31 hari seperti dalam kalender Gregorian yang memakai sistem solar.
Di sini, kita bisa melihat dengan baik sekali bagaimana hubungan antara huruf dengan sistem astronomis. Sekali lagi, huruf bukan kode arbitrer. Ia memiliki hubungan ontologis yang sifatnya “alamiah” dan niscaya dengan fenomena alam raya.
Ilmu yang termuat dalam buku ini bukanlah ilmu biasa, tetapi ilmu spesial yang hanya layak diketahui oleh kalangan tertentu. Al-Buni membuat semacam “pagar” tertentu agar buku ini tidak jatuh pada tangan yang tak tepat atau orang yang tak kompeten. Tak heran, buku ini, waktu saya di pesantren dulu, memiliki aura mistis yang membuatnya “angker”.
Dalam pembukaan buku ini, misalnya, Syekh al-Buni dengan tegas membuat semacam “disclaimer” berikut ini: haram bagi siapa saja yang mendapatkan naskah buku saya ini untuk memberi tahu kepada orang yang tak siap untuk menerima dan memahami isinya, atau menceritakan isi buku itu di tempat yang kurang layak.
Dalam tradisi Islam klasik, tampaknya terdapat suatu pandangan bahwa ada ilmu-ilmu tertentu yang harus disembunyikan dan hanya layak diberikan kepada orang-orang tertentu yang sudah memenuhi syarat tertentu. Pandangan semacam ini saya kira tidak hanya khas Islam, tapi juga ada pada beberapa masyarakat tradisional yang lain. Saya ingin menyebut hal ini sebagai “kosmologi mistis-feodal“.
Aura “kesucian” buku ini juga ditandai dengan beberapa hal lain. Dalam halaman yang sama, misalnya, Syekh Ali al-Buni mengatakan bahwa siapapun tak boleh “menyentuh “bukunya ini kecuali dalam keadaan suci (wa la tamussahu illa wa anta thahirun). Ilmu yang termuat dalam buku ini bukan ilmu normal, tetapi ilmu yang sangat khusus, dan karena itu harus diperlakukan secara khusus pula.
Yang menarik adalah Syekh al-Buni memakai isitilah “menyentuh”. Bagaimana istilah itu harus dipahami dalam konteks dunia digital? Teks buku al-Buni itu sekarang sudah berubah dalam bentuk file PDF yang melayang-layang secara bebas di dunia virtual. Apakah anda harus bersuci dulu saat mau membuka komputer untuk meng-akses data buku tersebut?
Penemuan mesin cetak Guttenberg dan teknologi digital saat ini telah mengubah konsep masyarakat tentang buku dan teks. Secara umum telah terjadi semacam “sekularisasi teks” melalui demokratisasi akses kepada buku. Aura kemisteriusan sebuh buku menjadi hilang sama sekali. Apakah ini bagian dari “hilangnya pesona dunia” (disenchantment of the world) seperti pernah disebut oleh Weber itu?
Kosomologi seperti tergambar dalam buku ini mungkin sudah tak dikenal lagi oleh kalangan santri atau umat Islam pada umumnya saat ini. Mereka tentu akan menganggap buku ini sebagai semacam “klenik” atau “superstition“. Kosmologi Kopernikan atau Newtonian lebih menarik bagi umat Islam sekarang. Dalam konteks kosmologi modern ini, buku seperti Syamsul Ma’arif al-Kubra sudah kelihatan aneh.[]
Tags: Cerita Ringan
SEORANG teman dari Yogyakarta, Slamet Tohari, begitu gigih berbicara tentang hak-hak mereka yang sering disebut sebagai “diffable”. Ini adalah istilah baru yang muncul belakangan untuk menyebut orang-orang yang memiliki keterbatasan fisik.
Istilah itu merupakan akronim dari “differently able (people)”, yakni mereka yang memiliki kemampuan beda. Oleh karena itu, saya memakai terjemahan yang masih serba coba-coba, yakni “berdaya beda”. Saya kurang nyaman memakai istilah “diffable”, karena terlalu abstrak. Sebisa mungkin harus dicarikan padanannya dalam bahasa Indonesia.
Di masyarakat Barat, terutama di Amerika, sebutan “disabled” untuk orang-orang yang dalam masyarakat kita sering disebut “cacat”, dianggap kurang sensitif terhadap psikologi orang-orang yang berdaya-beda. Istilah “disabled” (artinya, “tak berdaya”) mengandaikan bahwa golongan yang ditunjuk oleh istilah itu tak memiliki kemampuan.
Tentu istilah itu sama sekali tak tepat. Orang-orang yang tak memiliki penglihatan (alias tuna netra), misalnya, belum tentu tak memiliki kemampuan dalam pengertian yang luas, sehingga harus disebut sebagai “disabled”, orang yang tak berdaya. Mereka tentu mempunyai kemampuan, tetapi dalam bentuk lain.
Karena itu, diciptakanlah istilah baru yang agak sedikit rumit, “differently able people”, disingkat “diffable”. Istilah ini dipandang lebih adil karena tidak menempatkan mereka yang menyandang “keterbatasan” (disabilities, dengan asumsi istilah ini masih bisa dipakai) sebagai golongan yang tak normal.
Masyarakat modern memang sangat sensitif terhadap hal-hal kecil semacam ini. Seorang filosof dari Slovenia, Slavoj Zizek, menyebut orang modern sebagai “subyek-yang-gampang-geli”, “tikclish subject”.
Slamet Tohari, teman saya dari Yogyakarta itu, sekarang gigih sekali mengampanyekan hak-hak kaum berdaya beda di Indonesia. Dia nyaris frustasi berat, karena sensitifitas atau kesadaran tentang masalah ini masih sangat kurang sekali dalam masyarakat (maksudnya tentu masyarakat Indonesia, terutama Jawa).
Kasus terakhir yang teramat memukul kalangan berdaya-beda adalah ditolaknya seorang mahasiswa yang kebetulan tuna-netra untuk mendaftar di UIN (Universitas Islam Negeri) Jakarta.
Tragedi (kalau boleh disebut demikian) di UIN itu, menurut saya, hanyalah merupakan puncak dari gunung es. Maksudnya, itu hanyalah kasus di permukaan. Di bawah permukaan, kita akan menjumpai hal serupa di mana-mana. Masyarakat kita belum menganggap penghormatan terhadap mereka yang berdaya beda sebagai masalah yang serius dan penting.
SALAH satu hal yang menarik perhatian saya saat tinggal di kota-kota besar di Barat seperti Amerika, misalnya Boston tempat saya tinggal sekarang ini, adalah hal-hal kecil yang menyangkut hak kaum berdaya-beda itu.
Setiap hari, saya selalu naik kereta untuk pergi ke kampus. Jarak antara apartemen saya dengan kampus sekitar satu jam. Harga apartemen di sekitar kampus Universitas Harvard sangat mahal sekali. Saya terpaksa mencari tempat tinggal yang sangat jauh dari kawasan kampus, karena sedikit lebih murah.
Di tengah-tengah perjalanan naik kereta itu, saya sering melihat pemandangan yang sangat menarik minat saya sebagai orang yang datang dari kota dengan kultur yang sama sekali beda, yaitu Jakarta.
Beberapa kali saya melihat orang-orang yang memakai kursi roda naik kereta atau bis dengan mudah sekali. Pertama kali melihat itu, saya tertegun: wow! Dalam hati, saya bertanya: apakah hal serupa bisa terjadi di Jakarta?
Di setiap “stop” atau tempat pemberhentian, saya selalu melihat alat tertentu untuk membantu pemakai kursi roda untuk naik kereta.
Karena belakangan dipandang kurang praktis, sebab pengoperasiannya membutuhkan bantuan pihak sopir kereta, alat itu kemudian diganti dengan “metode” lain yang jauh lebih efisien dan “self-reliant”, alias mandiri. Sejak dua tahun lalu, semua pemberhentian kereta dilengkap dengan “ramp” atau jalan tertentu yang memudahkan pe-kursi roda untuk naik kereta tanpa bantuan siapapun.
Hal serupa juga berlaku untuk bis kota. Semua bis yang beroperasi di kota Boston dilengkapi dengan sistem tertentu sehingga tangga naik bis bisa naik turun secara otomatis untuk membantu pe-kursi roda naik secara mandiri, tanpa bantuan siapapun.
Baik di dalam kereta atau bis selalu tersedia tempat khusus untuk mereka yang masuk kategori berdaya beda; biasanya disebut “people with disabilities”, mereka yang memiliki keterbatasan. Jika orang “normal” duduk di sana, bisa dikenai denda yang mahal sekali.
Semua trotoar juga dibangun begitu rupa sehingga memudahkan mobilitas kaum berdaya-beda, khususnya pemakai kursi roda. Ujung trotoar biasanya dibuat agak miring atau landai, sehingga pe-kursi roda tidak terjatuh saat berjalan. Ini berbeda dengan trotoar-trotoar di Jakarta yang nyaris mustahil dipakai oleh pe-kursi roda.
Pemandangan seorang pe-kursi roda berjalan sendiri ke mana-mana tanpa meminta bantuan siapapun, saya lihat setiap hari di kota Boston. Mereka belanja sendiri ke toko, bersliweran di tempat-tempat publik, sebagaimana orang-orang lain.
Semua gedung, terutama yang dibangun belakangan, dilengkapi dengan ramp atau ambalan tertentu yang miring dan landai sehingga pe-kursi roda bisa masuk ke sana. Pintu gedung juga dilengkapi dengan tombol khusus; pe-kursi roda tinggal memencet tombol itu, dan, bim-salabim, pintu gedung terbuka lebar untuk dirinya. Ia tak harus “memeras” tenaga untuk membuka pintu secara manual.
Dengan kata lain, semua fasilitas publik di kota dibuat begitu rupa sehingga tidak men-diskriminasi orang-orang yang berdaya-beda. Beberapa gedung tua memang tidak memiliki kelengkapan semacam itu. Ini menandakan bahwa kesadaran tentang hak-hak kaum berdaya beda barulah muncul belakangan.
Sebagai diskursus publik, masalah kaum berdaya beda ini memang baru muncul di Barat belakangan. Dengan maraknya teori posmodernitas dan dekonstruksi yang memberikan perhatian khusus pada “yang beda” (different/difference, atau malah lebih khusus lagi “differance” sebagaimana dikenalkan oleh Jacques Derrida), masalah hak-hak kaum berdaya beda ini mendapatkan tempat yang khusus, terutama pada level analisis teoritik.
Yang menarik, hak-hak kaum berdaya beda ini bukan saja dibicarakan sebagai sebuah teori, tetapi sudah “mengejawantah” menjadi kebijakan publik. Ini terlihat dari ruang-ruang publik yang mudah di-akses oleh kaum “diffable”.
MASALAH kaum berdaya beda ini belum menjadi isu serius dalam masyarakat Indonesia. Konsepsi mereka tentang kehidupan publik yang etis belum melibatkan hak-hak kaum berdaya beda. Ini bisa kita lihat dalam sikap masyarakat yang ambigu: tidak membenci kaum berdaya beda, tetapi juga tak memberikan perhatian khusus.
Dengan kata lain, masyarakat bersikap “mengabaikan”. Seolah-olah kaum berdaya beda adalah “non-existent subject”, warga yang ada tetapi seperti tiada, persis seperti dalam ungkapan Arab yang terkenal, “wujuduhu ka ‘adamihi”. Maksudnya: ada atau tidak ada, sama saja. Penjelasannya sangat sederhana: radar moral mereka belum bisa menangkap isu ini sebagai masalah yang layak dipikirkan dan diperhatikan.
Mengubah keadaan ini bukan hal yang mudah. Saya tahu kenapa teman saya, Slamet Tohari itu, mengalami “stres” berat, sebab tak banyak orang yang bisa diajak berdiskusi menganai masalah ini. Masyarakat belum memandang ini sebagai “isu”; alias “non-issue”.
Pemberangusan hak-hak jamaah Ahamadiyah yang kita lihat akhir-akhir ini sebetulnya menandakan suatu gejala tertentu dalam masyarakat, yaitu ketidak-sediaan menerima hal-hal yang dalam “kosmologi” mereka dipandang “tak normal”.
Gejala ini berlaku di banyak bidang dalam kehidupan masyarakat. “Yang tak normal” diabaikan, atau malah diberangus. “Yang tak normal” ini mencakup segala hal: doktrin, mazhab, aliran, pikiran, orientasi seksual, kondisi fisik, dsb.
Dalam menghadapi isu ini, pendekatan yang lazim dipakai masyarakat adalah “normalisasi”, yaitu memaksa yang tak normal untuk pelan-pelan mengalami terapi sehingga menjadi normal. Jamaah Ahmadiyah, misalnya, dipaksa untuk kembali ke ajaran yang benar dan “normal”; kalau tidak mau, silahkan keluar dari Islam dan menjadi “sampah masyarakat” yang layak diperlakukan dengan semena-mena. Ini hanya contoh yang ekstrem saja.
Padahal, ada pendekatan lain di luar “normalisasi”, yaitu menerima dan menghargai perbedaan itu apa adanya; lebih jauh lagi, kalau mampu, belajar secara positif dari perbedaan tersebut. Inilah paradigma yang berlaku dalam cara pandang yang diwakili oleh istilah yang dibenci oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu pluralisme.
Kalangan konservatif Islam mengejek gagasan sekularisme, pluralisme, dan liberalisme sebagai “sepilis”, mengingatkan kita pada penyakit “siphilis”. Ejekan ini persis dengan cara-cara yang dipakai kalangan PKI dulu pada tahun 60an untuk meledek “Manifesto Kebudayaan” sebagai “Manikebu”, istilah ejekan yang mengingatkan kita pada mani atau spermanya kerbau.
Sudut pandang yang dipakai dalam pluralisme bukan melakukan normalisasi hal-hal yang dipandang “abnormal”, tetapi menerimanya sebagai fakta sosial, menghormatinya, serta belajar dari sana.
Etos yang dikembangkan dalam pluralisme adalah simpati yang ekspansif, bukan simpati yang selektif. Saat umat Islam mendengungkan semboyan bahwa Islam membawa rahmat bagi alam raya (sesuai dengan ayat yang terkenal dalam Quran, wa ma arsalnaka illa rahmatan lil ‘alamin) pertanyaannya: apakah rahmat ini benar-benar mencakup semua manusia, rahmat yang ekspansif, atau hanya manusia tertentu saja, yakni rahmat yang eksklusif atau selektif?
Jika rahmat atau simpati di sana bersifat ekspansif, kenapa orang-orang yang “abnormal” (misalnya, “abnormal” [tentu abnormal di mata kaum ortodoks] dari sudut doktrin seperti Jamaah Ahmadiyah) dibiarkan untuk diperlakukan dengan semena-mena?
Kenapa masalah hak-hak kaum berdaya beda sama sekali tak mendapatkan tempat dalam diskursus keislaman, misalnya?
Tantangan masyarakat, terutama umat Islam, ke depan tentu bagaimana mengembangkan simpati yang ekspansif itu.[]
Tags: Komentar
KAMIS lalu, 24/7/2008, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meresmikan gedung baru yang dibangun dengan biaya APBN sebesar 8,9 milyar rupiah. Peresmian gedung dihadiri oleh sejumlah menteri, antara lain Menteri Agama, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Wakil Ketua MPR, Wakil Gubernur DKI, dan, tentunya, tokoh-tokoh MUI sendiri. Gedung baru itu terletak di kawasan yang lumayan bergengsi di Jakarta, yakni di Jl. Proklamasi.
Sejak didirikan oleh rezim Suharto pada 26 Juli 1975 sebagai salah satu “mesin politik” untuk meraup dukungan dari kalangan ulama bagi pemerintah Orba saat itu, MUI memang (anehnya) belum memiliki kantor sendiri. Selama ini, lembaga yang konon mewakili suara umat Islam Indonesia itu bermarkas di masjid Istiqlal di dekat kawasan Monas (Monumen Nasional).
Selama ini kita tidak pernah tahu dengan jelas apa status lembaga MUI ini: Apakah ia semacam LSM, ormas seperti NU dan Muhammadiyah, komisi negara yang setara dengan Komnas HAM dan KPK, atau lembaga “semi negara” yang dibutuhkan oleh pemerintah sekedar untuk “me-manage” aspirasi politik umat Islam?
Sepanjang pengetahuan saya, MUI bukanlah lembaga resmi negara semacam Komnas HAM. Dia juga bukan semacam ormas Islam sebagaimana kita lihat pada NU atau Muhammadiyah. Lembaga ini, kemungkinan besar, adalah semi-negara, status yang tentu layak dipertanyakan dengan kritis oleh publik, apalagi jika pemerintah terlibat dalam pembiayaan lembaga ini.
Dengan status MUI yang “abu-abu” ini, kita pantas bertanya, kenapa pajak rakyat, melalui APBN, dipakai untuk membiayai pembangunan gedung sekretariat MUI. Apakah “rationale” untuk itu? Jika pemerintah, melalui APBN, membiayai lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, KPK, atau lembaga-lembaga resmi negara yang semacam, tentu kita sangat maklum. Tetapi, pembiayaan semacam itu tentu mengandung konsekwensi: karena dibiayai oleh uang publik, maka dengan sendirinya lembaga-lembaga tersebut harus terbuka pada kontrol publik.
Kita juga bisa maklum, jika pemerintah memberikan bantuan pada lembaga-lembaga agama tertentu, misalnya NU, Muhammadiyah, PGI, KWI, dan lembaga-lembaga semacam. Tetapi, bantuan itu sifatnya adalah bantuan biasa, dan harus transparan serta bisa dikontrol oleh publik, sehingga tidak menjadi semacam “alat” bagi kelompok yang sedang berkuasa untuk meraup dukungan politik dari konstituen Islam.
Tetapi, pembangunan gedung MUI ini, serta prosesi peresmiannya memberikan kesan kuat seolah-olah ia adalah lembaga resmi milik negara. Kehadiran sejumlah menteri, keterlibatan Menag untuk meresmikannya, serta pembiayaan pembangunan gedung itu melalui APBN, memberi kesan kuat bahwa MUI ini bukan semata-mata sebuah LSM atau ormas biasa, tetapi nyaris sebuah lembaga milik pemerintah.
Publik layak mengetahui status resmi MUI, sebab APBN dibiayai melalui pajak rakyat, dan untuk itu mereka layak tahu ke mana uang itu disalurkan dan untuk apa dipakai.
Pertanyaan-pertanyaan kritis ini perlu kita kemukakan karena beberapa tindakan MUI selama ini jelas sangat janggal dan sama sekali melanggar “rasionalitas publik”. Marilah kita lihat beberapa hal berikut ini:
Pertama, beberapa waktu lalu MUI mengeluarkan fatwa yang sangat berbahaya, yaitu fatwa “sesat” yang akibatnya mendorong terjadinya kekerasan yang begitu luas terhadap Ahmadiyah. MUI juga mengeluarkan fatwa yang sangat potensial mengganggu kehidupan dialogis antar umat beragama di Indonesia, yaitu fatwa yang mengharamkan ide-ide pluralisme, liberalisme dan sekularisme.
Selama ini MUI berkilah bahwa ia sama sekali tak bertanggung-jawab terhadap kekerasan atas kelompok Ahmadiyah, sebab tugas untuk mengatasi hal itu ada di pihak aparat kemananan. Siapapun tahu, fatwa MUI telah menyiramkan bensin ke dalam massa Islam yang sudah siap terbakar karena provokasi kelompok-kelompok Islam garis keras selama ini. Sikap MUI semacam itu tiada lain adalah sikap cuci-tangan yang mau melepaskan diri dari tanggung-jawab.
Lahirnya SKB yang melarang kegiatan Ahmadiyah beberapa waktu lalu jelas terkait dengan “tekanan sosial” yang muncul, antara lain, melalui fatwa MUI tersebut. Kebijakan pemerintah untuk melarang kegiatan Ahmadiyah jelas bertentangan dengan prinsip pokok tentang kebebasan agama dan keyakinan yang dijamin oleh konstitusi. Umat Islam boleh saja menganggap sekte ini sebagai sekte sesat yang melenceng dari doktrin Islam yang dianggap “ortodoks” dan “benar”, tetapi mereka tidak bisa melarang siapapun untuk beribadah dan berkeyakinan sesuai dengan nuraninya. Negara sama sekali tak bisa memberikan legitimasi pada fatwa MUI yang jelas-jelas bermasalah dari sudut konstitusi itu.
Yang menjadi pertanyaan kita adalah: bagaimana mungkin pemerintah membiayai lembaga seperti MUI yang fatwanya jelas-jelas mengancam prinsip kebebasan agama yang dijamin oleh konstitusi negara kita? Dilihat dari sudut pandang konstitusi atau UUD, fatwa MUI soal Ahmadiyah dan pluralisme itu jelas mengandung masalah besar. Jika fatwa itu hanya dipakai untuk kebutuhan internal umat Islam saja, tentu tak ada masalah. Tetapi jika umat Islam menghendaki fatwa bermasalah itu diresmikan melalui suatu instrumen hukum yang resmi, maka jelas tidak bisa dibenarkan.
Kita harus ingat, negara kita bukanlah negara Islam! Negara kita juga tak boleh dipakai oleh sekte tertentu dalam agama tertentu, untuk memukul dan menyingkirkan sekte lain yang dianggap sesat. Sebagai bagian dari warga negara, saya merasakan sesuatu yang teramat janggal karena pemerintah mendanai suatu lembaga seperti MUI yang mengerluarkan fatwa bermasalah seperti itu. Sudah selayaknya publik mengemukakan protes.
Kedua, sejak beberapa tahun terakhir ini, kepengurusan MUI dimasuki oleh beberapa aktivis Islam yang mengusung ideologi politik yang jelas-jelas berlawanan dengan falsafah negara kita, yaitu aktivis yang berasal dari kelompok yang disebut Hizbut Tahrir.
Hizbut Tahrir adalah sebuah gerakan Islam radikal yang didirikan di Jerusalem Timur pada 1952 oleh seorang mantan aktivis kelompok Islam Ikhwanul Muslimin, yaitu Taqiyyuddin al-Nabhani. Salah satu tujuan pokok gerakan ini adalah mendirikan kembali negara khilafah yang mereka anggap satu-satunya sistem politik yang sesuai dengan ajaran syariat Islam. Negara khilafah adalah negara Islam universal yang tak mengenal batas-batas nasionalitas.
Publik belum menyadari bahaya gerakan ini dalam konteks negara Indonesia. Ideologi gerakan ini sangat potensial mengarah kepada kekerasan, meskipun kelompok ini sendiri menolak dengan sengit untuk disebut sebagai kelompok yang memakai metode kekerasan. Ideologi gerakan ini jelas bertentangan dengan falsafah negara kita sebagai negara nasional yang berdasarkan Pancasila.
Yang menjadi pertanyaan: bagaimana mungkin pemerintah membiayai suatu lembaga yang kepengurusannya disusupi oleh aktivis gerakan semacam ini, gerakan yang tujuan akhirnya adalah untuk menghancurkan eksistensi negara Indonesia sendiri? Ini, di mata saya, tak lain adalah sejenis irasionalitas.
PUBLIK harus melakukan protes terbuka atas tindakan pemerintah semacam ini. Uang negara jelas sama sekali tak pantas dipakai untuk mendukung dan membantu lembaga yang memeragakan sejumlah perangai yang di mata publik bermasalah. Kita pantas prihatin, karena selama ini pendapat dan fatwa MUI sangat rentan menganggu kehidupan pluralisme di Indonesia. MUI juga pelan-pelan menjadi benteng kaum Islam konservatif yang sama sekali tak ramah terhadap ide-ide pluralisme yang sangat dibutuhkan untuk membangun masyarakat Indonesia yang plural dan damai.
Bagaimana lembaga semacam ini membangun gedung sekretariat dengan biaya yang sangat besar dan berasal dari APBN?[]
Tags: Komentar
Kisah-kisah petualangan yang digubah oleh Karl May (1842-1912) tampaknya perlu kita baca kembali sekarang, pada saat dunia kita dipenuhi oleh tokoh-tokoh “jahat” semacam Bush, Saddam dan Osamah. Pujangga Jerman yang telah melahirkan tokoh Winnetou itu, menggubah kisah-kisah perjalanan yang mengilhami jutaan remaja dan orang dewasa si seluruh dunia. Ilham yang terbit dari kisah-kisah Karl May sangat sederhana: persahabatan, keberanian, kejujuran, petualangan, dan–ini mungkin aspek yang layak kita angkat sekarang–perjumpaan antarbudaya.
Salah satu tokoh Karl May yang memikat hati saya adalah Winnetou, seorang anak kepala salah satu suku Indian, Apache. Persahabatan Winnetou dengan seorang pemuda Jerman, juga seorang Kristen yang taat, yaitu Old Shutterhand, sangat memikat hati. Juga persahabatan antara Old Shuterhand dengan seorang yang disebut “westman,” seorang kulit putih dari daerah Wild West bernama Sam Hawkens (Sam Si Elang, istilah ini mungkin sengaja digunakan Karl May untuk merujuk kepada Amerika yang dikenal dengan sebutan Paman Sam ). Inilah kisah yang tidak semata-mata berbicara tentang dua manusia yang menjalin persahabatan hingga akhir hayat, tetapi juga kisah tentang perjumpaan budaya, dan bagaimana sikap-sikap yang tepat harus dikembangkan dalam perjumpaan semacam itu.
Yang memikat dari kisah-kisah Karl May memang satu hal: karya-karyanya berbicara tentang bangsa-bangsa yang ada di luar Eropa, tentang orang-orang dari luar lingkungan kebudayaan Eropa, tentang masyarakat yang berasal dari kawasan “lain”. Ringkasnya: tentang “the other”, “al akhar”, yang lain, sebuah istilah yang mungkin bisa disamakan dengan istilah orang pesantren, “minhum” (sebagai lawan dari “minna”). Sudah tentu, kisah-kisah itu dikarang oleh orang Eropa, dan menempatkan orang Eropa pada posisi “luhur” yang memandang budaya-budaya lain dari suatu ketinggian. Tetapi, saya kira, Karl May, pujangga yang hidup pada abad 19, mempunyai sikap yang lain dari rata-rata orang Barat pada zamannya.
Karl May memberontak terhadap sikap orang Eropa yang angkuh dan tinggi hati terhadap bangsa-bangsa lain. Dia menyindir bangsa kulit putih yang datang ke benua Amerika, memasang senyum manis, dan mengajarkan cinta kasih Kristiani, tetapi setelah itu merampas tanah-tanah orang Indian. Karl May menulis sebuah kisah yang menyentuh hati dalam trilogi Winnetou (Dalam edisi Jermannya: Winnetou der rote Gentleman, Winnetou si Pemuda Merah). Dalam pengantar kisah itu, dia meratapi bangsa Indian (”bangsa kulit merah”, dalam istilah Karl May) yang pelan-pelan punah dari muka bumi oleh keserakahan “bangsa muka pucat” (istilah Karl May untuk orang kulit putih). Nasib mereka, oleh Karl May, diserupakan dengan bangsa Turki, bangsa besar yang pelan-pelan merosot dan susut oleh ekspansi bangsa Eropa. Perumpaan itu boleh jadi agak sedikit meleset, karena bangsa Indian benar-benar punah dan kehilangan segala-galanya, sementara bangsa Turki, meski kehilangan reputasinya sebagai imperium besar, tetap ada sebagai bangsa dan mempunyai batas-batas negara yang sah. Sekurang-kurangnya bangsa Turki masih mempunyai penulis novel yang hebat, Ohran Pamuk, dan pemain bola yang lihai, Hakan Sukur.
Membaca Winnetou kembali, kita diingatkan oleh Karl May kepada suatu periode yang penting dalam sejarah Amerika, yaitu periode antara abad 18-19 (bahkan juga abad 20), saat bangsa-bangsa dari daratan Eropa mulai mengungsi dari benua “lama” (yaitu benua Eropa) untuk mencari kehidupan baru yang penuh dengan pengharapan dan janji-janji. Pada periode itulah, bangsa-bangsa Eropa berdatangan, membawa Bibel, dan dengan begitu juga membawa semacam keyakinan yang sedikit “sombong” bahwa mereka dilahirkan lebih unggul dari bangsa Indian yang tidak mempunyai Tuhan seperti digambarkan dalam Bibel. Bangsa Indian adalah bangsa yang rendah, dan karena itu layak ditaklukkan. Sebetulnya hal itu agak sedikit aneh. Bangsa Eropa yang mengungsi ke Amerika itu, mula-mula pindah ke sana memang untuk menghindari keadaan kelam yang ada di Eropa, yaitu perang agama yang berlangsung selama tiga puluh tahun. Mereka sudah bosan mengalami penderitaan hanya karena iman mereka berbeda versi dengan iman orang Kristen yang lain. Mereka ingin mencari hidup yang aman dan damai. Tetapi, ketika mereka pindah ke Amerika, mereka memandang bangsa Indian dengan pandangan yang merendahkan, persis karena bangsa Indian itu tidak mempunyai Tuhan seperti orang kulit putih.
Saya kadang-kadang berpikir bahwa kesombongan Amerika sekarang ini terhadap bangsa-bangsa lain adalah sisa-sisa yang belum musnah dari kesombongan kaum imigran awal yang yakin bahwa apa yang mereka peluk sebagai kebenaran adalah sesuatu yang mutlak, sementara apa yang dipercayai oleh orang lain adalah salah, karena itu rendah, dan karena itu boleh ditaklukkan. Saya membayangkan bahwa di mata Bush sekarang ini, Saddam dan bangsa-bangsa lain yang ia renteng dalam “poros kejahatan” (axis of evil), adalah seperti bangsa Indian yang rendah “secara moral dan teologis” di mata bangsa Eropa, seperti Winnetou di mata teman-teman Old Shutterhand yang berkulit putih itu.
Karl May, seorang kulit putih, dan bagian dari peradaban Barat yang “angkuh” itu, memberontak dan menentang keangkuhan bangsanya sendiri. Dalam kisah lain, Und Friede auf Erden! (terbit tahun 1904, dan baru terbut edisi Indonesianya tahun lalu [2003], Dan Damai di Bumi!), Karl May mengkritik telak sikap angkuh para misionaris Kristen yang memandang rendah bangsa-bangas Timur yang mempunyai Tuhan dan agama lain. Tuan Waller, dalam kisah itu, seorang misionaris dari Amerika, dipermalukan oleh Karl May ketika berdebat dengan seorang pedagang Cina, Tuan Fu.
Karl May, dalam hal ini, persis seperti Multatuli yang melahirkan kisah pemberontakan, Max Havelaar. Sebagaimana May, Multatuli memberontak terhadap keangkuhan bangsa Belanda atas bangsa pribumi. Karl May dan Multatuli adalah semacam “conscience” atau mata hati yang masih jernih di tengah-tengah suatu pemerintahan dan birokrasi yang congkak. Di Amerika , Eropa dan Asia, dan seluruh dunia, spirit Karl May itu masih terus bergema. Protes atas kesombongan pemerintah Bush sekarang ini muncul lebih keras justru dari tengah-tengah bangsa itu sendiri.
Apakah “roh” Winnetou bangkit kembali? Apakah “Tuan Waller” akhirnya bisa sadar bahwa suatu bangsa tidak bisa hidup sendirian sebagai bangsa yang merasa unggul di atas yang lain-lain? Apakah Tuan Bush akhirnya bisa sadar: bahwa dunia yang unipolar itu berbahaya, bahwa unilateralisme akhirnya mencederai norma-norma bertetangga antar bangsa-bangsa?[] Ulil Abshar-Abdalla
Catatan: Ini adalah artikel lama yang saya tulis pada 2003 untuk harian Duta Masyarakat yang terbit di Jawa Timur. Saya muat kembali di sini untuk mengingatkan kita tentang kisah-kisah Karl May yang masih layak dibaca hingga sekarang.
Tags: Cerita Ringan
MEREKA yang akrab dengan perdebatan filsafat politik tentu paham benar tentang suatu soal yang menjadi debat seru di kalangan “political theorists”, yaitu soal ukuran besar kecilnya pemerintahan: apakah pemerintahan harus langsing atau bongsor?
Kalangan konservatif atau kanan (dalam tradisi politik di Amerika diwakili oleh Partai Republik) cenderung pada bentuk pemerintahan yang langsing, ramping, dan kecil. Filosofi yang mendasari pandangan ini sangat masuk akal: masyarakat diandaikan seperti sebuah “pasar” yang bekerja seturut hukum-hukum tertentu. Intervensi pemerintah yang berlebihan dalam bekerjanya hukum masyarakat ini akan menimbulkan distorsi.
Selain itu, pemerintahan yang besar dan bongsor seringkali membawa dampak sampingan yang berbahaya, yaitu korupsi, monopoli, dst. Pemerintahan yang besar juga membawa kosekwensi lain dari sudut fiskal, yaitu biaya yang mahal, dan karena itu menuntut pajak yang tinggi. Bagi kalangan praktisi ekonomi, pajak yang tinggi akan mengendorkan sektor usaha, dan pada gilirannya akan mengganggu upaya penciptaan lapangan kerja. Ujung terjauh adalah lambatnya pertumbuhan ekonomi.
Karena asumsi-asumi semacam ini, kaum konservatif di bangku sebelah kanan cenderung pada pemerintahan yang langsing dan ramping, karena hanya bentuk pemerintahan seperti inilah yang bisa menangkal kemungkinan terjadinya korupsi, salah-urus, selain murah dan efektif.
Kaum konservatif melihat pemerintahan sebagai semacam “necessary evil” atau kejahatan yang terpaksa harus dilakukan karena adanya maslahat tertentu yang bisa dicapai melalui institusi itu. Kaum konservatif jelas bukan kaum anarkis. Meskipun mereka curiga pada pemerintah dan negara, mereka sangat membenci “anarki” dan menekankan “order” atau keteraturan. Bagi mereka, mekanisme sosial yang paling baik untuk mempertahankan keteraturan adalah tradisi, nilai-nilai, asosiasi sukarela yang dikelola sendiri oleh masyarakat, semacam “jam’iyyah” seperti dipahami oleh warga Nahdlatul Ulama (NU).
Itulah yang menjelaskan kenapa kaum konservatif sangat peduli dengan lembaga keluarga. Bagi kaum konservatif, jika ada anggota masyarakat jatuh sakit atau bangkrut, bukan tugas negara untuk menolongnya. Yang pertama-tama wajib memberikan uluran tangan adalah keluarga, tetangga atau komunitas yang menjadi “pengayom” orang bersangkutan. Masyarakat mempunyai “mekanisme sosial” untuk mengatasi “penyakit sosial” yang muncul di kalangan mereka. Negara tak usah ikut campur. Sebagaimana saya katakan di atas, mereka curiga pada pemerintah dan negara, dan lebih percaya pada kekuatan lembaga sosial.
Inilah filosofi kaum konservatif atau kanan. Tentu, apa yang saya sampaikan ini adalah semacam “karikatur” yang hanya memotret ciri-ciri pokok dalam filsafat kaum konservatif sambil memberikan penekanan yang berlebihan pada segi-segi tertentu agar tampak kontras yang ada di dalamnya.
Di seberang kaum konservatif kita jumpai sejumlah pandangan, mazhab, dan arus pemikiran yang bermacam-macam, dan karena tak ada istilah tunggal yang bisa merangkum semuanya, kita sebut saja arus pemikiran kedua ini sebagai kaum kiri (dalam tradisi politik Amerika diwakili oleh Partai Demokrat).
Dalam pandangan mazhab kedua ini, negara adalah institusi yang menjadi harapan pokok masyarakat. Negara adalah “the great dispenser of social welfare”. Negara adalah institusi yang membagi-bagikan tunjangan kepada masyarakat yang tidak mampu. Negara dibebani tugas besar untuk mengatasi semua “kegagalan sosial” yang ada dalam masyarakat.
Karena negara mendapat tugas yang besar, dengan sendirinya negara menjadi gemuk, bongsor, dan menggelembung. Mazhab ini mengkritik kalangan kanan atau konservatif dengan argumen yang tak kalah menariknya. Bagi mereka, mengandaikan masyarakat sebagai sebuah “pasar” yang bekerja menurut hukum-hukum tertentu, sangat tidak realistis. Bentuk masyarakat seperti itu tak ada dalam dunia kongkrit. Negara tidak bisa duduk mencangkung sebagai penonton saja saat terjadi malapetaka dalam masyarakat. Negara harus turun tangan dan ikut menyelesaikannya.
Negara tak bisa membiarkan masyarakat mengatasi masalah sendiri. Alasan berdirinya negara adalah persis untuk menolong masyarakat, bukan sekedar menjadi “polisi yang menjaga lalu-lalang lalu-lintas”. Kaum kiri, dengan kata lain, melihat negara sebagai “mesiah” yang diharapkan memberikan pertolongan dalam semua hal.
Dalam mazhab ini, intervensi negara dalam banyak wilayah masyarakat menjadi besar, terutama dalam wilayah kesejahteraan sosial dan pembangungan ekonomi.
APAKAH perdebatan tentang bentuk negara ini relevan untuk konteks kita di Indonesia saat ini?
Saya kira, masalah yang kita hadapai di Indoensia saat ini bukanlah pemerintah yang bongsor atau langsing. Isu yang jauh lebih urgen adalah soal pemerintah yang kuat dan kompeten. Perdebatan dalam konteks politik Indonesia memang agak sedikit lain.
Pada masa Orde Baru dulu kita akrab dengan perdebatan tentang istilah “strong state”, “negara kuat”, yang pada masa itu dipahami sebagai negara integralistik yang otoriter seperti tercermin dalam contoh pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Suharto dulu. Negara ini melakukan intervensi di segala bidang, baik politik, ekonomi, dan budaya. Yang kita lihat pada zaman itu adalah semacam “etatisme” atau kuatnya peran negara atau pemerintah dalam semua bidang. Istilah “regime” tepat untuk menggambarkan pemerintahan pada saat itu, yakni suatu sistem politik yang menegakkan kontrol dalam semua bidang.
Semua orang pada zaman itu memprotes bentuk negara kuat seperti itu. Sekarang, kita menyaksikan hancurnya bentuk negara otoriter seperti itu. Yang kita lihat setelah era reformasi saat ini adalah negara lemah yang lamban, ragu-ragu, dan sama sekali tak kompeten dalam mengatasi masalah. Apakah bentuk negara/pemerintahan seperti ini yang kita inginkan?
Saya sendiri cenderung mengatakan: tidak. Pemerintah yang lemah, sebagaimana kita lihat sendiri, membawa banyak masalah yang teramat serius. Kasus kekerasan sosial dan persekusi agama yang terjadi akhir-akhir ini adalah dampak dari negara atau pemerintahan yang lemah, lamban dan ragu-ragu.
Pemerintahan yang kuat adalah syarat pokok untuk berjalannya suatu “governance” yang normal dan baik. Mungkin, perlu cara pandang lain untuk mendefinisikan pemerintah kuat saat ini. Pemerintah kita sebuat kuat bukan dalam pengertian otoriter dan intrusif seperti dalam pengalaman Orde Baru dulu. “Kuat” di sini kita pahami sebagai kemampuan pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya oleh publik. Tetapi ia tetap pemerintahan yang demokratis karena selalu terbuka pada kritik, kontrol, dan sirkulasi (melalui pemilu yang “fair”).
Dengan kata lain, kita perlu pemerintahan atau negara yang demokratis dan sekaligus kuat.[]
Tags: Refleksi Mingguan
Looking at Indonesia solely through its constitution, you cannot help but to think that it is a modern state whose facade is not so different from the United States or Western European countries. All basic requirements you need to create democracy are meticulously met by Indonesia, ranging from free and fair election, protection of basic civil rights, freedom of the press, freedom of association, to a robust civil society–every thing, you name it. Indonesian press is now entitled a relatively full freedom to publish whatever it thinks fit to put on its page, including, of course, criticizing the way government officers conduct public affairs–something that is hardly to happen in the previous regime.
Indonesian constitution lends also a full protection of religious freedom. Theoretically speaking, people are free to exercise their freedom to embrace any religion, faith, mazhab, and denomination of their choice. You are free to be Muslim, Christian, Hindus, Budhist, Confucian, and so forth. As a Muslim, you are also free to be Sunni or Shi’i, as well as free to affiliate with any Islamic organization you think fit to express your way of being Muslim.
But constitution is not the best lens to have a glimpse into the nature of any state and society, since it is only what Indonesia’s adage says “hitam di atas putih”, a mere ink on a paper. What is more important is to look at how that ink materializes into reality, and to what extent state policies live up to the lofty ideals espoused in the constitution. If this is the stick by which you judge Indonesia, I am afraid that it fails, particularly with respect to religious freedom.
The recent phenomenon is the whole furor over what is considered as a “deviant sect” in Islam called Ahmadiyah. The problem of Ahmadiyah has been around since early on even before Indonesian independence. This sect that was groomed in Pakistan came to Indonesia in 1925, and it spurred a controversy right away as it did anywhere it spread. This sect made a claim that raised the eyebrow of Muslim, namely that its founder is a new “prophet” that came after the Prophet Muhammad. Muslims who adhere to mainline Islam believe in the finality of prophecy in Islam. Ahmadiya’s doctrine on prophecy runs at odd with this doctrine. To say that new prophet possibly emerges is as odd to Muslim ear as to say that Jesus is not resurrected on the third day after his crucifixion to Christians.
From its early stage of its introduction to Indonesia, many Muslim scholars objected to the doctrine of Ahmadiyah, although Ahmadiyah should be credited with its good work to introduce Islam to the rank of Muslim intelligentsia in 30s in a way that resonates with Modern mind-set. Bung Karno, the first Indonesian president, befriended many intellectuals and activists who are either member or sympathetic to Ahamdiyah’s version of Islam. The first “official” translation of the Quran into Indonesian language conducted under the auspice of Ministry of Religious Affairs in 60s was pretty much influenced by Ahmadiyah’s writers. In nutshell, Ahmadiyah has successfully made an inroad into the Indonesian Islamic discourse through its committed missionaries and propagandists.
Throughout President Suharto’s rule (1968-1998), Ahmadiyah still enjoyed a full freedom to conduct its proselytizing activities which seems to be robust and aggressive as it is the case anywhere. In early 80s, the first “fatwa” or religious edict was being issued by the Indonesian Council of Ulama (MUI) in which this sect was for the first time officially deemed “deviant”. However, the edict didn’t go far as to demand the government to intervene to dissolve the movement.
The crucial shift occurred after reformasi (political reform) that followed the downfall of Suharto and his regime in May 1998. A series of attacks on Ahmadiyah’s mosques and its member escalated right after the issuance of a second fatwa by MUI on July 29th, 2005 in which Ahmadiyah is again labeled as deviant sect. However, the fatwa took different course this time. It was followed by a massive campaign conducted by radical and fundamentalist Islamic groups to press for the dissolution of Ahmadiyah as an organization and movement. There are certain groups that are worthy to be singled out as “engineers” of this campaign, namely Hizbut Tahrir, FUI (The Forum of Islamic Umma or Community) and and FPI (Front of Islam’s Defender).
The campaign succeeded to achieve its goal, marked by the issuance of the Joint Ministerial Decree (Surat Keputusan Bersama, known as SKB) in June 9th, 2008. The decree falls short of fulfilling the demand of radical Islamists to dissolve forever the Ahmadiyah movement. It mandates instead to freeze the proselytizing activities of Ahmadiyah, particularly its doctrine of prophecy. As noted by many observers, the decree is quite ambiguous. The question that is left un-addressed is whether the Ahmadi people are still free to conduct their religious activities in their mosques and madrasahs.
No matter how you interpret the decree, the fact remains the same: the government seems to fall into the trap set up by the Islamist groups that seem to be exerting its role recently in the Indonesian political landscape. By all means, the decree is evidently at odd with the constitution that insures the freedom of religion and faith.
How do we interpret this recent development as it unfolds in the case of Ahmadiyah?
Ahmadiyah is not a major and mind-boggling issue for Muslim rank-and-file. Of course, Muslim believe that the Prophet Muhammad is the final prophet. However, many of them won’t roll in anger if somebody in the corner of Islamic world show up and claim to be a new prophet. They will certainly object to that claim, but will never ever run into an amok simply because of that minor issue. If the course of event proceeds in the opposite direction, something must have gone wrong in one way or another!
The whole furor and controversy over Ahmadiyah sect is just a parcel of a larger dynamic in the Indonesian politics. Over the last ten years after the unleashing of democratic movement in Indonesia, one development stands out to be worthy of our analysis, namely the radicalizing trend among Muslim society. This trends manifested in various form, including the vigorous campaign launched by Islamists to adopt and implement sharia or Islamic law. The entire campaign to dissolve Ahmadiyah, to me, cannot be analyzed separately from this larger trend.
The main actors in this campaign are obviously Islamist groups such as Hizbut Tahrir, FUI and FPI. Hizbut Tahrir is worth mentioning here. I venture to claim that Hizbut Tahrir is the only group that has the highest stake in this campaign for a simple reason, namely to gain a credibility and credential in the eye of Indonesian Muslim who are mainly Sunni as an “Islamic voice”. Hizbut Tahrir has been confronted with resistance and political repression throughout Muslim countries, particularly in the authoritarian monarchies in Middle East. Indonesia is the only country where it finds a fertile soil to thrive. The first international conference of caliphate (Islamic global state) was conducted in Jakarta on August 2006. After its kicking out from UK on the allegation of its involvement in London bombing in 2007, Hizbut Tahrir sought an alternative base to launch its global movement to establish the Islamic caliphate. Where else does it fit better than Indonesia?
Ahmadiyah issue is also being politically exploited by other Islamist groups to earn reputation as an “authority” that deserves the respect of Muslim society. There are two major Islamic organizations that represent Islamic moderation in Indonesia, i.e. Nahdlatul Ulama and Muhammadiyah. However, the image of “moderation” is looked upon with deep suspicion by other Islamic groups, especially the Islamist and radical ones. Moderation, in their eye, amounts to being playing into the game of Washington. It is incumbent upon these groups to wrestle the authority to speak about Islam from these two moderate organizations.
In other words, the entire debate on deviant sect in Islam is not something that has a merit on its own, but rather a proxy for differing Islamic groups which vie for an authoritative position as the sole “voice” of Islam. What is regrettable is that Indonesian government slipped or deliberately let itself trapped in this dangerous game. As stated in the constitution, the Indonesian government is tasked with only one thing, i.e. to respect and guarantee the right of all its citizens to exercise their freedom to embrace any religion and faith of their choice. The state has no stake whatsoever in delineating what is “straight” and what is “crooked” with respect to religious doctrinal debate within any community![]
Tags: Komentar
Bertty,
Apa yang ditulis oleh Andre Vitchek itu sudah menjadi keresahan saya sejak lama. Jakarta memang kota besar, tetapi “besar” hanya secara fisik saja. Di dalamnya kita tak menemukan sejumlah syarat dalam sebuah kota modern yang manusiawi. Hal-hal kecil yang kelihatannya sepele tetapi vital untuk menjadikan sebuah kota sebagai kota yang “manusiawi”, tidak kita jumpai di Jakarta. Contoh kecil yang disebut oleh Andre adalah “promenade” atau trotoar lebar untuk pejalan kaki.
Pengalaman yang menyenangkan di sebuah kota adalah saat anda bisa nyaman jalan kaki. Trotoar di Jakarta, sebagaimana anda lihat sendiri, sangat tidak “beradab”, sempit, kerapkali kotor, dan lebih celaka lagi sering diserobot oleh pedagang kaki lima atau para pengendara sepeda motor. Trotoar di Jakarta juga sama sekali tak bersahabat pada orang-orang “disabled”, misalnya mereka yang jalan dengan memakai kursi roda. Di kota-kota modern yang lebih “beradab”, trotoar dibangun sedemikian rupa sehingga memudahkan kaum “disabled” untuk menikmati mobilitas yang wajar sebagaimana orang normal yang lain.
Taman kota juga merupakan masalah besar di Jakarta. Kita tak memiliki sebuah taman yang terawat dengan baik dan bisa dinikmati oleh masyarakat secara gratis. Semua lahan di Jakarta diserobot untuk membangun pasar atau mall. Tak salah jika Vitchek menyebut Jakarta sebagai kota yang “brutally and determinately ‘pro-market’ — profit-driven and openly indifferent to the plight of a majority of its citizens who are poor”, kota yang gila-gilaan mengejar untung, tak peduli dengan nasib warganya yang buntung.
Kalau kita berjalan di sepanjang jalan Thamrin hingga Sudirman, kita tak menemukan tempat-tempat untuk duduk-duduk yang enak di ruang terbuka; kita juga tak menemukan trotoar yang luas sehingga nyaman untuk berjalan kaki. Karana trotoar di Jakarta sangat tak nyaman untuk jalan, akibatnya penduduk Jakarta menjadi malas untuk jalan kaki. Ini salah satu kebiasaan sosial yang menjengkelkan buat saya di Jakarta: yakni, orang malas jalan kaki, bahkan untuk menempuh sebuah jarak yang pendek. Orang-orang lebih suka memakai jasa ojek, bahkan untuk jarak yang hanya satu kilo atau bahkan kurang.
Saya tinggal di sebuah perumahan di Bekasi. Dari rumah ke gerbang depan perumahan, saya hanya menempuh jarak sekitar 700 m. Untuk jarak yang sependek itu, orang-orang di perumahan saya yang tak punya mobil pribadi sering memakai jasa ojek. Saya bertanya dalam hati: kenapa tak jalan kaki, padahal lingkungan perumahan sangat nyaman untuk jalan kaki. Jika naik ojek pada waktu tengah siang, bisa dimaklumi, karena terik matahari. Tetapi, pada waktu pagi, sore atau malam pun, saya tetap saja melihat tetangga-tetangga saya naik ojek, jarang jalan kaki. Tampaknya “kebiasaan sosial” masyarakat Jakarta memang cenderung tak menyukai jalan kaki.
Anda bisa bayangkan sendiri, berapa banyak penyakit yang muncul karena jarang jalan kaki. Saya bisa memaklumi, kenapa masyarakat Jakarta enggan jalan kaki. Sebab, tata-kota memang tak bersahabat dengan pejalan kaki. Mungkin ini yang menjelaskan kenapa di Jakarta banyak bertebaran pusat-pusat pijat. Karena jarang jalan kaki, maka orang menjadi pegal-pegal, dan tentu butuh pijat. Bersyukurlah para pengelola tempat pijat karena buruknya fasilitas publik ini!
Yang sungguh mengherankan buat saya adalah langkanya museum yang dikelola dengan baik. Museum bukan hanya menjadi tempat untuk belajar tentang masa lampau, tetapi juga alternatif “wisata” yang murah dan menyenangkan.
Wisata yang murah yang selalu menyenangkan buat anak-anak saya di kota Boston ini adalah berkunjung ke museum. Segala rupa museum ada di kota ini, mulai dari yang harus bayar mahal hingga yang gratis. Bahkan hingga ke “county” atau kota kabupaten pun, kita jumpai museum. Saya sekeluarga tinggal di kota kecil bernama Newton Centre. Di kota ini terdapat Newton History Museum yang memperagakan bagaimana kehidupan para pendatang (settlers) di kawasan New England pada masa lampau.
Perpustakaan publik adalah merupakan salah satu ciri kota modern yang beradab. Di Jakarta, sekali lagi, kita tak menemukan perpustakaan publik yang cukup nyaman untuk tempat membaca bagi masyarakat. Sekarang ini, “perpustakaan publik” pindah ke toko-toko buku. Yang menjadi sasaran adalah toko-toko buku besar seperti Gramedia.
Saat masih bujangan dulu, saya tinggal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jl. Tegalan, Matraman, dekat dengan toko buku Gramedia yang besar sekali di Matraman. Setiap ada waktu kosong, saya selalu pergi ke sana, melewatkan waktu berjam-jam untuk membaca. Saya menamatkan beberapa buku di toko itu. Orang-orang lain nampaknya berbuat hal yang serupa. Ini tentu akhirnya menjengkelkan bagi pemilik Gramedia. Akhirnya, banyak buku yang dibungkus plastik, sehingga tak lecek karena dibaca oleh banyak orang. Masyarakat butuh membaca, dan karena pemerintah kota tak menyediakan tempat membaca yang nyaman, mereka mencari sendiri tempat untuk itu. Ke mana lagi kalau bukan ke toko buku.
Hanya saja, sikap pemilik dan petugas toko buku seperti Gramedia juga patut disayangkan. Mereka tampaknya kurang bersahabat pada konsumen yang datang ke Gramedia hanya sekedar untuk baca-baca. Di kawasan kampus Universitas Harvard tempat saya belajar sekarang, ada dua toko buku besar yang menjadi “land-mark” kawasan Harvard Square, yaitu Harvard Book Store yang berdiri sejak 1932 (bayangkan, sejak sebelum Indonesia merdeka hingga sekarang!) dan toko buku Coop.
Yang layak saya ceritakan adalah toko buku kedua, yaitu Coop. Toko buku ini terletak di sebuah gedung besar persis di seberang gerbang masuk ke Universitas Harvard. Di lantai dua, ada sebuah cafe yang nyaman untuk baca. Orang boleh datang, dan duduk-duduk seharian di sana hanya untuk baca buku. Tak ada buku yang dibungkus dengan plastik. Begitu juga majalah bisa dibaca dengan bebas. Saya berharap toko buku yang kaya seperti Gramedia bisa berbuat seperti itu. Sebetulnya konsep toko buku seperti ini sudah pernah dicoba oleh dua tuku buku, yaitu QB dan Aksara yang ada di kawasan Kemang. Toko buku QB kurang berhasil sehingga semua “out-let”-nya hampir tutup kecuali satu yang terletak di kawasan Kemang. Sementara itu, toko buku Aksara memang di-design begitu rupa sehingga tidak nyaman buat para pembaca dari kelas menengah ke bawah.
Menurut saya, pemilik toko buku Gramedia pantas men-design ulang bisnisnya sehingga toko bukunya lebih bersahabat dengan para pembaca dari kalangan menengah ke bawah. Mestinya, tugas menyediakan perpustakaan publik yang baik memang ada pada pemerintah kota. Tetapi karena birokrat kita belum terlalu menyadari pentingnya aspek ini, maka tak ada salahnya jika sektor swasta seperti Gramedia itu mengisi kekosongan tersebut. Hitung-hitung ini merupakan bagian dari “corporate social responsibility” (CSR) yang ramai dibicarakan beberapa waktu lalu itu.
Setiap saya pergi ke Singapura, pemandangan pertama yang langsung menyerbu mata saya adalah pohon yang hijau dan rindang di mana-mana. Singapura yang lahannya kecil itu bisa menyediakan beberapa “spot” di tengah kota di mana orang bisa menikmati taman yang indah dan pohon yang rindang. Saya melihat, tak ada niat yang sungguh-sungguh pada pemerintah daerah Jakarta untuk membuatnya kota yang hijau dan rindang. Yang menyedihkan, gejala seperti ini terjadi di kota-kota lain di seluruh Indonesia. Gejala Jakarta yang nyaris “anti-pohon” itu kita lihat juga di kota-kota besar lain di Indonesia seperi Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Makasar, dan Medan. Hunian di Jakarta yang masih rindang dan hijau hanya di kawasan Menteng. Selebihnya, kita menyaksikan Jakarta yang nyaris seperti padang pasir.
Kesenian adalah salah satu unsur yang paling penting dalam kehidupan sebuah kota. Satu-satunya pusat kesenian yang cukup besar di Jakarta adalah Taman Ismail Marzuki yang saat ini sudah tertinggal jauh dari segi fasilitas dibanding dengan negeri-negeri tetangga seperti Singapura. yang saat ini memiliki pusat keseian bertaraf internasional, yaitu Esplanade. Tentu kita butuh bukan hanya pusat-pusat kesenian yang mahal semacam itu. Pusat-pusat kesenian yang murah dan bisa diakses oleh masyarakat luas juga sangat diperlukan.
Di kota Newton Centre tempat saya tinggal ini, perpustakaan publik sekaligus berfungsi sebagai pusat kesenian bagi masyarakat sekitar. Setiap akhir pekan, saya berusaha menyempatkan diri ke sana untuk menikmati sejumlah pertunjukan kesenian yang gratis, mulai dari pameran lukisan oleh seniman-seniman lokal, resital piano, pertunjukan berbagai jenis musik, sampai pembacaan cerita untuk anak-anak. Saat mengantar anak-anak saya untuk mengikuti acara pembacaan cerita itu, saya berpikir: masyarakat kita di Indonesia sangat akrab dengan tradisi dongeng. Di manakah anak-anak kita bisa menikmati kembali dongeng itu? Adakah bupati atau gubernur kita yang memperhatikan masalah sepele tetapi vital dalam membangun sebuah kota yang beradab ini?
Kota yang nyaman juga harus memenuhi syarat pokok, yaitu keamanan. Sebagaimana kita tahu, masalah premanisme di Jakarta begitu serius sekali. Kita akan tahu mengenai hal ini kalau kita berada di kawasan bisnis seperti Glodok, Senen, Mangga Dua dan lain-lain. Masalah ini memang tidak sederhana. Beberapa kota di Amerika masih bergelut dengan masalah premanisme ini hingga sekarang, dan beberapa belum berhasil. Pemerintah (dan tentu masyarakat juga harus terlibat memikirkan hal ini) sudah seharusnya mengatasi masalah ini dengan sungguh-sungguh. Yang saya sebut “premanisme” di sini mencakup dua hal sekaligus, baik “premanisme sekuler” atau “premanisme berjubah” yang memakai baju agama. Kedua jenis premanisme itu mengancam citra kota Jakarta sebagai kota yang beradab.
Saya memiliki kesan bahwa selama orang-orang datang ke Jakarta hanya untuk mencari uang dan uang dan uang. Mereka kurang memikirkan bagaimana kota tempat mereka tinggal menjadi sebuah kota yang manusiawi. Tantangan menjadikan kota Jakarta sebagai kota yang modern dan manusiawi bukan saja terletak pada pemerintah daerah, tetapi lebih-lebih lagi pada masyarakat sipil. Masyarakat juga perlu mengubah mindset mereka tentang Jakarta sebagai kota “sapi perahan” saja, menjadi kota untuk tempat tinggal yang manusiawi.
Saya memang geram sekali melihat kota saya yang kacau-macau itu![]
Tags: Komentar
ADA kecenderungan di Indonesia, terutama di kalangan anak-anak muda yang sering disebut sebagai “aktivis”, untuk melihat dunia politik praktis dengan pandangan yang agak kurang bersahabat, dengan sinis.
Yang saya maksud dengan politik praktis di sini adalah terbatas pada politik penyelenggaraan pemerintahan/negara. Tentu, definisi politik bukan hanya terbatas pada sektor itu. Tetapi sinisme yang saya maksud di sini hanyalah sebatas pada sektor politik pemerintahan dan negara.
Seseorang yang semula dihormati karena menjadi “orang bebas” yang bisa mengutarakan pendapat dan kritik secara leluasa, akan langsung kehilangan “kredibilitas moral” begitu masuk ke sektor politik.
Ada semacam standar etis yang dipakai oleh masyarakat, terutama kalangan muda. Yaitu, seseorang yang bebas dan tak terikat oleh kekuasaan politik praktis dipandang lebih mulia secara moral ketimbang yang terlibat. Tentu hal ini tak pernah dikatakan secara langsung, tetapi saya bisa merasakan hal itu melalui pergaulan saya dengan sejumlah orang kala di Jakarta dulu.
Saya kira, sinisme semacam ini sepenuhnya bisa dipahami. Praktek politik selalu tak seindah gagasan-gagasan besar yang mengilhaminya. Praktek politik selalu “inferior” terhadap cita-cita yang melandasinya.
Saya kira sumber kekecewaan publik pada para politisi adalah sangat sederhana: para politisi selalu gagal memenuhi cita-cita atau harapan yang dikemukakan kepada publik waktu berkampanye. Janji politisi hanya indah di mulut, tetapi gagal diterjemahkan dalam dunia nyata.
Ungkapan yang kerap kita dengar adalah bahwa Si Polan yang dulunya “idealis” ternyata sama saja dengan yang lain waktu menjadi pejabat atau masuk dalam lingkaran “sistem”.
Kekecewaan publik adalah karena adanya “gap” antara ide dan pelaksanannya, antara cetak-biru dan praktek.
Saat perubahan-perubahan politik terjadi setelah jatuhnya pemerintah Orde Baru, masyarakat (saya kira yang disebut “masyarakat” di sini adalah masyarakat menengah kota) memiliki harapan yang meruap. Kata sihir yang menjadi mantra adalah “reformasi”. Kata ini adalah semacam “password” untuk membuka dunia ideal yang mereka cita-citakan.
Sebagaimana kita tahu, perubahan-perubahan politik di negeri kita tidak sepenuhnya membawa hasil sebagaimana diharapkan oleh masyarakat luas. Di sinilah muncul kekecewaan yang menyakitkan. Dari kekecewaan itulah lahir sikap sinis dan skeptis.
Biasanya, makin besar harapan, kemungkinan untuk kecewa juga kian besar pula.
Saya sendiri juga menaruh harapan yang besar terhadap perubahan-perubahan politik di Indonesia yang berlangsung selama sepuluh tahun terakhir ini. Saya tentu menyimpan banyak kekecewaan di sana-sini.
Biasanya saya langsung sedih dan kecewa saat melihat kontras antara kehidupan yang saya anggap normal dan “tertib” serta makmur sebagaimana saya saksikan di Amerika Serikat, atau tepatnya di Boston (Caveat: kenyataannya tentu tak semakmur seperti saya lihat di permukaan), dan kenyataan yang pahit sebagaimana saya saksikan di Indonesia sekarang.
Perasaan sedih dan murung langsung menyerbu saya tanpa ampun saat saya terbang dari luar negeri, transit di bandara Changi, Singapura, dan kemudian mendarat di Cengkareng. Saya merasa murung karena melihat kontras antara bandara Changi yang begitu modern, tertib, efisien, dengan bandara Cengkareng yang sekarang pelan-pelan merosot dan kelihatan seperti terminal Pulogadung yang kumuh, ruwet dan menyebalkan.
Setiap tiba di Cengkareng dari luar negeri, saya selalu bertanya: kenapa negeri kita centang-perenang seperti ini; kenapa tak bisa seperti negeri-negeri lain yang normal dan “beradab”?
Gap semacam ini sudah pasti ada pada setiap orang. Semua orang sudah pasti memiliki cita-citanya sendiri. Dan karena itu semua orang memiliki kekecewaannya masing-masing.
Melihat kontras itu, saya langsung kecewa, karena ada “gap” antara harapan yang ada dalam pikiran saya sendiri dan kenyataan dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia.
YANG kurang disadari oleh masyarakat luas (termasuk saya sendiri) adalah bahwa politik adalah semacam “reservoir” atau kolam besar tempat bertemunya segala macam harapan dan cita-cita. Tidak semua harapan itu klop dan saling kongruen.
Harapan masyarakat, sebagaimana kita tahu, dipengaruhi oleh aspirasi politiknya masing-masing. Sementara itu, aspirasi politik juga ditentukan oleh perbedaan paham, aliran, agama, dan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Karena tiap-tiap paham dan aliran membawa aspirasi politiknya masing-masing, maka bukan mustahil harapan politik juga beragam, dan kerapkali saling kontradiksi. Tentu ada banyak aspirasi yang saling klop; tetapi, kita tak boleh mengabaikan kenyataan bahwa aspirasi dan harapan masyarakat bisa saling tabrakan.
Ini membuat kedudukan politisi menjadi tidak mudah. Politisi berdiri sebagai semacam seorang administratur yang mengelola kolam besar tempat bertemunya cita-cita dan harapan itu. Dia harus mengatasi sejumlah harapan yang tidak sepenuhnya klop dan bersesuaian, tetapi juga kerapkali saling kontradiktif.
Belum lagi jika kita perhitungkan bahwa seorang politisi mempunyai harapan dan kepentingan sendiri. Kita tak boleh lupa, bahwa seorang politisi adalah manusia pula yang memiliki kepentingannya sendiri.
Dunia politik juga menjadi tempat di mana seluruh kepentingan saling bersaing, bahkan konflik. Di sana ada kesempatan dan kemungkinan, tetapi di sana pula terdapat banyak halangan dan kendala. Mengelola segala bentuk kepentingan yang saling tabrakan itu tentu sangat tak mudah.
Kita yang di luar arena, bisa dengan mudah mengatakan bahwa Si Polan telah melakukan pengkhianatan atas cita-cita dan harapan rakyat. Tetapi sudut pandang pelaku yang ada di dalam arena mungkin lain. Dilihat dari dalam, seorang politisi berhadapan dengan sejumlah dilema dan diombang-ambingkan oleh banyak kepentingan yang saling tubrukan.
Itulah sebabnya, saya sangat kagum pada beberapa figur politisi yang dengan sukses bisa mengatasi kesulitan-kesulitan yang timbul dari situasi politik empiris yang tak mudah seperti itu.
Nada tulisan saya ini memang membela kaum politisi. Saya memang membela mereka, sebab saya tahu betapa sulitnya keadaan yang mereka hadapi. Kami, para intelektual, sarjana, dan aktivis, tentu dalam keadaan yang lebih enak, sebab kami hanya berharap. Politisilah yang akan mengelola harapan itu dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh konstelasi politik yang ada.
Dan saya tahu, betapa tak mudahnya mengelola harapan masyarakat! Apalagi jika kita perhitungkan bahwa dalam masyarakat demokratis, tak akan kita temukan lagi seorang “ratu adil” yang dapat membawa perubahan cepat dalam waktu yang singkat.[]
Tags: Komentar