<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments for Ulil Abshar-Abdalla</title>
	<atom:link href="http://ulil.net/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ulil.net</link>
	<description>Iman yang kuat tak akan takut pada keraguan.&#60;br&#62; Iman yang dangkal dan dogmatis selalu was-was pada pertanyaan dan keragu-raguan.</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Feb 2009 00:52:20 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Comment on Teori proyeksi dalam studi hadis: kritik atas Hizbut Tahrir by Ludi Ratjani</title>
		<link>http://ulil.net/2008/09/09/teori-proyeksi-dalam-studi-hadis-kritik-atas-hizbut-tahrir/comment-page-1/#comment-1799</link>
		<dc:creator>Ludi Ratjani</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2009 00:52:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ulil.net/2008/09/09/teori-proyeksi-dalam-studi-hadis-kritik-atas-hizbut-tahrir/#comment-1799</guid>
		<description>The Government of the United States of America
 
Why do you like to kill people?
Why do you like to make war?
Why do you like to plunder?
Why do you like to torture?
Why do you like to press people?
Why do you like to colonize countries?
Why do you like to steal assets from other countries?
Why do you like to hurt people?
 
You have killed the Indians!
You have killed the Africans!
You have killed the Koreans!
You have killed the Vietnamese!
You have killed the Afghans!
You have killed the Arabs!
 
Whom do you will kill more?
Why you are hypocrites?
 
Do you not have hearts?
Do you not have any feelings?
Do you not have love?
Do you not have religion?
 
Do you know
We do not want to live with your manner
We do not want to live with your value
We do not want to live like you.
We have our own culture &amp; faith
Why do you not leave us alone?
 
Let us live with our own style, manner, faith and value
We will let you live as you wish
Let us respect each other’s
Could you respect yourself?
 
We do not want to live like you!
We are once free, we will free forever!
 
Ludi Ratjani</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>The Government of the United States of America</p>
<p>Why do you like to kill people?<br />
Why do you like to make war?<br />
Why do you like to plunder?<br />
Why do you like to torture?<br />
Why do you like to press people?<br />
Why do you like to colonize countries?<br />
Why do you like to steal assets from other countries?<br />
Why do you like to hurt people?</p>
<p>You have killed the Indians!<br />
You have killed the Africans!<br />
You have killed the Koreans!<br />
You have killed the Vietnamese!<br />
You have killed the Afghans!<br />
You have killed the Arabs!</p>
<p>Whom do you will kill more?<br />
Why you are hypocrites?</p>
<p>Do you not have hearts?<br />
Do you not have any feelings?<br />
Do you not have love?<br />
Do you not have religion?</p>
<p>Do you know<br />
We do not want to live with your manner<br />
We do not want to live with your value<br />
We do not want to live like you.<br />
We have our own culture &amp; faith<br />
Why do you not leave us alone?</p>
<p>Let us live with our own style, manner, faith and value<br />
We will let you live as you wish<br />
Let us respect each other’s<br />
Could you respect yourself?</p>
<p>We do not want to live like you!<br />
We are once free, we will free forever!</p>
<p>Ludi Ratjani</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Tentang situs Faithfreedom: Surat kepada seorang teman by irma14</title>
		<link>http://ulil.net/2008/12/06/tentang-situs-faithfreedom-surat-kepada-seorang-teman/comment-page-1/#comment-1591</link>
		<dc:creator>irma14</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2008 18:16:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ulil.net/2008/12/06/tentang-situs-faithfreedom-surat-kepada-seorang-teman/#comment-1591</guid>
		<description>SiiP... ManTaaF Mas Guru ulil.......</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>SiiP&#8230; ManTaaF Mas Guru ulil&#8230;&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Rizal Mallarangeng for President &#8212; You have my vote! by misfreud</title>
		<link>http://ulil.net/2008/07/13/rizal-mallarangeng-for-presdient-you-have-my-vote/comment-page-1/#comment-1578</link>
		<dc:creator>misfreud</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Dec 2008 12:30:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ulil.net/2008/07/13/rizal-mallarangeng-for-presdient-you-have-my-vote/#comment-1578</guid>
		<description>Bakrie bangkut, RM mundur, heehe ketahuan dehhhh</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bakrie bangkut, RM mundur, heehe ketahuan dehhhh</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Tentang situs Faithfreedom: Surat kepada seorang teman by aljirbani</title>
		<link>http://ulil.net/2008/12/06/tentang-situs-faithfreedom-surat-kepada-seorang-teman/comment-page-1/#comment-1514</link>
		<dc:creator>aljirbani</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2008 09:58:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ulil.net/2008/12/06/tentang-situs-faithfreedom-surat-kepada-seorang-teman/#comment-1514</guid>
		<description>tulisan diatas tidak menunjukkan perubahan sedikitpun dari sikap penulisnya, tetap begitu dari dulu alias mandeq...
saya mengomentari sedikit tentang tulisannya, yakni MURTADIN bd bgt dgn MUALLAF. titik</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>tulisan diatas tidak menunjukkan perubahan sedikitpun dari sikap penulisnya, tetap begitu dari dulu alias mandeq&#8230;<br />
saya mengomentari sedikit tentang tulisannya, yakni MURTADIN bd bgt dgn MUALLAF. titik</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Tentang situs Faithfreedom: Surat kepada seorang teman by islam indie</title>
		<link>http://ulil.net/2008/12/06/tentang-situs-faithfreedom-surat-kepada-seorang-teman/comment-page-1/#comment-1512</link>
		<dc:creator>islam indie</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2008 03:48:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ulil.net/2008/12/06/tentang-situs-faithfreedom-surat-kepada-seorang-teman/#comment-1512</guid>
		<description>mas Ulil..

di tiga tahun pertama saya jadi mualaf, saya sempat mengeluh pada ibu saya yang kristen. atas boikot ekonomi darinya dsbnya sampai kesulitan saya beradaptasi di komunitas muslim tempat saya berada. rasanya ingin deh berhenti.. mundur atau murtad?

e, ibu saya malah melarangnya mas..
katanya gini..
- capai dulu kebenaran yang ingin di cari. jangan setengah-setengah. setengah jalan hanya akan melahirkan kebencian dan orang lainpun hanya akan memanfaatkan..

saya sempat kaget, bukankah seharusnya beliau bahagia jika saya kembali kepada agamanya? ternyata tidak tuh. beliau tidak kenal kata murtad, jadi bukan itu yang ditakutinya. 
beliau hanya takut jika saya hidup dalam kebencian...

maka hari ini, saya tidak pernah bisa membenci keduanya.. baik agama saya sebelumnya, maupun agama saya kini, yang penuh polemik ini.. :)

saya setuju dengan tulisan mas Ulil..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mas Ulil..</p>
<p>di tiga tahun pertama saya jadi mualaf, saya sempat mengeluh pada ibu saya yang kristen. atas boikot ekonomi darinya dsbnya sampai kesulitan saya beradaptasi di komunitas muslim tempat saya berada. rasanya ingin deh berhenti.. mundur atau murtad?</p>
<p>e, ibu saya malah melarangnya mas..<br />
katanya gini..<br />
- capai dulu kebenaran yang ingin di cari. jangan setengah-setengah. setengah jalan hanya akan melahirkan kebencian dan orang lainpun hanya akan memanfaatkan..</p>
<p>saya sempat kaget, bukankah seharusnya beliau bahagia jika saya kembali kepada agamanya? ternyata tidak tuh. beliau tidak kenal kata murtad, jadi bukan itu yang ditakutinya.<br />
beliau hanya takut jika saya hidup dalam kebencian&#8230;</p>
<p>maka hari ini, saya tidak pernah bisa membenci keduanya.. baik agama saya sebelumnya, maupun agama saya kini, yang penuh polemik ini.. <img src='http://ulil.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>saya setuju dengan tulisan mas Ulil..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Tentang situs Faithfreedom: Surat kepada seorang teman by kang topa</title>
		<link>http://ulil.net/2008/12/06/tentang-situs-faithfreedom-surat-kepada-seorang-teman/comment-page-1/#comment-1510</link>
		<dc:creator>kang topa</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2008 10:03:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ulil.net/2008/12/06/tentang-situs-faithfreedom-surat-kepada-seorang-teman/#comment-1510</guid>
		<description>sesungguhnya dia sedang membunuh tuhan
WOW. TERLALU JAUH  KANG...BENDOH.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sesungguhnya dia sedang membunuh tuhan<br />
WOW. TERLALU JAUH  KANG&#8230;BENDOH.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Memahami Kitab-Kitab &#8220;Suci&#8221; secara non-apologetik by islam indie</title>
		<link>http://ulil.net/2008/08/06/memahami-kitab-kitab-suci-secara-non-apologetik/comment-page-1/#comment-1505</link>
		<dc:creator>islam indie</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2008 14:17:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ulil.net/2008/08/06/memahami-kitab-kitab-suci-secara-non-apologetik/#comment-1505</guid>
		<description>mas Ulil baik..
jujur ya, ini sangat subyektif dan pribadi. ga nyangkut soal-soal pemikiran, asli buah pengalaman saya saja. hehehe :)

sebagai mualaf yang masuk islam tahun 90, saya merasakan sekali &quot;jumble mumbleâ€-nya agama islam. sampai ke realitasnya loh. saya sampai pusingg...  padahal sebagai mualaf, saya sudah dalam posisi menerima apapun islam itu. tapi tetap bingung tuh.

ini pula deh, yang saya prihatin bahkan sampai hari ini. &quot;jumble mumble&quot; ini jika tidak di pahami dengan jernih dan kontekstual, maka potensi hipokrit juga yang akan terjadi dalam ekspresi umat pemeluknya. dan saya tersiksa dalam ekspresi demikian. sepertinya jadi dualitas.. sederhananya terlalu banyak mau dan ga apa adanya.

skr usia keislaman saya 18 tahun. saya terus berproses tuk perlahan bisa mengerti dan memahami islam dengan sejernih-jernihnya kapasitas saya. walau saya tidak mempelajari qur&#039;an seperti mas Ulil mempelajarinya, sangat mendalam dan menguasai kaidah2nya. saya ya hanya berbuah nalar aja.

gitu deh mas... bingung bilangnya.. 
tapi saya memahami sekali inti dari tulisan mas di atas. hehehe :D

tetap bicara dan menulis ya mas, saya tidak mendukung simbol liberalisme yang mas usung, walau saya sendiri adalah seorang yang merasa merdeka tuk berbicara dan merasa apa saja. 
saya mendukung independensi manusia dalam beragama dan berkeyakinan. saya mendukung kebenaran... dari manapun itu, sekecil apapun itu. gitu mas.. hehehe :D</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mas Ulil baik..<br />
jujur ya, ini sangat subyektif dan pribadi. ga nyangkut soal-soal pemikiran, asli buah pengalaman saya saja. hehehe <img src='http://ulil.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>sebagai mualaf yang masuk islam tahun 90, saya merasakan sekali &#8220;jumble mumbleâ€-nya agama islam. sampai ke realitasnya loh. saya sampai pusingg&#8230;  padahal sebagai mualaf, saya sudah dalam posisi menerima apapun islam itu. tapi tetap bingung tuh.</p>
<p>ini pula deh, yang saya prihatin bahkan sampai hari ini. &#8220;jumble mumble&#8221; ini jika tidak di pahami dengan jernih dan kontekstual, maka potensi hipokrit juga yang akan terjadi dalam ekspresi umat pemeluknya. dan saya tersiksa dalam ekspresi demikian. sepertinya jadi dualitas.. sederhananya terlalu banyak mau dan ga apa adanya.</p>
<p>skr usia keislaman saya 18 tahun. saya terus berproses tuk perlahan bisa mengerti dan memahami islam dengan sejernih-jernihnya kapasitas saya. walau saya tidak mempelajari qur&#8217;an seperti mas Ulil mempelajarinya, sangat mendalam dan menguasai kaidah2nya. saya ya hanya berbuah nalar aja.</p>
<p>gitu deh mas&#8230; bingung bilangnya..<br />
tapi saya memahami sekali inti dari tulisan mas di atas. hehehe <img src='http://ulil.net/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<p>tetap bicara dan menulis ya mas, saya tidak mendukung simbol liberalisme yang mas usung, walau saya sendiri adalah seorang yang merasa merdeka tuk berbicara dan merasa apa saja.<br />
saya mendukung independensi manusia dalam beragama dan berkeyakinan. saya mendukung kebenaran&#8230; dari manapun itu, sekecil apapun itu. gitu mas.. hehehe <img src='http://ulil.net/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Teori proyeksi dalam studi hadis: kritik atas Hizbut Tahrir by Buce Tanjung</title>
		<link>http://ulil.net/2008/09/09/teori-proyeksi-dalam-studi-hadis-kritik-atas-hizbut-tahrir/comment-page-1/#comment-1504</link>
		<dc:creator>Buce Tanjung</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2008 12:06:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ulil.net/2008/09/09/teori-proyeksi-dalam-studi-hadis-kritik-atas-hizbut-tahrir/#comment-1504</guid>
		<description>Teori Proyeksi : Ingkarus Sunnah
	
Upaya menolak otoritas hadits sebagai sumber rujukan kedua setelah al-Quran tidak hanya dilakukan oleh kalangan orientalis, seperti Goldziher, Schacht, Snouck, J. Robson, Fitzgerald, Anderson, Brosworth, Margoliouth, dan lain sebagainya;  sejak awal-awal keemasan fikih Islam pun sudah muncul kelompok penolak sunnah (mungkarus sunnah).   Kenyatan ini bisa ditemukan, misalnya, di dalam Kitab al-Risalah karya Imam Asy Syafiâ€™iy. Di dalam kitab ini didokumentasikan diskusi antara Imam Asy Syafiâ€™iy dengan para pengingkar sunnah.  Para pengingkar sunnah menolak sunnah sebagai sumber rujukan (dalil al-syarâ€™), baik dalam perkara aqidah maupun hukum syariat.  Mereka beralasan bahwa al-Quran telah lengkap dan tibyaan li kulli syai`i (menjelaskan segala sesuatu), sehingga kaum Muslim tidak membutuhkan lagi hadits Nabi.   Cukuplah al-Quran sebagai satu-satunya rujukan yang terpercaya (qathâ€™iy).  Akan tetapi, di dalam diskusi itu, Imam Asy Syafiy rahimahullah berhasil mematahkan argumentasi para penolak hadits, sekaligus membuktikan otoritas hadits sebagai sumber rujukan kedua (mashdar al-hukm) setelah al-Quran.    
	Setelah sekian lama hilang, propaganda untuk meruntuhkan otoritas sunnah mulai dicuatkan kembali oleh sarjana-sarjana barat, seperti Ignaz Goldziher, Snouck Hurgronje, dan sebagainya.  Ignaz Goldziher, misalnya, meragukan otentitas hadits Nabi saw sebagai sumber hukum Islam, dan menuduh Islam sebagai Mohammadenisme (ajaran Mohammad), bukan agama yang berasal dari Allah swt. 
	Hanya saja, propaganda mereka belum dianggap mampu meruntuhkan otoritas sunnah sebagai sumber hukum kedua setelah al-Quran secara ilmiah.  Baru setelah terbit dua buah buku karya Prof Joseph Schacht, yakni The Origins of Muhammadan Jurisprudence, pada tahun 1950, dan buku An Introduction to Islamic Law, pada tahun 1960, kaum orientalis mengklaim telah berhasil meruntuhkan otoritas sunnah Nabi saw sebagai sumber hukum secara obyektif-ilmiah.   Bahkan, mereka menyakini telah berhasil menemukan sebuah teori yang bisa membuktikan bahwa hadits-hadits hukum yang terdapat di dalam kitab-kitab fikih muâ€™tabar adalah buatan ulama-ulama fikih abad kedua dan ketiga hijriyyah.   Teori itu mereka sebut dengan projecting back theory (teori proyeksi ke belakang).   Teori ini dibangun di atas sebuah asumsi bahwa selama abad kedua dan ketiga hijriyah, para ulama fikih terbiasa memproyeksikan pendapat-pendapat mereka sendiri kepada ucapan Nabi saw melalui sanad-sanad yang mereka buat sendiri.  Berdasarkan asumsi ini, kaum orientalis berkesimpulan; hampir-hampir, tidak ada hadits hukum dari Nabi saw yang dianggap otentik.  Keseluruhannya adalah kreasi ulama-ulama fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah, bukan benar-benar berasal dari Nabi saw . 
	Di dalam The Origins of Muhammadan Jurisprudence, Joseph Schacht menyatakan bahwa; system isnaad (rantai periwayatan) yang digunakan untuk membuktikan keotentikan hadits sama sekali tidak didukung oleh sumber-sumber sejarah.  Masih menurut Schacht, system ini dibuat oleh para ulama fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah secara bohong untuk menisbatkan pendapat-pendapat mereka sendiri ke belakang kepada sumber-sumber sebelumnya [perbuatan, ucapan dan persetujuan Nabi saw].   Dengan kata lain, Schact ingin kita mempercayai bahwa praktek hukum di abad kedua dan ketiga hijriyyah adalah palsu dan buatan ahli fikih abad tersebut, bukan benar-benar berasal dan bersumber dari praktek Nabi saw dan para shahabat.  Ia menyatakan bahwa praktek hukum abad kedua dan ketiga hijriyyah ada terlebih dahulu sebelum adanya hadits Nabi dan isnaad (system periwayatan).  Hadits Nabi beserta isnaad (system periwayatan) hanyalah alat yang sengaja dibuat ahli fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah untuk mengesankan bahwa pendapat pribadi mereka berasal dan bersumber dari praktek Nabi saw dan shahabat.   
	Benarkah praktek hukum abad kedua hijriyyah adalah pendapat pribadi ahli fikih abad itu yang kemudian dinisbahkan ke belakang sampai kepada sunnah Nabi saw?  Benarkah hadits-hadits hukum yang terdapat di dalam kitab-kitab fikih muâ€™tabar adalah kreasi ulama fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah?

Kelemahan Projecting Back Theory
	Teori proyeksi yang dikenalkan Prof. Joseph Schacht tidak hanya keliru secara metodologis, akan tetapi juga menuduh para ulama fikih abad kedua dan ketiga hijriyyah melakukan persekongkolan jahat membuat hadits-hadits palsu untuk membenarkan pendapat pribadi mereka.   Kekeliruan dan kelemahan teori ini tampak pada hal-hal berikut ini;
	Pertama, menyakini teori proyeksi sama dengan menyakini adanya kekosongan hukum hampir 100 tahun lamanya.  Pasalnya, teori proyeksi mengajak kita untuk mempercayai bahwa praktek hukum Islam yang begitu kompleks baru ada dan berkembang pada abad kedua dan ketiga hijrah setelah ulama-ulama fikih abad itu membuat hadits-hadits hukum hampir di seluruh aspek kehidupan.  Schact menolak sepenuhnya anggapan yang menyatakan bahwa praktek hukum abad kedua dan ketiga hijrah berasal atau bersumber dari abad sebelumnya (abad pertama hijriyyah).  Dengan demikian, Schacht cenderung menolak dan menafikan adanya praktek hukum Islam abad pertama Hijriyyah.  Seandainya kita menerima teori proyeksi, berarti kita harus menyakini pula bahwa; praktek hukum Islam pada masa Nabi saw dan para shahabat belum ada atau belum berkembang, sampai-sampai ahli fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah harus memalsukan hadits-hadits hukum.   Artinya, selama hampir 100 tahun lamanya, kaum Muslim abad pertama Hijriyyah mengalami kekosongan hukum.  Lalu, praktek hukum seperti apa yang terjadi pada abad pertama Hijriyyah?  Apakah Nabi saw dan shahabat hanya berasyik masyuk dengan masalah-masalah moral-spiritual belaka tanpa pernah menggariskan sistem hukum modern dan kompleks yang kemudian dicontoh dan diteruskan oleh generasi berikutnya? 
	Anggapan semacam itu tentunya bertentangan dengan;
1.	praktek hukum yang dilakukan oleh Nabi saw.  Pada dasarnya, al-Quran yang diturunkan kepada Nabi saw memuat aturan-aturan baru yang menjelaskan seluruh aspek kehidupan manusia, dan bertentangan dengan aturan dan kebiasaan masyarakat yang berkembang pada saat itu.   Perintah-perintah al-Quran, semacam sholat, puasa, zakat, haji, jihad, pemerintahan, muamalah, hukum pidana, dan lain sebagainya, membutuhkan penjelasan yang teliti, hati-hati, dan rinci dari Nabi saw sebagai pemegang otoritas penjelas al-Quran.  Penjelasan Nabi atas al-Quran ini, tentunya memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan termasuk dalam sunnah Nabi saw.  Dengan demikian, sunnah Nabi sudah tumbuh dan berkembang sedemikian kompleks bersamaan dengan al-Quran, sekaligus sebagai bagian dari pembentuk yurisprudensi Islam di awal abad pertama Hijriyyah.  Selanjutnya, praktek yudisial di awal-awal Islam ini dilestarikan dan dipraktekkan oleh generasi berikutnya melalui sistem transimisi (isnaad).  Realitas ini menunjukkan kepada kita bahwa, teori proyeksi telah gagal mengungkap asal usul praktek hukum yang dilakukan oleh kaum Muslim pada abad kedua dan ketiga Hijriyyah.  Tidak hanya itu saja, teori ini juga telah menuduh ahli fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah melakukan persekongkolan jahat memalsukan hadits-hadits hukum. .  
2.	catatan dan keputusan hukum yang didasarkan pada praktek dan contoh dari Nabi saw.   Di dalam sumber-sumber terpecaya, disebutkan bahwasanya qadli maupun wali yang ditunjuk pada masa awal-awal Islam senantiasa mendasarkan keputusan mereka pada hukum Allah dan RasulNya (Sunnah Nabi).  Contohnya, dalam korespondensi yang dilakukan Umar ra dengan Abu Musa al-Asyâ€™ariy di Bashrah, Qadli Syuraih di Kufah, para qadli dan wali-wali yang diangkatnya terungkap bahwa Umar ra meminta mereka untuk memutuskan perkara berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi saw;     dan masih banyak contoh-contoh lain yang menunjukkan kepada kita bahwa praktek hukum Islam yang sangat kompleks dan lengkap sudah berkembang dan menjadi â€™urf  (praktek umum) pada abad pertama Hijriyyah.   Praktek inilah yang kemudian ditransfer ke generasi-generasi berikutnya melalui jalur tranmisi yang bisa dipercaya.  Berdasarkan fakta ini, teori proyeksi telah terbukti kekeliruannya.
3.	literatur abad pertama Hiijriyyah.   Dokumen hukum abad pertama yang sampai kepada kita diantaranya adalah; keputusan-keputusan Muadz bin Jabal (18 H) yang didokumentasikan dan diriwayatkan oleh Thaâ€™us (23-101 H) di Yaman.  Beberapa keputusan hukum Muadz bin Jabal tertanggal hingga tahun haji Wadaâ€™; surat-surat resmi â€™Umar mengenai masalah hukum yang dirujuk oleh Abu Musa al-Asyâ€™ariy; karya-karya â€™Ali bin Abi Thalib (w.40 H) dilaporkan menjadi milik beberapa ulama, seperti Ibnu â€™Abbas, Hasan bin Ali, Hujr bin â€™Adi, dan Mohammad.  â€™Abdillah bin â€™Amr bin â€™Ash ra (7-65 H) memiliki tulisan dari Nabi saw yang terkumpul dalam â€al-Shahifah al-Shadiqahâ€.  Buku ini berisi 1000 hadits, dihafal dan dipelihara oleh keluarganya.  Jabir bin â€™Abdullah (16-17 H) juga memiliki kumpulan tulisan hadits Nabi yang   dinamai â€Shahifah Jabirâ€. Selain itu, juga ditemukan pula karya ulama abad pertama yang dirujuk oleh ulama-ulama berikutnya; diantaranya buku tentang hukum waris karya Zaid bin Tsabit (w. 45 H); tulisan Syaâ€™bi (w. 103 H) mengenai pernikahan, perceraian, warisan, mengenai luka-luka dan diyatnya; dan sebagainya.   Dokumen-dokumen ini tidak hanya membuktikan bahwa praktek hukum abad kedua dan ketiga Hijriyyah jelas-jelas merujuk dan bersumber pada abad-abad sebelumnya; tetapi juga membuktikkan kesalahan fatal teori proyeksi. 
	Kedua,  kesalahan teori proyeksi juga terlihat pada generalisasi berlebihan terhadap Sunnah Nabi.   Memang benar, tidak semua hadits Nabi yang sampai di tangan kita, keseluruhannya adalah shahih. Ada hadits yang sengaja dibuat-buat (dipalsukan) untuk memperkuat posisi kelompok atau madzhab tertentu, atau untuk membela rejim tertentu; ada hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang memiliki reputasi ilmiah dan personalitas yang buruk, dan lain sebagainya.   Namun, kita juga tidak boleh menyatakan bahwa seluruh hadits Nabi itu palsu dan dibuat-buat.  Rasanya sulit diterima oleh akal sehat, bahwa seluruh praktek hukum yang ada di abad kedua dan ketiga Hijriyyah adalah kreasi ulama fikih abad itu, dan sama sekali tidak bersumber dari praktek hukum Nabi.  Pasalnya, ada hadits-hadits Nabi saw yang sampai ke tangan kita melalui periwayatan yang akurat dan dituturkan oleh perawi-perawi yang memiliki kredibilitas ilmu dan personalitas. Selain itu, gejala dan praktek pemalsuan hadits sudah disadari sepenuhnya oleh ulama-ulama kaum Muslim, terutama ulama hadits.  Oleh karena itu, sejak dini, mereka telah mencurahkan tenaga untuk meneliti dan mengklasifikasi hadits; mana yang shahih, mana yang dlaâ€™if, mana yang dibuat-buat (palsu), dan sebagainya.  Tidak hanya itu saja, mereka juga menggariskan metodologi penelitian terhadap hadits â€“baik sanad maupun matan-- yang lebih kokoh dan komprehensif.  Upaya tersebut mereka lakukan demi menjaga sunnah Nabi saw dari pemalsuan, sekaligus menjamin bahwa prinsip keyakinan dan praktek hukum yang mereka jalankan benar-benar bersumber dari Nabi saw. 
	Pada dasarnya, al-Quran sendiri telah menjelaskan prinsip-prinsip dasar ilmu hadits.  Al-Quran menyatakan, 

ÙŠÙŽØ§Ø£ÙŽÙŠÙ‘ÙÙ‡ÙŽØ§ Ø§Ù„Ù‘ÙŽØ°ÙÙŠÙ†ÙŽ Ø¡ÙŽØ§Ù…ÙŽÙ†ÙÙˆØ§ Ø¥ÙÙ†Ù’ Ø¬ÙŽØ§Ø¡ÙŽÙƒÙÙ…Ù’ ÙÙŽØ§Ø³ÙÙ‚ÙŒ Ø¨ÙÙ†ÙŽØ¨ÙŽØ£Ù ÙÙŽØªÙŽØ¨ÙŽÙŠÙ‘ÙŽÙ†ÙÙˆØ§ Ø£ÙŽÙ†Ù’ ØªÙØµÙÙŠØ¨ÙÙˆØ§ Ù‚ÙŽÙˆÙ’Ù…Ù‹Ø§ Ø¨ÙØ¬ÙŽÙ‡ÙŽØ§Ù„ÙŽØ©Ù ÙÙŽØªÙØµÙ’Ø¨ÙØ­ÙÙˆØ§ Ø¹ÙŽÙ„ÙŽÙ‰ Ù…ÙŽØ§ ÙÙŽØ¹ÙŽÙ„Ù’ØªÙÙ…Ù’ Ù†ÙŽØ§Ø¯ÙÙ…ÙÙŠÙ†ÙŽ
â€Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu ituâ€.[TQS Al Hujuurat (49): 6]
	Ayat ini berisi perintah agar kaum Muslim melakukan verifikasi (tabayyun) terhadap berita-berita yang disampaikan oleh orang fasiq.  Di kemudian hari, prinsip â€tabayyunâ€ inilah yang mendasari lahirnya metodologi penelitian terhadap hadits dan berbagai macam disiplin ilmu yang berhubungan dengan hadits.  Dengan demikian, kaedah umum ilmu hadits (semacam jarh wa taâ€™diil) sudah dipraktekkan oleh generasi Islam abad pertama, walaupun dalam bentuk yang masih sederhana.  Pada masa berikutnya, di samping menggariskan metodologi penelitian terhadap hadits, para ulama juga menyusun berbagai macam disiplin ilmu yang berkaitan dengan hadits Nabi seperti;
1.	Rijaal al-hadits, yakni, ilmu yang mengkaji hal ihwal dan sejarah kehidupan para perawi hadits, baik shahabat, tabiâ€™un, tabiâ€™ut tabiâ€™iin.  Kitab yang membahas masalah ini sangatlah banyak, diantaranya adalah Maâ€™rifat al-Rijaal karya Yahya ibn Muâ€™in; al-Dluâ€™afaa karya Imam Mohammad bin Ismaiâ€™l al-Bukhari; al-Tsiqaat karya Abu Hatim bin Hibban al-Busty; al-Jarh wa al-Taâ€™diil  karya Abd al-Rahman bin Abi Hatim al-Raaziy.  Kitab ini merupakan kitab terbesar yang sampai kepada kita dan sangat besar faedahnya.  Kitab ini terdiri dari 4 jilid besar yang memuat 18050 perawiy; Mizaan al-Iâ€™tidaal karya Imam Syamsuddin Mohammad al-Dzahabiy.  Kitab ini membahas 10.907 perawi hadits; Lisaan al-Mizaan, karya al-Hafidz Ibn Hajar al-Asqalaniy; dan lain-lain.
2.	Al-jarh wa al-taâ€™diil, yakni, ilmu yang mengkaji personalitas perawi, sehingga dapat diputuskan apakah seorang perawiy itu bisa diterima beritanya atau tidak.  
3.	Tawaarikh al-ruwah; ilmu yang membahas kapan dan di mana seorang perawi dilahirkan, dari siapa ia menerima hadits, siapa yang menerima hadits darinya, serta kapan dan di mana ia wafat.  Kitab yang mengkaji masalah ini misalnya, al-Taariikh al-Kabiir, karya Imam Bukhari (194-225 H); Taariikh Nisabur, karya Imam Mohammad bin â€˜Abdullah al-Hakim al-Nisaburiy (321-404 H); Taariikh Baghdaad, karya Imam al-Khatib al-Baghdadiy (392-463); Tahdziib al-Kamaal fi Asmaa` al-Rijaal, karya al-Hafidz Jamaluddin Abu al-Hajjaj Yusuf al-Mizzay al-Dimasyqiy (654 â€“ 742 H), dan lain sebagainya.
4.	Thabaqat al-ruwah; ilmu thabaqat al-ruwah termasuk bagian dari ilmu rijaal al-hadits.  Adapun yang dimaksud dengan ilmu thabaqat al-ruwah adalah ilmu yang mengkaji penggolongan para rawiy dalam satu atau beberapa golongan (thabaqat) sesuai dengan alat pengikatnya.  Kitab yang membahas masalah ini di antaranya adalah; al-Thabaqat al-Kubra,karya Imam al-Hafidz Katib al-Waqidiy (168-230 H); Thabaqat al-Ruwah, karya al-Hafidz Abu â€˜Amr Khalifah bin Khayyath al-Syaibaniy (240 H) [salah seorang guru Imam Bukhari]; Thabaqat al-Tabiâ€™iin, karya Imam Muslim bin Hajjaj al-Qusyiriy (204-261 H); Thabaqat al-Hufaadz, karya al-Hafidz Syamsuddin al-Dzahabiy (673-748 H), dan sebagainya. 
5.	Disamping ilmu-ilmu di atas, para peneliti hadits juga menyusun ilmu-ilmu lain semacam ilmu gharib al-hadits, asbaab wurud al-hadits,  tawaarih al-mutun, ilal al-hadits, nasikh mansukh dan sebagainya. 
	Kesungguhan dan ketelitian para ulama hadits dalam meneliti dan mengklasifikasi hadits tentu saja tidak bisa dibandingkan dengan penelitian Schacht yang rapuh secara metodologis, sembarangan, dan sarat dengan kepentingan.  Dan jika kaum Muslim sekarang lebih mempercayai hasil penelitian para ulama hadits, sesungguhnya, itu adalah perkara yang wajar dan bisa diterima secara ilmiah. 
	Ketiga, tuduhan Schacht bahwa sanad-sanad hadits telah diduplikasi sedemikian rupa oleh ulama abad kedua dan ketiga Hijriyyah dengan memakai nama orang lain, agar pendapat mereka bisa dinisbahkan kepada sumber pertama, yaitu Rasul, shahabat, dan tabiâ€™in; sesungguhnya ini adalah tuduhan yang tidak masuk akal.    Sebab, sejak semula kaum Muslim sudah mengetahui bahwa banyak hadits yang diriwayatkan oleh puluhan perawi dalam setiap tingkatan periwayatan; dan perawi tersebut tersebar dan tinggal di tempat-tempat yang berjauhan.  Keadaan semacam ini tentunya memustahilkan mereka bersepakat untuk memalsu hadits Nabi saw.  Oleh karena itu, kenyataan ini tidak hanya mengungkap bagaimana proses transmisi hadits Nabi saw pada abad pertama Hijriyyah, namun juga telah menggugurkan teori â€œprojecting backâ€  secara menyakinkan. 
	Keempat, teori proyeksi juga bertentangan dengan fakta; banyak materi hadits hukum (matnu al-hadits) yang mempunyai persamaan di kalangan kelompok-kelompok Islam, seperti Khawarij, Muâ€™tazilah, Zaidiyyah, dan Imamiyyah; padahal, kelompok ini telah memisahkan diri dari kelompok Ahlus Sunnah kurang lebih 25 tahun sejak wafatnya Nabi saw.  Tidak hanya itu saja, kelompok-kelompok tersebut juga saling berperang dalam rentang waktu yang cukup lama, dan saling menuduh kelompok lain telah menyimpang dari Islam.  Seandainya pemalsuan hadits hukum terjadi pada abad kedua dan ketiga Hijriyyah, tentunya, tidak ada satupun hadits hukum yang secara bersamaan terdapat dalam kitab kelompok-kelompok Islam tersebut.  Namun, kenyataan justru menunjukkan; banyak materi hadits hukum yang memiliki persamaan dan keterkaitan di tengah-tengah kelompok-kelompok Islam tersebut. 
	Sebenarnya, masih banyak alasan yang mengharuskan kaum Muslim menolak teori proyeksi yang dikenalkan oleh Schacht.  Namun, empat point di atas rasa-rasanya sudah lebih dari cukup untuk membuktikan kesalahan projecting back theory. Walhasil, hadits-hadits hukum yang tercantum di dalam kitab-kitab fikih muâ€™tabar absah digunakan sebagai hujjah.  
	Oleh karena itu, kewajiban menegakkan Khilafah, struktur Khilafah, aparatus, serta mekanisme kerja Khilafah Islamiyyah benar-benar berasal dan bersumber dari Nabi saw dan para shahabat; sama sekali bukan buatan ahli fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah.  Kewajiban kaum Muslim sekarang adalah berjuang untuk menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah sebagaimana generasi-generasi terbaik umat Islam pernah menjalankan sistem tersebut.  Wallahu al-Haadiy al-Muwaffiq ila Aqwaam al-Thariiq.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Teori Proyeksi : Ingkarus Sunnah</p>
<p>Upaya menolak otoritas hadits sebagai sumber rujukan kedua setelah al-Quran tidak hanya dilakukan oleh kalangan orientalis, seperti Goldziher, Schacht, Snouck, J. Robson, Fitzgerald, Anderson, Brosworth, Margoliouth, dan lain sebagainya;  sejak awal-awal keemasan fikih Islam pun sudah muncul kelompok penolak sunnah (mungkarus sunnah).   Kenyatan ini bisa ditemukan, misalnya, di dalam Kitab al-Risalah karya Imam Asy Syafiâ€™iy. Di dalam kitab ini didokumentasikan diskusi antara Imam Asy Syafiâ€™iy dengan para pengingkar sunnah.  Para pengingkar sunnah menolak sunnah sebagai sumber rujukan (dalil al-syarâ€™), baik dalam perkara aqidah maupun hukum syariat.  Mereka beralasan bahwa al-Quran telah lengkap dan tibyaan li kulli syai`i (menjelaskan segala sesuatu), sehingga kaum Muslim tidak membutuhkan lagi hadits Nabi.   Cukuplah al-Quran sebagai satu-satunya rujukan yang terpercaya (qathâ€™iy).  Akan tetapi, di dalam diskusi itu, Imam Asy Syafiy rahimahullah berhasil mematahkan argumentasi para penolak hadits, sekaligus membuktikan otoritas hadits sebagai sumber rujukan kedua (mashdar al-hukm) setelah al-Quran.<br />
	Setelah sekian lama hilang, propaganda untuk meruntuhkan otoritas sunnah mulai dicuatkan kembali oleh sarjana-sarjana barat, seperti Ignaz Goldziher, Snouck Hurgronje, dan sebagainya.  Ignaz Goldziher, misalnya, meragukan otentitas hadits Nabi saw sebagai sumber hukum Islam, dan menuduh Islam sebagai Mohammadenisme (ajaran Mohammad), bukan agama yang berasal dari Allah swt.<br />
	Hanya saja, propaganda mereka belum dianggap mampu meruntuhkan otoritas sunnah sebagai sumber hukum kedua setelah al-Quran secara ilmiah.  Baru setelah terbit dua buah buku karya Prof Joseph Schacht, yakni The Origins of Muhammadan Jurisprudence, pada tahun 1950, dan buku An Introduction to Islamic Law, pada tahun 1960, kaum orientalis mengklaim telah berhasil meruntuhkan otoritas sunnah Nabi saw sebagai sumber hukum secara obyektif-ilmiah.   Bahkan, mereka menyakini telah berhasil menemukan sebuah teori yang bisa membuktikan bahwa hadits-hadits hukum yang terdapat di dalam kitab-kitab fikih muâ€™tabar adalah buatan ulama-ulama fikih abad kedua dan ketiga hijriyyah.   Teori itu mereka sebut dengan projecting back theory (teori proyeksi ke belakang).   Teori ini dibangun di atas sebuah asumsi bahwa selama abad kedua dan ketiga hijriyah, para ulama fikih terbiasa memproyeksikan pendapat-pendapat mereka sendiri kepada ucapan Nabi saw melalui sanad-sanad yang mereka buat sendiri.  Berdasarkan asumsi ini, kaum orientalis berkesimpulan; hampir-hampir, tidak ada hadits hukum dari Nabi saw yang dianggap otentik.  Keseluruhannya adalah kreasi ulama-ulama fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah, bukan benar-benar berasal dari Nabi saw .<br />
	Di dalam The Origins of Muhammadan Jurisprudence, Joseph Schacht menyatakan bahwa; system isnaad (rantai periwayatan) yang digunakan untuk membuktikan keotentikan hadits sama sekali tidak didukung oleh sumber-sumber sejarah.  Masih menurut Schacht, system ini dibuat oleh para ulama fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah secara bohong untuk menisbatkan pendapat-pendapat mereka sendiri ke belakang kepada sumber-sumber sebelumnya [perbuatan, ucapan dan persetujuan Nabi saw].   Dengan kata lain, Schact ingin kita mempercayai bahwa praktek hukum di abad kedua dan ketiga hijriyyah adalah palsu dan buatan ahli fikih abad tersebut, bukan benar-benar berasal dan bersumber dari praktek Nabi saw dan para shahabat.  Ia menyatakan bahwa praktek hukum abad kedua dan ketiga hijriyyah ada terlebih dahulu sebelum adanya hadits Nabi dan isnaad (system periwayatan).  Hadits Nabi beserta isnaad (system periwayatan) hanyalah alat yang sengaja dibuat ahli fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah untuk mengesankan bahwa pendapat pribadi mereka berasal dan bersumber dari praktek Nabi saw dan shahabat.<br />
	Benarkah praktek hukum abad kedua hijriyyah adalah pendapat pribadi ahli fikih abad itu yang kemudian dinisbahkan ke belakang sampai kepada sunnah Nabi saw?  Benarkah hadits-hadits hukum yang terdapat di dalam kitab-kitab fikih muâ€™tabar adalah kreasi ulama fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah?</p>
<p>Kelemahan Projecting Back Theory<br />
	Teori proyeksi yang dikenalkan Prof. Joseph Schacht tidak hanya keliru secara metodologis, akan tetapi juga menuduh para ulama fikih abad kedua dan ketiga hijriyyah melakukan persekongkolan jahat membuat hadits-hadits palsu untuk membenarkan pendapat pribadi mereka.   Kekeliruan dan kelemahan teori ini tampak pada hal-hal berikut ini;<br />
	Pertama, menyakini teori proyeksi sama dengan menyakini adanya kekosongan hukum hampir 100 tahun lamanya.  Pasalnya, teori proyeksi mengajak kita untuk mempercayai bahwa praktek hukum Islam yang begitu kompleks baru ada dan berkembang pada abad kedua dan ketiga hijrah setelah ulama-ulama fikih abad itu membuat hadits-hadits hukum hampir di seluruh aspek kehidupan.  Schact menolak sepenuhnya anggapan yang menyatakan bahwa praktek hukum abad kedua dan ketiga hijrah berasal atau bersumber dari abad sebelumnya (abad pertama hijriyyah).  Dengan demikian, Schacht cenderung menolak dan menafikan adanya praktek hukum Islam abad pertama Hijriyyah.  Seandainya kita menerima teori proyeksi, berarti kita harus menyakini pula bahwa; praktek hukum Islam pada masa Nabi saw dan para shahabat belum ada atau belum berkembang, sampai-sampai ahli fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah harus memalsukan hadits-hadits hukum.   Artinya, selama hampir 100 tahun lamanya, kaum Muslim abad pertama Hijriyyah mengalami kekosongan hukum.  Lalu, praktek hukum seperti apa yang terjadi pada abad pertama Hijriyyah?  Apakah Nabi saw dan shahabat hanya berasyik masyuk dengan masalah-masalah moral-spiritual belaka tanpa pernah menggariskan sistem hukum modern dan kompleks yang kemudian dicontoh dan diteruskan oleh generasi berikutnya?<br />
	Anggapan semacam itu tentunya bertentangan dengan;<br />
1.	praktek hukum yang dilakukan oleh Nabi saw.  Pada dasarnya, al-Quran yang diturunkan kepada Nabi saw memuat aturan-aturan baru yang menjelaskan seluruh aspek kehidupan manusia, dan bertentangan dengan aturan dan kebiasaan masyarakat yang berkembang pada saat itu.   Perintah-perintah al-Quran, semacam sholat, puasa, zakat, haji, jihad, pemerintahan, muamalah, hukum pidana, dan lain sebagainya, membutuhkan penjelasan yang teliti, hati-hati, dan rinci dari Nabi saw sebagai pemegang otoritas penjelas al-Quran.  Penjelasan Nabi atas al-Quran ini, tentunya memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan termasuk dalam sunnah Nabi saw.  Dengan demikian, sunnah Nabi sudah tumbuh dan berkembang sedemikian kompleks bersamaan dengan al-Quran, sekaligus sebagai bagian dari pembentuk yurisprudensi Islam di awal abad pertama Hijriyyah.  Selanjutnya, praktek yudisial di awal-awal Islam ini dilestarikan dan dipraktekkan oleh generasi berikutnya melalui sistem transimisi (isnaad).  Realitas ini menunjukkan kepada kita bahwa, teori proyeksi telah gagal mengungkap asal usul praktek hukum yang dilakukan oleh kaum Muslim pada abad kedua dan ketiga Hijriyyah.  Tidak hanya itu saja, teori ini juga telah menuduh ahli fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah melakukan persekongkolan jahat memalsukan hadits-hadits hukum. .<br />
2.	catatan dan keputusan hukum yang didasarkan pada praktek dan contoh dari Nabi saw.   Di dalam sumber-sumber terpecaya, disebutkan bahwasanya qadli maupun wali yang ditunjuk pada masa awal-awal Islam senantiasa mendasarkan keputusan mereka pada hukum Allah dan RasulNya (Sunnah Nabi).  Contohnya, dalam korespondensi yang dilakukan Umar ra dengan Abu Musa al-Asyâ€™ariy di Bashrah, Qadli Syuraih di Kufah, para qadli dan wali-wali yang diangkatnya terungkap bahwa Umar ra meminta mereka untuk memutuskan perkara berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi saw;     dan masih banyak contoh-contoh lain yang menunjukkan kepada kita bahwa praktek hukum Islam yang sangat kompleks dan lengkap sudah berkembang dan menjadi â€™urf  (praktek umum) pada abad pertama Hijriyyah.   Praktek inilah yang kemudian ditransfer ke generasi-generasi berikutnya melalui jalur tranmisi yang bisa dipercaya.  Berdasarkan fakta ini, teori proyeksi telah terbukti kekeliruannya.<br />
3.	literatur abad pertama Hiijriyyah.   Dokumen hukum abad pertama yang sampai kepada kita diantaranya adalah; keputusan-keputusan Muadz bin Jabal (18 H) yang didokumentasikan dan diriwayatkan oleh Thaâ€™us (23-101 H) di Yaman.  Beberapa keputusan hukum Muadz bin Jabal tertanggal hingga tahun haji Wadaâ€™; surat-surat resmi â€™Umar mengenai masalah hukum yang dirujuk oleh Abu Musa al-Asyâ€™ariy; karya-karya â€™Ali bin Abi Thalib (w.40 H) dilaporkan menjadi milik beberapa ulama, seperti Ibnu â€™Abbas, Hasan bin Ali, Hujr bin â€™Adi, dan Mohammad.  â€™Abdillah bin â€™Amr bin â€™Ash ra (7-65 H) memiliki tulisan dari Nabi saw yang terkumpul dalam â€al-Shahifah al-Shadiqahâ€.  Buku ini berisi 1000 hadits, dihafal dan dipelihara oleh keluarganya.  Jabir bin â€™Abdullah (16-17 H) juga memiliki kumpulan tulisan hadits Nabi yang   dinamai â€Shahifah Jabirâ€. Selain itu, juga ditemukan pula karya ulama abad pertama yang dirujuk oleh ulama-ulama berikutnya; diantaranya buku tentang hukum waris karya Zaid bin Tsabit (w. 45 H); tulisan Syaâ€™bi (w. 103 H) mengenai pernikahan, perceraian, warisan, mengenai luka-luka dan diyatnya; dan sebagainya.   Dokumen-dokumen ini tidak hanya membuktikan bahwa praktek hukum abad kedua dan ketiga Hijriyyah jelas-jelas merujuk dan bersumber pada abad-abad sebelumnya; tetapi juga membuktikkan kesalahan fatal teori proyeksi.<br />
	Kedua,  kesalahan teori proyeksi juga terlihat pada generalisasi berlebihan terhadap Sunnah Nabi.   Memang benar, tidak semua hadits Nabi yang sampai di tangan kita, keseluruhannya adalah shahih. Ada hadits yang sengaja dibuat-buat (dipalsukan) untuk memperkuat posisi kelompok atau madzhab tertentu, atau untuk membela rejim tertentu; ada hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang memiliki reputasi ilmiah dan personalitas yang buruk, dan lain sebagainya.   Namun, kita juga tidak boleh menyatakan bahwa seluruh hadits Nabi itu palsu dan dibuat-buat.  Rasanya sulit diterima oleh akal sehat, bahwa seluruh praktek hukum yang ada di abad kedua dan ketiga Hijriyyah adalah kreasi ulama fikih abad itu, dan sama sekali tidak bersumber dari praktek hukum Nabi.  Pasalnya, ada hadits-hadits Nabi saw yang sampai ke tangan kita melalui periwayatan yang akurat dan dituturkan oleh perawi-perawi yang memiliki kredibilitas ilmu dan personalitas. Selain itu, gejala dan praktek pemalsuan hadits sudah disadari sepenuhnya oleh ulama-ulama kaum Muslim, terutama ulama hadits.  Oleh karena itu, sejak dini, mereka telah mencurahkan tenaga untuk meneliti dan mengklasifikasi hadits; mana yang shahih, mana yang dlaâ€™if, mana yang dibuat-buat (palsu), dan sebagainya.  Tidak hanya itu saja, mereka juga menggariskan metodologi penelitian terhadap hadits â€“baik sanad maupun matan&#8211; yang lebih kokoh dan komprehensif.  Upaya tersebut mereka lakukan demi menjaga sunnah Nabi saw dari pemalsuan, sekaligus menjamin bahwa prinsip keyakinan dan praktek hukum yang mereka jalankan benar-benar bersumber dari Nabi saw.<br />
	Pada dasarnya, al-Quran sendiri telah menjelaskan prinsip-prinsip dasar ilmu hadits.  Al-Quran menyatakan, </p>
<p>ÙŠÙŽØ§Ø£ÙŽÙŠÙ‘ÙÙ‡ÙŽØ§ Ø§Ù„Ù‘ÙŽØ°ÙÙŠÙ†ÙŽ Ø¡ÙŽØ§Ù…ÙŽÙ†ÙÙˆØ§ Ø¥ÙÙ†Ù’ Ø¬ÙŽØ§Ø¡ÙŽÙƒÙÙ…Ù’ ÙÙŽØ§Ø³ÙÙ‚ÙŒ Ø¨ÙÙ†ÙŽØ¨ÙŽØ£Ù ÙÙŽØªÙŽØ¨ÙŽÙŠÙ‘ÙŽÙ†ÙÙˆØ§ Ø£ÙŽÙ†Ù’ ØªÙØµÙÙŠØ¨ÙÙˆØ§ Ù‚ÙŽÙˆÙ’Ù…Ù‹Ø§ Ø¨ÙØ¬ÙŽÙ‡ÙŽØ§Ù„ÙŽØ©Ù ÙÙŽØªÙØµÙ’Ø¨ÙØ­ÙÙˆØ§ Ø¹ÙŽÙ„ÙŽÙ‰ Ù…ÙŽØ§ ÙÙŽØ¹ÙŽÙ„Ù’ØªÙÙ…Ù’ Ù†ÙŽØ§Ø¯ÙÙ…ÙÙŠÙ†ÙŽ<br />
â€Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu ituâ€.[TQS Al Hujuurat (49): 6]<br />
	Ayat ini berisi perintah agar kaum Muslim melakukan verifikasi (tabayyun) terhadap berita-berita yang disampaikan oleh orang fasiq.  Di kemudian hari, prinsip â€tabayyunâ€ inilah yang mendasari lahirnya metodologi penelitian terhadap hadits dan berbagai macam disiplin ilmu yang berhubungan dengan hadits.  Dengan demikian, kaedah umum ilmu hadits (semacam jarh wa taâ€™diil) sudah dipraktekkan oleh generasi Islam abad pertama, walaupun dalam bentuk yang masih sederhana.  Pada masa berikutnya, di samping menggariskan metodologi penelitian terhadap hadits, para ulama juga menyusun berbagai macam disiplin ilmu yang berkaitan dengan hadits Nabi seperti;<br />
1.	Rijaal al-hadits, yakni, ilmu yang mengkaji hal ihwal dan sejarah kehidupan para perawi hadits, baik shahabat, tabiâ€™un, tabiâ€™ut tabiâ€™iin.  Kitab yang membahas masalah ini sangatlah banyak, diantaranya adalah Maâ€™rifat al-Rijaal karya Yahya ibn Muâ€™in; al-Dluâ€™afaa karya Imam Mohammad bin Ismaiâ€™l al-Bukhari; al-Tsiqaat karya Abu Hatim bin Hibban al-Busty; al-Jarh wa al-Taâ€™diil  karya Abd al-Rahman bin Abi Hatim al-Raaziy.  Kitab ini merupakan kitab terbesar yang sampai kepada kita dan sangat besar faedahnya.  Kitab ini terdiri dari 4 jilid besar yang memuat 18050 perawiy; Mizaan al-Iâ€™tidaal karya Imam Syamsuddin Mohammad al-Dzahabiy.  Kitab ini membahas 10.907 perawi hadits; Lisaan al-Mizaan, karya al-Hafidz Ibn Hajar al-Asqalaniy; dan lain-lain.<br />
2.	Al-jarh wa al-taâ€™diil, yakni, ilmu yang mengkaji personalitas perawi, sehingga dapat diputuskan apakah seorang perawiy itu bisa diterima beritanya atau tidak.<br />
3.	Tawaarikh al-ruwah; ilmu yang membahas kapan dan di mana seorang perawi dilahirkan, dari siapa ia menerima hadits, siapa yang menerima hadits darinya, serta kapan dan di mana ia wafat.  Kitab yang mengkaji masalah ini misalnya, al-Taariikh al-Kabiir, karya Imam Bukhari (194-225 H); Taariikh Nisabur, karya Imam Mohammad bin â€˜Abdullah al-Hakim al-Nisaburiy (321-404 H); Taariikh Baghdaad, karya Imam al-Khatib al-Baghdadiy (392-463); Tahdziib al-Kamaal fi Asmaa` al-Rijaal, karya al-Hafidz Jamaluddin Abu al-Hajjaj Yusuf al-Mizzay al-Dimasyqiy (654 â€“ 742 H), dan lain sebagainya.<br />
4.	Thabaqat al-ruwah; ilmu thabaqat al-ruwah termasuk bagian dari ilmu rijaal al-hadits.  Adapun yang dimaksud dengan ilmu thabaqat al-ruwah adalah ilmu yang mengkaji penggolongan para rawiy dalam satu atau beberapa golongan (thabaqat) sesuai dengan alat pengikatnya.  Kitab yang membahas masalah ini di antaranya adalah; al-Thabaqat al-Kubra,karya Imam al-Hafidz Katib al-Waqidiy (168-230 H); Thabaqat al-Ruwah, karya al-Hafidz Abu â€˜Amr Khalifah bin Khayyath al-Syaibaniy (240 H) [salah seorang guru Imam Bukhari]; Thabaqat al-Tabiâ€™iin, karya Imam Muslim bin Hajjaj al-Qusyiriy (204-261 H); Thabaqat al-Hufaadz, karya al-Hafidz Syamsuddin al-Dzahabiy (673-748 H), dan sebagainya.<br />
5.	Disamping ilmu-ilmu di atas, para peneliti hadits juga menyusun ilmu-ilmu lain semacam ilmu gharib al-hadits, asbaab wurud al-hadits,  tawaarih al-mutun, ilal al-hadits, nasikh mansukh dan sebagainya.<br />
	Kesungguhan dan ketelitian para ulama hadits dalam meneliti dan mengklasifikasi hadits tentu saja tidak bisa dibandingkan dengan penelitian Schacht yang rapuh secara metodologis, sembarangan, dan sarat dengan kepentingan.  Dan jika kaum Muslim sekarang lebih mempercayai hasil penelitian para ulama hadits, sesungguhnya, itu adalah perkara yang wajar dan bisa diterima secara ilmiah.<br />
	Ketiga, tuduhan Schacht bahwa sanad-sanad hadits telah diduplikasi sedemikian rupa oleh ulama abad kedua dan ketiga Hijriyyah dengan memakai nama orang lain, agar pendapat mereka bisa dinisbahkan kepada sumber pertama, yaitu Rasul, shahabat, dan tabiâ€™in; sesungguhnya ini adalah tuduhan yang tidak masuk akal.    Sebab, sejak semula kaum Muslim sudah mengetahui bahwa banyak hadits yang diriwayatkan oleh puluhan perawi dalam setiap tingkatan periwayatan; dan perawi tersebut tersebar dan tinggal di tempat-tempat yang berjauhan.  Keadaan semacam ini tentunya memustahilkan mereka bersepakat untuk memalsu hadits Nabi saw.  Oleh karena itu, kenyataan ini tidak hanya mengungkap bagaimana proses transmisi hadits Nabi saw pada abad pertama Hijriyyah, namun juga telah menggugurkan teori â€œprojecting backâ€  secara menyakinkan.<br />
	Keempat, teori proyeksi juga bertentangan dengan fakta; banyak materi hadits hukum (matnu al-hadits) yang mempunyai persamaan di kalangan kelompok-kelompok Islam, seperti Khawarij, Muâ€™tazilah, Zaidiyyah, dan Imamiyyah; padahal, kelompok ini telah memisahkan diri dari kelompok Ahlus Sunnah kurang lebih 25 tahun sejak wafatnya Nabi saw.  Tidak hanya itu saja, kelompok-kelompok tersebut juga saling berperang dalam rentang waktu yang cukup lama, dan saling menuduh kelompok lain telah menyimpang dari Islam.  Seandainya pemalsuan hadits hukum terjadi pada abad kedua dan ketiga Hijriyyah, tentunya, tidak ada satupun hadits hukum yang secara bersamaan terdapat dalam kitab kelompok-kelompok Islam tersebut.  Namun, kenyataan justru menunjukkan; banyak materi hadits hukum yang memiliki persamaan dan keterkaitan di tengah-tengah kelompok-kelompok Islam tersebut.<br />
	Sebenarnya, masih banyak alasan yang mengharuskan kaum Muslim menolak teori proyeksi yang dikenalkan oleh Schacht.  Namun, empat point di atas rasa-rasanya sudah lebih dari cukup untuk membuktikan kesalahan projecting back theory. Walhasil, hadits-hadits hukum yang tercantum di dalam kitab-kitab fikih muâ€™tabar absah digunakan sebagai hujjah.<br />
	Oleh karena itu, kewajiban menegakkan Khilafah, struktur Khilafah, aparatus, serta mekanisme kerja Khilafah Islamiyyah benar-benar berasal dan bersumber dari Nabi saw dan para shahabat; sama sekali bukan buatan ahli fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah.  Kewajiban kaum Muslim sekarang adalah berjuang untuk menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah sebagaimana generasi-generasi terbaik umat Islam pernah menjalankan sistem tersebut.  Wallahu al-Haadiy al-Muwaffiq ila Aqwaam al-Thariiq.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Tentang situs Faithfreedom: Surat kepada seorang teman by bendoh</title>
		<link>http://ulil.net/2008/12/06/tentang-situs-faithfreedom-surat-kepada-seorang-teman/comment-page-1/#comment-1500</link>
		<dc:creator>bendoh</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Dec 2008 13:12:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ulil.net/2008/12/06/tentang-situs-faithfreedom-surat-kepada-seorang-teman/#comment-1500</guid>
		<description>Disaat seorang yang liberal mengatakan bahwa tdak ada sesuatu yang absolout, sesungguhnya dia sedang membunuh tuhan, karena pernyataannya yang mengatakan tidak ada sesuatu yang absolutely adalah termasuk absolute.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Disaat seorang yang liberal mengatakan bahwa tdak ada sesuatu yang absolout, sesungguhnya dia sedang membunuh tuhan, karena pernyataannya yang mengatakan tidak ada sesuatu yang absolutely adalah termasuk absolute.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Tentang fatwa-fatwa yang bikin heboh by diky abdul jabbar</title>
		<link>http://ulil.net/2008/11/27/tentang-fatwa-fatwa-yang-bikin-heboh/comment-page-1/#comment-1494</link>
		<dc:creator>diky abdul jabbar</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Dec 2008 09:25:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ulil.net/2008/11/27/tentang-fatwa-fatwa-yang-bikin-heboh/#comment-1494</guid>
		<description>komentar mas taufiq bagus juga</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>komentar mas taufiq bagus juga</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
