Archive for November, 2008

Apakah istilah “Allah” hanya milik umat Islam saja?

November 30th, 2008

SEORANG perempuan beragama Kristen saat ini sedang menggugat pemerintah Malaysia dengan alasan telah melanggar haknya atas kebebasan beragama (baca International Herald Tribune, 29/11/2008). Mei lalu, saat balik dari kunjungan ke Jakarta, Jill Ireland, nama perempuan itu, membawa sejumlah keping DVD yang berisi bahan pengajaran Kristen dari Jakarta. Keping-keping itu disita oleh pihak imigrasi, dengan alasan yang agak janggal: sebab dalam sampulnya terdapat kata “Allah”.

Sejak tahun lalu, pemerintah Malaysia melarang penerbitan Kristen untuk memakai kata “Allah”, sebab kata itu adalah khusus milik umat Islam. Umat lain di luar Islam dilarang untuk menggunakan kata “Allah” sebagai sebutan untuk Tuhan mereka. Pemakaian kata itu oleh pihak non-Muslim dikhawatirkan bisa membingungkan dan “menipu” umat Islam (Catatan: Sedih sekali ya, umat Islam kok mudah sekali tertipu dengan hal-hal sepele seperti itu?)

Pertanyaan yang layak diajukan adalah: apakah kata “Allah” hanyalah milik umat Islam saja? Apakah umat lain tidak boleh menyebut Tuhan yang mereka sembah dengan kata “Allah”? Apakah pandangan semacam ini ada presedennya dalam sejarah Islam? Kenapa pendapat seperti itu muncul?

Sebagai seorang Muslim, terus terang saya tak bisa menyembunyikan rasa geli, tetapi juga sekaligus jengkel, terhadap pandangan semacam ini. Sikap pemerintah Malaysia ini jelas bukan muncul dari kekosongan. Tentu ada sejumlah ulama dan kelompok Islam di sana yang menuntut pemerintah mereka untuk memberlakukan larangan tersebut.

Di Indonesia sendiri, hal serupa juga pernah terjadi. Beberapa tahun lalu, ada seorang pendeta Kristen di Jakarta yang ingin menghapus kata “Allah” dalam terjemahan Alkitab versi bahasa Indonesia. Menurut pendeta itu, istilah “Allah” bukanlah istilah yang berasal dari tradisi Yudeo-Kristen. Nama Tuhan yang tepat dalam tradisi itu adalah Yahweh bukan Allah.

Jika usulan untuk melarang penggunaan kata Allah berasal dari dalam kalangan Kristen, tentu saya, sebagai orang luar, tak berhak untuk turut campur. Tetapi jika pendapat ini datang dari dalam kalangan Islam sendiri, maka saya, sebagai seorang Muslim dan “orang dalam”, tentu berhak mengemukakan pandangan mengenainya.

Pandangan bahwa istilah Allah hanyalah milik umat Islam saja, menurut saya, sama sekali tak pernah ada presedennya dalam sejarah Islam. Sejak masa pra-Islam, masyarakat Arab sendiri sudah memakai nama Allah sebagai sebutan untuk salah satu Tuhan yang mereka sembah. Dalam Quran sendiri, bahkan berkali-kali kita temui sejumlah ayat di mana disebutkan bahwa orang-orang Arab, bahkan sebelum kedatangan Islam, telah mengakui Allah sebagai Tuhan mereka (baca QS 29:61, 31:25, 39:37, 43:87). Dengan kata lain, kata Allah sudah ada jauh sebelum Islam sebagai agama yang dibawa Nabi Muhammad lahir di tanah Arab.

Begitu juga, umat Kristen dan Yahudi yang tinggal di kawasan jazirah Arab dan sekitarnya memakai kata Allah sebagai sebutan untuk Tuhan. Para penulis Kristen dan Yahudi juga memakai kata yang sama sejak dulu hingga sekarang. Seorang filosof Yahudi yang hidup sezaman dengan Ibn Rushd di Spanyol, yaitu Musa ibn Maimun (atau dikenal di dunia Latin sebagai Maimonides [1135-1204]) menulis risalah terkenal, Dalalat al-Ha’irin (Petunjuk Bagi Orang-Orang Yang Bingung). Kalau kita baca buku itu, kita akan jumpai bahwa kata Allah selalu ia pakai untuk menyebut Tuhan.

Semua Bibel versi Arab memakai kata Allah sebagai nama untuk Tuhan. Ayat pertama yang terkenal dalam Kitab Kejadian diterjemahkan dalam bahasa Arab sebagai berikut: Fi al-bad’i khalaqa Allahu al-samawati wa al-ard (baca Al-Kitab al-Muqaddas edisi The Bible Society in Lebanon). Dalam terjemahan versi Lembaga Alkitab Indonesia (LAI), ayat itu berbunyi: “Pada mulanya Allah menciptakan langit dan bumi”.

Tak seorangpun sarjana Islam yang memakai bahasa Arab sebagai bahasa ibu mereka, entah pada masa klasik atau modern, yang mem-beslah atau keberatan terhadap praktek yang sudah berlangsung ratusan bahkan ribuan tahun itu. Tak seorang pun ulama Muslim yang hidup sezaman dengan Maimonides yang memprotes penggunaan kata Allah dalam buku dia di atas.

Polemik antara Islam dan Kristen sudah berlangsung sejak masa awal Islam, dan, sejauh pengetahuan saya, tak pernah kita jumpai seorang “mutakallim” atau teolog Muslim yang terlibat perdebatan dengan teolog Kristen atau Yahudi karena memperebutkan kepemilikan atas kata Allah. (Survei terbaik tentang sejarah polemik Islam-Kristen sejak masa awal Islam hingga abad ke-4 H/10 M adalah buku karangan Abdul Majid Al-Sharafi, “Al-Fikr al-Islami fi al-Radd ‘Ala al-Nashara“, 2007).

Dalam perspektif historis, pandangan sejumlah ulama Malaysia yang kemudian diresmikan oleh pemerintah negeri jiran itu, jelas sangat aneh dan janggal sebab sama sekali tak ada presedennya. Dipandang dari luar Islam, pendapat ulama Malaysia itu juga bisa menjadi bahan olok-olok bagi Islam. Sebab, pandangan semacam itu tiada lain kecuali memperlihatkan cara berpikir yang sempit di kalangan sebagian ulama. Jika para ulama di Malaysia itu mau merunut sejarah ke belakang, kata Allah itu pun juga bukan “asli” milik umat Islam. Kata itu sudah dipakai jauh sebelum Islam datang. Dengan kata lain, umat Islam saat itu juga meminjam kata tersebut dari orang lain.

Yahudi, Kristen, dan Islam adalah tiga agama yang lahir dari rahim yang sama, yaitu dari tradisi Ibrahim. Islam banyak sekali mewarisi tradisi dan ajaran dari kedua agama itu. Karena asal-usul yang sama, dengan sendirinya sudah lumrah jika terjadi proses pinjam-meminjam antara ketiga agama itu. Selama berabad-abad, ketiga agama itu juga hidup berdampingan di jazirah Arab dan sekitarnya. Tak heran jika terjadi proses saling mempengaruhi antara ketiga tradisi agama Ibrahimiah tersebut. Tradisi Kristiani, misalnya, mempunyai pengaruh yang besar dalam proses pembentukan Islam, terutama dalam tradisi pietisme atau mistik (baca, misalnya, buku karangan Tarif Khalidi, “The Muslim Jesus: Saying and Stories in Islamic Literature“, 2001).

Quran sendiri banyak meminjam dari tradisi lain, termasuk dalam konteks istilah-istilah yang berkaitan dengan peribadatan. Hampir semua istilah-istilah ritual yang ada dalam Islam, seperti salat (sembahyang), saum (puasa), hajj, tawaf (mengelilingi ka’bah), ruku’ (membungkuk pada saat salat) dsb., sudah dipakai jauh sebelum Islam oleh masyarakat Arab.

Dengan kata lain, proses pinjam-meminjam ini sudah berlangsung sejak awal kelahiran Islam. Pandangan ulama Malaysia itu seolah-olah mengandaikan bahwa semua hal yang ada dalam Islam, terutama istilah-istilah yang berkenaan dengan doktrin Islam, adalah “asli” milik umat Islam, bukan pinjaman dari umat lain. Sebagaimana sudah saya tunjukkan, pandangan semacam itu salah sama sekali.

JIKA demikian, bagaimana kita menjelaskan pendapat yang janggal dari Malaysia itu? Saya kira, salah satu penjelasan yang sederhana adalah melihat masalah ini dari sudut dinamika internal dalam tubuh umat Islam sendiri sejak beberapa dekade terakhir. Sebagaimana kita lihat di berbagai belahan dunia Islam manapun, ada gejala luas yang ditandai oleh mengerasnya identitas dalam tubuh umat. Di mana-mana, kita melihat suatu dorongan yang kuat untuk menetapkan batas yang jelas antara Islam dan non-Islam. Kekaburan batas antara kedua hal itu dipandang sebagai ancaman terhadap identitas umat Islam.

Penegasan bahwa kata “Allah” hanyalah milik umat Islam saja adalah bagian dari manifestasi kecenderungan semacam itu. Pada momen-momen di mana suatu masyarakat sedang merasa diancam dari luar, biasanya dorongan untuk mencari identitas yang otentik makin kuat. Inilah tampaknya yang terjadi juga pada umat Islam sekarang di beberapa tempat. Kalau kita telaah psikologi umat Islam saat ini, tampak sekali adanya perasaan terancam dari pihak luar. Teori konspirasi yang melihat dunia sebagai arena yang dimanipulasi oleh “klik” tertentu yang hendak menghancurkan Islam mudah sekali dipercaya oleh umat. Teori semacam ini mudah mendapatkan pasar persis karena bisa memberikan justifikasi pada perasaan terancam itu.

Keinginan untuk memiliki identitas yang otentik dan “beda” jelas alamiah belaka dalam semua masyarakat. Akan tetapi, terjemahan keinginan itu dalam dunia sehar-hari bisa mengambil berbagai bentuk. Ada bentuk yang sehat dan wajar, tetapi juga ada bentuk yang sama sekali tak masuk akal bahkan lucu dan menggelikan. Pandangan ulama Malaysia yang kemudian didukung oleh pemerintah negeri itu untuk melarang umat Kristen memakai istilah “Allah” adalah salah satu contoh yang tak masuk akal itu. Sebagaimana saya sebutkan di muka, secara historis, pandangan semacam ini sama sekali tak ada presedennya. Selain itu, proses saling meminjam antara Islam, Kristen dan Yahudi sudah berlangsung dari dulu.

Bayangkan saja, jika suatu saat ada kelompok Yahudi yang berpikiran sama seperti ulama Malaysia itu, lalu menuntut agar umat Islam tidak ikut-ikutan merujuk kepada nabi-nabi Israel sebelum Muhammad — apakah tidak runyam jadinya. Orang Yahudi bisa saja mengatakan bahwa sebagian besar nabi yang disebut dalam Quran adalah milik bangsa Yahudi, dan karena itu umat Islam tak boleh ikut-ikutan menyebut mereka dalam buku-buku Islam. Sudah tentu, kita tak menghendaki situasi yang “lucu” dan ekstrem seperti itu benar-benar terjadi.

Selama ini umat Islam mengeluh karena umat lain memiliki pandangan yang negatif tentang Islam, dan karena itu mereka berusaha sekuat mungkin agar citra negatif tentang agama mereka itu dihilangkan. Masalahnya adalah bahwa sebagian umat Islam sendiri melakukan sejumlah tindakan yang justru membuat citra Islam itu menjadi buruk. Menurut saya, pendapat ulama dan sikap pemerintah Malaysia itu adalah salah satu contoh tindakan semacam itu. Jika umat Islam menginginkan agar umat lain memiliki pandangan yang positif tentang agama mereka, maka langkah terbaik adalah memulai dari “dalam” tubuh umat Islam sendiri. Yaitu dengan menghindari tindakan yang tak masuk akal.

Tak ada gunanya umat Islam melakukan usaha untuk mengoreksi citra Islam, sementara mereka sendiri memproduksi terus-menerus hal-hal yang janggal dan tak masuk akal.[]

Caveat: Mohon maaf kepada teman-teman dan pembaca Malaysia, jika tulisan saya ini terlalu kritis pada pemerintah Malaysia dalam isu yang spesifik ini. Saya sama sekali tidak berpandangan bahwa sikap pemerintah Malaysia itu mewakili sikap seluruh umat Islam di sana. Saya tahu, banyak kalangan Islam di sana yang tak setuju dengan sikap ulama dan pemerintah Malaysia itu.

Beberapa observasi tentang komunikasi di dunia maya

November 27th, 2008

HAMPIR setiap hari saya menerima komentar yang memakai kata-kata kotor dan tak sopan di blog pribadi saya. Umumnya komentar yang kurang sopan seperti itu langsung saya hapus. Yang menarik, komentar-komentar “jorok” itu biasanya ditulis oleh orang-orang yang bersembunyi di balik nama samaran. Sementara itu, mereka yang dalam dugaan saya memakai nama terang biasanya menulis pesan yang sopan dan kalimat yang baik, walaupun komentarnya sendiri berisi kritik keras atas pendapat saya.

Saya juga menjadi anggota pasif untuk puluhan milis, baik yang mendiskusikan tema-tema Islam atau tema yang lebih luas. Sekali lagi, saya kerap menjumpai hal yang kurang lebih serupa di sana, yakni komentar-komentar yang ditulis dengan kalimat yang kasar. Dalam dugaan saya, cara yang kasar seperti itu amat jauh kemungkinannya untuk dipakai dalam komunikasi muka-ke-muka, kecuali dalam situasi perkecualian yang sangat langka.

Yang menarik, hal semacam ini nyaris tak pernah saya temukan dalam komentar untuk sejumlah note yang saya tulis di Facebook. Semua komentar untuk tulisan saya di sana ditulis dengan cara yang baik oleh orang-orang yang jelas identitasnya (bahkan juga fotonya). Catatan: inilah sebabnya kenapa saya cenderung menolak mereka yang ingin menjadi teman di Facebook, tetapi tak menyertakan identitas yang jelas, dan tanpa foto.

Saya sendiri mengelola beberapa milis, antara lain milis KNU-ASK (Komunitas NU Amerika Serikat dan Kanada) di mana semua anggotanya (sekitar 100an orang) relatif saya kenal. Kalaupun tidak saya kenal, minimal dikenal oleh anggota lain. Dengan kata lain, tak ada anggota pun yang boleh disebut sebagai “siluman”. Semuanya adalah orang-orang dengan identitas yang jelas. Dalam milis seperti itu, semua percakapan berlangsung dengan cara yang sopan, “gayeng“, dan penuh respek.

INI semua tentu gejala sosial yang menarik. Seorang sarjana ilmu sosial bisa menjadikan tema ini sebagai lahan riset yang menantang. Sekarang ini, dunia maya menjadi salah satu arena penting sosialisasi baru yang tidak bisa lagi diabaikan. Interaksi sosial melalui dunia maya tidak kalah penting dengan interaksi langsung secara fisik melalui (untuk meminjam istilah yang kerap dipakai para pegiat milis) “kop-dar”, kopi darat, alias bertemu langsung.

Saya sendiri bukan seorang sarjana sosiologi, meskipun sosiologi adalah salah satu bidang pengetahuan yang menarik saya sejak dulu. Tetapi sejak lama saya tertarik dengan sejumlah gejala dalam komunikasi di dunia maya seperti sebagian saya ceritakan di atas. Apa yang akan saya tulis berikut ini jelas bukan pengamatan seorang sarjana, tetapi observasi amatiran. Anda boleh tak setuju dengan pengamatan saya ini. Anda juga bisa mengajukan interpretasi lain.

Tampaknya ada suatu pola yang bekerja secara konsisten dalam banyak kasus, yaitu makin kabur dan samar identitas seseorang yang terlibat dalam komunikasi virtual, makin besar kemungkinannya untuk menimbulkan praktek komunikasi yang kurang atau malah tak bertanggungjawab. Apa yang saya maksud dengan “komunikasi yang tak bertanggung-jawab” di sini adalah komunikasi yang menggunakan kalimat yang kasar, kadang malah kalimat yang kotor sekali.

Sebaliknya, jika identitas peserta komunikasi virtual diketahui dengan jelas, antara lain melalui jaringan pertemanan, kemungkinan komunikasi yang tak bertanggung-jawab itu makin kecil, atau hilang sama sekali. Dengan kata lain, jika dalam sebuah proses komunikasi, masing-masing peserta mengetahui dengan baik identitas pihak yang lain, komunkasi itu berlangsung dengan cara yang terkontrol. Masing-masing pihak juga melakukan kontrol-diri untuk tidak mengucapkan kalimat yang menyinggung yang lain. Ada semacam tuntutan “tersembunyi” di sana yang mengharapkan agar pihak yang satu menghormati pihak lain.

Dalam komunikasi antara pihak-pihak yang saling mengenal, tampaknya ada suatu tanggung-jawab. Inilah aspek yang hilang sama sekali dalam komunikasi yang anonim, komunikasi di mana pihak-pihak yang telibat di sana menyembunyikan identitas mereka, entah dengan tujuan yang baik atau kotor (umumnya yang terakhir ini yang terjadi).

Saya kira, inilah antara lain yang menjelaskan kenapa sejumlah orang menulis komentar-komentar “jorok” di blog saya. Mereka tak dibebani oleh tanggung-jawab moral apapun, sebab mereka tak hadir sebagai sebuah “person” yang riil, sebaiknya hanyalah “siluman” yang tak jelas identitasnya. Saya kira, gejala semacam ini lazim dialami oleh siapapun yang memiliki blog atau terlibat dalam sebuah milis.

Di Boston, beberapa kali saya menyaksikan seorang pengendara mobil memaki-maki pengendara lain karena yang terakhir itu melakukan tindakan yang salah, misalnya belok dengan tak menyalakan lampu tanda, atau berjalan dengan kecepatan yang rendah sehingga membuat lalu-lintas tersendat. Saya berpikir, kenapa pengendara itu memaki? Padahal, dalam etiket sehari-hari, orang-orang Amerika selalu berbicara dengan sangat sopan (saking sopannya, kerapkali malah tampak artifisial) kepada orang-orang lain.

Saya kira salah satu penjelasannya adalah bahwa di jalan raya, orang-orang tak saling kenal dengan yang lain, dan karena itu tak ada suatu ikatan sosial apapun, dan karena itu pula tak ada beban apapun untuk memaki orang lain. Sekali lagi, di sini kita melihat gejala di mana “anonimitas” atau kondisi tak saling kenal menghilangkan tanggung-jawab dan mudah memprovokasi timbulnya komunikasi yang ceroboh.

Dengan kata lain, kita mudah sekali bertindak secara sembrono dan kadang semena-mena pada “orang asing”, orang yang tak kita kenal. Yang menarik, dalam komunikasi di dunia maya, ada gejala baru, yaitu seseorang sengaja menutup identitasnya, dan dengan demikian menghindarkan diri dari sebuah tanggung-jawab sosial. Di sana, kita melihat gejala di mana seseorang dengan sukarela “mengasingkan diri”. Tampaknya, menjadi “orang asing” bukanlah posisi yang selalu merugikan. Dalam kondisi tertentu, menjadi asing justru menguntungkan, karena dengan demikian seseorang digratiskan dari kewajiban-kewajiban sosial yang mengikat pihak-pihak yang saling mengenal satu dengan yang lain.

Ini tampaknya yang menjelaskan kenapa beberapa orang atau malah suatu golongan menolak “mengenal” orang atau golongan yang lain. Mereka dengan sengaja ingin menempatkan orang atau golongan lain itu sebagai “orang asing” secara permanen. Sebab, dengan “mengenal” orang atau golongan lain tersebut, akan timbul suatu tanggung-jawab moral, minimal tanggung-jawab untuk menghargai. Kita cenderung dengan mudah melakukan demonisasi atau “peng-iblis-an” orang-orang asing, tetapi kita tidak bisa melakukan hal itu kepada teman-teman sendiri yang kita kenal dengan baik.

Dalam banyak kasus, apa yang disebut “demon” atau iblis itu boleh jadi dibutuhkan oleh suatu golongan dalam masyarakat. Hadirnya sebuah “demon” akan membuat identitas golongan tersebut menjadi jelas. Sebaliknya, jika demon itu hilang, maka identitas itu akan menjadi kabur, dan dengan demikian golongan bersangkiutan kehilangan orientasi. Karena itu, orang-orang yang asing diperlukan, sebab dengan demikian suatu golongan bisa menarik garis tegas antara “kami” dan “mereka“. Setiap tindakan yang mengarah kepada usaha untuk mengenal orang asing akan dicurigai, sebab hal itu akan mengancam identitas golongan bersangkutan.

Kembali ke kasus percakapan di internet, ada beberapa orang yang memang dengan sengaja ingin menjaga identitasnya menjadi “gelap” dan “asing”, karena dengan demikian dia bisa dengan bebas mengucapkan kalimat-kalimat yang kurang sopan. Begitu identitasnya jelas, “hak untuk tak sopan” itu tentunya menjadi hilang sama sekali, atau minimal terkurangi.

Bukankah “proses sosial” seperti ini pula yang menjelaskan kenapa ada sejumlah fatwa yang mengharamkan umat Islam mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristen? Salah satu kekhawatiran “tersembunyi” di balik fatwa itu adalah bahwa jika orang Islam mengucapkan ucapan tersebut, maka dia akan mengenal “orang asing” (dalam hal ini umat Kristen). Dengan mengenal mereka, sudah tentu akan timbul tanggung-jawab moral berikutnya, yaitu menghormati mereka. Di mata kaum “bigot”, menghormati umat Kristen akan mengaburkan akidah yang dengan demikian juga mengaburkan identitas umat Islam.

Dengan kata lain, fatwa anti-ucapan Natal itu hanyalah salah satu contoh saja di mana suatu golongan dengan sukarela “mengasingkan” dirinya dan pihak lain, sebab dengan menjadi sesama pihak yang asing, tidak ada tanggung-jawab moral apapun. Dengan menjadi saling-asing, masing-masing pihak bisa terus saling mencurigai dan menjaga suasana permusuhan.

Ada sejumlah intelektual dan penulis di Indonesia yang tugasnya adalah terus-menerus menjaga suasana saling curiga antara umat Islam dan umat lain. Mereka selalu membunyikan peluit peringatan setiap ada kelompok dalam umat Islam yang mencoba membangun “jembatan dialog” dengan umat lain, sebab dengan jembatan seperti itu suasana “saling mengasingkan diri” semacam itu akan pelan-pelan pudar. Jika suasana itu hilang, sudah tentu para intelektual itu akan kehilangan perannya.

APA yang saya tulis ini hanya mau menunjukkan bahwa gejala kecil dalam komunikasi di dunia maya ternyata menjadi “indeks” yang menandai sejumlah gejala yang lebih luas dalam masyarakat. Siapapun yang mengelola sebuah milis tentu tak suka jika ada anggota yang “asing” karena tak jelas identitasnya. Umumnya pengelola milis akan mem-filter orang-orang yang ingin bergabung dengan milis itu dengan cara menanyakan identitasnya. Beberapa milis bahkan membuat syarat yang lebih ketat lagi, yaitu adanya rekomendasi dari orang lain yang dikenal. Ini semua untuk menghindarkan tindakan “mengasingkan diri” secara sukarela yang kerapkali berdampak pada beberapa tindak komunikasi yang kurang sehat.

Proses yang dilakukan oleh para pengelola milis itu jelas dilakukan untuk menghilangkan kondisi keterasingan. Kenapa hal semacam ini tidak kita terapkan dalam kehidupan sosial kita? Kenapa terus-menerus menjaga suasana saling mengasingkan-diri, saling curiga, saling menjadi siluman? Siapa yang diuntungkan oleh situasi semacam ini?[]

Tentang fatwa-fatwa yang bikin heboh

November 27th, 2008

KERAPKALI kita membaca fatwa-fatwa yang menghebohkan. Beberapa hari lalu, ulama di Malaysia mengharamkan yoga. Sebagian besar ulama Saudi hingga sekarang mengharamkan perempuan untuk menyetir mobil. Beberapa ulama Saudi juga melarang perempuan memakai “bra” karena hal itu bisa menipu laki-laki, seolah-olah dia memiliki payudara yang besar, padahal belum tentu demikian, dan karena itu bisa dianggap sebagai menipu.

Begitu juga perempuan diharaman memakai sepatu dengan hak tinggi, lagi-lagi dengan alasan penipuan: dengan sepatu berhak tinggi, perempuan tampak lebih tinggi dari aslinya, dan itu menipu. Dalam hati saya berkata: kalau diterus-teruskan, perempuan juga dilarang berhias, karena bisa menipu pula — dia tampak lebih cantik dari aslinya, dan itu menipu laki-laki.

April 2007, sebuah fatwa yang menghebohkan muncul dari Mesir. Dr. Ezzat Atiyyah, kepala Jurusan Hadis di Fakultas Usuluddin Universitas Al-Azhar, Kairo, berpendapat bahwa seorang karyawan yang bekerja di ruangan tertutup dan berduaan dengan seorang karyawati lain yang bukan “mahram”, boleh menetek dari perempuan itu untuk menghindari larangan khalwat. Dengan menetek dari perempuan itu, karyawan tersebut berubah status menjadi seorang anak dari perempuan tersebut, dan dengan demikian keduanya boleh ber-khalwat.

Fatwa ini didasarkan kepada sebuah hadis yang sahih. Orang-orang terperangah mendengar fatwa itu. Akibat fatwa ini, Dr. Ezzat dipecat oleh pihak universitas Al-Azhar, karena dalam penilaian yang terakhir itu, fatwa tersebut menyebabkan kebingungan dalam masyarakat, dan menjadikan Islam sebagai bahan olok-olok di mata orang luar Islam.

Di Indonesia sendiri, sejumlah fatwa heboh juga kerapkali kita jumpai dari waktu ke waktu. Hingga sekarang, Majlis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristen.

BAGAIMANA kita, sebagai umat Islam, menghadapi fatwa-fatwa heboh seperti ini? Pertama-tama, yang harus dipahami oleh umat Islam, dan juga umat lain yang hendak memahami dinamika internal dalam umat Islam, apa yang disebut sebagai fatwa bukanlah semacam surat ensiklik dari Vatikan yang harus ditaati oleh seluruh umat.

Berbeda dengan agama Katolik, Islam tidak mengenal lembaga klerikal yang terpusat yang menentukan kata putus dalam segala hal yang berurusan dengan soal agama. Dalam Islam tak dikenal lembaga terpusat yang bisa memaksakan satu pendapat kepada seluruh umat. Sebuah fatwa, meskipun dikeluarkan oleh ratusan atau (bahkan) ribuan ulama, tetap saja hanyalah sebuah pendapat saja. Umat boleh mengikuti, boleh pula mengabaikan. Sebuah fatwa bisa ditentang oleh fatwa lain.

Dalam hal ini, Islam lebih mirip dengan agama Protestan, meskipun tidak seluruhnya persis. Baik dalam Islam dan Protestan tak dikenal lembaga terpusat yang bisa menjadi otoritas terakhir yang memutus segala hal berkenaan dengan agama dan keputusan itu mengikat umat.

Setiap tahun, ratusan, bahkan ribuan fatwa, muncul dari ulama di berbagai belahan dunia Islam. Ada fatwa yang resmi, ada fatwa “partikulir”. Ada fatwa kolektif, ada fatwa individual. Umumnya fatwa-fatwa itu tidak menarik perhatian publik karena tidak mengenai masalah yang sensitif dan tidak diliput oleh media. Ada kecenderungan dalam umat Islam untuk selalu bertanya kepada seorang ulama tentang status hukum semua hal yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Istilah fatwa tentu mempunyai batasan, sehingga tidak bisa diterapkan kepada semua jenis pendapat. Fatwa biasanya dipakai untuk menyebut sebuah pendapat yang berkenaan dengan status hukum suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang Muslim. Oleh karena itu, fatwa umumnya dipakai dalam konteks pendapat yang berkenaan dengan hukum Islam atau fikih. Dengan demikian, pendapat seorang sarjana filsafat Islam tentang suatu isu tertentu dalam disiplin filsafat Islam tidak bisa disebut sebagai fatwa dalam pengertian yang “teknis” dari istilah itu.

Bagaimana sebuah fatwa lahir? Prosesnya sangat sederhana, meskipun dalam praktek tentu tidak sesederhana seperti saya gambarkan ini. Fatwa lahir melalui proses berikut ini. Jika seorang ulama ditanya, apa kata hukum Islam mengenai kasus A atau B, dia akan mencari teks atau ketentuan dalam Quran atau hadis yang berkenaan dengan kasus itu. Jika terdapat jawaban dalam kedua sumber itu, maka biasanya dia akan memakai ketetapan yang ada.

Jika ada kasus yang baru sama sekali sehingga tak ada keterangan apapun mengenainya baik dalam Quran atau hadis, maka proses yang biasa dilakukan oleh seorang mufti atau ulama pembuat fatwa adalah ber-ijtihad atau menalar. Ada banyak prosedur dalam ijtihad yang tak usah saya sebutkan di sini. Sebagian besar kasus yang muncul saat ini tidak ada ketentuannya dalam Quran dan sunnah, sehingga ulama harus melakukan ijtihad sendiri untuk menentukan hukumnya.

Contoh yang sangat baik adalah masalah yoga yang diharamkan oleh para ulama dari Malaysia itu. Jelas dalam Quran dan sunnah tak ada ketentuan yang eksplisit tentang haramnya yoga. Jika pada akhirnya ulama Malaysia memutuskan bahwa yoga haram dipraktekkan oleh umat Islam, maka pendapat itu adalah hasil penalaran ulama sendiri. Tentu bukan penalaran yang bergerak bebas; sudah tentu para ulama itu mendasarkan penalarannya atas ketentuan-ketentuan umum dalam Quran dan sunnah.

Tetapi ulama yang lain, dengan memakai ketentuan-ketentuan umum serupa, bisa datang dengan pendapat lain yang berbeda. Bukan saja itu, ulama yang sama bisa memiliki pendapat yang berbeda-beda dalam soal yang sama. Ini bisa kita baca dalam buku-buku fikih perbandingan mazhab di mana sering kita jumpai pendapat yang berbeda-beda dari Imam Syafii (pendiri mazhab Syafii yang banyak diikuti di Asia Tenggara) atau Imam Malik (pendiri mazhab Maliki yang banyak diikuti di Afrika Utara) mengenai masalah yang sama.

Meskipun para ulama fikih mengatakan bahwa ijtihad dalam Islam diikat oleh metode dan prosedur tertentu yang kurang lebih baku, tetapi jelas hasil ijtihad seorang ulama sangat ditentukan oleh banyak faktor, termasuk faktor-faktor di luar pertimbangan agama. “Mind-set“, paradigma berpikir dan kecenderungan intelektual ulama bersangkutan juga menentukan hasil akhir dari suatu ijtihad. Bahkan latar belakang sosial-budaya dari ulama itu juga ikut mewarnai proses berijtihad yang ia lakukan.

Jangan pula dilupakan, kedudukan sosial ulama juga ikut mewarnai pendapat dan fatwa seseorang. Ulama yang berada dan dekat dengan kekuasaan boleh jadi mengeluarkan fatwa yang berbeda dengan ulama yang ada di luar atau malah anti-kekuasaan.

Kelemahan praktek ijtihad yang berlangsung di kalangan ulama Islam selama ini adalah bahwa seolah-olah proses ijithad melulu dituntun dan dikendalikan oleh metode ijtihad yang ada, tanpa adanya pengaruh eksternal; seolah-olah seorang ulama adalah subyek otonom yang berada di luar jejaring kepentingan sosial yang bekerja dalam masyarakat.

Menurut saya, asumsi seperti ini berbahaya karena mengandaikan ulama tidak mewakili kepentingan kelompok sosial tertentu; seolah-olah ulama adalah mewakili “suara Tuhan” yang berada di atas semua kepentingan sosial yang ada.

Dengan melihat proses fatwa seperti itu, saya berharap kita bisa menempatkan fatwa secara proporsional. Apa yang disebut sebagai fatwa adalah tak lebih dari “legal opinion“, pendapat hukum. Fatwa mengenai kasus tertentu tidak berarti langsung menjadi kata pamungkas dalam kasus tersebut, sebab ulama atau sarjana lain bisa memiliki pendapat yang berbeda.

Keadaannya persis seperti saat anda datang ke dokter lalu meminta pendapatnya tentang suatu penyakit yang anda derita. Pendapat dokter tersebut tentu bukanlah kata akhir, sebab anda bisa datang ke dokter lain untuk meminta “pendapat kedua”, atau malah ketiga, keempat, dan seterusnya. Makin banyak informasi yang anda punyai tentang penyakit yang anda derita, makin baik. Meskipun anda bisa saja memutuskan untuk percaya saja pada pendapat dari dokter pertama.

ISU yang penting untuk saya tekankan di sini adalah bahwa “konsumen” juga memiliki haknya sendiri untuk menimbang-nimbang sebuah pendapat yang ia peroleh, entah dari seorang dokter atau seorang ulama. Aspek peranan “konsumen” inilah yang menurut saya kurang banyak dilihat dalam studi mengenai fatwa selama ini. Ada semacam asumsi bahwa begitu fatwa dikeluarkan oleh seorang ulama atau lembaga tertentu, maka dengan sendirinya umat akan mengikuti saja fatwa itu. Umat diandaikan sebagai obyek pasif yang harus menaati saja kata ulama, sebab apa yang dikatakan oleh ulama adalah kelanjutan saja dari “firman Tuhan”.

Ketika geraja Vatikan mengeluarkan larangan untuk memakai kondom, belum tentu larangan itu diikuti oleh umatnya, dan belum tentu juga semua umat Katolik sepakat bahwa larangan itu masuk akal dan sesuai dengan ajaran Alkitab.

Hal serupa juga terjadi dalam tubuh umat Islam. Karena sebuah fatwa bukanlah hukum yang mengikat, dan oleh karena sebuah fatwa juga bukan merupakan kata putus dalam sebuah kasus, maka fatwa tidak bisa kita jadikan sebagai semacam indeks untuk melihat dan membaca kecenderungan prilaku umat. Umat bisa saja menanggapi fatwa tertentu secara skeptis karena dianggap tidak masuk akal.

Contoh terbaik adalah soal bunga bank. Meskipun MUI mengatakan bahwa bunga bank haram, tetapi banyak umat Islam yang tidak mengikuti fatwa itu. Mereka tidak mengikuti fatwa itu buka karena tak tahu atau tahu tetapi tak mau mengikuti. Mereka “membangkang” terhadap fatwa MUI itu sebab ada ulama lain yang berpendapat bahwa bunga bank seperti dipraktekkan oleh perbankan modern tidaklah masuk dalam kategori riba yang dilarang oleh agama.

Dengan kata lain, umat bukanlah obyek pasif yang menerima fatwa apa adanya tanpa berpikir kritis. Tantangan umat Islam ke depan adalah bagaimana terus-menerus memberdayakan umat, bukan saja secara ekonomi (itu juga penting), tetapi juga dalam aspek berpikir sehingga daya kritis mereka terus meningkat dan dengan demikian dapat menilai fatwa-fatwa ulama secara lebih jeli dan hati-hati. Pendapat ulama jelas bukan pendapat suci yang tak bisa “diinterogasi” secara kritis.

Tidak semua orang kompeten untuk mengeluarkan sebuah fatwa. Tetapi setiap orang berhak menilai apakah sebuah fatwa masuk akal atau tidak, apalagi jika fatwa itu menyangkut kehidupan masyarakat banyak. Keadaanya tidak beda dengan produk hukum sekuler biasa: anda tak perlu menjadi sarjana hukum untuk menilai apakah suatu produk hukum tertentu masuk akal atau tidak. Begitu juga, anda tak perlu menjadi seorang ahli hukum Islam untuk menilai apakah sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh ulama atau lembaga ulama tertentu masuk akal atau tidak.

Jangan terkecoh dengan sebuah fatwa yang mengandung catatan kaki panjang yang memuat puluhan ayat atau hadis. Contoh yang sangat bagus adalah pendapat Ibn Taymiyah yang sudah saya tulis dalam “note” terdahulu. Berdasarkan sebuah hadis tertentu yang sangat sahih, Ibn Taymiyah mengatakan bahwa dalam Islam bangsa Arab mempunyai bangsa yang lebih unggul ketimbang bangsa lain. Bagi Ibn Taymiyah, itulah doktrin Sunni. Pendapat Ibn Taymiyah itu, walaupun disokong oleh ratusan hadis sekalipun, jelas tak masuk akal, dan “counter intuitive“.

Dengan kata lain, cara terbaik yang dapat membantu orang-orang awam di bidang hukum Islam untuk menilai sebuah fatwa adalah akal sehat. Itulah modal mental paling berharga yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia. Dengan akal sehat, anda bisa menilai sendiri apakah fatwa tentang haramnya mengucapkan selamat natal atau yoga masuk akal atau tidak. Sudah tentu, dengan akal sehat, orang bisa sampai pada pendapat yang berbeda-beda. Itu hal yang lumrah saja. Perbedaan adalah hal yang biasa dan tentu alamiah. Tinggal bagaimana kita mengelola perbedaan itu secara sehat.

Tetapi memberangus perbedaan dengan alasan bahwa pendapat tertentu bertentangan dengan “fatwa” dari seorang atau lembada ulama dan karena itu sesat, jelas tak masuk akal dan kontradiktif dengan hukum masyarakat.[]

Apakah bangsa Arab lebih unggul ketimbang bangsa-bangsa lain?

November 27th, 2008

BARU-baru ini saya membaca sebuah disertasi yang ditulis oleh Said ibn Nasir al-Ghamidi dengan judul “al-Inhiraf al-Aqadi fi Adab al-Hadathah wa Fikriha: Dirasah Naqdiyyah Shar’iyyah” (Penyimpangan Akidah dalam Sastra dan Pemikiran Modernisme”). Disertasi ini dipertahankan oleh penulisnya pada bulan Mei 1999 di Universitas Islam Imam Muhammad ibn Saud di Ryadh, Saudi Arabia. Empat tahun setelah itu, yakni pada 2003, disertasi tersebut terbit sebagai sebuah buku yang terdiri dari tiga jilid tebal. Setelah terbit, disertasi itu menjadi bahan diskusi luas di sejumlah media Arab.

Disertasi ini berisi kritik keras atas sejumlah sastrawan dan intelektual Arab yang membawa pemikiran modernisme ke dunia Arab. Salah satu sastrawan Arab yang menjadi sasaran kritik adalah Adonis, penyair asal Syria yang baru-baru ini berkunjung ke Jakarta untuk memberikan ceramah di Komunitas Salihara. Buku Adonis, “Al-Thabit wa al-Mutahawwil“, menimbulkan diskusi dan kontroversi yang sangat panjang sejak terbit pertama kali pada 1973. Buku Adonis menimbulkan kemarahan pada banyak kalangan ortodoks persis karena kritiknya yang keras pada kecenderungan dalam kebudayaan Arab modern yang lebih condong pada “ittiba‘” (konformisme) dan membenci “ibda’” (kreativitas).

Sebagaimana tercermin dari anak judulnya, disertasi ini merupakan kritik atas modernisme Arab dari sudut pandang doktrin agama Islam, lebih tepatnya, dari sudut pandang ortodoksi Wahabisme yang dominan di Saudi Arabia. Disertasi ini menarik untuk dibaca bukan karena posisi intelektual penulisnya yang menunjukkan permusuhan yang sengit pada kaum modernis dan liberal (“hadathiyyin“); sebaliknya ia menarik karena bisa menjadi semacam “indeks” untuk melihat bagaimana reaksi kalangan ortodoks Islam terhadap modernisme yang banyak mempengaruhi para budayawan dan sastrawan Arab modern sejak abad 19.

Saya tak akan menceritakan kritik-kritik Al-Ghamidi atas seniman dan sastrawan Arab modernis di sini. Sebaliknya, saya ingin menulis tentang sebuah data kecil dalam disertasi ini yang menurut saya menarik untuk ditelaah lebih lanjut.

Dalam jilid kedua, hal. 700-701, Al-Ghamidi mengutip sebuah pandangan dari Ibn Taymiyah (w. 1328 M) mengenai keunggulan ras Arab. Saya akan kutipkan pendapat Ibn Taymiyah sebagaimana dikutip oleh Al-Ghamidi (terjemahan berikut adalah dari saya dan bukan terjemahan harafiah):

Ibn Taymiyah berkata bahwa menurut keyakinan Ahl al-Sunnah wa al-Jamaah, bangsa Arab lebih unggul/utama (afdhal) dari bangsa non-Arab (al-’ajam) — entah bangsa Yahudi, Syriak, Romawi, Persia atau bangsa-bangsa lain. Sementara itu, suku Quraish adalah suku paling utama di antara bangsa Arab. Di antara suku Quraish sendiri, puak Bani Hasyim adalah yang paling utama, sementara di dalam puak itu sendiri, Nabi Muhammad adalah yang paling utama. Dengan demikian, Nabi adalah manusia paling utama dan unggul, baik secara esensial (nafsan) atau keturunan (nasaban).

Keunggulan dan keutamaan bangsa Arab bukan semata-mata karena dari mereka lahir Nabi Muhammad, tetapi esensi mereka memang lebih unggul ketimbang bangsa-bangsa lain (bal hum fi anfusihim afdhal).

Sebagian kalangan yang lain (mungkin maksudnya adalah kalangan di luar Ahl al-Sunnah wa al-Jamaah [catatan dari saya-UAA]) berpendapat bahwa ras Arab tidaklah lebih unggul ketimbang ras non-Arab. Mereka yang berpendapat demikian adalah kaum shu’ubiyyah (gerakan anti bangsa Arab yang muncul pada masa dinasti Abbasiyah [catatan dari saya-UAA]). Sebagian kalangan lain bahkan ada yang berpendapat bahwa sebagian ras non-Arab lebih unggul ketimbang ras Arab. Pendapat semacam ini hanya muncul karena didorong oleh sejenis kesesatan dalam akidah (nifaq).

Kutipan selesai.

Pendapat Ibn Taymiyah di atas termuat dalam bukunya yang terkenal, “Iqtidha’ al-Sirath al-Mustaqim“, hal. 370-371 (dalam edisi Nasir ibn Abd al-Karim al-Aql, 1404/1983). Al-Ghamidi mengutip pendapat Ibn Taymiyah ini dengan nada persetujuan, bahkan menurutnya pendapat tersebut bukanlah sesuatu yang janggal atau tak masuk akal sebab didukung oleh sebuah hadis sahih riwayat Ahmad dan Turmuzi (supaya tak berkepanjangan, saya tak menyebutkan hadis itu di sini).

Pendapat Ibn Taymiyah tentu menarik karena, menurutnya, keunggulan bangsa Arab bukan sekedar “fakta sosial” biasa (kalau itu boleh disebut atau benar-benar merupakan fakta), tetapi adalah sebuah doktrin. Ia bukan sekedar doktrin biasa, sebaliknya doktrin kelompok mayoritas dalam Islam, yakni sekte Ahl al-Sunnah wa al-Jamaah atau lebih dikenal sebagai sekte Sunni.

Data ini tentu mengagetkan karena beberapa hal.

Pertama, figur Ibn Taymiyah sendiri kurang terlalu penting pada zamannya. Pendapat Ibn Taymiyah menimbulkan banyak kontroversi pada zamannya dan mendapatkan banyak perlawanan dari sesama kalangan Sunni sendiri. Tetapi sejak munculnya gerakan Wahabi di Saudi Arabia pada abad 18, pendapat-pendapat Ibn Taymiyah seperti bangkit dari kubur. Saat ini, pendapat Ibn Taymiyah nyaris tersebar ke seluruh dunia, termasuk di dunia Barat, berkat “misionarisme agresif” dari ulama-ulama Wahabi yang didukung oleh uang minyak yang nyaris tanpa batas.

Semua buku dan kumpulan fatwa Ibn Taymiyah dicetak dan disebarkan ke seluruh dunia dengan harga yang sangat murah, kalau malah tidak gratis sama sekali. Setelah munculnya teknologi internet saat ini, kita dengan mudah sekali dapat mengunduh hampir seluruh buku Ibn Taymiyah secara gratis di situs-situs yang umumnya dikelola oleh kelompok salafi yang didanai oleh pemerintah Saudi. Salah satu buku Ibn Taymiyah yang disebarkan secara agresif oleh ulama Saudi adalah buku yang dikutip oleh Al-Ghamidi di atas. Buku “Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim” karya Ibn Taymiyah dalam pandangan saya bisa disebut sebagai semacam “ajamofobia”, karena mengandung fobia atau kebencian pada bangsa “ajam” atau non-Arab (terutama bangsa Persia).

Kedua, pendapat Ibn Taymiyah ini juga menarik karena berlawanan dengan pandangan umum yang dianut oleh umat Islam arus utama selama ini bahwa Islam adalah agama yang menekankan etos egalitarianisme (musawah). Melihat misionarisme yang begitu agresif dari para ulama Saudi untuk menyebarkan doktrin Wahabi, antara lain melalui gerakan salafisme, tentu menarik untuk dicermati apakah gerakan itu akan membawa juga doktrin tentang keunggulan bangsa Arab tersebut. Sebab, kedudukan Ibn Taymiyah dalam kelompok-kelompok salafi sangat penting sekali. Bagaimana kaum salafi menafsirkan pendapat Ibn Taymiyah di atas, tentu menarik untuk kita lihat.

Kalau kita telaah gerakan Wahabi yang banyak diinspirasikan oleh pandangan-pandangan Ibn Taymiyah, akan tampak kecenderungan Arabosentrisme yang sangat kuat. Contoh anekdotal yang mungkin sepele tetapi menggambarkan mentalitas Arabosentrik ini adalah isu sederhana tetapi menyita energi ulama Saudi selama berpuluh-puluh tahun dan masih terus berlangsung hingga sekarang, yakni isu memelihara jenggot (i’fa’ al-lihyah). Ratusan ribu pamflet dicetak dan disebarkan dengan uang minyak yang melimpah dari Saudi untuk mengatakan hal yang sederhana: bahwa memelihara jenggot adalah wajib hukumnya sebab hal itu diperintahkan oleh Nabi. Ini adalah contoh yang menarik karena jenggot adalah lambang “machismo” dalam masyarakat Arab.

Di mata sebagian besar ulama Wahabi di Saudi, masalah jenggot bukan perkara sepele. Kredibiltas seorang ulama bisa dinilai berdasarkan panjang atau pendeknya jenggot yang dipelihara oleh yang bersangkutan. Di mata mereka, masalah jenggot sama persis dengan masalah pakaian di kalangan kaum terpelajar Indonesia pada awal hingga pertengahan abad 20, terutama pada masa penjajahan Belanda. Pada masa itu, jas, celana dan dasi adalah simbol kemoderenan. Di mata ulama Wahabi, jenggot adalah simbol loyalitas seseorang pada sunnah Nabi.

Pendapat Ibn Taymiyah tentang keunggulan bangsa Arab ini menurut saya mewakili suatu simtom yang menarik dalam masyarakat Islam. Simtom ini bukan saja ada dalam umat Islam saja tetapi gejala yang lumrah dalam hampir semua agama. Yakni, sering kita jumpai adanya perbedaan antara apa yang dikatakan oleh Kitab Suci (dalam hal ini Quran dan hadis) dan apa yang dikatakan oleh para penafsir Kitab Suci.

Di satu pihak kita membaca sejumlah ayat dan hadis yang menjelaskan tentang doktrin Islam mengenai kesederajatan umat manusia. Sebuah hadis yang terkenal bahkan menegaskan bahwa “al-nasu sawasiyatu ka asnan al-musyth” (manusia adalah setara dan rancak seperti gerigi sisir). Tetapi di pihak lain kita membaca interpretasi seperti dikemukakan oleh Ibn Taymiyah di atas yang terang-terangan berlawanan dengan prinsip kesederajatan itu.

Yang menarik adalah bahwa interpretasi Ibn Taymiyah tentang keunggulan ras Arab itu merupakan doktrin atau akidah kaum Sunni. Mereka yang berpandangan bahwa ras Arab dan ras non-Arab sederajat justru dipandang oleh Ibn Taymiyah sebagai mereka yang mempunyai motif buruk dan “sesat” (nifaq). Bahwa pendapat seperti ini dikatakan oleh seorang ulama yang menjadi inspirasi penting bagi gerakan “kembali kepada Quran dan sunnah” (ruju’ ila al-Kitab wa al-sunnah) seperti Ibn Taymiyah tentu lebih menarik lagi.

Dalam bagian lain di buku yang sama, Ibn Taymiyah memberikan semacam “caveat” atau peringatan bahwa doktrin keunggulan bangsa Arab ini tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk bersikap sombong dan merendahkan bangsa lain. Meskipun “caveat” ini berguna untuk “memperhalus” doktrin tentang keunggulan bangsa Arab agar tidak tampak “kasar”, tetapi doktrin itu sendiri tetap saja tampak kepada kita sebagai sesuatu yang “janggal”, terutama karena kontradiktoris dengan etos yang selama ini umum dipahami oleh umat Islam tentang kesederajatan.[]

Wallahu a’lam bi al-shawab.