Hidup bisa teratur hanya dengan agama? — Surat kepada seorang kawan

September 7th, 2008 by Ulil Abshar-Abdalla 27 comments »

Hamid yang baik,

BETULKAH kehidupan manusia bisa teratur hanya dengan agama? Apakah kehidupan manusia tidak mungkin dibuat begitu rupa menjadi tertib dengan hukum-hukum dan peraturan yang mereka buat sendiri berdasarkan akal, pengalaman, dan tahap kematangan mental-intelektual mereka sendiri?

Apakah jalan satu-satunya menjadi manusia bermoral dan etis hanya melalui agama? Apakah moralitas yang berasal dari sumber di luar agama sama sekali tak bisa menjadi landasan untuk mengatur kehidupan manusia?

Beberapa kalangan dalam agama, terutama Islam, mengajukan sebuah logika yang menarik. Bukankah, tanya mereka, Tuhan lebih tahu tinimbang manusia? Bukankah Tuhan Maha Tahu tentang segala-galanya? Dengan demikian, bukankah hukum-hukum dan peraturan yang diberikan oleh Tuhan lebih baik ketimbang hukum yang dibuat manusia sendiri?

Sejak lama saya beregelut dengan pertanyaan ini, dan perkenankan saya mengajukan sebuah refleksi berikut ini. Jawaban saya ini mungkin saja terasa “keras” di telinga sebagian kalangan beragama; tetapi saya harus mengatakannya. Sekurang-kurangnya apa yang saya sampaikan ini bisa menjadi semacam “pengimbang” bagi pendapat yang umum diikuti oleh umat Islam saat ini.

Pertama-tama, perkenankan saya mengatakan: sama sekali tidak benar bahwa jalan satu-satunya menjadi manusia bermoral dan hidup secara etis hanya melalui agama. Seseorang yang tak memeluk agama apapun di dunia ini bisa menjadi manusia yang baik dan hidup secara bermoral.

Bahkan dalam pandangan sebagian kaum Mu’tazilah, kelompok rasionalis yang sudah lahir dalam sejarah Islam sejak seribu tahun lebih yang lalu, sumber moralitas pertama-tama adalah akal manusia. Wahyu hanya datang belakangan untuk mengkonfirmasi moralitas yang sudah diketahui oleh akal manusia itu.

Saya duga orang beragama memiliki asumsi tersembunyi: jika seseorang tak mengikuti ajaran agama apapun, alias agnostik atau ateis, yang bersangkutan akan menjadi orang yang secara moral bejat. Misalnya: yang bersangkutan suka mencuri harta orang lain, menyetubuhi setiap perempuan yang ia jumpai di jalan secara seenaknya seperti binatang, mengganggu orang lain tanpa peduli, membunuhi manusia seenak udelnya sendiri, dsb.

Walhasil, orang yang tak beragama atau anti-agama akan dengan sendirinya bertingkah-laku seenaknya tanpa ikatakan apapun.

Asumsi seperti ini, mohon maaf, adalah asumsi yang bodoh sekali dan tak melihat dunia sekitar. Orang beragama pura-pura tak tahu bahwa tanpa dalil-dalil agama sekalipun, manusia menciptakan aturan yang kompleks untuk mengatur kehidupan mereka agar tidak kacau. Ribuan hukum diciptakan di dunia ini tanpa keterlibatan agama atau wahyu.

Ambillah contoh yang sangat sederhana dari kehidupan modern sekarang. Setelah ditemukannya pesawat terbang oleh Wilbur dan Orville Right pada 1903, muncullah konvensi, hukum, dan peraturan internasional yang sengaja diciptakan untuk menjamin tegaknya industri penerbangan yang akan menjaga keselamatan penumpang.

Di bawah PBB, misalnya, ada sebuah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan sejumah regulasi dan “code of conduct” dalam penerbangan internasional, yaitu ICAO (International Civil Aviation Organization) yang bermarkas di Montreal, Kanada.

Berdasarkan hukum dan regulasi internasional inilah, misalnya, Uni Eropa melarang perusahaan penerbangan nasional kita, Garuda, untuk memasuki wilayah Eropa. Larangan ini juga berlaku untuk beberapa penerbangan dari negeri-negeri lain, seperti Angola. Uni Eropa mengeluarkan larangan ini pada bulan Juni 2008 yang lalu dan berlaku efektif sejak 6 Juli 2008.

Hukum dan peraturan itu sama sekali tidak lahir dari agama, dan ditulis bukan dengan merujuk pada ayat-ayat Kitab Suci agama tertentu. Tokoh-tokoh agama sama sekali tak terlibat sedikitpun dalam perumusan dan pembuatan peraturan ini. Tak ada seorang fikih pun yang terlibat di sini, sebab saat fikih ditulis oleh ulama Islam ratusan tahun yang lalu, teknologi dan industri penerbangan belum muncul.

Jika anda mengelola perusahaan penerbangan, maka yang disebut “hidup bermoral” dalam konteks usaha anda itu adalah mengikuti peraturan internasional dalam bidang penerbangan itu. Semua orang, baik beragama atau tidak, diikat oleh moralitas tersebut. Jia ia melanggar moralitas itu, ia akan dikeluarkan dari komunitas penerbangan internasional, sebab akan membahayakan keselamatan penumpang.

Taruhlah ada seorang pilot yang kebetulan juga seorang agnostik atau ateis yang tak percaya pada agama apapun, apakah dia langsung akan menyetir pesawat terbang dengan seenaknya saja tanpa mengikuti peraturan internasional? Kan tidak toh?

Ribuan peraturan dan “code of conduct” diciptakan oleh manusia modern untuk membuat hidup mereka teratur. Peraturan ini dibuat tanpa merujuk sedikitpun pada ajaran agama. Peraturan ini bisa kita temukan dalam semua bidang kehidupan manusia modern.

Kalau anda hidup di Amerika dan kebetulan anda adalah penggemar mancing-memancing, anda akan menjumpai aturan yang begitu ketat sampai ke hal yang sederhana itu. Anda, misalnya, tak boleh memancing ikan yang beratnya kurang dari standar tertentu yang ditentukan oleh hukum negara bagian setempat.

Apakah aturan memancing itu dibuat manusia dengan merujuk pada ayat-ayat dalam Kitab Suci agama tertentu? Jelas tidak. Aturan ini dibuat semata-mata karena pertimbangan kepentingan umum, karena akal manusia menghendaki kehidupan yang baik.

Contoh sederhana ini bisa diperluas ke bidang-bidang lain. Intinya: moralitas agama memang memainkan peranan dalam mengatur kehidupan manusia dalam batas-batas tertentu; tetapi untuk sebagian besar, kehidupan manusia diatur oleh hukum dan peraturan sekuler yang dibuat oleh manusia sendiri tanpa merujuk pada agama. Peraturan agama hanyalah setitik saja di tengah “lautan” aturan yang dibuat oleh manusia.

Lihatlah parlemen negeri-negeri demokrasi di seluruh dunia yang memproduksi ribuan hukum setiap tahun guna mengatur kehidupan manusia agar tertib, agar hak-hak seseorang tidak dilanggar oleh orang lain. Khazanah fikih Islam tak ada apa-apanya dibdaning dengan khazanah hukum sekuler yang terus berkembang makin kompleks itu. Khazanah hukum sekuler jauh lebih kaya ketimbang hukum agama manapun, termasuk Islam.

Orang beragama terlalu “ge-er” sekali manakala beranggapan bahwa tanpa aturan agama, hidup manusia akan kacau-balau. Mereka beranggapan bahwa manusia begitu jahatnya sehingga kalau tak diatur oleh hukum agama akan menjadi binatang buas. Sebagaimana sudah saya tunjukkan, asumsi ini salah besar. Manusia, dengan atau tanpa agama, akan menciptakan aturan-aturan yang kompleks untuk membuat hidupnya teratur.

Salah satu cara yang mudah untuk mengetahui apakah manusia hidup teratur atau tidak sangatlah sederhana, yaitu apakah ia mengikuti hukum atau tidak. Makin masyarakat menjadi “law abiding society“, masyarakat yang taat hukum, maka makin tertib dan teratur pula masyarakat itu. Sekarang kita lihat sendiri, mana masyarakat yang paling tertib karena taat hukum, karena hukum ditegakkan dengan baik: apakah masyarakat sekuler seperti kita lihat di negeri-negeri Barat, atau masyarakat religius, misalnya, di negeri Muslim?

Marilah kita lihat dengan sederhana saja soal lalu-lintas di kota sebuah negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam, yaitu Jakarta. Bandingkan saja kota Jakarta dengan kota di sebuah negeri sekuler, taruhlah kota New York yang tak kalah padat dengan Jakarta. Dari dua kota itu, mana yang lebih teratur?

Sudah tentu tidak semua kota di dunia dengan mayoritas penduduk Muslim kacau balau seperti Jakarta, Islamabad, Karachi atau Kairo. Kuala Lumpur, misalnya, sangat teratur dan tak kalah dengan kota-kota di negeri maju yang lain. Tetapi jika kita tengok gambar secara umum, kota-kota negeri-negeri yang maju di Eropa yang sekuler itu jauh lebih indah, teratur, taat hukum, dan relatif terkontrol tingkat polusinya ketimbang kota-kota di negeri-negeri Muslim.

Saya akan bertanya kepada umat beragama, terutama Islam: apakah kota negeri-negeri sekuler kacau balau dan kehidupan masyarakat di sana hancur berantakan karena mereka tak mengikuti hukum agama?

Ada salah paham yang berkembang luas di kalangan sebagian kalangan Islam, yaitu bahwa liberalisme sama saja dengan hidup bebas tanpa aturan (tentu maksudnya aturan agama). Pandangan semacam ini hanya bisa dipercaya oleh orang-orang yang tak mempelajari dengan baik bagaimana praktek sosial dalam masyarakat liberal.

Kalau kita tengok negeri-negeri dengan tradisi demokrasi-liberal yang mapan, kita akan tahu bahwa di sana hukum jauh lebih ditegakkan ketimbang di negeri-negeri otoriter (termasuk di dalamnya negeri-negeri Islam sendiri).

Mereka yang hidup di negeri-negeri seperti itu akan tahu bagaimana ketatnya hukum yang berlaku dalam masyarakat. Sekedar gambaran sederhana: jika anda hidup di Amerika Serikat, lalu tengah malam tetangga anda melakukan keributan yang mengganggu tidur anda, maka anda bisa menelpon 911 dan memanggil polisi untuk mengingatkan tetangga anda itu.

Jika anda mengendarai mobil, anda tak bisa memarkir di sembarang tempat. Jika anda memarkir mobil yang disediakan untuk orang-orang “dis-abled” (orang cacat, maaf memakai istilah ini), anda bisa terkena denda yang sangat besar, sekitar US $200 (hampir dua juta rupiah).

Kehidupan sosial begitu tertib di negeri-negeri liberal yang maju, persis karena adanya “rule of law”. Kebalikan dari pandangan sebagian kalangan Islam selama ini, negara demokrasi-liberal adalah sebuah negara dengan ciri-ciri tertentu, antara lain “rule of law“, artinya kedaulatan hukum, bukan negeri yang bebas dari hukum.

Perbedaan mendasar antara negara demokrasi-liberal denga negeri syariat seperti dikehendaki oleh sebagian kalangan Islam adalah sebagai berikut. Dalam negara demokrasi-liberal, hukum dibuat berdasarkan proses politik yang disebut dengan “deliberasi publik”, atau perdebatan publik. Sebelum sebuah hukum ditetapkan oleh parleman melalui proses yang disebut “enactment“, ia harus diuji terlebih dulu melalui perdebatan publik.

Ini berbeda dengan hukum syariat yang dirumuskan secara “sepihak” oleh oligarki sarjana ahli hukum agama (disebut dengan “fuqaha”, bentuk jamak dari kata “faqih”). Hukum syariat seperti kita kenal dalam Islam mempunyai ciri khas yang lebih elitis ketimbang hukum sekuler dalam negara demokrasi modern.

Beda yang lain: hukum sekuler bisa dipersoalkan dan diperdebatkan tanpa yang bersangkutan khawatir dituduh kafir atau murtad. Ini berbeda dengan hukum syariat yang mengkleim berasal dari Tuhan sehingga siapa saja yang mencoba mempersoalkannya bisa terkena tuduhan kafir. Hukum syariat rentan menjadi lahan subur untuk tumbuhnya otoritarianisme politik (meskipun tidak selalu demikian), persis karena kleimnya sebagai “hukum suci” yang secara umum tak boleh diperdebatkan, terutama aspek-aspek di sana yang dianggap “qath’i” atau pasti.

MASALAH yang selalu menghantui pikiran orang beragama, terutama Islam, adalah masalah seks dan perempuan. Orang beragama berasumsi bahwa tanpa hukum dan moralitas agama, kehidupan seksual manusia akan kacau balau. Apakah asumsi ini benar?

Saya khawatir, umat Islam diam-diam mempunyai anggapan bahwa jika perempuan tak memakai pakaian yang menutup aurat, maka dia akan dimangsa oleh laki-laki, seperti ayam betina dimangsa oleh ayam jago di sembarang tempat.

Sementara itu, aurat perempuan, menurut hukum Islam yang “standar”, adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Dengan demikian, perempuan yang berpakaian sopan dan rapi tetapi tidak menutup seluruh tubuhnya (misalnya rambutnya masih tampak kelihatan), dia dianggap sebagai tak menutup aurat. Seorang imam dari Australia yang berasal dari Mesir pernah melontarkan statemen beberapa waktu lalu bahwa seorang perempuan yang tak menutup seluruh tubuhya, “head-to-toe” , sama dengan daging yang tak ditutup. Maksudnya, rawan dirubung “lalat”.

Mari kita tinjau sekali lagi fakta-fakta empiris di lapangan. Apakah betul demikian?

Tengok saja kehidupan sehari-hari di kota Jakarta, tak usah terlalu jauh ke negeri normal seperti Amerika atau Eropa Barat. Lihatlah para perempuan yang bekerja di kantor-kantor, baik pemerintah atau swasta. Sebagian besar mereka mamakai baju biasa, bukan baju penutup aurat seperti dikehendaki oleh hukum Islam. Apakah perempuan-perempuan itu langsung menjadi “mangsa” laki-laki? Apakah kehidupan seksual manusia Jakarta langsung kacau-balau?

Meskipun tingkat keamanan di kota Jakarta tak sebaik di Boston, misalnya, tetapi kita menyaksikan sendiri bagaimana perempuan bisa berjalan dengan aman di tempat-tempat umum, walaupun tak memakai baju yang menutup seluruh aurat. Memang ada insiden di sana-sini, misalnya pemerkosaan. Tetapi secara umum, ruang publik di kota Jakarta dan kota-kota lain sangat aman bagi perempuan, walaupun mereka tak memakai pakaian yang sesuai dengan tuntutan hukum Islam mengenai aurat.

Saya sudah pernah menulis bahwa asumsi sebagian umat Islam begitu buruknya sehingga memandang laki-laki seolah-olah sebagai “binatang buas” yang haus seks, seolah-olah jika melihat perempuan yang tak menutup aurat akan langsung menerkamnya dan ingin bersetubuh dengannya “on the spot“. Sebegitu burukkah asumsi umat beragama yang konon menganggap manusia sebagai “citra Tuhan”, imago Dei (dalam Quran ditegaskan “tsumma sawwahu wa nafakha fihi min ruhihi” QS 32:9)?

Jangan salah paham. Isteri saya memakai jilbab, karena, berdasarkan tradisi di mana ia tumbuh, jilbab dianggap sebagai pakaian yang bisa menjaga martabat perempuan. Tetapi isteri saya tidak menganggap bahwa pakaian-pakaian lain di luar jilbab tidak bisa menjaga kehormatan perempuan dan kepantasan publik.

DENGAN menulis ini semua bukan berarti saya anti-agama. Saya tetap seorang Muslim. Tetapi saya mencoba menjadi seorang beragama yang rendah hati. Saya beragama, tetapi tak menganggap bahwa agama adalah satu-satunya jalan menuju kehidupan yang tertib. Oleh karena itu, saya menghormati orang-orang yang agnostik dan ateis, dan tak beranggapan bahwa manusia yang agnostik akan dengan sendirinya menjadi manusia bejat.

Saya berteman dengan banyak orang-orang yang agnostik: mereka tak kalah humanisnya dengan manusia beragama. Mereka manusia yang bermartabat dan menghormati manusia lain. Bahkan dalam banyak hal, mereka jauh lebih humanis ketimbang manusia beragama.

Bagaimana anda bisa menjelaskan tingkah-laku orang yang konon beragama tetapi menyerang secara fisik, membunuhi, dan mempersekusi orang-orang yang berbeda pandangan dan keyakinan seperti dilakukan oleh orang-orang beragama, sebagaimana kita baca dalam sejarah Kristen dan Islam selama ini?

Yang menarik, hanya di negeri sekulerlah semua agama dan sekte dijamin dengan bebas. Semua sekte dan mazhab bisa mekar dengan bebas di tanah Amerika, misalnya. Sementara di negeri-negeri yang konon “relijius” seperti Indonesia, hak-hak kaum minoritas seperti Ahmadiyah, misalnya, justru ditindas dengan seenaknya oleh orang-orang yang mengaku beragama.

Saya harus menambahkan catatan sebagai “caveat” untuk surat saya ini. Istilah “agama” di sini saya pakai dalam konteks yang terbatas, yaitu agama sebagaimana ditafsirkan oleh orang-orang bigot, fanatik, dan totaliter.

Saya ingin menutup surat ini dengan mengatakan bahwa setiap bentuk “bigotry”, fanatisme, dan totalitarianisme adalah jahat dan berlawanan dengan akal sehat manusia, entah sumbernya dari agama atau non-agama. Totalitarianisme dan fanatisme agama sama saja bahanya dengan totalitarianisme sekuler seperti dipraktekkan oleh Nazi dan sistem totaliter di Uni Soviet dulu. Di mata saya, kaum bigot dan totaliter di mana-mana sama saja: mereka adalah ancaman bagi manusia.

Mohon maaf jika surat saya ini terlalu berkepanjangan dan membosankan.[]

Mengkaji khazanah Islam klasik selama bulan puasa

September 3rd, 2008 by Ulil Abshar-Abdalla 7 comments »

SALAH satu tradisi yang dikembangkan oleh Jaringan Islam Liberal (JIL) selama bulan Ramadan adalah menyelenggarakan diskusi publik dengan tema pokok, yaitu mengkaji khazanah intelektual Islam klasik. Diskusi itu mencakup pelbagai ragam khazanah Islam: fikih, tasawwuf, teologi, filsafat, dll.

Tradisi ini sudah berkembang selama empat tahun dan mendapat sambutan yang cukup positif dari khalayak ramai, terutama anak-anak muda. Pada bulan puasa kali ini, JIL hendak mendiskusikan salah satu “genre” penting dalam fikih Islam, yaitu fiqh al-siyasah atau fikih politik.

Kali ini, JIL akan menyelenggarakan tiga seri diskusi mengenai tema tersebut. Seri diskusi pertama akan mengkaji karya Imam al-Mawardi (w. 1059 M), seorang sarjana fikih dari mazhab Syafii, berjudul “Al-Ahkam al-Sulthaniyyah“. Diskui ini akan diselenggarakan pada Kamis 4 September 2008.

Seri kedua akan mendiskusikan karya seorang sarjana Islam dari mazhab Hanbali, Ibn Taymiyah (w. 1329 M), berjudul “al-Siyasah al-Syar’iyyah“. Diskusi untuk karya ini akan diselenggarakan pada 9 September 2008.

Seri terakhir akan mendiskusikan karya yang sangat kontroversial sejak pertama kali terbit hingga saat ini, yakni buku karangan seorang ulama dari Mesir, Ali Abd al-Raziq (w. 1966 M) berjudul “Al-Islam wa Ushul al-Hukm“. Seri ini akan diselenggarakan pada 16 September 2008.

Selama ini, JIL kerap disalahpahami sebagai kelompok yang hendak memutus sama sekali tradisi intelektual Islam klasik. JIL dianggap hendak menghancurkan tradisi itu sama sekali tanpa membuka kemungkinan sedikitpun untuk belajar dari sana.

Anggapan ini sama sekali tak tepat. Hampir sebagian besar aktivis Muslim yang mendirikan JIL mempunyai latar pendidikan pesantren, dan sangat akrab dengan tradisi Islam klasik sebagaimana dikembangkan di lembaga itu.

Saya sendiri, sebagai salah satu pendiri JIL, tumbuh dalam tradisi pesantren. Sejak usia dini, saya telah akrab dengan dan mengkaji hampir seluruh karya-karya standar dalam bidang fikih mazhab Syafii, selain karya-karya lain di bidang tafsir, hadis, tasawwuf, nahwu/sharaf (tata bahasa Arab), balaghah, ‘arudl (prosodi atau ilmu tentang tata cara menggubah puisi Arab), falak (astronomi), dll.

Latar pendidikan semacam ini juga dialami oleh teman-teman saya yang lain yang aktif dalam JIL. Sebagian teman-teman yang aktif di JIL pernah menempuh pendidikan tinggi di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.

Jika ada perbedaan pokok antara teman-teman JIL dengan kalangan Islam yang lain, maka hal itu terletak dalam sikap yang mereka kembangkan terhadap tradisi Islam klasik tersebut.

Sikap kami adalah tidak mengabaikan sama sekali khazanah intelektual Islam klasik, tetapi juga tidak menganggapnya sebagai “benda suci” yang tak boleh diutak-utik. Banyak pandangan yang dikemukakan oleh sarjana Islam di masa lampau yang masih tetap relevan dengan keadaan sekarang; tetapi tak sedikit pula yang sudah kehilangan relevansi sama sekali sehingga kami tak segan-segan untuk menafsirkannya kembali.

Dengan kata lain, sikap yang dikembangkan oleh JIL adalah hendak membaca kembali tradisi intelektual Islam klasik secara kritis. Jika kami mengkaji kembali pemikiran Al-Mawardi, Ibn Taymiyah, Ibn Rushd, al-Ghazali, dll., maka bukan berarti kami hendak menerima gagasan mereka apa adanya, tanpa kritik atau interpretasi ulang.

Setiap generasi memiliki tantangannya masing-masing, dan ia akan dituntut untuk merumuskan jawaban sesuai dengan tantangan itu.

Sekarang, umat Islam hidup dalam konteks sejarah yang sudah berbeda dengan generasi al-Mawardi, dan kerena itu tantangan yang dihadapinya sudah sama sekali berbeda. Mengutip pendapat al-Mawardi tanpa memperhatikan konteks sejarah dan tantangan yang berbeda itu sama saja dengan terjatuh pada anakronisme sejarah.

Tentu warisan intelektual Islam dari generasi masa lampau penting untuk dijadikan sebagai sumber ilham guna merumuskan jawaban untuk tantangan yang dihadapi umat saat ini. Tetapi warisan itu tak boleh dianggap sebagai hal yang sakral sehingga harus disungkup rapat-rapat agar kedap dari segala bentuk kritik.

SEBAGIAN kalangan dalam Islam ada yang beranggapan bahwa sarjana Islam di masa lampau telah mencapai suatu “maqam” atau tingkat kecanggihan intelektual yang sangat tinggi yang sulit ditandingi oleh generasi sekarang.

Ulama masa lampau juga telah menulis apa saja yang dibutuhkan oleh umat Islam berkenaan dengan ajaran Islam. Tugas umat Islam sekarang hanya sekedar melaksanakan apa yang sudah ditulis oleh mereka itu. Sebuah ungkapan terkenal menggambarkan sikap hormat pada masa lampau secara berlebihan ini: “ma taraka al-awa’ilu li al-awakhiri syai’an” (generasi lampau tak meninggalkan ruang sedikitpun bagi generasi belakangan).

Jika ada seseorang yang berani mengkritik pendapat ulama masa lampau, orang bersangkutan akan didamprat dengan sebuah argumen yang sangat khas, “Emangnya siapa kamu kok berani mengkritik pendapat ulama klasik? Apakah kamu memiliki ilmu yang setara dengan mereka?

Sikap semacam ini, menurut saya, sama sekali tidak tepat. Sikap seperti ini, dalam bentuk yang ekstrem, akan terjatuh pada “pengkultusan” ulama masa lampau, seolah-olah pendapat mereka begitu sucinya sehingga tak boleh dikritik atau ditafsirkan ulang.

Masalah yang dihadapi oleh umat Islam saat ini begitu banyak dan kompleks, dan karena itu menantang generasi sekarang untuk merumuskan jawaban baru yang sama sekali berbeda. Terlalu banyak masalah yang dihadapi oleh umat Islam saat ini yang tak akan kita temukan solusinya dalam karya-karya ulama masa lampau.

Contoh sederhana adalah bentuk negara nasional modern yang menempatkan semua warga negara dalam kedudukan yang sama, tanpa memandang perbedaan agama, suku, atau latar-belakang budaya. Ini adalah fenomena baru yang tak pernah ada presedennya dalam praktek bernegara pada masa lampau, sejak zaman Nabi hingga runtuhnya kekhilafahan Usmaniah pada abad 20.

Konsep “warga negara” dan “kewarganegaraan” (muwathana, citizenship) sebagaimana kita kenal dalam konteks negara modern saat ini, misalnya, tak pernah kita temukan presedennya dalam praktek bernegara di masa lampau, baik dalam seharah Islam atau sejarah bangsa-bangsa lain.

Tentu saja, karya-karya mengenai fiqh politik yang ditulis oleh sarjana Islam klasik seperti al-Mawardi, al-Baqillani, al-Haramain, Ibn Taymiyah, dll. bisa dijadikan sebagai sumber ilham untuk merumuskan jawaban atas tantangan baru yang dihadapi oleh umat Islam saat ini.

Tetapi, secara umum, seluruh karya sarjana klasik itu ditulis dalam konteks sejarah yang berbeda sehingga tidak semua yang mereka tulis masih relevan dengan keadaan sekarang.

YANG berminat untuk mendalami teori politik Islam klasik, buku yang ditulis oleh Patricia Crone berjudul “Medieval Islamic Political Thought” (2004) sangat bermanfaat sebagai bahan bacaan pembanding. Ini adalah karya kesarjanaan yang, sejuah saya tahu, paling komprehensif yang ditulis oleh sarjana Barat mengenai tema ini.

Selain karya Crone, ada karya lain yang juga layak dibaca, yaitu buku karangan Ann K. Lambton, “State and Governenment in Medieval Islam” (1981). Dua buku ini akan membantu pembaca modern untuk memahami secara baik lanskap pemikiran sarjana Islam kasik di bidang fikih politik.

Jika anda hendak membaca karya yang ditulis oleh sarjana Muslim modern mengenai tema ini, buku karangan Muhammad Salim al-’Awwa berjudul “Fi al-Nizam al-Siyasi li al-Daula wal-Islamiyyah“, tentu layak dibaca.

Saya sarankan anda membaca edisi terakhir dari buku karangan al-’Awwa itu (terbit pada 2008). Dalam edisi terakhir itu, al-’Awwa menambahkan banyak data baru yang sangat menarik mengenai perkembangan mutakhir di bidang teori negara Islam.

Jika anda tertarik dengan tema ini, silahkan datang ke “pengajian” yang diadakan oleh JIL selama bulan puasa ini.[]

Puasa hari pertama di Boston

September 2nd, 2008 by Ulil Abshar-Abdalla 6 comments »

PUASA di Boston tahun ini membawa sebuah kejutan yang tak pernah saya duga dan sekaligus sangat mengharukan.

Beberapa hari sebelum puasa mulai pada Senin lalu 1/9, saya mengirim undangan buka puasa hari pertama untuk merayakan dimulainya bulan Ramadan. Undangan itu saya kirim ke teman-teman dekat saya yang tinggal di apartemen yang sama.

Saya adalah satu-satunya keluarga Indonesia, dan sekaligus satu-satunya keluarga Muslim di apartemen itu. Selebihnya adalah keluarga Kristen dengan pelbagai denominasinya. Sebagian besar yang tinggal di sana adalah keluarga Amerika, tetapi ada juga satu keluarga Korea dan seorang profesor bujangan asal Zimbabwe.

Suasana kekeluargaan di gedung apartemen saya itu sangat kuat sekali. Secara informal, saya kerap “ngobrol” dengan mereka mengenai isu-isu agama. Karena tahu saya seorang Muslim, mereka tertarik belajar pelbagai aspek tentang ajaran Islam dari saya.

Kurt Walker, seorang Amerika kulit putih yang tinggal persis di samping apartemen saya, tertarik untuk belajar banyak hal mengenai Islam. Dia adalah mahasiswa teologi dan calon pendeta. Beberapa waktu lalu, dia diminta untuk memberikan ceramah dalam sebuah pertemuan tahunan para pendeta di Vermont. Dia diminta untuk berbicara mengenai konsep keadilan dalam Kristen dan Islam. Selama mempersiapkan ceramah itu, dia banyak sekali diskusi dan “ngobrol” dengan saya.

Minat Kurt yang besar pada Islam bermula dari obrolan santai dengan saya. Semester musim semi tahun ini dia mengambil sebuah mata kuliah tentang Islam yang diampu oleh Dr. Fareed Essack, seorang sarjana Muslim yang cukup terkenal dari Afrika Selatan.

Minat Kurt terhadap Islam bukan dilandasi oleh “motif apologetis”, yakni mempelajari agama lain untuk mencari kelemahan-kelemahan di sana dan pada gilirannya melakukan “serangan mematikan” atas agama itu seperti selama ini dilakukan oleh kaum apologetis baik di pihak Kristen atau Islam. Dia seorang Kristen yang sangat saleh, tetapi dia dengan sungguh-sungguh ingin belajar mengenai tradisi agama lain dengan simpati yang jujur.

Pada Kurt, saya menemukan teman dialog yang sangat menyenangkan. Saya belajar banyak hal tentang Kristen, terutama mengenai tradisi kaum Kristen puritan di kawasan negara bagian Massachusetts. Saat ngobrol dengan Kurt, kadang-kadang teman-teman lain yang tinggal di gedung yang sama ikut bergabung.

Saya kirimkan undangan buka puasa hari pertama itu kepada empat teman satu apartemen yang saya anggap paling dekat dengan saya.

Ienas Tsuroiya, isteri saya, dengan penuh semangat menyiapkan masakan untuk buka hari itu. Dia menyiapkan nasi uduk, ayam goreng, kerupuk bawang, sambal terasi, puding, dan sandwich. Makanan yang terakhir ini terpaksi disiapkan oleh isteri saya sebagai semacam “exit plan” kalau-kalau teman-teman bule itu tak menyukai nasi uduk.

HARI pertama bulan puasa kali ini mengejutkan karena beberapa jam menjelang “bedug buka” (tentu di Boston tak ada bedug; tetapi bedug selalu hadir secara “mental” dalam benak saya), Kurt memberi tahu saya bahwa dia ikut puasa hari itu. Ha?!

Saya sungguh terperanjat, sebab saya tak pernah berharap dia bertindak hingga “sejauh” itu. Dia bilang, dia ingin menunjukkan solidaritas pada saya sebagai satu-satunya orang Muslim di gedung apartemen itu. Dia juga ingin merasakan bagaimana “penderitaan” seorang yang sedang berpuasa. “I want to know how it feels like to be a Muslim,” kata dia.

Ada anekdot kecil yang diceritakan oleh Kurt selama dia puasa pada hari itu. Dia mengatakan dengan terus terang kepada keluarganya bahwa hari itu dia ingin menghormati seorang tetangganya yang Muslim (yakni keluarga saya) dan ikut puasa. Dia juga memberi tahu kedua anak kembarnya yang masih berumur 6 tahun tentang apa itu puasa dan apa maknanya bagi seorang Muslim.

Yang lucu, beberapa kali kedua anaknya itu menggoda dia dengan memamerkan makanan-makanan kesukaannya selama dia berpuasa hari itu. Saya tertawa mendengar anekdot itu.

Tahun ini, bulan puasa jatuh di ujung musim panas, sehingga waktu siang lebih panjang ketimbang malam. Waktu Imsak masuk pukul 4:37 am dan Subuh 4:47 am. Sementara itu matahari terbenam pada pukul 7:22 pm. Dengan demikian, total waktu puasa selama satu hari hampir 16 jam, jauh lebih panjang dari waktu puasa di Indonesia.

Dua tahun mendatang, sudah pasti bulan puasa akan jatuh persis di tengah-tengah musim panas, sekitar bulan Juni-Juli. Sebagaimana kita tahu, waktu siang pada musim panas jauh lebih panjang. Pada puncak musim panas, waktu Subuh masuk kira-kira pukul 3:30 am, dan Maghrib nyaris mendekati pukul 8:30 pm. Bisa dibayangkan betapa beratnya melaksanakan ibadah puasa pada musim panas di negeri-negeri empat musim seperti Amerika.

Teman-teman Amerika terheran-heran bagaimana kami bisa menahan makan dan minum sepanjang itu. Saya bilang pada mereka, dengan latihan sejak kecil, puasa menjadi sama sekali tak berat. Setelah menjajal sendiri puasa selama satu hari, Kurt, teman saya itu, menjadi tahu betapa ritual puasa tak mudah dilaksanakan oleh umat Islam, apalagi di tengah-tengah masyarakat yang sebagian besar bukan Muslim seperti Amerika.

KEKHAWATIRAN isteri saya bahwa jangan-jangan orang bule tak menyukai nasi uduk meleset sama sekali. Seluruh masakan yang dihidangkan oleh Ienas, isteri saya, ludes sama sekali. Saat menyantap nasi uduk, anak perempuan Kurt berkata, “Dad, the rice is yummy, I like it.” Tentu isteri saya senang bukan main karena masakannya mendapatkan sambutan positif dari lidah orang bule.

Malam itu, isteri saya menyediakan piring yang khas dan sudah tentu jarang dilihat oleh orang Amerika. Yaitu piring rotan dengan alas daun pisang yang dipotong begitu rupa sehingga berbentuk bundar. Sekedar catatan: daun pisang tidak mudah didapat di kota Boston. Di kampung dulu, ibu saya tinggal mengambilnya dari kebun di belakang rumah. Tetapi di Boston, daun pisang adalah benda berharga.

Makan nasi uduk, ayam bakar, sambal terasi dan kerupuk dengan piring rotan beralaskan daun pisang — tentu ini pengalaman eksotik bagi orang “bule”. Malam itu kami menyantap makanan sambil duduk melingkar di sekitar api unggun kecil yang disiapkan oleh isteri Kurt. Karena hari cerah, saya sengaja mengadakan buka puasa di ruang terbuka di hamalam rumput yang ada di depan apartemen.

Seraya menyantap makanan kami berdiskusi tentang apa saja, termasuk tentang “filosofi puasa” sebagaimana dipahami oleh umat Islam. Sekitar pukul 10 malam, kami bubaran dan masuk ke apartemen masing-masing.

Saya menonton pertandingan tennis Piala US Open sebentar, lalu membaca “The Prophet and the Messiah: An Arab Christian’s Perpsective on Islam and Christianity” karangan Chawkat Moucarry. Tak berapa lama, saya jatuh tertidur karena kelelahan.

Saya bangun kembali beberapa jam menjelang waktu sahur untuk melaksanakan salat tarawih. Saya memang orang NU, tetapi selama ini saya selalu salat tarawih versi Muhammadiyah, yaitu sebelas raka’at, bukan dua puluh tiga.

Hari itu sangat mengesankan buat saya, terutama karena simpati teman saya yang beragama Kristen itu. Pelajaran yang saya petik dari sana: membangun jalan dialog dengan agama lain sangat mungkin asal kita mau membuka diri dan tidak mengembangkan mentalitas “serba curiga” pada agama lain itu.[]

Kejadian-kejadian kecil saat lari di Boston

August 31st, 2008 by Ulil Abshar-Abdalla 14 comments »

KEGIATAN yang selalu saya usahakan untuk saya lakukan secara rutin selama sekolah di Boston ini adalah lari. Ini adalah olah raga murah yang tak membutuhkan modal apapun kecuali kemauan saja, selain, tentu, beberapa dolar untuk membeli sepatu olah raga.

Hari Sabtu kemaren (30/8), saya lari dan mencetak rekor baru yang sungguh menyenangkan buat saya. Biasanya, saya hanya lari selama 30 menit. Setiap lari, saya berusaha memperbaiki rekor saya sendiri. Sejak lama, saya ingin bisa lari secara konstan selama satu jam. Rekor itu, akhirnya, saya capai kemaren.

Saya juga menempuh rute baru yang tak pernah saya telusuri selama ini. Saya mulai dari jalan yang dekat dengan rumah saya di kawasan Newton Centre, yaitu Beacon St, lalu belok ke Washington St, untuk kemudian masuk ke jalan utama Commonwealth St, jalan panjang yang tembus ke Universitas Boston. Total jarak yang saya tempuh kira-kira 6,5 mil, sekitar 10 km.

Ini jelas bukan jarak yang panjang, apalagi untuk pelari yang profesional. Tetapi, ini jarak yang sudah sangat jauh untuk ukuran saya. Saya juga menempuhnya dengan lari yang tak terlalu kencang. Saya memang tak “ngoyo” untuk lari cepat. Buat saya, yang penting adalah lari konstan untuk menguji ketahanan.

Saat di Jakarta dulu, saya jarang lari di tempat terbuka, karena susah mencari tempat di dekat perumahan saya yang nyaman untuk lari dan bebas dari polusi udara karena asap kendaraan bermotor. Kalau hendak lari, biasanya saya pergi ke fitness centre yang berjarak kira-kira 3 km dari perumahan saya; di sana saya lari secara “artifisial” dengan sebuah alat yang disebut thread milll. Lari di medan terbuka tentu beda sekali dengan lari secara artifisial dengan sebuah alat. Selain gratis, lari di tempat terbuka membuat kita merasa “bersatu” dengan alam sekitar; membuat kita merasa sebagai manusia.

Kota Boston, terutama di daerah Newton Centre di mana saya tinggal, adalah surga untuk mereka yang senang “jogging”, lari, jalan kaki atau bersepeda. Trotoarnya lumayan lebar sehingga nyaman untuk lari. Secara umum bahkan bisa dikatakan, Boston adalah sorga untuk siapa saja yang ingin melakukan kegiatan olah-raga dengan gratis.

Fasilitas oleh raga disediakan secara gratis oleh pemerintah kota dengan melimpah ruah. Di mana-mana saya lihat hamparan rumput dan lapangan terbuka untuk berbagai jenis olah-raga: base-ball, soft-ball (dua jenis olah raga paling populer untuk masyarakat Amerika), basket ball, tenis, dan sepak bola. Biasanya di sekitar lapangan itu dibangun “playground“, lapangan tempat bermain untuk anak-anak.

Ini kontras dengan kota-kota di Indonesia yang secara umum nyaris mengabaikan sama sekali fasilitas umum yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaksanakan kegiatan olah-raga secara gratis.

Di kawasan tempat saya tinggal, ada beberapa danau kecil atau “dam” (reservoir). Salah satunya adalah tempat yang dikenal dengan Reservoir di kawasan Brookline, persis di samping universitas Katolik terkenal di kota Boston, yaitu Boston College.

Di sekeliling dam itu, dibangun “track” yang nyaman untuk lari. Jika kita mengelilingi dam itu, kita sama saja dengan menempuh jarak kira-kira 2,5 mil. Ini adalah kawasan yang sangat enak untuk jogging, lari, atau sekedar jalan kaki atau bersepeda. Daerahnya sangat indah; di beberapa bagian, dikelilingi oleh hutan kecil. Setiap hari, mulai pagi hingga malam, selalu saja ada orang yang lari atau jalan kaki di sana. Tetapi karena jaraknya agak jauh dari rumah, saya jarang lari di sana.

SAAT lari, kadang-kadang saya menjumpai sejumlah kejadian yang menarik perhatian saya. Sabtu kemaren itu, ada beberapa kajadian yang menarik saat saya lari; tentu saja menarik dalam pandangan saya, dan belum tentu kejadian yang sama menarik bagi orang-orang lain.

Saat saya menyusuri Jalan Beacon, beberapa meter setelah melewati kota kecil Waban, saya bertemu dengan seorang lelaki setengah baya yang sedang menyiangi taman di depan rumah. Saat saya lewat, dia teriak, “How are you there!” Tentu saya tak kenal dia, dan dia juga tak kenal saya. Tetapi sapaan bersahabat itu mengagetkan saya yang saat itu sedang konsentrasi untuk lari. Dengan sedikit agak gugup dan tentu ngos-ngosan, saya teriak balik, “Good. How are you sir!

Kehangatan seperti ini beberapa kali saya alami waktu berpasan dengani orang-orang yang entah berangkat kerja atau pulang kerja di kota Newton. Saat menuju ke stasiun kereta di dekat rumah dan berangkat ke kampus, misalnya, saya kerap menerima sapaan dari orang-orang yang tak saya kenal, “Hi, how are you“, atau “Good morning“.

Saya tahu, kehangatan semacam ini mungkin sudah tak ada di tengah-tengah kota besar seperti New York, Chicago, Los Angeles, atau Boston sendiri. Saya beruntung tinggal di kota kecil di luar kota Boston di mana kehangatan ala kampung Jawa ini masih bertahan hingga sekarang. Setiap menerima kehangatan seperti itu, saya selalu ingat orang-orang di kampung saya di daerah Pati. Setiap berpapasan dengan orang, saya selalu disapa atau menyapa, “Bade tindak pundi, Mas, Bu” (Mau kemana, Mas, Bu?).

Saat belok ke Jalan Commonwealth, saya sudah mulai agak kecapekan. Saya berhenti lari, dan hanya jalan kaki biasa. Nafas saya masih ngos-ngosan, badan saya basah kuyup oleh keringat. Seorang perempuan lari menyalip saya, dan sekonyong-konyong menoleh lalu menyapa, “Hi, are you ok? Wanna run with me?” Tentu saja ajakan untuk lari itu saya tolak, sebab saya baru saja menyelesaikan lari panjang. “No, thank you. I just finished running,” jawab saya.

Jalan Commonwealth adalah salah satu kawasan yang juga sangat nyaman untuk lari, terutama pada bagian yang berada di sepanjang kota Newton. Sejajar dengan jalan ini, ada taman rumput dengan pohon-pohon yang rindang. Di rumput inilah biasanya orang-orang lari. Karena hari itu adalah hari Sabtu, banyak orang yang lari di sepanjang Jalan Commonwealth itu.

WAKTU menerima sapaan perempuan itu, saya tak memikirkan apapun. Saya masih sibuk mengatur nafas saya yang masih sedikit ngos-ngosan. Setelah nafas mulai agak reda, sambil terus berjalan, saya mulai melakukan refleksi kecil.

Selama ini, kaum Islamis di mana-mana memiliki agenda yang hampir seragam, terutama yang berkaitan dengan tubuh perempuan. Mereka hendak menegakkan peraturan Islam yang berkenaan dengan pakaian perempuan. Mereka menganjurkan agar perempuan memakai jilbab, kalau bisa malah menutup seluruh tubuh, termasuk wajah mereka. Saat di Jakarta dulu, saya bahkan kerap menjumpai sejumlah perempuan yang memakai cadar.

Di mata kaum Islamis, tubuh perempuan dipandang sebagai sumber rangsangan bagi syahwat laki-laki. Karena itu, tubuh perempuan harus ditutup rapat-rapat agar syhawat laki-laki itu tidak meledak tak terkendali. Seorang imam dari Australia membuat heboh April 2007 lalu. Sebagaimana diberitakan oleh koran The Sidney Morning Herald, Sheik Taj el-Din al-Hilaly, nama imam yang berasal dari Mesir itu, mengatakan bahwa seorang perempuan yang memakai pakaian minim sama saja dengan daging yang tak tertutup.

Sindiran imam itu tentu jelas maksudnya: daging yang tak ditutup sudah tentu akan mengundang lalat. Siapa yang dimaksud dengan lalat di sini, tentu anda sudah tahu sendiri. Akibat pernyataan yang kontroversial itu, sang imam dipecat dari jabatannya sebagai mufti oleh AFIC (The Australian Federation of Islamic Councils).

Pandangan imam tersebut sebetulnya sangat khas pada semua kelompok Islam konservatif, dan tidak terbatas pada kelompok Islamis. Dalam pandangan ini, tubuh perempuan dianggap sebagai sumber “ketidakstabilan sosial”, karena dapat merangsang libido laki-laki. Jalan terbaik untuk membendung ancaman ini adalah dengan cara menyungkup tubuh perempuan serapat mungkin.

Oleh karena itu, di mana-mana, saat kaum Islam memenangkan kekuasaan politik, langkah pertama yang selalu mereka lakukan adalah memaksa perempuan memakai jilbab, membatasi gerak perempuan di ruang publik, menerapkan segregasi antara perempuan dan laki-laki, dsb. Semua itu berawal dari alasan yang sederhana: tubuh perempuan yang dipandang sebagai –meminjam istilah yang dikenal dalam literatur fikih Islam klasik– “matsar al-fitnah, sumber munculnya fitnah. Yang dimaksud dengan “fitnah” di sini adalah kekacauan sosial karena syahwat laki-laki yang tak terkontrol.

Dalam “note” yang lalu, saya menganjurkan agar kita, sebagai umat Islam, memakai pendekatan kritis dalam memahami perintah agama. Menggunakan akal sehat adalah bagian dari perintah Islam itu sendiri sebagaimana ditunjukkan dalam banyak ayat Quran. Islam menghendaki agar kita menjalankan perintah agama bukan dengan cara “taklid buta”, kebiasaan yang menjadi ciri masyarakat jahilyyah pra-Islam yang dikritik oleh Quran. Umat Islam sudah seharusnya menjalankan ajaran agama secara kritis. (Silahkan membaca kembali “note” saya yang berjudul “Menjadi Muslim dengan perspektif liberal“)

Pertanyaan kritis yang bisa diajukan di sini adalah: benarkah tubuh perempuan adalah sumber fitnah dan kekacauan sosial?

Di sini saya ingin kembali kepada “insiden” kecil yang saya alami saat lari di Jalan Commonwealth itu. Di sana, saya melihat banyak perempuan yang lari dengan memakai baju olah raga sebagaimana layaknya dipakai oleh semua orang yang lari: kaos tipis dan celana pendek. Sudah tentu tanpa penutup kepala yang sangat tak praktis untuk dipakai saat lari.

Saat orang-orang, terutama kaum laki-laki, melihat perempuan lari dengan baju “minim” itu, apakah mereka lalu melakukan tindakan yang tak sopan, misalnya melakukan pelecehan seksual atas perempuan itu? Sepanjang pengalaman saya lari selama ini di kota Boston, saya tak pernah menjumpai seorang perempuan yang diganggu karena lari dengan baju minim. Tak pernah sekalipun saya melihat seorang laki-laki mengganggu mereka, entah dengan suitan yang menggoda, kata-kata kotor, apalagi pelecehan seksual secara langsung. Semua orang bertindak dengan sopan, menghormati hak lain untuk berolah-raga secara wajar.

Dengan kata lain, tak ada kekacauan sosial apapun di sana karena tubuh perempuan yang tak tertutup dengan rapat.

Saya tentu tak melarang seorang perempuan untuk memakai jilbab. Isteri saya memakai jilbab hingga sekarang. Saya menghormati pilihan masing-masing orang, entah untuk memakai atau tak memakai jilbab. Saya menentang kebijakan pemerintah Perancis yang melarang murid-murid sekolah negeri untuk memakai jilbab. Di mata saya, kebijakan semacam itu sangat tak masuk akal. Tetapi saya juga menentang kebijakan sejumlah peraturan daerah di Indonesia yang memaksa murid-murid sekolah negeri untuk memakai jilbab, termasuk murid-murid non-Muslim sebagainana berlaku di beberapa daerah di Sumatera Barat.

Yang saya kritik adalah asumsi kalangan Islam fundamentalis yang menganggap bahwa tubuh perempuan menjadi sumber kekacauan sosial sehingga harus ditutup dengan rapat. Pandangan kaum fundamentalis ini melecehkan kaum laki-laki dan perempuan sekaligus. Mereka beranggapan, seolah-olah laki-laki adalah binatang buas yang begitu melihat perempuan tak menutup seluruh tubuhnya dengan rapat akan menerkam dan hendak bercinta dengannya, persis seperti perangai ayam jago yang begitu melihat ayam betina langsung mengejar dan bersetubuh dengannya “on the spot“.

Pandangan ini mengandaikan bahwa laki-laki adalah binatang seks yang seluruh hidupnya dikuasai oleh nafsu birahi. Tanpa disadari oleh kaum fundamentalis sendiri, pandangan mereka ini persis dengan teori Sigmund Freud yang selalu menjadi sasaran kritik kaum Islamis selama ini.

Pandangan ini juga sekaligus melecehkan permempuan sebab menempatkan mereka semata-mata ssebagai “tubuh molek” yang selalu menebarkan gairah seksual. Perempuan sama sekali tak dipandang sebagai manusia, sebagai subyek yang mempunyai martabat.

Yang menarik adalah justifikasi yang dikemuakakn oleh kaum fundamentalis ini: dengan memaksa perempuan memakai jilbab dan menutup seluruh tubuhnya, mereka meng-kleim ingin mengangkat martabat perempuan. Pandangan semacam ini jelas merendahkan kaum perempuan, sebab mengandaikan bahwa seorang perempuan yang tak menutup tubuhnya dengan jilbab bukan perempuan yang terhormat.

Perempuan yang terhormat dan bermartabat, dalam pandangan kaum fundamentalis, hanyalah perempuan yang memakai jilbab. Seorang perempuan yang memiliki pendidikan yang baik serta kemampun yang tinggi dalam berbagai bidang pekerjaan, tetap saja dianggap tak terhormat oleh kalangan fundamentalis jika tak menutup tubuh mereka dengan jilbab.

Saya ingin mengatakan kepada kaum fundamentalis itu: martabat perempuan ditegakkan bukan semata-mata dengan secarik kain yang menutup kepala dan tubuh mereka. Martabat perempuan ditegakkan karena mereka bisa menikmati hak-hak mereka yang wajar sebagai manusia dan warga negara; bisa menikmati kesempatan yang luas untuk aktualisasi diri; mendapatkan pendidikan yang cukup; mendapatkan perlindungan hukum yang memadai sehingga tak rentan terhadap kekerasan dari pihak laki-laki, dsb.

Apa gunanya perempuan dipaksa menutup seluruh tubuhnya, sementara hak-hak mereka sebagai manusia dan warga negara dipreteli satu per satu sebagaimana praktek luas yang kita lihat di dunia Islam saat ini? Memaksa perempuan untuk menutup seluruh tubuh seraya membatasi hak-hak mereka sebagai manusia, bukanlah cara yang tepat untuk mengangkat martabat perempuan. Alih-alih mengangkat martabat mereka, cara seperti itu justru merendahkan kehormatan mereka sebagai manusia.

Kecurigaan kaum Islam fundamentalis terhadap tubuh perempuan ini kadang bergerak terlalu jauh sehingga mengesankan sebuah “paranoia”. Karena maraknya Islam konservatif di kota-kota besar Indonesia saat ini, saya mulai melihat praktek yang agak janggal, yaitu laki-laki menolak berjabat tangan dengan perempuan yang bukan muhrim (kerabat dekat), seolah-olah perempuan adalah makhluk “najis” yang menjadi ancaman atas laki-laki sehingga tak boleh dijabat tangannya.

Memang benar, ada sebuah hadis yang menjadi landasan kaum konservatif untuk melarang laki-laki untuk berjabat tangan dengan perempuan. Sekali lagi, kita sudah seharusnya menjalankan ajaran agama dengan akal sehat yang kritis, bukan “menurut” saja tanpa sebuah alasan yang masuk akal. Taruhlah bahwa Nabi memang benar-benar melarang praktek jabat tangan semacam itu, kita pantas bertanya: Apa sebab-sebab larangan itu, dalam konteks sosial seperti apa larangan itu muncul, apakah larangan itu berlaku secara universal sepanjang zaman, dsb.?

Kaum Islam fundamentalis biasanya ketakutan atas pertanyaan-pertanyaan semacam ini, sebab mereka khawatir Islam akan hancur jika umat Islam memakai pendekatan kritis dalam memahami agama merekai. Mereka selalu mengatakan: jika ajaran agama dipersoalkan dasar-dasar rasionalnya, lalu apa yang tersisa dari agama? Ketakutan semacam ini sekali lagi membenarkan fakta selama ini bahwa kaum fundamentalis memang menghendaki agar kita menjalankan ajaran agama secara taklid buta saja.

Agama, di mata mereka, harus dilindungi dari bahaya rasio. Menurut mereka, rasio manusia hanya boleh digunakan sebatas membenarkan ajaran yang sudah ada, tetapi tak boleh dipakai untuk menafsirkan ulang ajaran itu. Dengan kata lain, rasio hanya dipakai sebatas untuk menjustifikasi “status quo”, bukan mengubahnya.

Islam sebagaimana saya pahami bukanlah agama yang dirundung rasa takut dan was-was terhadap rasio manusia semacam itu. Konon, Nabi sendiri pernah membuat sebuah statemen yang menarik, “al-din huwa al-’aql, la dina li man la ‘aqla lahu, agama adalah akal; tak ada agama bagi orang yang tak memiliki akal. Seorang Muslim, dalam pandangan fikih klasik, dianggap sebagai subyek moral yang layak menerima perintah dan larangan agama setelah ia mencapai usia akil balig.

Dengan kata lain, seseorang layak menjalankan ajaran agama setelah ia memiliki kemampun intelektual untuk berpikir dengan akal sehat, sehingga keputusannya untuk menjalankan perintah agama bukan karena meniru-niru tradisi yang sudah ada, tetapi karena kesadaran dan keinsafan yang mendalam. Inilah agama Islam yang saya pahami: agama yang tak melawan rasio, tetapi justru menjadikannya sebagai landasan paling penting dalam menjalankan perintah agama.

TANPA saya sadari, sapaan perempuan yang lari di Jalan Commonwealth itu “merangsang” saya untuk berpikir keras tentang banyak hal yang berkaitan dengan Islam. Pertanyaan-pertanyaan di atas itu terus berkecamuk dalam benak saya, sementara saya terus jalan kaki menyusuri jalan pulang ke rumah.

Lari, ternyata, bukan saja menyehatkan saya secara jasmaniah, tetapi juga merangsang rohani saya untuk berpikir.[]

MEREKONSTRUKSI KEMBALI GERAKAN SALAFIYYAH

August 27th, 2008 by Ulil Abshar-Abdalla 5 comments »

[Catatan: Esei berikut ini saya tulis sebagai kata pengantar pendek untuk buku M. Shofan, seorang intelektual Muhammadiyah, berjudul "Dari Puritanisme ke Fundamentalisme: Muhammadiyah Berbalik Arah". Buku ini akan segera terbit dalam beberapa hari mendatang.]


MELALUI buku ini, M. Shofan, seorang intelektual Muhammadiyah, berusaha mendialogkan Islam dengan tantangan yang dihadapi oleh umat Islam saat ini, terutama di Indonesia. Masalah yang menjadi pemikiran dan pergulatan intelektual dia adalah soal pluralisme. Ini adalah masalah yang menjadi perdebatan bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai belahan dunia Islam yang lain. Setiap zaman memiliki tantangannya masing-masing, dan setiap generasi Islam tentu ditantang untuk merumuskan jawaban yang tepat untuk tantangan yang mereka hadapi itu. Pada masa klasik, masalah yang menjadi bahan perdebatan yang sangat panas adalah soal-soal “teologis” seperti apakah seorang pendosa besar akan masuk neraka, sorga, atau berada di tengah-tengah antara keduanya (manzilah bain al-manzilatain), apakah manusia berkehendak bebas atau tidak, apakah seorang khalifah/imam ditentukan melalui “dekrit” dari Nabi (bi al-ta’yin) atau dipilih oleh rakyat melalui kontrak yang disebut bai’at (bi al-ikhtiyar). Isu itu menjadi bahan perdebatan yang sengit di masa lampau dan telah menimbulkan banyak sekali “isme”, aliran atau firqah yang berbeda-beda, seperti bisa dibaca melalui buku-buku doksografi (buku tentang sejarah aliran) semacam al-Milal wa al-Nihal dan sejenisnya.

Masalah yang dihadapi oleh umat Islam saat ini jelas sama sekali berbeda, dan karena itu membutuhkan jawaban yang berbeda pula. Jawaban yang dirumuskan oleh ulama di masa lampau belum tentu tepat untuk zaman sekarang, meskipun tidak harus diabaikan sama sekali. Dalam buku ini, M. Shofan mencoba merumuskan suatu jawaban yang tepat untuk masalah penting yang dihadapi oleh umat Islam saat ini, yaitu soal pluralisme.

Saya tidak akan membahas masalah pluralisme itu sendiri, sebab Sdr. Shofan sudah mengulas dengan amat baik isu tersebut dalam buku ini. Dalam buku ini, kita bisa melihat posisi intelektual M. Shofan sebagi seorang Muslim yang bisa menerima dengan positif ide tentang pluralisme. Ia tidak saja menerima gagasan pluralisme itu sebagai sesuatu yang datang dari luar, tetapi mencoba mendialogkannya dengan iman dia sebagai seorang Muslim. Karena posisi intelektual yang ia ambil ini, M. Shofan menanggung resiko yang lumayan berat, yaitu dipecat dari kedudukannya sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Gresik. Ini tentu menyedihkan dan patut disayangkan. Muhammadiyah yang lahir pertama-tama sebagai gerakan pembaharuan justru “menutup pintu” bagi kadernya sendiri yang ingin melaksanakan semangat itu. Saya tentu menaruh respek yang besar pada M. Shofan yang berani mengambil suatu posisi intelektual tertentu tanpa takut menghadapi resiko yang muncul dari sana. Dalam hal ini, M. Shofan hadir di hadapan kita sebagai seorang pemikir yang memiliki integritas.

Masalah yang ingin saya tanggapi dalam tulisan pendek ini adalah salah satu aspek yang juga disinggung oleh M. Shofan dalam buku ini, yaitu mengenai gejala baru dalam tubuh Muhammadiyah di mana ada kecenderungan untuk bergerak dari etos puritanisme yang menjadi ciri ormas itu selama ini kepada etos fundamentalisme. Dalam pandangan Shofan, semboyan Muhammadiyah untuk kembali kepada Quran dan sunnah (ruju’ ila al-Quran wa al-sunnah) justru membawa kepada akibat yang tak diduga-duga dari awal, yaitu meredupnya apa yang ia sebut sebagai intellectual exercise. Pada awalnya, dengan semboyan itu Muhammadiyah melahirkan semangat pembaharuan yang membuka diri dan cukup liberal. Tetapi semangat pembaharuan itu pelan-pelan meredup, bahkan hilang sama sekali, digantikan oleh sikap lain yang lebih ‘rigid‘ dan kaku dalam menghadapi perubahan sosial. Etos puritan berujung pada semangat fundamentalistik yang tertutup dan mengeras ke dalam.

Observasi Shofan ini, menurut saya, sangat tepat sekali. Hal serupa sebetulnya pernah dikemukakan oleh Prof. Khaled Abou El Fadl dalam buku dia yang terakhir, The Great Theft: Wrestling Islam from the Extremists (2005). Dalam buku itu, Prof. Khaled mengemukakan observasi mengenai gerakan salafiyah yang dirintis oleh Muhammad Abduh dan Rashid Rida di Mesir. Pada fase awal, yakni fase Muhammad Abduh, gerakan salafiyah yang ingin kembali kepada semangat Islam yang murni itu justru memiliki etos pencerahan, reformasi, dan liberal. Pada fase Muhammad Abduh, etos yang tampak kuat di permukaan adalah semangat untuk menjawab tantangan modern, semangat untuk membuktikan bahwa Islam tidak anti-modernitas, bahwa Islam tidak anti sains modern (seperti kita baca dalam risalah Muhammad Abduh yang terkenal, Al-Islam wa al-Nashraniyyah ma’a al-’Ilm wa al-Madaniyyah). Semangat pembaharuan Muhammad Abduh tidak semata-mata ingin kembali kepada ajaran Islam yang masih murni seperti tertuang dalam Quran dan hadis yang sahih, tetapi juga semangat untuk menyesuaikan Islam dengan konteks modern – semangat aggiornamento (untuk meminjam istilah yang dulu dikenal di lingkungan Katolik pada waktu Konsili Vatikan II). Menurut Prof. Khaled, etos ini, pada fase belakangan, terutama setelah Rashid Rida, pelan-pelan menjadi pudar. Gerakan salafiyah cenderung menjadi sangat puritan dan kehilangan etos pencerahan serta semangat liberal.

 

DENGAN seluruh kekurangan yang ada, gerakan salafiyyah, saya kira, meninggalkan warisan yang sangat penting, yaitu kehendak ingin kembali kepada ajaran Islam yang murni, kembali kepada Quran dan sunnah. Sumbangan penting gerakan salafiyyah adalah menyadarkan kembali umat Islam tentang pentingnya Quran dan sunnah sebagai landasan berpikir dan aksi. Sebelum gerakan salafiyyah muncul, tradisi berpikir yang dominan di kalangan umat Islam ditandai, antara lain, oleh keterikatan yang fanatik dan tanpa sikap cadangan terhadap mazhab. Bagi banyak kalangan dalam Islam saat itu, pendapat seorang imam mazhab dianggap lebih penting ketimbang Quran dan sunnah. Kritik kaum salafiyyah terhadap fanatisme mazhab ini, menurut saya, ada benarnya. Pesan-pesan Islam yang membebaskan dan mengandung etos terbuka sebagaimana tertera dalam Quran dan sunnah sering dikaburkan oleh tradisi bermazhab. Umat Islam cenderung memahami pesan kedua sumber itu melalui sebuah prisma dogmatik bernama mazhab. Apa yang terjadi dalam Islam sebelum gerakan salafiyyah muncul adalah persis dengan keadaan yang ada dalam agama Kristen di mana lembaga dan tradisi agama memiliki kedudukan yang jauh lebih penting ketimbang Kitab Suci. Akses masyarakat kepada Kitab Suci sengaja dihambat dengan alasan bahwa mereka tak memiliki kemampuan untuk memahami langsung teks-teks fondasional yang suci itu. Hanya seorang mujtahid muthlaq (sarjana yang memiliki kompetensi yang komplet untuk melakukan ijtihad) yang memenuhi syarat-syarat yang rumit dan ketat yang diperbolehkan untuk melakukan penafsiran atas dua sumber utama itu.

Sebagaimana kaum Protestan dalam agama Kristen, gerakan salafiyyah ingin mendobrak kebuntuan ini. Bagi mereka, siapa saja boleh menafsirkan Quran dan sunnah. Semangat mereka nyaris sejajar dengan semboyan kaum Protestan di Eropa pada zaman reformasi, yaitu sola scriptura. Umat Islam justru harus didorong untuk membaca Kitab Suci secara langsung. Pendapat-pendapat ulama mazhab harus ditelaah kembali berdasarkan teks-teks dalam Quran dan sunnah. Di sini, gerakan salafiyyah melakukan suatu dobrakan yang membebaskan. Kedudukan Quran dan sunnah diletakkan pada posisi sentral mengatasi korpus mazhab yang mereka anggap sebagai tradisi yang kadang-kadang malah mengaburkan pesan murni dalam dua sumber itu. Hingga sekarang, semangat antipati atau minimal netral terhadap mazhab sangat kuat mencirikan gerakan salafiyyah. Gerakan ini melahirkan model fikih baru yang sama sekali tak terikat dengan mazhab tertentu. Spektrum gerakan salafiyyah tentu sangat luas dan bermacam-macam. Ada kecenderungan yang anti sama sekali tradisi mazhab, seperti kita lihat pada kasus Nasiruddin al-Albani, seorang sarjana hadis modern yang dikenal dengan proyeknya yang sangat ambisius untuk membersihkan seluruh literatur fikih mazhab dari hadis-hadis yang dia anggap lemah atau palsu. Tetapi ada pula kecenderungan lain yang lebih simpatik pada mazhab, meskipun tidak terikat secara ketat dengan mazhab tertentu (‘adam al-taqayyud bi mazhabin mu’ayyan). Contoh yang baik adalah dua ulama penting, yaitu alm. Sayyid Sabiq yang mengarang buku fikih populer non-mazbah berjudul Fiqh al-Sunnah dan Yusuf Qardawi, seorang sarjana fikih dan sekaligus aktivis gerakan Ikhwanul Muslimin yang sekarang dianggap sebagai otoritas penting dalam bidang hukum Islam. Dua sarjana ini sama sekali tidak terikat pada mazhab tertentu, tetapi juga tidak anti sama sekali pada tradisi mazhab. Keduanya boleh kita sebut sebagai seorang salafi moderat.

Pada perkembangan belakangan, semangat puritanisasi itu mulai memperlihatkan kelemahan mendasar, yakni terjebak pada sikap tekstualistik yang kaku. Gerakan salafiyyah cenderung mengembangkan pemahaman yang unik tetapi juga sekaligus “aneh”. Mereka berpandangan bahwa kebenaran final ada dalam teks, yakni Quran dan sunnah. Sepanjang ada teks yang jelas dalam dua sumber utama itu, kita tak boleh lagi melakukan penafsiran, sebab teks sudah memberikan jawaban. Semangat yang dikedepankan di sana dapat diwakili dengan sangat baik oleh suatu slogan yang konon berasal dari Imam Syafi’i (w. 819 M), iza sahha al-hadith fahuwa mazhabi, jika sebuah hadis terbukti valid dan sahih dari segi mata rantai transmisi (sanad), maka itulah mazhabku. Dengan kata lain, kata putus terakhir dalam menentukan sesuatu ada pada teks. Jika teks Quran dan sunnah sudah dengan tegas-tegas mengatakan A, maka tak ada lagi ruang terbuka untuk diskusi. Gerakan salafiyyah terjebak dalam kaidah yang terkenal, la ijtihada fi mahall al-nass, tak ada ijtihad apapun dalam kasus-kasus di mana teks agama sudah memberikan jawaban yang jelas. Di sinilah persis terletak jebakan ideologi salafiyyah, yaitu menganggap bahwa kebenaran telah selesai dalam teks agama. Teks menjadi kata putus akhir. Teks agama berubah menjadi –meminjam istilah yang terkenal dari filosof pragmatis Amerika, Richard Rorty– “conversation stopper”, penghenti percakapan publik. Begitu teks agama dikutip dalam sebuah diskusi, maka diandaikan diskusi itu harus berhenti, sebab “Tuhan sudah berfiman”.

Semangat gerakan salafiyyah pada fase terakhir ini akhirnya menutup sama sekali olah intelektual (intellectual exercise). Tak heran, Prof. Khaled menengarai sikap-sikap anti intelektual dalam perkembangan gerakan salafiyyah paska-Abduh. Inilah gerakan salafiyyah yang secara anekdotal tergambar dalam penampilan fisik para pengikutnya, seperti memanjangkan jenggot, memakai celana ‘cingkrang’ (celana yang mulutnya dipotong agak tinggi di atas mata kaki), menolak jabat tangan dengan perempuan, dan sebagainya. Karena kebenaran final ada pada teks, sementara teks mengajarkan bahwa jenggot harus dipanjangkan sebagaimana ditunjukkan dalam sebuah hadis terkenal (a’fu al-liha wa qash-shu al-syawarib), mereka mengambil kesimpulan: memelihara jenggot adalah wajib. Inilah mind-set yang mencirikan gerakan salafiyyah paska-Abduh. Di sana, sudah tak ada lagi semangat ‘memodernisir’ Islam. Yang ada malah kembali ke masa lampau.

 

MENURUT saya, gerakan salafiyyah yang dogamtik ini sudah mentok pada jalan buntu. Tanpa mengalami proses “overhaul”, gerakan ini hanya akan menimbulkan masalah internal yang besar bagi umat Islam. Seperti pernah dikatakan oleh Prof. Fazlur Rahman, guru dari Prof. Syafii Maarif, gerakan salafiyyah ini telah menyebabkan proses pemiskinan intelektual. Di mata saya, tak ada gunanya kembali kepada Quran dan sunnah jika hasil akhirnya justru membelenggu kegiatan berpikir. Sikap-sikap kelompok fundamentalis Islam yang keras akhir-akhir ini adalah merupakan salah satu cerminan dari mind-set salafiyyah itu. Mereka menolak reinterpretasi atas sejumlah ayat dan hadis yang tak lagi relevan dengan perkembangan zaman, karena hal itu dianggap sebagai pembangkangan atas otoritas teks. Esensi Islam, bagi mereka, adalah tunduk dan menyerah. Terjemahan etos menyerah dan tunduk itu adalah kerelaan untuk mengikuti kebenaran final yang ada dalam teks-teks agama tanpa mempersoalkannya lebih jauh. Kaum salafiyyah mencurigai segala bentuk usaha untuk reinterpretasi. Semangat ini sekarang meluber ke mana-mana, salah satu manifestasinya adalah kecurigaan terhadap usaha sebagian intelektual Muslim untuk memperkenalkan metode penafsiran teks yang berasal dari luar tradisi Islam (misalnya metode hermeneutika), karena hal itu mereka khawatirkan akan menggerogoti otoritas teks.

Oleh karena itu, gerakan salafiyyah mau tak mau harus direkonstruksi ulang. Seperti saya katakan di atas, gerakan ini mengandung semangat yang baik, yaitu kembali kepada etos Islam yang murni. Tetapi gerakan ini juga sekaligus menderita kekurangan yang akut pada aspek lain, yaitu melihat konteks saat ini. Gerakan salafiyyah yang telah menjadi kaku dan dogamtis itu cenderung melihat masa lalu dalam teks, tetapi melupakan dimensi waktu sekarang. Mereka menolak reinterpretasi atas teks agar relevan dengan keadaan saat ini. Seorang intelektual Muhammadiyah pernah berkata pada saya dalam sebuah diskusi bahwa yang dibutuhkan bukan reinterpretasi teks agar relevan dengan perubahan sosial, sebab teks sudah final dan tak bisa diutak-utik lagi. Ruang untuk ijtihad yang masih tersisa adalah sebatas mencari cara-cara yang efektif untuk melaksanakan pesan dan isi teks itu. Ijtihad yang diperlukan hanyalah ijtihad tathbiqi, yakni ijtihad pada level operasionalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Sementara isi ajaran itu sendiri sudah selesai.

Yang kita perlukan saat ini adalah gerakan salafiyyah plus. Semangat dalam gerakan ini untuk kembali kepada Quran dan sunnah, menurut saya, masih tetap relevan. Tetapi semangat ini harus dilengkapi dengan dua etos lain. Pertama, semangat historisitas yang saya maknai sebagai kesadaran tentang pentingnya mempertimbangkan konteks historis di mana Quran dan sunnah muncul sebagai sebuah teks fondasional. Dua sumber itu dibentuk oleh keadaan sosial tertentu, dan jawaban-jawaban yang diberikan di sana juga dibentuk oleh konteks itu. Kembali kepada teks Quran dan sunnah tetapi mengabaikan aspek historis dari dua teks itu pada akhirnya malah akan menimbulkan kemiskinan intelektual, sebab kebenaran tekstual sudah dianggap final. Kreativitas menjadi berhenti. Kesadaran historis juga berarti bahwa kita menyadari tentang perjalanan panjang Quran dan sunnah sebagai sebuah teks yang muncul pada abad ke-7 melewati rentang waktu ratusan tahun hingga akhirnya hadir di hadapan kita saat ini. Dalam perjalanan panjang itu, teks Quran dan sunnah melahirkan tradisi penafsiran yang amat kaya dan kreatif, antara lain tercermin dalam tradisi eksegetik dan bermazhab. Untuk memahami teks itu dengan tepat, kita juga perlu mempertimbangkan dengan serius tradisi penafsiran itu, meskipun tanpa harus terikat secara fanatis pada tradisi tersebut. Membaca tradisi penafsiran yang ada sangat penting bukan semata-mata karena kita hendak merawat tradisi, tetapi –lebih penting lagi—untuk menanamkan kesadaran pada diri kita bahwa teks agama mengandung banyak kemungkinan tafsir sebagaimana kita lihat pada tradisi penafsiran yang kaya dalam sejarah intelektual Islam itu. Gerakan salafiyyah yang sudah menjadi dogmatis itu mencoba mengabaikan aspek historisitas ini dengan tujuan untuk menciptakan kesan bahwa hanya ada satu jalan penasiran saja yang benar. Jalan yang lain adalah sesat.

Semangat kedua yang perlu diinjeksi ke dalam gerakan salafiyyah adalah semangat kontekstualitas. Semboyan yang lebih relevan untuk kita sekarang adalah kembali kepada Quran dan sunnah, sekaligus menengok kepada konteks zaman sekarang. Teks Quran dan sunnah harus dibaca dalam konteks tantangan yang dihadapi oleh umat Islam sekarang. Jika ada ajaran dan doktrin dalam kedua sumber itu yang tak relevan dengan keadaan sekarang, maka kita tak boleh segan-segan untuk melakukan penafsiran ulang. Slogan kaum salafiyyah, bahwa tak ada ijtihad jika sudah ada jawaban yang eksplisit dalam teks agama (la ijtihada fi mahall al-nass), menjadi tak relevan. Ijtihad justru dan tetap diperlukan walaupun sudah ada teks yang jelas. Tantangan yang kita hadapi adalah menjawab pertanyaan pokok: apakah teks yang ada itu masih relevan dengan keadaan sekarang atau tidak. Karena pengaruh semangat salafiyyah dogmatis yang berkembang di masyarakat sekarang, pertanyaan semacam itu menjadi susah diangkat ke permukaan. Perkembangan pemikiran Islam seperti ditunjukkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhir-akhir ini, misalnya, justru cenderung ke arah penutupan diri, closure, dan mendisiplinkan pendapat-pendapat yang ‘kritis’ dengan cara menyematkan label ’sesat’ padanya. Masyarakat kita saat ini tampaknya sedang hidup dalam era taklid baru. Dulu semangat yang menonjol dalam gerakan salafiyyah adalah mendobrak tradisi bermazhab dengan cara mengkritik praktek taklid. Saat ini, kita menyaksikan praktek taklid baru yang jauh lebih ‘menakutkan’, sebab taklid di sana dilakukan atas nama kembali kepada Quran dan sunnah sehingga seolah-olah memiliki wibawa suci yang kedap atas kritik.

Buku M. Shofan ini, di mata saya, adalah cerminan dari etos-etos baru yang dibutuhkan untuk mervitalisasi gerakan salafiyyah itu, yakni etos pencerahan, pikiran terbuka, sadar akan konteks kekinian, dan pentingnya dimensi historisitas dalam memahami Quran dan sunnah. Walaupun ada gejala ke arah fundamentalisme dalam tubuh Muhammadiyah seperti dikatakan oleh Shofan, tetapi juga ada arus ke arah sebaliknya, yaitu menghidupkan kembali semangat salafiyyah yang lama yang ‘reform-minded‘ dan liberal seperti kita lihat pada Muhammad Abduh. M. Shofan dan sejumlah anak-anak muda Muhammadiyah yang lain adalah wakil dari semangat terakhir ini. Saya berharap Muhammadiyah bisa menjadi perintis terdepan untuk merevitalisasi gerakan salafiyyah kembali, meneruskan semangat Muhammad Abduh yang lebih rasional dan liberal, berhadapan dengan arus salafiyyyah ala Wahabi yang datang dari tanah Saudi Arabia dan sejumlah negeri-negeri Arab teluk.[]

Boston, 23 Agustus 2008

Tentang Hizbut Tahrir di Indonesia

August 25th, 2008 by Ulil Abshar-Abdalla 37 comments »

MUNGKIN sebagian teman-teman heran, kenapa saya seperti terobsesi untuk melakukan kritik terhadap kelompok bernama Hizbut Tahrir (HT), kelompok yang didirikan oleh .

Ketika masih di Jakarta dulu, saya sering sekali melakukan “tour” ke sejumlah kampus untuk menghadiri sejumlah diskusi yang diadakan oleh beberapa kelompok mahasiswa. Selain ke kampus, saya juga sering mendatangi forum-forum diskusi di tingkat kabupaten.

Sungguh di luar dugaan saya, bahwa Hizbut Tahrir cukup mendapatkan pengaruh yang lumayan di sejumlah kampus. Kalau saya katakan “lumayan” bukan berarti besar sekali. Tetapi sebagai pemain baru, gerakan ini cukup sukses menanamkan pengarus di sejumlah kampus, seperti IPB di Bogor, misalnya.

Yang mengherankan, saat diundang diskusi ke sebuah pesantren kecil di kota Tuban, saya bertemu juga dengan beberapa aktivis HT di sana. Sepanjang diskusi, mereka membuat “onar” dengan cara bertanya yang sangat agresif. Saya tak menduga bahwa mereka bisa mempunyai pengaruh hingga ke wilayah kabupaten.

Suatu saat saya pernah diundang ke Universitas Muhammadiyah Malang dalam sebuah diskusi yang juga menghadirkan salah seorang cendekiawan Muhammadiyah, Dr. Syafiq Mughni. Dalam diskusi itu ada sejumlah aktivis HT yang hadir dan, sekali lagi, membuat “onar” dengan cara mereka sendiri, antara lain dengan teriakan-terakan Allahu Akbar dan meneriaki seseorang yang berpendapat berbeda. Pak Syafiq sampai terheran dan berujar, kok Universitas Muhammadiyah jadi begini.

Memang secara umum, pengalaman berdiskusi dengan kalangan fundamentalis di beberapa tempat sangat tidak menyenangkan, karena mereka sama sekali tak mengikuti cara-cara berdiskusi yang beradab.

Pemandangan yang sangat lucu terjadi pada sebuah diskusi yang diadakan oleh Kedutaan Amerika di Hotel Hilton (sekarang berubah menjadi Hotel Sultan [untung bukan Hotel Khalifah]) beberapa tahun lalu. Saat itu, saya menjadi moderator, dan diskusi dilangsungkan dalam bahasa Inggris. Seorang aktivis HT “ngacung” dan bertanya dalam bahasa Arab. Ketika saya peringatkan bahwa sebaiknya dia memakai bahasa Inggris atau Indonesia saja, dia ngotot. Pertanyaannya sama sekali tak berkenaan dengan isi diskusi. Pokoknya meracau saja.

Rupanya, kelompok HT memang memakai strategi yang unik, yaitu dengan cara mengirim aktivis mereka ke sejumlah diskusi publik untuk mengampanyekan ide mereka tentang “khilafah”. Walaupun diskusinya tidak berkaitan dengan tema itu, mereka paksakan saja saat sesi tanya-jawab untuk melontarkan isu tersebut.

Strategi ini ternyata merupakan metode yang sengaja mereka praktekkan di mana-mana. Kalau anda membaca buku karangan mantan aktivis HT di Inggris yang “sadar” dan keluar dari organisasi itu, yaitu Ed Husein yang menulis buku “The Islamist” itu (buku ini sudah terbit baru-baru ini dalam edisi Indonesia oleh Penerbit Alvabet, Jakarta, dengan judul Matinya Semangat Jihad), anda akan tahu bahwa cara serupa juga mereka terapkan di Inggris di sejumlah kampus.

Strategi lain yang baru saya sadari belakangan adalah dengan cara memakai literatur fikih dan ushul fikih klasik untuk mendukung ide-ide mereka. Strategi ini saya kira mereka tempuh untuk menghadapi kalangan pesantren di Indonesia yang akrab dengan khazanah fikih dan ushul fikih itu. Saya senang dengan strategi mereka yang satu ini, karena dengan demikian mereka akan dengan mudah dipatahkan melalui tradisi fikih dan ushul fikih sendiri yang sangat kaya itu.

Meski mereka memakai fikih dan ushul fikih, cara mereka mendekati kedua disiplin itu adalah dengan melakukan “ideologisasi”, yakni mengunci fikih dan ushul fikih pada perspektif tertentu secara kaku, mengabaikan watak “polifonik” atau “polisemik” dari keduanya. Cara mereka seperti ini akan menjadi “boomerang” bagi mereka sendiri. Fikih dan ushul fikih sama sekali tak bisa di-fiksasi, karena wataknya yang sejak awal sangat lentur dan “fluid“.

Menurut saya, meski kelompok HT sama sekali tak besar, tetapi ini adalah kelompok yang sangat mengancam di masa mendatang. Kelompok ini memang tidak memakai metode kekerasan, tetapi cara-cara indoktrinasi mereka sangat kondusif untuk lahirnya kekerasan. Mereka memakai metode konfrontasi dengan membagi dunia secara hitam putih, dunia Islam dan dunia kafir.

Kalau anda baca pamflet-pamflet mereka yang secara agresif mereka sebarkan, entah melalui majalah bulanan atau buletin mingguan pada hari Jumat, mereka dengan “ngoyo” –tetapi kadang-kadang lucu dan menggelikan– mencoba menganalisa peristiwa-peristiwa politik, baik domestik atau internasional, dengan cara yang sangat klise, yaitu mengembalikan seluruh masalah di dunia ini kepada kapitalisme, sekularisme, dan demokrasi, seraya mengajukan alternatif sistem khilafah sebagai solusi.

Dalam pandangan mereka, semua hal bisa diselesaikan dengan syari’ah Islam, mulai dari problem WC rusak (maaf, jangan terkecoh, ini hanya ungkapan yang saya pakai secara metaforis saja!) hingga ke sistem perdagangan dunia yang tak adil.

Saya sedang membaca kembali semua literatur HT yang ditulis oleh Taqiyyuddin al-Nabhani dan Abdul Qadim Zallum. Seluruh karangan mereka lengkap saya temukan di perpustakaan Universitas Harvard. Tidak mudah membaca buku kedua pengarang ini. Bukan karena sulit, tetapi karena isinya membosankan dan penuh dengan “non-sense“. Saya heran, bagaimana mungkin anak-anak muda bisa tergoda dengan ideologi yang non-sense seperti ini.

Saya kira, salah satu penjelasannya adalah bahwa ideologi HT ingin tampil sebagai ideologi revolusioner yang hendak menjadi alternatif atas kapitalisme dan demokrasi. Anak-anak muda yang sedang mengalami fase “sturm und drang“, fase pubertas intelektual dan mencari “bentuk”, mungkin mudah tertarik dengan ideologi yang hendak menampilkan diri sebagai “Che Guevara” dengan baju Islam ini.

Saya tak menyalahkan anak-anak muda itu. Tugas kaum intelektual Muslim lah untuk membongkar kepalsuan ideologi HT dengan menampilkan interpretasi yang beragam mengenai Islam, terutama interpretasi sejarah Islam yang hendak dimanipulas oleh kalangan HT. Beberapa kalangan terpelajar Muslim yang belajar di universitas Barat, tetapi tidak terdidik dalam studi Islam yang sistematis, juga ada yang jatuh kedalam “perangkap” kelompok ini. Saya sungguh heran, bagaimana kaum terpelajar yang berpikir secara rasional bisa percaya pada “non-sense” seperti dikemukakan oleh HT itu.

Beberapa kalangan pesantren di Jawa Timur, saya dengar, juga ada yang sudah mulai terpengaruh. Saya kira, taktik HT yang juga memakai literatur fiqh al-siyasah (fikih politik) klasik seperti al-Ahkam al-Sulthaniyya wa al-Wilayat al-Diniyya karangan Imam al-Mawardi (w. 1058 M), dalam beberapa kasus, membuahkan hasil. Sejumlah kiai dan santri yang tak mengerti peta perkembangan ideologi Islam internasional, dengan gampang “ditipu” oleh kelompok ini dengan retorika yang sengaja dibuat begitu rupa sehingga seolah-olah berbau fikih.

Kelompok ini dilarang di sejumlah negeri Arab dan Eropa, tetapi menikmati kebebasan yang penuh di Indonesia, bahkan berhasil mengadakan konferensi khilafah internasional pada 12 Agustus 2007 di Senayan. Tak kurang dari Ketua Umum Muhammadiyah, Dr. Din Syamsuddin, ikut menghadiri konfrensi itu dan memberikan sambutan. Isu Ahmadiyah yang menghangat di tanah air beberapa waktu lalu merupakan “lahan basah” yang dengan cerdik dipakai oleh sejumlah tokoh HT untuk menghimpun “credit points” di mata umat.

Bersama kelompok-kelompok lain seperti FUI dan FPI, HT dengan agresif melancarkan kampanye pembubaran Ahmadiyah di Indonesia. Salah satu tokoh mereka, Muhammad Al-Khaththath yang berhasil “menyusup” menjadi pengurus MUI Pusat, tampil sebagai salah satu figur sentral dalam kampanye ini. Isu Ahmadiyah memang isu yang sangat murah untuk meraih “credit points” di mata umat, tanpa resiko apapun.

Menurut saya, harus ada usaha yang sistematis untuk melawan secara intelektual ideologi HT. Ada kecenderungan yang sangat kuat ke arah totalitarianisme dan fasisme dalam ideologi ini yang sangat berbahaya bagi umat Islam.

Kelompok ini jauh lebih berbahaya ketimbang kelomopok salafi yang umumnya hanya menekankan “puritanisme dan kesalehan individual”. Mereka juga berbahaya persis karena sikapnya yang “konfrontatif” terhadap sistem politik yang ada di Indonesia: mereka menolak menjadi partai politik dan ikut pemilu karena menganggap demokrasi sebagai sistem kafir, padahal mereka sendiri adalah sebuah partai (terbukti dengan nama mereka, “hizb”). Karena berada di luar sistem, mereka bisa bertindak di luar kontrol.

Yang mengherankan adalah sikap pemerintah Indonesia yang bertindak secara kurang tepat dalam dua kasus berikut ini. Sementara dalam kasus Ahmadiyah, pemerintah takluk pada tekanan kaum Islam fundamentalis, termasuk Hizbut Tahrir, untuk membubarkannya, pada kasus Hizbut Tahrir pemerintah justru memperlihatkan kelonggaran yang luar biasa. Memang SKB Ahmadiyah tidak membubarkan kelompok itu, tetapi hanya sebatas membatasi kegiatannya. Karena tidak puas, kelompok-kelompok fundamentalis ini, di masa mendatang, tentu akan terus melakukan tekanan agar membubarkan Ahmadiyah.

Padahal jelas sekali tujuan akhir HT bertentangan sama sekali dengan tujuan negara Indonesia. HT ingin menggantikan Indonesia sebagai negara plural berdasarkan Pancasila dengan negara khilafah atau negara Islam universal. Sementara tujuan kelompok Ahmadiyah sama sekali tak ada yang bertentangan dengan tujuan negara Indonesia.

Meskipun saya sendiri bersikap bahwa setiap kelompok, aliran, sekte, dan mazhab apapun harus diberikan kebebasan untuk berserikat dan menyatakan pendapat di Indonesia sesuai dengan mandat konstitusi kita. Baik Ahmadiyah, Hizbut Tahrir, dan kelompok-kelompok lain haruslah diberikan kebebasan yang sama. Saya hanya mau menunjukkan paradoks kebijakan yang ditempuh pemerintah.

Meskipun saya menganjurkan agar semua kelompok diberikan kebebasan berpendapat, tetapi kita, terutama masyarakat sipil, harus terus-menerus melakukan kritik atas ideologi atau paham yang menyebarkan kebencian pada kelompok atau aliran yang berbeda, yang tujuan akhirnya berlawanan dengan tujuan negara Indonesia, seperti kelompok HT ini.

Dalam beberapa “note” mendatang, insyaallah saya akan berusaha menulis sejumlah kritik atas ideologi negara khilafah yang dilontarkan oleh HT.[]

Kritik kecil atas argumen aktivis Hizbut Tahrir

August 23rd, 2008 by Ulil Abshar-Abdalla 10 comments »

SAYA kerap mendengar pernyataan aktivis Hizbut Tahrir (HT), gerakan Islam yang dikenal dengan “mimpi besar” untuk menegakkan negara Islam internasional itu (dikenal dengan negara khilafah), bahwa fakta sosial tak bisa menjadi dasar landasan penetapan hukum.

Pernyataan ini pertama kali saya dengar dari jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, saat saya dan dia berbicara dalam sebuah diskusi di Bogor sekitar enam tahun yang lalu. Belakangan, aktivis HTI kerap mengulang-ulang argumen serupa. Rupanya, statemen ini menjadi semacam “refrain” di kalangan mereka.

Bagi yang kurang akrab dengan ilmu ushul fikih (teori hukum Islam), mungkin statemen ini kurang begitu jelas. Supaya sederhana dan mudah dipahami, saya akan berikan contoh kecil berikut ini.

Kita tahu, bahwa Sunan Kudus membangun masjid dengan menara yang berbentuk seperti pura Hindu. Taruhlah, anda terlibat dalam sebuah diskusi tentang boleh tidaknya membangun masjid dengan arsitektur yang menyerupai tempat ibadah agama lain. Misalkan saja anda berpendapat bahwa hal itu boleh. Saat lawan diskusi anda bertanya, apa “hujjah” atau argumen anda, anda menjawab, “Tuh, buktinya Sunan Kudus membangun masjid dengan arsitektur yang menyerupai tempat ibadah agama Hindu.

Ini hanya contoh anekdotal yang sangat sederhana. Anda bisa mengembangkan contoh ini dengan kasus-kasus lain.

Menurut aktivis HTI, cara berargumen seperti ini mereka anggap salah, sebab fakta sosial, yaitu tindakan Sunan Kudus, tidak bisa dijadikan sebagai landasan penetapan hukum tentang boleh tidaknya membangun masjid dengan gaya arsitektur yang mirip tempat ibadah agama lain. Hukum, menurut mereka, hanya bisa disandarkan atas dalil agama (dalil syar’i). Dalil atau teks agama mengatasi segala-galanya. Tindakan Sunan Kudus atau tokoh manapun, selain Nabi Muhammad, tidak bisa menjadi standar normatif. Yang bisa menjadi standar hanyalah teks agama.

Apakah argumen aktivis HTI ini tepat, terutama dilihat dari tradisi teori hukum Islam klasik sendiri? Esei pendek ini saya tulis untuk memberikan kritik atas cara berpikir aktivis HTI yang, jujur saja, merupakan ciri-khas kaum “tekstualis” di manapun.

Dalam pandangan saya, argumen semacam ini sama sekali tak tepat. Memang, dalam teori hukum Islam, dikenal empat sumber hukum utama, yaitu Quran, hadis, ijma’ (konsensus sarjana hukum Islam atau “juris”) dan qiyas atau analogi (dalam tradisi fikih Syiah, sumber keempat bukan qiyas tetapi akal).

Tetapi, sumber hukum bukan hanya empat, sebab ada sumber-sumber lain yang kedudukannya memang diperselisihkan oleh para sarjana Islam (al-adillah al-mukhtalaf fiha). Statemen aktivis HTI bahwa fakta sosial tidak bisa menjadi sumber hukum, sama sekali tidak tepat, sebab di luar empat sumber utama di atas, ada sumber-sumber lain yang diakui oleh ulama fikih, termasuk fakta sosial sebagaimana akan saya tunjukkan nanti.

Argumen kalangan HTI ini sengaja mereka pakai untuk menepis sanggahan yang diajukan oleh para pengkritik teori negara khilafah yang antara lain disandarkan pada fakta-fakta historis dalam sejarah Islam.

Para pengkritik teori negara khilafah, antara lain, mengatakan praktek negara khilafah tidak “secemerlang” yang dikira oleh para penyokong ide itu. Banyak “khalifah” dalam dinasti-dinasti Islam masa lampau yang bertindak otoriter, despotik, dan kejam. Sebagaimana dalam sejarah negara-negara kuno, pertumpahan darah selalu menandai peralihan kekuasaan dari satu dinasti Islam ke dinasti yang lain.

Terhadap kritik semacam ini, aktivis HTI akan mengatakan bahwa fakta sejarah tidak bisa menjadi dasar untuk menetapkan hukum. Menurut mereka, negara khilafah adalah satu-satunya bentuk negara yang sah menurut dalil agama; fakta sejarah yang menunjukkan bahwa bentuk negara khilafah tak seideal yang dibayangkan, menurut mereka, tak bisa dijadikan argumen untuk menyanggah dalil agama.

Dalam pandangan aktivis HTI, dalil agama sudah cukup dalam dirinya sendiri; fakta sosial harus tunduk pada dalil agama, bukan sebaliknya.

DALAM standar ilmu ushul fikih klasik, argumen ala HT ini jelas sama sekali salah. Dalam hukum fikih, fakta sosial jelas bisa menjadi dasar penetapan hukum. Karena itulah ada kaidah terkenal, “taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminati wa al-amkan,” hukum berubah sesuai dengan waktu dan tempat.

Perbedaan mazhab dalam Islam jelas terkait dengan perbedaan konteks sosial di mana pendiri mazhab itu hidup. Kenapa mazhab Abu Hanifah sering disebut sebagai mazhab ahl al-ra’y, pendapat yang cenderung rasional, karena mereka hidup di Kufah, kota tempat persilangan budaya, kota di mana kita jumpai warisan dari banyak peradaban besar sebelum Islam.

Sementara mazhab Maliki lebih cenderung berpegang pada “sunnah” penduduk Madinah (dikenal dengan ‘amal ahl al-Madinah) karena memang itulah kota tempat Nabi dan sahabatnya hidup, sehingga sunnah penduduk Madinah dianggap sebagai norma.

Sudah tentu, fakta sosial semata-mata memang tak cukup untuk menetapkan sebuah hukum dalam pandangan teori hukum Islam klasik. Fakta sosial tetap harus ditimbang berdasarkan teks. Tetapi teks saja juga tak cukup, karena teks juga dipahami berdasarkan perubahan-perubahan lingkungan sosial yang ada. Dengan kata lain, ada hubungan simbiosis antara teks dan konteks sosial. Dengan demikian, argumen aktivis HTI itu jelas sama sekali tak benar.

Seorang ulama mazhab Hanbali, Najm al-Din al-Thufi (w. 1324 M), malah berpendapat lebih jauh lagi. Dalam kitabnya yang kurang banyak dibaca luas, “Kitab al-Ta’yin fi Sharh al-Arba’in” (komentar atas kumpulan empat puluh hadis karya Imam Nawawi), al-Thufi melontarkan sebuah pendapat yang menjadi kontroversi dari dulu hingga sekarang, bahwa jika terjadi pertentangan antara maslahat atau kepentingan umum dengan teks atau dalil agama, maka maslahat harus didahulukan.

Saya kutipkan teks Thufi yang langsung berkaitan dengan hal ini:

Wa in khaalafaaha wajaba taqdim ri’ayat al-masalahati ‘alaihima bi thariq al-takhsis wa al-bayan lahuma, la bi thariq al-iftiyat ‘alaihima wa al-ta’thil lahuma, kama tuqaddam al-sunnah ‘ala al-Qur’an bi thariq al-bayan” (hal. 238, edisi yang diedit oleh Ahmad Haj Muhammad ‘Uthman, 1998).

Secara ringkas, teks itu menegaskan, jika terjadi pertentangan antara teks (nass) dan konsensus ulama (ijma’) dengan maslahat, maka kemaslahatan umum harus didahulukan di atas teks dan ijma’.

Maslahat bersumber dari konteks sosial. Jika dalil agama bertentangan dengan konteks sosial, maka konteks harus didahulukan di atas teks agama. “Mendahulukan” di sini, dalam pandangan Thufi, bukan berarti membatalkan dan menganulir sama sekali dalil agama. Sebaliknya, konteks sosial dianggap sebagai “pentakhsis” atau spesifikasi dan “bayan” atau menerangkan teks atau dalil agama yang ada.

Ini memang pembahasan yang kompleks. Yang tidak pernah belajar ushul fikih, penjelasan ini mungkin terlalu teknis dan kurang jelas. Intinya adalah: jika dalil dalam Quran atau hadis mengatakan A, lalu konteks sosial justru menunjukkan B, maka teks Quran/hadis itu bisa “dispesifkasi” atau “diterangkan” oleh konteks itu. Dengan kata lain, konteks didahulukan atas teks.

Pendapat al-Thufi ini memang banyak diserang oleh ulama-ulama lain, karena dianggap terlalu berani. Dia bahkan diisukan sebagai seorang penganut sekte Syi’ah rafidah (Syi’ah yang ekstrim). Biasa, ini adalah semacam “black campaign“. Seolah-olah jika seseorang menganut sekte Syi’ah maka pendapatnya otomatis salah.

Apapun, pendapat al-Thufi ini sangat menarik dan memperlihatkan bahwa di kalangan ulama fikih dan ushul fikih klasik sendiri sudah ada pendapat yang menyatakan tentang kedudukan penting dari konteks sosial. Sekali lagi, pernyataan kalangan aktivis HTI bahwa fakta sosial tak bisa menjadi sumber hukum, sama sekali tak tepat, untuk tak mengatakan keliru sama sekali.

Sementara itu, banyak sekali ketentuan hukum dalam fikih yang digantungkan pada adat dan kebiasaan masyarakat setempat. Itulah sebabnya, dalam fikih dikenal kaidah yang sangat populer, “al-’adah muhakkamah“, kebiasaan sosial bisa menjadi sumber hukum.

Sudah tentu adat bukan sumber hukum yang mandiri, sebab harus ditimbang berdasarkan parameter teks agama. Tetapi, teks agama juga tak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan adat sosial. Dengan kata lain, ada hubungan simbiosis antara adat dan teks agama. Adat dan teks agama, dua-duanya menjadi sumber hukum.

Contoh sederhana adalah mengenai mas kawin atau mahar. Quran menegaskan bahwa seorang lelaki harus memberikan mas kawin kepada perempuan yang dinikahinya (wa aatu al-nisa’a shaduqatihinna nihlah, QS 4:4). Tetapi Quran tidak menerangkan, berapa jumlah mahar yang harus diberikan oleh suami kepada isterinya.

Di sini, ada ruang “legal” yang dibiarkan terbuka oleh teks agama. Adat masuk untuk mengisinya. Jumlah mahar, menurut ketentuan yang kita baca dalam literatur fikih, diserahkan saja pada adat dan kebiasaan sosial yang ada. Oleh karena itu, jumlah mahar berbeda-beda sesuai dengan adat yang berlaku dalam masyarakat. Itulah yang dikenal dalam fikih sebagai “mahr al-mitsl“, yakni mas kawin yang sepadan dengan kedudukan sosial seorang isteri dalam adat dan kebiasaan masyarakat setempat.

Fakta ini dengan baik menunjukkan bahwa kebiasaan sosial bisa menjadi sumber hukum. Teks saja tidak cukup kalau tak dilengkapi dengan konteks sosial.

Kalangan santri yang belajar di pesantren-pesantren NU tentu sudah terbiasa dengan kenyataan bahwa hukum bisa berubah-ubah karena perubahan konteks. Fatwa beberapa kiai berubah-ubah dari waktu ke waktu karena perubahan konteks sosial. Pada zaman kolonial Belanda dulu, banyak kiai yang berfatwa bahwa memakai celana dan jas hukumnya haram, karena menyerupai adat kebiasaan kaum kolonial yang “kafir”. Setelah zaman merdeka, kiai-kiai mulai berubah pendapat dan bisa menerima “baju kolonial” itu, karena konteksnya sudah berbeda.

Jadi, sekali lagi, apa yang dikatakan oleh aktivis HT itu sama sekali keliru![]

Beberapa pengalaman salat Jumat di Jakarta

August 23rd, 2008 by Ulil Abshar-Abdalla 6 comments »

WAKTU masih di Jakarta, saya sering melaksanakan salat Jumat di Masjid Sunda Kelapa karena dekat dengan kantor Freedom Institute. Saya senang sekali Jumatan di sana bukan karena itu adalah masjid kelas menengah di kawasan Menteng. Tetapi karena ada “pemandangan sosial” yang menarik sekali di sana.

Seluruh halaman masjid hingga ke jalan-jalan menjadi “pasar tiban” yang menjual dagangan apa saja, mulai dari peci, celana dalam, kaos oblong, minyak za’faran dan misik, sarung plekat, VCD dan DVD bajakan hingga (percaya atau tidak) dealer mobil yang memajang mobil terbaru di pinggir jalan. Saya pernah melihat mobil Suzuki van (saya sudah lupa nama seri atau modelnya) di-”display” di pinggir jalan, persis di depan pintu masuk utama masjid, berjejeran dengan penjual mie pangsit dan tahu goreng. Pemandangan seperti ini mungkin tak akan kita jumpai di seluruh dunia kecuali di Indonesia, itupun mungkin hanya ada di Masjid Sunda Kelapa.

Salah satu barang dagangan yang dijual di sana adalah buku-buku populer yang isinya kalau tidak berbau mistik ya penuh “sensasi”. Di sana, misalnya, dijual mulai dari buku horoskop, resep masak, kamus John M. Echols dan M. Shadily terbitan Gramedia yang tentu dibajak, hingga ke buku-buku karangan Hartono A. Jaiz dan Irena Handono atau Harun Yahya. Ceramah-ceramah Irena Handono yang di-VCD/DVD-kan juga dijual dengan murah meriah dan “laris manis”. Saya kerap memborong “benda-benda sensasi” itu untuk dokumentasi pribadi.

Inilah pasar rakyat yang sebenarnya. Mulai dari rakyat kecil hingga rakyat Menteng. Yang datang ke masjid itu bukan hanya masyarakat kecil, supir taksi, bajaj, atau para satpam yang menjadi penjaga rumah-rumah mewah di sekitar masjid, tetapi juga orang-orang kaya dan para pegawai kantor pemerintah yang ada di sekitar kawasan itu, terutama kantor Bappenas yang letaknya persis di samping Masjid Sunda Kelapa.

Persebaran “klenik” yang sudah diislamkan (seperti diwakili oleh majalah Hidayah, misalnya) atau buku-buku kaum “radikal” seperti karangan Hartono Jaiz atau Imam Samudra, dimungkinkan oleh pasar seperti ini. Buku-buku Ahmad Deedat yang berisi “serangan” atas agama dan kepercayaan Kristen juga tersebar luas melalui jaringan “pasar rakyat” seperti ini.

Saya selalu memilih salat di halaman luar masjid, selain karena “isis” atau “breezy“, juga karena saya ingin melihat perilaku pedagang saat khutbah berlangsung atau salat sudah dimulai.

Walaupun sang muazzin sudah mengingatkan bahwa selama khutbah berlangsung seluruh kegiatan “duniawi” harus dihentikan, tetapi peringatan itu berlalu saja, tanpa ada yang menghiraukan. Transaksi jual beli tetap saja menggelinding mulus selama khutbah berlangsung walau pedagang biasanya melakukannya dengan agak sedikit malu-malu.

Yang menarik adalah saat qamat (panggilan yang menandai akan dimulainya salat) sudah dikumandangkan dan salat Jumat segera dimulai. Beberapa pedagang memang ikut salat, tetapi beberapa hanya duduk bersila di samping barang dagangan mereka, seperti orang linglung karena mendapat kabar sedih. Sambil mendengarkan bacaan imam (di masjid Sunda Kelapa, imam salatnya lumayan bagus dari segi tilawah atau bacaan Qur’an-nya), saya mencuri pandang melihat pedagang yang hanya diam tak ikut salat itu. Saya tersenyum sendiri.

Momen yang saya suka adalah waktu “tahiyyat” akhir pada rakaat kedua: keadaan hening sekali karena semua orang diam — kadang-kadang disela suara mobil atau bajaj yang lewat di sekitar Jl. Banyumas. Sunyi senyap berlangsung sekitar dua tiga menit. Begitu imam mengucapkan salam tanda salat usai, langsung suara gemuruh muncul lagi. Pedagang langsung teriak-teriak kembali menawarkan barang dagangan mereka.

Salah satu keuntungan salat di halaman depan masjid adalah saya tak diharuskan harus duduk lama-lama untuk membaca “wirid” panjang. Doa sebentar, saya langsung berlalu. Sebab kalau tidak, sudah pasti saya akan “diinjak-injak” oleh jamaah yang bubar dan kembali ke kantor mereka masing-masing.

Seperti jamaah yang lain, saya juga tertarik untuk berhenti sebentar melihat dagangan yang digelar di lapak-lapak depan masjid. Lapak yang paling sering ramai dikerubuti jamaah adalah yang menjual peci putih atau peci hitam “anti air” (tampaknya bukan “buwatan” Gresik).

Termasuk yang ramai adalah lapak yang menjual celana dalam, celana panjang, baju, handuk, atau sabuk. Juga lapak yang menjual VCD/DVD bajakan. Di sana, anda akan menjumpai segala macam jenis rekaman bajakan, mulai dari lagu-lagu pop, nasyid Islami, tilawah, tata-cara salat, lagu Bimbo, hingga ke ceramah Ahmad Deedat, Irena Handono atau seri kritik atas teori evolusi atau keajaiban semesta yang diproduksi oleh Harun Yahya.

Di sela-sela jamaah yang berhamburan keluar masjid itu, tentu selalu akan kita lihat pemandangan yang khas pada semua masjd di Jakarta, yaitu orang-orang yang mencari sekedar derma dari jamaah, atau panitia pembangunan masjid atau musalla yang mengedarkan proposal permintaan dana.

Pasar tiban semacam ini kita jumpai pula di sejumlah masjid-masjid di Jakarta, seperti Masjid Istiqlal, masjid besar di Pasar Tanah Abang (saya lupa namanya), masjid Al-A’raf di dalam toko buku Walisongo di Kwitang, masjid Arif Rahman Hakim di lingkungan kampus UI Salemba, dll. Tampkanya pasar tiban di depan masjid yang mendadak muncul saat menjelang salat Jumat ini makin menyebar ke sejumlah tempat di Jakarta dan kota-kota lain.

Buat saya yang datang dari kampung, pemandangan semacam itu agak sedikit aneh. Di mata kaum santri NU di kampung-kampung Jawa, masjid harus bersih dari unsur transaksi duniawi. Saat di pesantren dulu, saya pernah mempelajari kitab fikih yang terkenal di pesantren, yaitu Fath al-Mu’in karangan seorang ulama dari Malabar, India, yaitu Syekh Zainuddin al-Malibari. Dalam kitab itu, ada pembahasan panjang lebar tentang boleh tidaknya berjualan di dalam atau sekitar masjid.

Tetapi, lama-lama, pemandangan “duniawi” menjelang salat Jumat di masjid-masjid Jakarta itu menarik perhatian saya. Lama-lama, saya menyukai pemandangan itu. Salat Jum’at bukan sekedar peristiwa ibadah, tetapi juga peristiwa sosial yang melibatkan aspek-aspek non-ritual.

Tetapi pemandangan yang paling “dramatis” memang hanya saya lihat di masjid Sunda Kelapa, sebab hanya di sana saya jumpai dealer mobil yang ikut berjualan, berdesak-desakan di antara penjual mie pangsit, peci, songkok dan pedagang buku-buku bajakan.

Yang “ukhrawi” campur baur dengan yang “duniawi”, bukan dalam sebuah adonan yang “integratif” , tetapi dalam bentuk “montase” yang saling tak kongruen dan kacau-balau.

Saat salat Jumat di Boston di masjid kampus yang sebetulnya bukan merupakan masjid, hanya ruang yang dipinjam sementara untuk menjadi masjid, saya rindu pada suasana “kacau-balau” di depan Masjid Sunda Kelapa itu. Selain suasana “unik” itu, isi khutbah Jumat di masjid tersebut lumayan baik dan cerdas, meskipun kadang-kadang ada isi yang kurang saya setujui.

TIDAK semua pengalaman salat Jumat di Jakarta menyenangkan dan menarik. Kalau saya tak ada waktu untuk jalan ke Masjid Sunda Kelapa, biasanya saya pergi untuk salat Jumat di masjid yang lebih dekat lagi ke kantor Freedom Institute, yaitu di gedung parkiran milik Hotel Nikko di Jl. Thamrin. Jelas itu bukan masjid permanen, tetapi lantai parkiran yang disulap secara mendadak menjadi “masjid tiban”.

Umumnya isi khutbah yang hadir di “masjid tiban” itu tak terlalu menarik. Saya selalu datang menjelang salat dimulai, agar tak “tersiksa” mendengar khutbah yang membosankan. Kalau pun saya datang agak awal dan sempat mendengar khutbah, biasanya saya akan langsung “ngantuk”. Beberapa orang di samping kiri-kanan saya juga sama: mereka “theklak-thekluk” karena mengantuk. Saya duga, mereka tak terlalu terpikat oleh isi khutbah.

Kejadian yang menjengkelkan pernah pula saya alami di masjid tiban di belakang Hotel Nikko itu. Saya datang agak awal dan sempat mendengar isi khutbah sejak dari awal. Di luar dugaan, isi khutbah yang disampaikan, dalam pandangan saya, sangat provokatif, menyerang agama lain, menganjurkan kebencian kepada orang-orang yang berbeda agama.

Saya tak kuat mendengar khutbah yang “ngacau” itu, dan nyaris saya angkat tangan untuk protes. Tetapi, saya putuskan untuk tak melakukan tindakan yang tentu akan mengundang perhatian banyak orang itu. Jalan tengah saya ambil: saya walk out dari masjid itu dan balik ke kantor, sambil menggerutu di jalan. Saya ganti salat Jumat dengan salat zuhur biasa. Buat saya, tak ada gunanya melaksanakan salat Jumat yang justru sarat dengan “provokasi” semacam itu.

Kata “jum’at” adalah kata Arab yang secara harafiah berarti “berkumpul”, atau kongregasi. Bisa juga kata itu kita maknai sebagai berkumpul untuk rekonsiliasi. Tujuan salat Jumat antara lain adalah untuk menyediakan arena mingguan bagi umat Islam guna meneguhkan komitmen mereka terhadap solidaritas keumatan, bukan untuk memprovokasi dan memecah belah umat. Buat saya, salat Jumat yang menjadi ajang provokasi untuk menyerang agama lain atau sekte lain dalam Islam yang berbeda paham, sudah kehilangan “raison d’etre” atau alasan keberadaannya.

PENGALAMAN yang lucu terjadi di perumahan saya di kawasan Jatikramat, Bekasi. Suatu ketika, saat kantor libur, saya pergi untuk salat Jum’at di masjid yang terletak tak terlalu jauh di luar lingkungan perumahan saya. Sang khatib dengan menggebu membahas tentang aliran-aliran sesat dalam Islam. Islam liberal tak luput dari pembahasan sang khatib. Dengan penuh semangat dia mengkritik pemikiran Islam liberal, menyebut nama saya beberapa kali dengan perasaan “kebencian” yang sama sekali tak tersembunyikan.

Sang khatib tentu tak tahu kalau saya ada di antara jamaah yang hadir saat itu. Saya memutuskan untuk tetap duduk saja mengikuti khutbah dia hingga selesai. Saya hanya geli saja dalam hati. Karena masjid itu ada di luar perumahan saya, jarang di antara jama’ah yang mengenali saya.

Suatu hari, saya mendapat sms dari Rizal Sukma, teman saya yang menjadi salah satu direktur di CSIS. Dia mengirim pesan tentang kejengkelan dia yang baru saja menghadiri salat Jumat di (kalau tak salah ingat) kawasan Palmerah, Jakarta Selatan. Isi ceramah itu penuh dengan provokasi. Sang khatib menyebut dan mengkritik Islam liberal dan tentunya juga menyinggung nama saya.

Dalam pesan itu, Rizal bercanda, “Kalau saja saya tak takut sandal hilang, sudah pasti saya akan maju ke muka dan memprotes sang khatib”.

Yang menarik adalah pengalaman salat Jumat di kawasan Utan Kayu, di dekat kantor Jaringan Islam Liberal (JIL). Kalau kebetulan saya berada di kantor itu, saya biasanya pergi ke masjid Al-Taqwa yang ada persis di samping jembatan sungai kecil di Jl. Utan Kayu. Saya selalu merasa aman melaksanakan salat Jumat di sini karena tak pernah saya menjumpai khatib yang “menggebu-gebu” dengan ceramah yang provokatif. Ini adalah masjid tradisional khas Betawi. Tema-tema yang dibicarakan oleh khatib biasanya sebatas “kesalehan individual” yang menyejukkan.

Walaupun secara fisik masjid ini tidak terlalu mewah, dan sangat bising karena persis berada di pinggir jalan Utan Kayu yang lalu-lintasnya lumayan padat, serta dilengkapi dengan sistem pengeras suara yang sama sekali tak nyaman di telinga, tetapi saya tak merasa “terancam” saat salat Jumat di sana. Sebab, khatibnya bisa dijamin tak melakukan “provokasi”.

Hingga sekarang, saya belum menemukan masjid yang isi-isi ceramahnya sesuai dengan pandangan Islam liberal yang saya anut, masjid yang “cerdas” dan menyejukkan. Saya berpikir, mungkin suatu saat jamaah Islam liberal harus membuat masjid sendiri yang dapat menampung ceramah-ceramah dan khutbah yang cerdas dan menyejukkan.

Atau, boleh jadi, memang diperlukan pendidikan dan “training” yang lebih baik bagi para khatib. Memang ada kecenderungan di banyak negara-negara Islam di mana masjid menjadi ajang kaum Muslim konservatif atau fundamentalis untuk melancarkan “kampanye kebencian” melawan tokoh atau pemikir Muslim yang mereka anggap “sesat”. Sebagian jamaah boleh jadi akan dengan mudah terpengaruh oleh provokasi semacam itu. Kasus Dr. Nasr Hamid Abu Zayd di Mesir adalah contoh yang baik.

Kita semua tentu mengharap, masjid menjadi arena untuk membangun rekonsiliasi umat, bukan untuk memecah belah dengan cara menyebarkan provokasi yang “membakar” emosi umat.[]

Menjadi Muslim dengan perspektif liberal

August 22nd, 2008 by Ulil Abshar-Abdalla 21 comments »

USAI memberikan ceramah di sebuah kantor di kawasan Jakarta Selatan sekitar enam tahun yang lalu, saya bertanya kepada seorang panitia, di mana saya bisa mengambil air wudu dan melaksanakan salat Asar. Saat saya salat, secara lamat-lamat saya mendengar bisik-bisik di balik punggung, “Lho, Mas Ulil kok salat, katanya liberal.”

Saat di Boston, saya aktif mengikuti kegiatan yang diadakan oleh sebuah kelompok pengajian bernama IQRA. Selain ingin menikmati masakan Indonesia yang dihidangkan oleh ibu-ibu anggota pengajian, saya juga bisa belajar bagaimana teman-teman yang tinggal di Amerika memaknai Islam. Kadang-kadang saya juga memberikan ceramah, tetapi lebih sering menjadi pendengar saja. Kadang saya juga didaulat menjadi imam salat.

Saat Ramadan, seluruh kegiatan buka puasa hampir tak pernah saya lewatkan. Selain isteri saya memang gemar sekali memasak dan ingin berbagi masakan itu dengan teman-teman Indonesia yang lain, saya juga menikmati pertemuan-pertemuan seperti itu karena membuat saya bisa merasakan “getaran” bulan puasa. Ibadah puasa tidak terlalu asyik jika dilaksanakan sepenuhnya secara “personal” dan “soliter”. Sejak kecil, saya menikmati puasa sebagai “tindakan kolektif”. Pengalaman sosial seperti itu tak saya jumpai selama di Amerika, sebab di sini jumlah umat Islam sedikit sekali.

Dengan mengikuti momen-momen buka puasa atau melaksanakan salat tarawih secara bareng-bareng, saya merasakan kembali “suasana sosial” dalam ibadah puasa. Pengalaman sosial dalam beragama ini bukan hanya khas Islam; dalam agama apapun, dimensi “bebrayan” atau sosialitas ini sangat penting. Pengalaman yang membekas pada para pemeluk agama biasanya bukan sekedar “kesyahduan individual” saat seseorang melakukan meditasi untuk berkomunikasi dengan Tuhan, misalnya dalam sembahyang. Pengalaman yang paling membekas biasanya adalah pengalaman beragama secara sosial itu.

Kelompok paguyuban semacam IQRA atau yang lain memiliki makna yang penting bagi masarakat Muslim yang hidup di luar negeri karena membantu mereka untuk mengalami kembali pengalaman sosial dalam beragama dan beribadah.

Itulah sebabnya, dengan suka cita saya mengikuti kegiatan bulan puasa yang diadakan teman-teman Indonesia di kota Boston. Sekali lagi, saya mendengar bisik-bisik di baik punggung, “Kok Mas Ulil puasa, padahal liberal.”

SEJAK Mei 2001, bersama dengan teman-teman muda di Jakarta, saya mendirikan sebuah kelompok bernama Jaringan Islam Liberal, disingkat JIL. Kata “jil” selain enak diucapkan sebagai akronim, juga merupakan kata Arab yang artinya “generasi”. JIL adalah sebuah generasi pemikiran yang muncul di tengah-tengah masyarakat.

Tujuan utama kelompok ini secara umum ada dua. Pertama, melakukan kritik atas pemahaman keislaman yang fundamentalistis, radikal dan cenderung pada kekerasan. Paham-paham semacam ini muncul bak cendawan setelah era reformasi di Indonesia sejak 1998. Bagi saya, paham Islam yang radikal, eksklusif, dan pro-kekerasan ini sangat berbahaya bukan saja bagi masyarakat Indonesia yang plural, tetapi juga bagi Islam sendiri. Sebagai seorang Muslim, saya tidak mau agama saya”dibajak” oleh kaum radikal-fundamentalis untuk mengesahkan kekerasan atas nama agama.

Kedua, untuk menyebarkan pemahaman Islam yang lebih rasional, kontekstual, humanis, dan pluralis. Di mata saya dan teman-teman yang menggagas JIL, Islam harus terus-menerus dikonfrontasikan dengan realitas sosial yang terus berubah. Jawaban yang diberikan oleh agama atau ulama di masa lampau, belum tentu tepat untuk zaman sekarang. Oleh karena, sikap kritis dalam membaca pemikiran Islam yang kita warisi dari ulama masa lampau sangat penting.

Tidak semua hal yang tertera dalam Quran dan hadis harus dimaknai secara harafiah. Quran dan hadis dibentuk oleh konteks yang spesifik, dan karena itu harus terus-menerus dikontekstualisasikan, terutama ajaran-ajaran yang berkenaan dengan kehidupan sosial-politik. Bagi saya dan teman-teman JIL, misalnya, sistem pengelolaan “negara” yang pernah dicontohkan oleh Nabi dan sahabat-sahabat sesudahnya di Madinah tidak mesti kita contoh mentah-mentah untuk dipraktekkan pada zaman sekarang, sebab kita berhadapan dengan konteks sejarah yang berbeda.

JIL sama sekali tidak mengungkit-ungkit masalah ibadah. Saya sadar tidak semua hal dalam agama bisa dirasionalkan. Ada dimensi-dimensi tertentu dalam agama yang tak bisa sepenuhnya dipahami secara rasional. Contoh yang baik adalah masalah ibadah. Yang saya maksud di sini adalah ibadah dalam pengertian yang terbatas, yaitu apa yang sering disebut dengan ibadah mahdah alias ibadah murni seperti salat, puasa dan haji. Tata cara ibadah dalam Islam, menurut saya, berlaku sepanjang zaman dan tidak bisa dirasionalkan.

Tentu ada sejumlah tata-cara ibadah yang bisa didiskusikan ulang. Tidak semua hal berkenaan dengan tata-cara ibadah bersifat “harga mati”. Misalnya, saat saya kecil di kampung dulu, ada diskusi hangat antara kalangan NU dan Muhammadiyah mengenai boleh tidaknya menyampaikan khutbah Jumat dalam bahasa selain Arab. Kiai-kiai NU berkeras bahwa khutbah Jumat harus disampaikan dalam bahasa Arab, sebab Nabi dulu memakai bahasa itu dalam khutbah.

Kalangan Muhammadiyah berpandangan lain: khutbah tujuan pokoknya adalah untuk memberi pengertian dan informasi kepada jamaah. Bagaimana pengertian itu bisa sampai kepada mereka jika tak memakai bahasa yang bisa mereka pahami? Dalam hal ini, cara berpikir Muhammadiyah, menurut saya, cenderung liberal, sementara kiai-kiai NU cenderung konservatif.

Sekarang, praktek khutbah dengan bahasa non-Arab sudah diterima secara umum baik oleh kiai NU maupun, apalagi, tokoh-tokoh Muhammadiyah. Meskipun di kampung saya, hingga sekarang masih ada beberapa kiai yang tak bisa menerima khutbah dalam bahasa Indonesia atau Jawa. Paman saya di kampung yang mengelola sebuah pesantren, masih tetap memakai bahasa Arab dalam khutbah Jumat. Dia tetap berpandangan bahwa khutbah yang disampaikan dalam bahasa lokal, bukan Arab, tidak sah dan karena itu salat Jumat juga menjadi tidak sah pula.

Masalah serupa sekarang muncul dalam konteks salat: apakah kita boleh memakai bahasa non-Arab dalam salat? Sebagaimana kita tahu, salat adalah kata Arab yang secara harafiah artinya doa. Apakah kita harus berdoa hanya dalam bahasa Arab saja, atau bolehkah berdoa dalam salat dengan bahasa lain, misalnya Jawa, Madura, Sunda, atau Batak? Bukankah doa dengan bahasa lokal yang kita pakai sehari-hari lebih baik ketimbang bahasa Arab yang untuk beberapa orang sama sekali tak dipahami?

Umumnya umat Islam tidak bisa menerima ide tentang salat memakai bahasa non-Arab. Bahkan kalangan Muhammadiyah yang cukup “liberal” dalam kasus khutbah Jumat, umumnya bersikap konservatif dalam masalah yang satu ini.

Itu adalah beberapa contoh tata cara ibadah yang masih terbuka untuk didiskusikan. Tetapi, pada umumnya, tata cara ibadah bersifat “fixed” alias harga mati. Jumlah rakaat salat, misalnya, tidak bisa kita diskusikan lagi. Waktu salat juga sudah ditentukan oleh agama. Kita tak usah terlalu jauh mempersoalkan kenapa salat Magrib berjumlah tiga rakaat, Isya empat rakaat, Subuh dua rakaat, dan seterusnya. Boleh saja kita mereka-reka alasan di balik tata cara itu. Pada akhirnya, hal-hal yang berkaitan dengan ritual itu bersifat ta’abbudi, alias tidak bisa dirasionalkan.

Sebagai seorang Muslim liberal, saya tak pernah mempersoalkan masalah-masalah yang masuk dalam wilayah ibadah murni itu. Sebuah hadis terkenal menegaskan, “al-salah mukh-kh al-’ibadah”, salat atau berdoa adalah “the crux” atau inti ibadah. Hadis ini dengan tepat sekali memotret fenomena keberagamaan bukan saja dalam Islam, tetapi juga dalam semua agama. Kalau kita telaah agama-agama dunia, berdoa, meditasi, sembahyang atau praktek-praktek serupa adalah unsur pokok di sana yang tak bisa dihindarkan.

Oleh karena itu, sembahyang buat saya memiliki kedudukan yang penting dalam keislaman yang saya pahami. Sembahyang di sini saya mengerti dalam dua makna sekaligus, yaitu sembahyang secara teknis yang sering disebut salat dengan tata-cara yang sudah ditetapkan dalam Islam, maupun sembahyang dalam pengertian berdoa dan meditasi secara umum. Saya melakukan dua hal itu sekaligus.

Spiritualitas menempati kedudukan penting dalam modus keberagamaan saya. Meminjam istilah William James yang dikenal luas melalui bukunya The Varieties of Religious Experience” itu, beragama yang “genuine” ditandai oleh semacam gejala seperti “flu berat” (acute fever). Beragama yang hanya mengikuti tradisi saja tanpa pengalaman spiritualitas yang mendalam oleh James disebut sebagai pengalaman yang menyerupai “baju bekas”, (istilah yang dipakai oleh James adalah second hand religious life).

Dengan demikian, salat atau sembahyang menempati kedudukan yang penting dalam pemahaman Islam liberal saya. Entah dari mana sumbernya, ada suatu persepsi di sebagian kalangan masyarakat bahwa Islam liberal sama dengan tidak salat, tidak puasa, dan mengabaikan ibadah sama sekali. Ini jelas persepsi yang keliru sama sekali.

PERBEDAAN mendasar antara saya beserta teman-teman Muslim liberal lain dengan kalangan Islam konservatif pada umumnya adalah pada aspek interpretasi dan perspektif pemahaman. Meskipun saya berpandangan bahwa tidak semua hal dalam agama bisa dirasionalkan, pada saat yang bersamaan saya juga berpandangan bahwa tidak semua hal dalam agama harus melulu dianggap sebagai semata-mata perintah Tuhan yang tidak bisa dicari dasar-dasar rasionalisasinya, tak bisa dinalar.

Islam memang berarti ketundukan. Muslim berarti orang yang tunduk. Kalangan Islam konservatif, dengan interpretasi tertentu, hendak mengatakan bahwa sebagai Muslim, kita harus tunduk pada perintah Tuhan tanpa reserve, tanpa ba-bi-bu. Kita tak diperbolehkan untuk mempertanyakan kenapa Tuhan memerintahkan hal ini, melarang itu. Tugas manusia nyaris seperti “budak” yang taat tanpa berpikir pada sebuah perintah.

Pemahaman keislaman seperti ini, dalam pandangan saya, jelas sama sekali tak tepat. Dalam Quran sendiri, berkali-kali kita menjumpai ayat-ayat yang disudahi dengan sebuah pertanyaan retoris berbunyi “afala ta’qilun“, apakah kalian tak memakai akal, atau “la’allakum tatafakkarun” atau “afala tatafakkarun“, apakah kalian tak berpikir.

Ayat yang menarik perhatian saya sejak dulu adalah berikut ini, “inna syarra al-dawabbi ‘inda al-Lahi al-shumm al-bukm al-lazina la ya’qilun.” (QS 8:22). Terjemahan bebas ayat itu: seburuk-buruk binatang melata di muka bumi adalah orang-orang tuli dan bisu yang sama sekali tak memakai akal mereka.

Ayat di atas bukan semacam kutukan bagi mereka yang secara fisik menderita cacat tuli dan bisu. Dua kata itu dipakai dalam ayat di atas secara metaforis. Ayat itu sudah menjelaskan dirinya sendiri: tuli dan bisu di sana merujuk kepada orang-orang yang tak memakai akal. Yakni mereka yang hanya tunduk pada tradisi dan pemahaman yang sudah berlaku umum, tanpa memeriksa pemahaman itu secara kritis dengan akal sehat.

Memakai akal adalah perintah Tuhan itu sendiri. Jika seseorang mengikuti perintah agama dengan sikap kritis, itu bukan berarti ia tak tunduk pada perintah tersebut, tetapi justru ia melaksanakan perintah itu sendiri. Sebab, dalam banyak ayat Tuhan mengkritik perilaku mereka yang hanya mengikuti apa yang sudah ada tanpa berpikir kritis. Bacalah ayat berikut ini: qalu wajadna aba’ana kazalika yaf’alun (QS 26:74). Terjemahan bebas: mereka berkata, kami hanya mengikuti saja apa yang telah dilakukan oleh bapak-bapak kami sebelumnya.

Ayat itu adalah kritik terhadap masyarakat pada masa Nabi Ibrahim yang “ngotot” merawat tradisi keagamaan mereka tanpa berpikir kritis. Mereka menolak dakwah Ibrahim dengan alasan yang sangat “tipikal” pada semua masyarakat manapun: kami hanya mengikuti tradisi yang sudah dijamin teruji; kami tak mau ambil resiko mengikuti anda yang belum jelas reputasinya. Masyarakat manapun memang cenderung konservatif, alias menjaga tradisi dan merawatnya secara membabi-buta, walaupun bukti-bukti rasional menunjukkan bahwa praktek yang ada itu sudah tak tepat sama sekali dan berlawanan dengan semangat zaman.

Ayat itu relevan sebagai kritik bukan saja untuk masyarakat pada masa Nabi Ibrahim, tetapi juga keadaan umat Islam sendiri saat ini. Semangat taklid buta tanpa berpikir kritis sangat dikecam dalam banyak ayat di Quran.

Itulah “tuli” dan “bisu” yang dikritik oleh Quran: sikap keras kepala, tak rasional, tak mau membuka diri pada perkembangan baru yang ada dalam masyarakat. Orang-orang seperti ini mempunyai prinsip yang khas: pokoknya agama mengatakan A, ya sudah, saya mengikutinya tanpa bertanya apapun. Orang-orang semacam ini merasa tunduk pada perintah Tuhan, padahal mereka mengabaikan perintah Tuhan yang lain untuk berpikir kritis.

Oleh Quran, orang-orang semacam ini disebut sebagai “syarr al-dawabb”, binantang melata yang paling buruk. Kata “dabbah” (bentuk tunggal dari kata “dawabb”) secara harafiah berarti “kullu ma yadibbu ‘ala al-ard”, segala hewan yang merangkak atau melata di muka bumi. Meskipun kata “dabbah” biasa dipakai untuk menyebut hewan yang biasa dikendarai sebagai alat transportasi (seperti kuda, keledai, atau unta), yang dimaksud dengan kata itu dalam ayat di atas adalah manusia. Dengan kata lain, seburuk-buruk manusia adalah mereka yang tak memakai akal mereka.

Dengan bersembunyi di balik alasan “tunduk pada perintah Tuhan”, orang-orang yang disebut “syarr al-dawabb” itu menolak untuk memakai pendekatan yang kritis dalam memahami perintah-perintah agama.

Pemahaman Islam liberal yang saya kembangkan ingin mengajukan cara pandang yang lain. Berpikir kritis, termasuk dalam memahami perintah-perintah Tuhan, adalah bagian dari keislaman itu sendiri. Berpikir secara rasional dalam masalah agama adalah bagian dari perintah agama itu sendiri. Berpikir kritis dalam agama bukan berarti membangkang terhadap agama.

DENGAN mengecualikan aspek ibadah murni, saya cenderung mengembangkan pemamahan keislaman yang rasional, kontekstual, dan humanis. Banyak hal yang selama ini dianggap sebagai perintah agama, sebetulnya, jika kita telaah dengan kritis, hanyalah cerminan dari keadaan sosial pada masa tertentu yang makin tak relevan dengan berlalunya zaman.

Sejumlah contoh bisa saya sebutkan di sini.

Hingga sekarang, masih banyak negeri-negeri Arab teluk, termasuk Saudi Arabia, yang menolak mengangkat perempuan sebagai anggota parlemen. Berdasarkan “petuah” dan “fatwa” ulama konservatif di negeri-negeri itu, mereka berpandangan bahwa praktek mengangkat perempuan menjadi anggota parlemen berlawanan dengan Islam. Sebuah hadis terkenal sering dijadikan sebagai sandaran argumen, “ma aflaha qawmun wallau amrahum imra’atan.” Terjemahan bebasnya: bangsa yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan tak akan beruntung, alias akan gagal.

Beragama secara rasional dan kritis seperti saya pahami dalam kerangka Islam liberal akan mencoba mengajukan sejumlah pertanyaan berikut ini.

Benarkah perempuan tak mampu menjadi pemimpin? Apakah secara empiris itu dibuktikan dalam realitas empiris? Bukankah banyak perempuan yang sukses menjadi pemimpin? Kalau perempuan dalam masyarakat tertentu tak mampu menjadi pemimpin, apakah hal itu karena faktor intrinsik dalam diri mereka, atau karena masyarakat tak memberikan kesempatan pada mereka untuk memperoleh ketrampilan sebagai pemimpin? Taruhlah hadis itu benar diucapkan oleh Nabi, apakah ia tetap relevan diberlakukan hingga sekarang, ataukah itu terkait dengan keadaan spesifik pada zaman Nabi saja? Apakah masuk akal ajaran agama yang konon berasal dari Tuhan menghalangi hak perempuan untuk menjadi pemimpin dalam masyarakat, padahal jumlah mereka adalah separoh dari penduduk bumi? Tuhan macam apa yang memberikan ajaran semacam ini? Ataukah kita sendiri yang tak tepat memahami ajaran Tuhan itu?

Bertanya secara kritis semacam ini bukan melawan esensi Islam sebagai agama ketundukan. Sebagaimana sudah saya tunjukkan di muka, bertanya secara kritis adalah bagian dari perintah agama itu sendiri. Sekali lagi, kita tunduk pada perintah Tuhan bukan seperti “budak bego” yang sama sekali tak berpikir. Kita tunduk tetapi harus dengan cara-cara yang rasional. Tunduk secara membabi-buta tanpa berpikir disebut oleh Quran sebagai tindakan orang-orang yang masuk kategori “syarr al-dawabb”, “the ugliest animal“, binatang yang teramat buruk.

Contoh lain yang relevan untuk keadaan yang kita saksikan di sejumlah negeri-negeri Islam saat ini adalah masalah hukum hudud yaitu hukum pidana Islam seperti potong tangan, cambuk, dan lontar batu. Sebagaimana kita tahu, hukuman bagi pidana pencurian yang memenuhi syarat-syarat tertentu menurut Quran adalah potong tangan (QS 5:38). Saat ini, muncul sejumlah gerakan Islam yang ingin menerapkan syariat Islam sebagai hukum negara. Hukum potong tangan adalah salah satu ajaran yang hendak mereka perjuangkan untuk menjadi hukum negara yang tentu bisa di-enforce melalui aparat pemerintah.

Membaca ayat di atas, kita bisa mengajukan sejumlah pertanyaan: apakah teknik menghukum pidana pencurian bersifat statis? Bukankah teknik pemidanaan dan penghukuman berkembang terus sesuai dengan perkembangan peradaban dan kematangan mental manusia? Bukankah hukum potong tangan itu warisan dari praktek-prektek penghukuman pada masyarakat kuno yang sangat kejam? Bukankah Islam hanya meminjam saja praktek-praktek penghukuman yang sudah ada? Jika perkembangan teknik penghukuman berkembang terus, apakah kita tak perlu meninjau “hukum Tuhan” itu? Bukankah yang penting adalah esensi penghukuman, bukan cara menghukum?

Sekali lagi, bertanya seperti itu adalah bagian dari perintah agama, bukan melawan perintah agama seperti dikesankan oleh kaum Islam fundamentalis di mana-mana.

Sikap kritis semacam ini perlu kita kembangkan untuk memahami sejumlah ajaran dalam Islam. Sekali lagi, saya menganjurkan sikap ini di luar masalah ibadah murni. Dalam masalah ritual murni, saya menjalankan saja perintah agama dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Meskipun detil-detil ketentuan itu masih bisa tetap diperdebatkan.

Kenapa sikap kritis saya berhenti pada saat berhadapan dengan masalah ibadah murni? Ini pertanyaan yang diajukan oleh beberapa teman kepada saya. Tidak mudah menjawab pertanyaan ini, dan saya tak memiliki pretensi untuk bisa menjawabnya secara memuaskan. Secara umum, jawaban saya adalah sebagai berikut. Masalah-masalah ibadah murni cenderung bersifat arbitrer, alias acak dan tanpa alasan yang jelas.

Sebagai perbandingan, kita bisa mengambil sejumlah contoh tindakan arbitrer dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh adalah praktek berlalu-lintas di sebelah kiri seperti kita jumpai di Indonesia. Kita bisa bertanya, kenapa kita tak memakai sistem lain, yaitu lalu-lintas dari sebelah kanan seperti berlaku di banyak negeri Eropa atau Amerika. Tentu kita bisa memberikan alasan pembenar untuk masing-masing praktek itu. Tetapi, pada akhirnya, jawaban yang paling masuk akal adalah: itu semua adalah pilihan suka-suka saja, alias arbitrer. Baik kanan atau kiri tidak mengandung alasan yang subtansial. Yang penting, lalu-lintas aman dan tertib.

Masalah ibadah murni kurang-lebih sama dengan hal itu, meskipun tidak persis. Kita bisa bertanya, kenapa salat Magrib berjumlah tiga rakaat, kenapa tidak empat, kenapa tidak lima; kita juga bisa mencoba memberikan alasan-alasan pembenar. Tetapi, pada akhirnya, tak ada alasan yang masuk akal kecuali bahwa hal itu bersifat arbitrer. Tuhan sudah menentukan demikian, kita tinggal menjalankannya saja. Bagi saya, semua jenis ibadah yang dipraktekkan oleh agama apapun, sama statusnya: yaitu arbitrer. Yang penting di mata saya adalah bukan bagaimana cara beribadah, tetapi apakah anda bisa menghayati spiritualitas yang “genuine” dengan cara ibadah yang anda ikuti itu atau tidak.

Semua orang beribadah dengan tujuan yang sama: membangun komunikasi dengan Tuhan sebagai Sumber, Pemberi, dan Pemelihara Kehidupan. Masing-masing agama memiliki cara ibadah yang “arbitrer”. Tak ada alasan yang substansial di balik tata-cara ibadah itu.

Inilah pemahaman Islam liberal yang ingin saya kembangkan; yakni beragama yang secara individual menekankan spirtualitas yang mendalam, dan secara sosial memakai pendekatan yang rasional dan kontekstual. Inilah corak agama yang memenuhi definisi Islam sebagaimana saya pernah pelajari waktu duduk di madrasah ibtida’iyah (setara dengan SD) puluhan tahun yang lalu.

Waktu kecil dulu, Islam, menurut buku pelajaran tauhid yang saya pakai saat itu, adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW untuk membawa kebahagiaan di dunia sekarang dan akhirat kelak. Hingga sekarang saya masih ingat teks Arab definisi itu: al-Islam huwa al-din al-lazi ja’a bihi Muhammadun SAW li sa’adat al-insani fi al-’ajili wa al-ajili.

Kebahagiaan ukhrawi, dalam pandangan saya, dicapai melalui pengembangan spiritualitas yang mendalam. Sementara itu, kebahagiaan duniawi dicapai melalui usaha membangun kehidupan sosial-politik yang masuk akal. Definisi Islam seperti saya pelajari waktu kecil itu menarik sekali karena relevan untuk kita terapkan pada hampir semua agama. Inti definisi itu menggambarkan dengan baik sekali fungsi agama: yaitu mencapai kebahagiaan, entah di dunia sekarang, atau dalam kehidupan kelak. Tekanan ingin saya letakkan pada kata “kebahagiaan”.

Mereka yang belajar filsafat Islam, akan dengan mudah menemukan relevansi konsep kebahagiaan ini dalam tradisi filsafat Islam yang sangat kuat dipengaruhi oleh filsafat Yunani. Kalau kita telaah karya-karya Al-Farabi (w. 950 M), Ibn Sina (w. 1037 M) atau Ibn Miskawayh (w. 1030 M), kita akan menjumpai pembahasan yang menarik tentang konsep kebahagiaan. Dalam pandangan mereka, ada dua jenis kebahagiaan, yaitu kebahagiaan teoretis (al-sa’adah al-nazariyyah) yang diajarkan oleh filsafat, dan kebahagiaan praktis (al-sa’adah al-’amaliyyah) yang diajarkan oleh para nabi. Dua-duanya sangat vital dalam mencapai hidup yang bahagia.

Dalam filsafat Yunani, terutama dalam tradisi Plato, kita kenal konsep eudaimonia, yaitu kombinasi antara “kebajikan” (arete) dan “pengetahuan” (episteme). Dalam konsepsi ini, kebahagiaan sudah mengandung dua elemen sekaligus, yaitu pengetahuan (antara lain mengenai yang baik dan buruk) dan kebajiikan atau “virtue“. Istilah “virtue” ini diterjemahkan dalam tradisi filsafat etika Islam sebagai “akhlaq”. Sementara itu, istilah akhlak sendiri sering didefinisikan dalam filsafat Islam klasik sebagai “malakah” atau “habitus”, yakni kebiasaan yang terbentuk dalam fakultas mental kita dan kemudian diterjemahkan menjadi suatu tindakan praktis. Akhlak atau “virtue” dalam pengertian “malakah” adalah semacam “etika yang tertubuhkan” (embodied ethics).

Dengan kata lain, agama adalah jalan menuju kepada kebahagiaan itu. Kebahagiaan akan dicapai jika seluruh fakultas mental kita diberi keleluasaan untuk bekerja, bukan dikekang atas nama tradisi atau pemahaman tertentu. Oleh karena itu, etika kebebasan menjadi sangat vital dalam usaha mencapai kebahagiaan itu. Mereka yang tak bebas secara mental jelas mengalami depressi, dan itu sama sekali tidak bahagia.

Tetapi kebahagiaan juga tidak cukup hanya dengan mengembangkan fakultas mental belaka. Kita harus bertindak secara benar dalam kehidupan sehari-hari. Saat berbuat sesuatu yang benar dan baik, seseorang akan mengalami perasaan bahagia dan bebas. Sebaliknya, seseorang yang bertindak salah akan merasa resah, tertekan, dan tidak bahagia.

Agama adalah jalan mencapai kebahagiaan “teoretis” dan “praktis” semacam itu.

Oleh karena itu, mereka yang mengajarkan keislaman dengan cara merepresi kebebasan akal dan berpikir secara kritis, sama saja mengajarkan kebahagiaan yang tak seimbang, seperti burung dengan satu sayap saja. Tak ada gunanya kita tunduk pada perintah harafiah Tuhan jika kita tak bisa mempertanyakan perintah itu. Bertanya secara kritis adalah bagian integral dalam proses menuju kebahagiaan atau sa’adah.

Inilah perpsepektif Islam liberal yang ingin saya kembangkan. Inilah cara saya memahami Islam. Saya merasa tenteram dan bahagia dengan pemahaman semacam itu. Sebetulnya, pandangan semacam ini sudah ada pada banyak kalangan dalam masyarakat. Hanya saja, jarang orang yang berani mengatakannya dengan terus terang, entah khawatir “diteror” oleh kalangan Islam radikal-fundamentalis, takut di-cap sesat, atau khawatir kehilangan “posisi sosial” tertentu.

Kita tak boleh tunduk atau takut pada ancaman kaum radikal-fundamentalis.[]

Terima kasih kepada pemerintah Indonesia

August 20th, 2008 by Ulil Abshar-Abdalla 1 comment »

BERITA tentang RAPBN 2009 yang akan menyediakan bujet pendidikan sebesar 20% dari APBN sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 sangat membesarkan hati saya. Kepastian ini diberikan oleh pemerintah melalui pidato kenegaraan yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Sidang Paripurna DPR pada Jumat, 15/8, yang lalu.

Saat membaca berita ini, saya merasa gembira sekali. Pemerintah layak mendapatkan apresiasi yang besar untuk niat baik yang sangat mulia ini. Selama berada di luar negeri, saya kerap membaca berita yang kurang menyenangkan mengenai Indonesia. Saya selalu berusaha mengais-ngais berita yang positif tentang tanah air. Aha, sekarang saya mendapatkan apa yang saya cari itu.

Sungguh mengherankan bahwa respon kalangan dunia pendidikan terhadap rencana pemerintah ini tidak begitu antusias. Selama ini, masyarakat yang berkecimpung dalam dunia pendidikan rewel menuntut agar pemerintah memenuhi amanat UUD untuk menyediakan dana untuk pendidikan nasional sebesar 20% dari APBN kita. Tugas ini sangat tidak mudah melihat kondisi ekonomi negeri kita yang masih sempoyongan karena terpaan krisis sepuluh tahun yang lalu.

Saat pemerintah memenuhi tuntutan itu, sungguh mengherankan, reaksi masyarakat yang selama ini menuntut kuota itu sama sekali tak memperlihatkan apresiasi yang memadai.

Kalangan DPR sendiri juga tidak menunjukkan antusiasme yang sepadan menanggapi niat baik ini. Yang saya baca adalah sejumlah skeptisisme yang cenderung meremehkan. Ini sungguh mengherankan.

Memang, alokasi bujet sebesar 20% untuk pendidikan itu bukan hadiah gratis dari pemerintah. Pemerintah memenuhi kewajiban ini karena, antara lain, keputusan MK pada 13 Agustus 2008 yang lalu yang menegaskan kewajiban pemerintah untuk memenuhi amanat UUD itu.

Tetapi kita semua tahu, amanat itu tak mudah untuk ditunaikan. Di tengah belitan kesulitan ekonomi saat ini, menyediakan bujet sebesar yang diamanatkan oleh UUD itu jelas tak gampang. Resiko yang harus ditanggung oleh pemerintah untuk memenuhi amanat ini jelas tidak main-main: yaitu menaikkan defisit anggaran kita menjadi sebesar 1,9% dari PDB (produk domestik bruto).

Angka persenan itu memang kecil. Tetapi kalau kita lihat jumlah nominalnya, tentu kita akan terperangah, yaitu 99,6 triliun rupiah — jumlah yang jelas tak kecil. Dari mana pemerintah memperoleh uang itu? Tak ada sumber lain kecuali hutang. Menurut berita yang kita baca, pemerintah akan menerbitkan surat obligasi untuk menutup defisit anggaran yang sangat besar itu.

Nilai RAPBN 2009 adalah 1.122,2 triliun rupiah, jumlah terbesar dalam sejarah anggaran negara kita. Jika pemerintah memenuhi bujet pendidikan sebesar 20% dari jumlah itu, berarti akan tersedia dana sekitar 224 triliun untuk membiayai pendidikan nasional kita.

Menurut keterangan pemerintah, bujet ini akan diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan perbaikan gedung sekolah yang, seperti kita baca selama ini, masih banyak yang rombeng. Prioritas berikutnya adalah untuk mendanai riset.

MASALAH pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia sangat besar dan kompleks sekali. Anggaran sebesar 224 triliun rupiah itu jelas belum bisa menyulap dunia pendidikan kita menjadi “mengkilap”. Anggaran itu, misalnya, belum bisa mengangkat dunia pendidikan kita minimal setaraf dengan dua tetangga kita, Malaysia atau Singapura.

Perjalanan ke arah sana masih panjang, dan jelas tidak mulus. Hingga sekarang, dunia pendidikan kita masih menghadapi sejumlah masalah elementer, misalnya soal sistem ujian nasional yang masih “kisruh” hingga sekarang; atau masalah penyediaan buku teks yang bermutu dan terjangkau buat anak didik. Pemerintah juga belum bisa menyediakan gaji yang layak buat guru-guru kita.

Sarana fisik yang memadai untuk anak didik juga belum tersedia. Setiap memasuki ruang kelas SD kedua anak saya di Newton Centre, sebuah kota kecil di luar Boston, Massachusetts, saya selalu (meminjam istilah orang Jawa) “nggrentes” (sedih dengan mendalam) seraya berpikir dalam hati: kapan anak-anak di Indonesia bisa menikmati fasilitas seperti dinikmati oleh kedua anak saya di Boston ini; tak usah sama persis, minimal sepersepuluh saja sudah cukup?

Di tengah belitan masalah yang kronis ini, tentu niat baik pemerintah untuk menaikkan mutu pendidikan kita patut mendapatkan penghargaan yang setinggi-tingginya.

SUDAH tentu niat baik pemerintah itu tidak dengan mudah bisa dilaksanakan. Tantangan pertama adalah apakah bujet sebesar itu benar-benar bisa disediakan. Sejumlah kalangan skeptis pada postur RABPN 2009 yang diajukan oleh pemerintah, antara lain karena memakai sejumlah asumsi yang terlalu optimis, misalnya mematok harga minyak sebesar 100 dolar per barrel, atau inflasi sebesar 6,5 persen.

Taruhlah, anggaran itu berhasil disediakan oleh pemerintah, pertanyaan yang menghadang berikutnya tak kalah merisaukan: apakah anggaran pendidikan sebesar itu bisa diserap oleh birokrasi kita? Berdasarkan pengalaman selama ini, kemampuan departemen pemerintah untuk menyerap bujet yang telah dianggarkan dalam APBN cukup rendah, mengakibatkan hangusnya anggaran yang ada.

Ataupun jika bisa diserap, biasanya hanya dilakukan pada penghujung tahun anggaran dengan cara “kejar target”, sehingga tak mencapai tujuan yang dikekendaki dari awal. Mereka yang biasa mengelola proyek pemerintah, tentu tahu hal ini dengan sangat baik.

Dengan kata lain, kompetensi birokrasi kita untuk menyerap bujet yang telah disediakan untuk mencapai suatu target tertentu masih sangat rendah. Ini tentu sangat merisaukan kita semua. Di tengah keluhan tentang rendahnya dana yang tersedia untuk pendidikan kita, terjadi suatu gejala yang tragis, yakni ada duit tetapi tak kita bisa memakainya dengan efektif dan efisien.

Belum lagi jika kita perhitungkan kemungkinan anggaran yang “bocor”, entah karena korupsi atau bentuk penyalahgunaan wewenang yang lain, sehingga bujet pendidikan yang besar itu tak sampai kepada mereka yang layak menerimanya.

Meskipun, skeptisisme ini bisa sedikit diredam karena kinerja KPK yang lumayan “agresif” selama ini. Untuk hal ini,sekali lagi, kita patut memberikan apresiasi pada pemerintah, terutama pada lembaga negara yang khusus melakukan “jihad” melawan korupsi ini.

Dengan seluruh masalah yang menghadang ini, kita tetap layak mengacungkan jempol kepada pemerintah yang bertekad untuk menyediakan dana yang cukup besar untuk pendidikan kita.

USAI mendengar pidato Presiden Yudhoyono pada sidang paripurna yang lalu, seorang anggota DPR melontarkan sebuah komentar yang “menarik”. Dia mengatakan bahwa pidato Presiden yang menjanjikan dana besar untuk pendidikan itu adalah bagian dari kampanye menjelang pemilu tahun depan.

Saya kerapkali mendengar skeptisisme semacam ini bertebaran di masyarakat. Meskipun setiap orang berhak mengemukakan komentar skeptis semacam itu, saya berpandangan bahwa di balik skeptisisme tersebut terdapat cara berpikir yang kurang tepat.

Jika pemerintah hendak melakukan sesuatu yang baik dianggap melakukan kampanye agar dipilih kembali, lalu apa yang harus dilakukan pemerintah? Apakah sebaiknya pemerintah tak melakukan apa-apa? Bukankah pemerintah dipilih oleh rakyat untuk merealisasikan tujuan tertentu yang berguna untuk mereka sendiri?

Salah satu ciri pokok dalam sistem yang demokratis adalah jika pemerintah berhasil ia akan dipilih kembali; sebaliknya jika ia gagal, masyarakat akan menghukumnya dengan cara tak memilihnya lagi dalam pemilu berikutnya.

Skeptisisme masyarakat pada pemerintah memang bisa positif, tetapi juga bisa negatif. Orang-orang yang biasa “nyinyir” dan skeptis pada pemerintah dan politisi kadang-kadang tak pernah sadar bahwa masalah yang dihadapi oleh negeri kita begitu besar sehingga tak bisa disulap menjadi beres dalam waktu sekejap.

Dalam “note” yang lalu, saya pernah mengatakan bahwa pemerintah Presiden Yudhoyono tampak “medioker” alias sedang-sedang saja, tak memperlihatkan pencapaian yang amat mengesankan. Meskipun demikian, saya jujur ingin mengatakan bahwa dalam soal bujet pendidikan ini, pemerintah telah melakukan hal yang sangat tepat dan telah ditunggu-tunggu lama oleh masyarakat.

Rencana pemerintah ini memang belum akan menuntaskan masalah pendidikan nasional kita. Tetapi, ia adalah langkah positif untuk mencicil penanganan masalah itu dalam jangka panjang. Langkah ribuan kilo tidak bisa dicapai hanya dalam sekejap; ia dicapai melalui langkah-langkah kecil setapak demi setapak.

Terima kasih untuk pemerintah Indonesia!