JIKA anda seorang demokrat, liberal dan pluralis yang menenggang perbedaan, kenapa anda mengkritik pandangan orang-orang yang berbeda dengan anda? Kenapa anda tidak membiarkan saja pandangan itu? Jika anda mengkritik yang bersangkutan, maka anda pada akhirnya bukan sorang pluralis tulen yang toleran.
Ini komentar yang kerap saya peroleh saat saya melakukan kritik keras terhadap ideologi, doktrin dan pandangan kaum Islam fundamentalis dan radikal. Jika saya benar-benar seorang Muslim liberal yang menganjurkan penghargaan atas keragaman pendapat dalam tubuh umat Islam, kenapa saya justru mengkritik pendapat kelompok-kelompok yang berbeda dengan saya? Bukankah sikap semacam itu mengandung kontradiksi? Bukankah itu sebentuk hipokrisi dan standar-ganda?
Di permukaan, pandangan semacam ini seolah-olah benar, tetapi jika kita telaah dengan cermat, sebetulnya hanyalah akibat dari salah paham tentang makna dari pluralisme, demokrasi, liberalisme, dan konsep-konsep lain yang sepadan.
Pluralisme adalah sebuah ide yang tak bisa dipisahkan dari gagasan dasar demokrasi. Semangat pokok dalam demokrasi adalah bahwa setiap individu dan kelompok diberikan hak penuh untuk berpendapat sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, dalam setiap negara demokrasi, selalu kita jumpai jaminan atas kebebasan berpendapat.
Tak seorang pun boleh diberangus pendapatnya hanya karena pendapatnya itu berlawanan dengan seorang penguasa, entah penguasa politik atau penguasa agama. Keragaman pendapat juga harus dihormati. Tidak mungkin memaksakan pendapat yang sama kepada semua individu dan golongan. Hanya pemerintah totaliter dan otoriter saja yang memaksakan ‘monotoni’ atau kesamaan suara dan pendapat. Inilah keadaan yang pernah kita alami dulu pada zaman Orde Baru.
Tetapi, menghargai pendapat pihak lain bukan berarti menghentikan sama sekali kritik dan invesitigasi atas pendapat itu. Dalam demokrasi, selain jaminan atas kebebasan menyampaikan pendapat, juga terdapat jaminan pula untuk mengkritik pendapat tersebut. Ini yang kita lihat dalam praktek demokrasi di mana-mana: semua pihak memperoleh jaminan untuk menyampaikan pandangan, sekaligus juga mengkritik pandangan pihak lain yang berbeda. Dari sanalah lahir debat publik untuk menguji ide-ide tertentu.
Jika menghargai pendapat orang lain berarti larangan atas kritik, maka sistem demokrasi kehilangan alasan mendasar untuk ada. Demokrasi menjadi relevan justru karena memungkinkan terjadinya debat publik. Suatu masalah diselesaikan melalui apa yang disebut dengan “deliberasi publik”, bukan dengan kekerasan fisik.
Meskipun seseorang boleh mengkritik pendapat orang lain yang berbeda, tetapi ia tak bisa meniadakan hak orang lain itu. Sebagai seorang demokrat yang pluralis, saya membela hak semua orang dan golongan untuk berpendapat, tetapi saya juga memiliki hak untuk mengemukakan pandangan saya sendiri, termasuk pandangan yang mengkritik posisi pihak lain yang berbeda itu. Kritik saya atas pihak lain bukan berarti mengingkari haknya untuk ada dan untuk berpendapat.
Umat Islam, saya kira, sudah selayaknya membiasakan diri dalam kultur demokrasi semacam ini, yakni kultur di mana perbedaan dimungkinkan, perdebatan dibuka, setiap pihak diberikan kemungkinan untuk berpendapat, mengkritik dan mengkritik balik. Menyelesaikan masalah dengan kekerasan hanya akan menyemaikan kekerasan baru yang tak ada ujungnya. Jalan satu-satunya untuk mengatasi kekerasan bukan dengan kekerasan lain, tetapi dengan tukar pikiran, kritik dan kritik-balik, dialog, percakapan kritis, dst. Itulah jalan demokrasi, itulah jalan pluralisme.
Perbedaan mendasar antara seorang Muslim pluralis dengan non-pruralis adalah dalam hal berikut ini. Seorang Muslim pluralis bisa saja mengkritik pandangan individu dan kelompok lain. Dia bisa setuju dan tak setuju dengan pihak-pihak yang berbeda, tetapi dia tak akan menghalangi orang itu untuk berpendapat sesuai dengan keyakinan hatinya. Seorang pluralis membedakan dengan tegas antara hak berpendapat yang harus dijamin untuk siapapun, dan hak untuk mengkritik pendapat itu. Mengkritik suatu pendapat tidak sama dengan menghilangkan hak orang lain untuk berpendapat.
Seorang non-pluralis, pada umumnya, cenderung untuk menghilangkan hak orang lain untuk berbeda. Sorang pluralis dan non-pluralis mempunyai kesamaan dalam satu hal: dua-duanya berpendapat dan mengkritik orang lain. Tetapi mereka berpisah-jalan dalam satu hal: jika seorang pluralis berpendapat dan mengkritik seraya menghormati hak pihak lain yang dikritiknya itu, maka seorang non-pluralis berpendapat dan mengkritik seraya hendak memberangus pendapat yang berbeda, terutama pendapat yang ia anggap sesat dan belawanan dengan doktrin yang ia yakini.
Kasus kongkrit yang bisa menjadi contoh yang sangat baik adalah masalah Ahmadiyah beberapa waktu yang lalu. Sebagai seorang pluralis, saya, misalnya, membela hak-hak orang Ahmadiyah untuk melaksanakan keyakinannya, meskipun saya tak sepakat dalam beberapa hal dengan keyakinan mereka itu. Kelompok non-pluralis seperti MUI tidak saja berbeda pendapat dengan Ahmadiyah, tetapi hendak menghilangkan hak orang Ahmadiyah untuk ada dan melaksanakan keyakinannya.
Argumen yang selalu diulang-ulang oleh kalangan konservatif seperti MUI adalah bahwa masalah Ahmadiyah bukan lagi menyangkut kebebasan beragama, tetapi penghinaan dan penodaan agama. Argumen semacam ini jelas tak berdasar.
Jika keyakinan kelompok Ahmadiyah dianggap sebagai penodaan atas Islam, kenapa MUI tidak sekalian menganggap keyakinan umat Kristen sebagai penodaan pula? Bukankah dalam Quran dengan tegas dinyatakan bahwa orang-orang yang meyakini doktrin trinitas adalah kafir (QS 5:73)? Kenapa doktrin trinitas tidak dilarang sekalian oleh pemerintah melalui SKB pula? Bukankah menganggap adanya tiga Tuhan bisa dianggap sebagai penodaan dalam perspektif teologi Islam?
Jawaban yang akan dikemukakan oleh kalangan konservatif sudah bisa diduga: Kristen adalah agama lain di luar Islam, jadi mereka berhak memiliki doktrin dan keyakinan apapun, dan umat Islam tidak berhak mencampuri doktrin mereka. Sementara Ahmadiyah adalah berada dalam tubuh umat Islam sendiri, sehingga mereka harus “ditertibkan”.
Jawaban semacam ini mengandaikan seolah-olah bahwa penodaan agama diperbolehkan jika berasal dari agama lain, bukan dari agama yang sama. Secara kategoris, keyakinan golongan Ahmadiyah tentang adanya nabi baru setelah Nabi Muhammad jauh lebih ringan tinimbang keyakinan tentang trinitas.
Jika keyakinan pertama dianggap sebagai penodaan atas doktrin Islam, dan karena itu harus dilarang untuk disebarkan di masyarakat seperti kita baca dalam SKB itu, maka keyakinan kedua (yakni trinitas) dengan sendirinya juga harus dianggap penodaan pula, dan harus dilarang untuk disebarkan di masyarakat. Jika sesuatu dianggap noda, ia tetap merupakan noda, tak peduli dari manapun sumbernya.
Dengan mengatakan ini, saya tidak berarti ingin menganjurkan agar Kristen dilarang di Indonesia, tetapi saya hanya mau menguji konsistensi argumen yang dikemukakan oleh MUI dan pendukung-pendukungnya.
Masalah Ahmadiyah jelas menyangkut kebebasan agama. Kebebasan beragama bukan saja sebatas “kebebasan eksternal“, yaitu orang-orang bebas memeluk agama-agama yang berbeda, tetapi juga “kebebasan internal“. Apa yang saya sebut sebagai kebebasan internal adalah seseorang bebas memeluk dan mengikuti aliran, mazhab dan kecenderungan pemikiran yang berbeda-beda yang ada dalam agama yang sama.
Selain seseorang bebas untuk memeluk Islam, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu, dan ribuan keyakinan lokal yang bertebaran di seluruh bumi Indonesia, yang bersangkutan juga bebas memeluk aliran-aliran dan mazhab yang bermacam-macam dalam agama itu. Seorang yang memeluk Islam, dengan demikian, bebas pula memeluk aliran Sunni atau Syiah. Jika ia memeluk Sunni, ia juga bebas memeluk mazhab apapun dalam aliran Sunni, yakni Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali. Seorang yang memeluk mazhab-mazhab itu pun bebas pula mengitui pendekatan teoritik dan penafsiran tertentu dalam mazhab yang sama. Demikian seterusnya.
Begitu pula seseorang yang memeluk agama Kristen: ia bebas mengikuti denominasi apapun yang ada dalam agama itu, termasuk denominasi yang oleh kelompok lain dalam Kristen dianggap menyimpang dan sesat. Hal yang sama berlaku untuk agama-agama lain. Dalam setiap agama, selalu saja ada kelompok yang dianggap sesat. Itu kecenderungan yang berlaku umum di mana-mana.
Dengan demikian, keragaman bukan saja terjadi antar agama, tetapi juga intra-agama. Meskipun agama Protestan memang hanya ada satu, tetapi di sana terdapat berbagai macam sekte dan denominasi. Begitu pula hal yang sama terjadi dalam Islam. Memang Islam adalah agama yang satu, tetapi harus diakui dengan jujur di dalamnya terdapat banyak ragam aliran, mazhab, dan perspektif pemikiran. Oleh karena itu, kebebasan beragama berlaku baik antar-agama atau intra-agama.
Tugas negara buka mencampuri perbedaan itu dan ikut menyeleksi mana keyakinan yang dianggap benar dan mana yang sesat. Campur tangan semacam ini, per definisi, sudah berlawanan dengan watak negara Indonesia sebagai negara demokrasi yang diikat oleh konstitusi yang menjamin hak-hak sipil, termasuk kebebasan keyakinan dan beragama.
Jika negara melarang kelompok Ahmadiyah karena ia memiliki keyakinan yang dianggap menodai ajaran Islam, bagaimana pula dengan keyakinan warga NU, misalnya, yang meyakini bahwa ziarah kubur adalah sesuatu yang dianjurkan oleh Islam. Padahal keyakinan ini di mata kelompok lain dianggap sebagai syirik atau menyekutukan Tuhan — dosa terbesar dalam Islam yang tak bisa diampuni (QS 4:48). Apakah dengan demikian NU harus dilarang di Indonesia? Untung saja NU adalah ormas besar. Andaikan saja NU menjadi kelompok kecil di tengah lautan umat Islam lain yang kebetulan menganggap bahwa ziarah kubur adalah syirik, bukan mustahil ormas ini akan mengalami nasib serupa seperti Ahmadiyah.
Jika hal diteruskan, maka akan terjadi siklus pelarangan dan penyesatan yang tak ada hentinya. Akan terjadi pertengkaran dalam tubuh agama yang sama karena perbedaan doktrin dan penafsiran. Jika suatu kelompok dianggap sesat, biasanya akan diikuti dengan penghilangan hak dan penyingkiran kelompok itu. Sejarah Kristen Eropa menjelang abad reformasi di abad 16 sudah mengalami “pengalaman gelap” semacam ini. Mestinya umat Islam belajar dari sejarah persekusi agama yang berdarah-darah seperti di Eropa di masa lampau.
Jalan terbaik untuk mengatasi perbedaan ini tiada lain adalah mengubah cara pandang umat beragama. Yaitu dari cara pandang yang eksklusif menjadi pluralis.
Cara pandang pluralis tidak berarti bahwa anda harus sepakat dengan keyakinan dan mazhab pihak lain. Anda tetap bisa saja berkeyakinan bahwa kelompok tertentu sesat dalam perspektif doktrin yang anda anut; tetapi anda tetap menghargai hak kelompok yang anda anggap sesat itu untuk ada. Anda juga bisa melancarkan kritik atas doktrin kelompok tersebut, tetapi kritik anda tidak disertai dengan anjuran untuk menyingkirkan dan, apalagi, memberangus kelompok itu.
Ini adalah cara pandang seorang pluralis. Dengan kata lain, pluralisme sama sekali tidak menghentikan kritik dan diskusi. Jika saya mengkritik pendapat pihak lain, misalnya FPI, maka itu tidak berarti saya menghalangi pihak tersebut untuk ada dan menyampaikan pendapat yang berbeda.
Pandangan semacam ini, di mata saya, adalah yang paling masuk akal di tengah-tengah masyarakat yang beragam keyakinan, aliran dan mazhabnya. Mustahil kita memaksakan keseragaman pendapat dan keyakinan, baik antar atau intra-agama. Memaksakan keseragaman hanya akan berakhir pada persekusi dan pemberangunan keyakinan.
Pengalaman negeri-negeri totaliter dan otoriter di manapun sudah mengajarkan bahwa keseragaman yang dipaksakan, entah melalui kekuasaan politik, agama atau dua-duanya, hanya akan berakhir pada keruntuhan sistem itu sendiri. Setiap orang dan kelompok menginginkan kebebasan dan penghormatan atas keyakinan dan kepercayaan yang mereka peluk.
Sebagaimana air yang terus akan mencari celah untuk terus mengalir, walaupun dihambat atau terhambat oleh halangan-halangan tertentu, begitu pula manusia: ia tak bisa dihambat untuk mencapai suatu kondisi yang ia cita-citakan, yakni kondisi kebebasan. Dengan segala daya-upaya, ia akan mencoba mengatasi segala bentuk halangan yang membatasi kebebasan itu. Sejarah manusia sejak dahulu kala adalah sejarah mencari kebebasan![]
Saya yakin beberapa sering dialog sudah di lakukan untuk meluruskan kesalahtafsiran umat ahmadiyah tentang adanya nabi setlah Muhammad.
Saya rasa mereka tidak budek dan dengar akan serangan2 ini.
Betapa sulitnya bagi sebagian kalangan untuk mencoba memahami bahwa keyakinan adalah RASA.
Kalau kita tidak mau kehilangan RASA yang kita rasakan dalam keyakinan kita..begitu juga yang terjadi dengan mereka ( Ahmadiyah contohnya)
Sepertinya golongan yang tukang menyesatkan golongan lain terlalu “PEDE” ..Walau sayapun yakin agama islamku adalah benar..Tetapi tidak ada jaminan apapun buat kita semua untuk masuk SORGA kalau bukan karena RAHMAT ALLAH
So stop judging other people..Stop mengahakimi orang lain..karena hanya TUHAN yang Maha Penghakim (Al-HAKIM)
Kalau ada golongan tertentu yang menyesatkan NU..
To be fair, Iam not a moslim..Iam a NU then !!
Ass. Wr. Wb.
Tragedi WTC di Benak Warga Arab (Kompas 12 september 2008)
Komentar saya ini mungkin tdk berhubungan langsung, tapi saya rasa ada benang merahnya dgn tulisan diatas.
Saya ingin tahu pendapat Mas Ulil, kenapa warga arab tidak percaya bahwa peristiwa 11 september 2001, dilakukan oleh teroris yg mengatasnamakan Islam atau dilakukan oleh para teroris yg beragama Islam.
Kenapa keyakinan mereka terlalu stereotipe dgn teori konspirasi barat terhadap Ummat Islam, bahkan mereka percaya peristiwa tsb dilakukan oleh intelijen Amerika sendiri, apakah masuk akal suatu negara merancang peristiwa yg begitu dahsyat bagi rakyatnya sendiri, hanya sebagai dalih utk menguasai minyak dunia, atau alasan menganeksasi Irak?
Bagaimana Mas Ulil menjelaskan paradigma sebagian besar warga Arab seperti itu?
Makasih sebelumnya jika Mas Ulil mau menanggapi pertanyaan saya ini?
Apalagi menurut saya bukan hanya warga Arab, ummat Islam Indonesia banyak juga yg percaya pada teori tersebut.
Lalu Apakah Bom Bali hasil konspirasi Amerika atau Israel?
Wass.
Hentikan saling salah menyalahkan!
Orang Ahmadiyah sudah mengatakan bahwa Nabi nya sama yaitu Muhammad SAW tapi dianggap di lidah menyebut Muhammad tapi di hati menyebut Mirza Gulam Ahmad.
Apakah orang2 yang berada dalam golongan yang menyesatkan Ahmadiyah itu sudah membedah hati orang Ahmadiyah ini hingga mereka sangat yakin apa yang diucapkan lidah orang ahmadiyah tidak sesuai dengan hatinya ???????
Mencari surga, seperti dilakukan oleh Ziauddin Sardar dalam Desperately Seeking Paradise, menyisakan banyak pertanyaan tentang keyakinan hari akhir, namun keyakinan bahwa surga harus diciptakan di dunia itu adalah tugas seorang Muslim, yaitu dengan mempraktikkan toleransi. Sebuah tugas yang harus diemban oleh setiap orang.
Saya memulainya dengan tetangga flat yang berbeda keyakinan, tetapi tidak pernah senyum saya tanggal ketika berjumpa dengan keluarga di depan pintu rumah.
jangan standar ganda dong mas….sering sekali saya membaca tulisan mas ulil mengenai FPI dkk tapi btw, saya kok belum pernah liat atau baca tulisan mas ulil dalam mengkritisi Ahmadiyah? atau mengkritisi dibolehkannya homoseksual oleh mba siti musdah ? irena handono pernah anda kritisi tapi kapan anda mengngkritisi para pendeta yg mengaku-ngaku dulunya islam tapi tak hafal al fatihah? Islam “keras” anda kritisi, tapi kapan mas ulil kritisi kristen “keras” ?
@Seorang non-pluralis, pada umumnya, cenderung untuk menghilangkan hak orang lain untuk berbeda. Sorang pluralis dan non-pluralis mempunyai kesamaan dalam satu hal: dua-duanya berpendapat dan mengkritik orang lain. Tetapi mereka berpisah-jalan dalam satu hal: jika seorang pluralis berpendapat dan mengkritik seraya menghormati hak pihak lain yang dikritiknya itu, maka seorang non-pluralis berpendapat dan mengkritik seraya hendak memberangus pendapat yang berbeda, terutama pendapat yang ia anggap sesat dan belawanan dengan doktrin yang ia yakini.
Dari mana juga anda bisa memiliki logika seperti ini. Jangan-jangan saat ini memang telah timbul banyak intersepsi mengenai pluralisme.
Apa sih sebenarnya pluralisme menurut anda ? Apakah pluralisme berarti semua agama sama ? atau pluralisme berarti menghargai keanekaragaman. Perbedaan yang mungkin terkesan kecil terhadap definisi ini bisa menciptakan pendapat yang jauh berbeda.
Banyak pemeluk agama yang meyakini kalo agamanya adalah yang paling benar tetapi mereka juga masih bisa menghormati keyakinan orang lain.
Sekali lagi : Pluralisme yang mana yang anda maksudkan ???
Kebodohan anda sangat nampak dengan mengatakan bahwa Ahmadiyah adalah masalah kekebasan agama, karena sampai dengan sekarang Ahmadiyah masih mengklaim sebagai muslim padahal keyakinan final seorang muslim adalah tidak ada nabi lagi setelah Muhammad Rasulullah.
Kalau saja Ahmadiyah memproklamirkan sebagai agama baru tentu tidak akan ada yang mempermasalahkan, dan itu baru benar sebagai masalah kekebasan beragama.
Sekali lagi menurut saya anda adalah orang yang sangat bodoh.
simaklah ceramah sekjen FPI..yang menyeru umat utuk membunuh AHMADIYAH
http://www.youtube.com/watch?v=U7RLCXNdKF4
Apakah rasul mengajarkan itu?
Menurut aku islam yg benar yang digali langsung dari alquran dengan pemahaman yang paling relevan di abad ini. Di zaman industri konstruksi, manufaktur, teknologi maju , apakah kita masih mau memutuskan memakai hukum fiqh ? sementara di barat ilmu sudah berkembang menjadi management risiko, mgt organisasi, manajemen bisnis, dsb. Rantai produksi dibuat, sekolah tinggi didirikan, dihasilkan insinyur untuk mengolah hasilnya.
Yang saya bayangkan, umat islam bisa membangun semua itu dari NOL, from scratch, menggali dari Quran membangun yang terbaik, tanpa meng-copy dari cara dan prosedur BARAT. Seperti contoh saat ini, orang jepang maju dengan cara mereka, walau kadang terlihat aneh atau bertolak belakang dgn cara barat, walaupun mereka menjadi maju karena tidak takut, berani meng-copy peradaban barat. tapi kemudian berhasil menciptakan teknologi khas mereka sendiri, kebanggan mereka seperti kereta super cepat shinkansen. Kapan umat islam bisa kembali ke masa peradaban Granada dan Alhambra di Spanyol, (walaupun masa itu juga menyadur dari Filsafat yunani). Yang aku ingin lihat saat ini , Islam yang mampu menciptakan diri nya sendiri, growing up dengancara sendiri, ruh sendiri, menjadi mature dan menciptakan damai di dunia.
Apakah komentar saya ada hubungan dengan pluralisme..? entah lah .
saya rasa ada….
perbedaan adalah suatu kenyataan, dan harus dibarengan dengan sikap menerima kenyataan. itulah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW di Madinah. Orang kristen, budha, hindu dan lainya adalah kenyataan bahwa mereka berbeda dengan orang Islam.
Nabi Muhammad tidak pernah melakukan usaha “menyatukan” dunia dengan satu kenyakinan dan satu kekuasaan. Beliau hanya seorang Rasul, tugasnya menyebarkan agama yang dia bawa, bagi yang mau beriman dengan kerasulan beliua silahkan. Dia tak akan “membunuh” kenyataan diluar Islam yang berbeda-beda, selama yang diluar Islam itu tidak mengganggu Islam.
Apakah Ahmadiyah kenyataan di luar Islam atau dalam Islam. Menurut saya Ahmadiyah adalah kenyataan di luar Islam, karena agama ini dalam keyakinan umatnya mempunyai Nabi/rasul baru, yaitu Ghulam Ahmad. Ibaratkan saja seperti umat Islam yang datang setelah Nasrani, umat Nasrani yang datang setelah umat Yahudi dan seterusnya.
Jika Ahmadiyah salah?. Ahmadiyah salah itu dalam “kaca mata ” aqidah Islam. Jika dalam pandangan aqidah Islah Ahmadiyah salah, apakah umat Islam harus ikut ngurusi aqidah umat agama lain? jelas kita tidak punya hak untuk mengurusi aqidah agama lain, seperti kita tidak punya hak mengurusi aqidah agama Nasrani, itu urusan privasi setiap agama.