Archive for September, 2008

Sekali lagi tentang teori proyeksi — Surat untuk Prof. Machasin

September 17th, 2008

[Catatan: Surat di bawah ini saya tulis untuk Prof. Muhammad Machasin, dosen UIN Yogyakarta. Semula surat ini saya kirim ke milis Islam Liberal sebagai tanggapan atas surat Prof. Machasin yang memberikan komentar atas tulisan saya sebelumnya yang berjudul "Teori proyeksi dalam studi hadis: Kritik atas Hizbut Tahrir". Saya tidak bisa memuat surat tanggapan Prof. Machasin, sebab belum memperoleh izin dari yang bersangkutan. Saya hanya ingin memuat tanggapan balik saya yang masih ada kaitan dengan artikel saya sebelumnya. Surat saya di bawah ini saya anggap sebagai "appendix" untuk tulisan saya sebelumnya itu.]

*******************

Prof. Machasin,
Tanggapan anda sangat menarik. Terima kasih sekali.

Memang benar, teori proyeksi bisa menjadi “boomerang” untuk mengkritik pandangan saya sendiri. Sebagaimana anda katakan dengan baik, saya memakai standar zaman ini, sehingga melihat dan memahami tindakan dan ucapan Nabi dengan “harapan” yang dibentuk oleh sensitifitas zaman sekarang. Ini jelas anakronis!

Saya terima saja kritik anda ini.

Sebetulnya pokok argumentasi saya bukan di sana. Yang menjadi teka-teka saya selama ini adalah hadis-hadis politik itu kok “klop” benar dengan kepentingan penguasa Mu’awiyah dan Abbasiyah zaman itu. Kalau memang hadis ini sudah ada dari “sono“-nya, kenapa tidak dikutip pada saat situasinya relevan, yaitu waktu Usman diberontak oleh penduduk Mesir? Kenapa hadis-hadis itu tidak dikutip Abu Bakar waktu perang melawan kaum pembangkang zakat? Kenapa hadis itu tak dipakai oleh Ali untuk menghadapi perlawanan Mu’awiyah? Dst. dst.

Soal hadis “al-a’immatu min Quraisyin” itu, memang benar seperti Anda katakan, bahwa Abu Bakar dalam pidatonya untuk menenangkan kaum Ansar menyebut semacam “common wisdom” bahwa suku Quraisy lah yang selama ini, dalam tradisi Arab, lebih sesuai untuk memegang “perkara ini” (haza al-amr), maksudnya kedudukan sebagai imam atau khalifah. Tetapi yang menarik, Abu Bakar tidak menisbahkan itu kepada Nabi, sebaliknya sebagai pengetahuan umum saja. Jadi, Abu Bakar, dalam hal ini, tidak mengutip sebuah hadis, melainkan praktek yang lumrah dalam tradisi masyarakat Arab masa itu.

Sebagaimana sudah saya katakan, teori proyeksi tidak bisa memberikan informasi yang cukup, juga tidak bisa memberikan kepastian apapun. Teori itu hanya menjadi pemandu saja bagi kita, bahwa hadis ini atau itu “very-unlikely” disabdakan Nabi, sebab begini dan begitu.

Tetapi, sebagaimana Prof. Machasin pernah menyinggung secara sekilas dalam sebuah email yang sudah lama, verifikasi hadis melalui metode sanad juga tidak bisa memberikan kepastian apapun, kebalikan dari yang diyakini oleh banyak sarjana hadis selama ini. Sebab, kalau kita telaah proses verifikasi sanad, akan kelihatan sekali bahwa fondasinya cenderung subyektif.

Fondasi sanad adalah pendapat seseorang bahwa si A atau si B yang menjadi perawi hadis bisa dipercaya karena dia seorang yang baik (‘adl, bukan fasik), hafalannya bisa dipercaya (dhabth), dan pernah bertemu langsung dengan perawi sebelumnya (muttashil).

Menurut saya, fondasi seperti ini mengandung banyak soal, meskipun sebagai sebuah “temuan”, metode itu cemerlang dan pantas kita hormati. Poin saya, metode itu tidak memberikan fondasi sekukuh seperti dikira oleh banyak orang selama ini. Sebab, dasar pokok dari metode sanad adalah penilaian seseorang atas “kualitas” orang lain yang menjadi rawi. Hadis datang kepada kita bukan karena ada dokumen tertulis yang ada sejak dari zaman Nabi (sebagaimana akan saya ulas di bawah, Nabi justru melarang sahabat mendokumentasikan hadis dan sunnah). Hadis dirawat melalui ingatan para rawi, sejak zaman sahabat hingga ke generasi para kolektor hadis. Sebagaimana kita tahu, aktivitas awal untuk mencatat hadis baru dimulai secara sporadis pada abad kedua Hijriyah, artinya satu abad lebih setelah Nabi wafat. Imam Bukhari, kolektor yang paling bertanggung jawab atas kodifikasi hadis itu, meninggal pada 870 M. Nabi meninggal pada 632 M. Anda bisa hitung sendiri jarak antara keduanya.

Bagaimanapun, penilaian seseorang sudah tentu mengandung unsur-unsur subyektif. Dan ingatan manusia, seberapapun sempurnanya, tentu mengandung kemungkinan meleset.

Pendapat yang pernah dikemukakan oleh Mahmud Abu Rayyah dalam “Adhwa’ ‘Ala al-Sunnah al-Muhammadiyyah” (Telaah Atas Sunnah Muhammad) patut dipertimbangkan di sini. Dia mengatakan dalam buku itu yang membuat saya terkesima saat membacanya pertama kali dan selalu saya ingat hingga sekarang: menurut informasi dari Imam Bukhari sendiri, dia menyeleksi dari sekitar 300 ribu hadis untuk menyusun kitab koleksi hadisnya yang dianggap sebagai paling otoritatif oleh umat Islam itu. Sebagaimana kita tahu, Sahih Bukhari hanya memuat sekitar 2600an hadis.

Kata Abu Rayyah: bayangkan, Imam Bukhari menyuling 2600an hadis yang dianggap valid dari 300 ribuan hadis. Apa yang bisa disimpulkan dari fakta ini? Kata Abu Rayyah: dengan rasio 300.000:2600an, kita bisa mengatakan bahwa hadis pada umumnya adalah palsu atau lemah. Yang valid hanyalah perkecualian saja. Tentu, kita berbicara mengenai era Imam Bukhari. Dengan kata lain, pada zaman itu, betapa pervasif dan luas sekali persebaran hadis-hadis palsu atau minimal lemah. Begitu luasnya persebaran hadis palsu sehingga Abu Rayyah membuat semacam hukum: hadis yang palsu adalah “norm“, sementara hadis yang shahih adalah “exception“.

Tentu pendapat Abu Rayyah ini disanggah banyak sarjana, antara lain yang paling kondang adalah Muhammad ‘Ajaj al-Khatib melalui bukunya yang sekarang sudah menjadi klasik, “Al-Sunnah Qabl al-Tadwin” (Sunnah Nabi Sebelum Era Kodifikasi, terbit pertama kali 1963).

Saya tidak memihak salah satu kubu dalam perdebatan ini. Belum tentu kritik-kritik Abu Rayyah benar sepenuhnya, begitu juga sanggahan lawan-lawannya belum tentu menjawab dengan memuaskan keberatan-keberatan yang diajukan oleh Abu Rayyah. Yang bisa dipelajari dari perdebatan ini hanya satu: validitas hadis memang masih mengandung masalah di sana-sini. Pangkal masalahnya satu: hadis tidak pernah direkam dalam dokumen tertulis sejak pada masa Nabi yang bisa diverifikasi langsung. Hadis datang ke kita melalui sebuah ingatan. Sebagaimana setiap ingatan, sudah tentu ada masalah di sana menyangkut seberapa jauh validitas ingatan itu dan bagaimana mengeceknya. Seberapapun kuatnya sebuah ingatan, ia tetap sangat “precarious” dan rentan.

Di sinilah saya mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai hadis yang sangat populer dan dianggap valid selama ini, yaitu hadis yang berbunyi, “Taraktu fikum amrain ma in tamassaktum bihima lan tadhillu abadan, Kitaballahi wa sunnata rasulihi” (Sabda Nabi SAW: Aku tinggalkan bagi kalian dua hal, jika kalian memegangnya erat-erat, kalian tak akan pernah sesat, yaitu Kitab Tuhan dan sunnah rasul-Nya).

Pertama, teks hadis ini tidak seragam seperti ini. Ada beberapa versi redaksi untuk hadis ini (saya sudah tak ingat persis). Ini menandakan bahwa ingatan sangat rentan mengalami distorsi (meskipun ulama hadis umumnya mengatakan bahwa “riwayat al-hadith bi al-ma’na” diperbolehkan, alias meriwayatakan hadis tidak secara harafiah seperti diucapkan Nabi, sebaliknya hanya menceritakan “the gist” atau pengertian umumnya saja).

Kedua, hadis ini di kalangan Syi’ah memiliki redaksi yang sama sekali lain. Di kalangan mereka, “dua hal” yang ditinggalkan Nabi itu adalah Kitab Tuhan, alias Quran, dan keluarga Nabi (ahl al-Bait). Dalam pandangan saya, redaksi kalangan Syi’ah ini lebih masuk akal ketimbang redaksi kalangan Sunni. Alasan saya adalah berikut ini.

Jika Nabi menghendaki umat Islam untuk berpegang pada sunnah Nabi, ini sulit diterima secara rasional, sebab sunnah Nabi tidak pernah dibukukan secara relatif baku seperti Quran. Jika Nabi menghendaki berpegang pada sunnah, apa yang sebetulnya disebut sunnah dalam benak Nabi sendiri? Sebab pada masa Nabi sama sekali belum ada koleksi hadis yang relatif standar dan bisa diikuti oleh umat Islam. Sunnah, pada era Nabi, sahabat, dan tabi’in, masih merupakan kategori yang cair sekali. Sunnah tidak sekokoh Quran karena yang terakhir ini lebih solid sebagai sebuah teks, dan konon sudah dicatat dalam dokumen tertulis sejak pada masa Nabi (meskipun sekali lagi, dokumen itu sudah tak ada sekarang, antara lain karena, konon, dihancurkan oleh khalifah Usman, sehingga sulit pula kita lakukan verifikasi ulang).

Yang menarik, Nabi sendiri melarang penulisan hadis, sebagaimana dapat kita baca melalui sabdanya, “La taktubu ‘anni ghair al-Quran” (Janganlah kalian mendokumentasikan dari diriku sesuatu selain Quran). Larangan penulisan hadis juga dipraktekkan secara keras oleh khalifah Umar. Khalifah kedua ini gampang naik pitam jika ada seseorang dengan mudah meriwayatkan hadis. Dia pernah mendamprat Abu Hurairah karena sedikit-sedikit meriwayatkan hadis. “Rationale” di balik larangan ini sangat masuk akal: jika sunnah Nabi didokumentasikan, ada kekhawatiran ia akan campur-baur dengan Quran. Biarlah yang didokumentasikan Quran saja, sementara hadis tetap menjadi “living tradition” yang tak tercatat.

Kesimpulan saya: amat mustahil memegangi sesuatu yang tak jelas sosoknya seperti sunnah pada zaman itu. Yang lebih masuk akal, Nabi memerintahkan umat Islam untuk berpegang pada Quran yang sebagai teks lebih solid dan bisa dirujuk bersama-sama, plus keluarga Nabi yang juga bisa dirujuk bersama-sama. Dengan demikian, redaksi kalangan Syi’ah untuk hadis di atas lebih masuk akal. Meskipun di sini saya harus memberikan “caveat“, bahwa perintah untuk “berpegang” pada keluarga Nabi masih mengandung pengertian yang ambigu. Apakah artinya harus menjadikan keturunan Nabi sebagai khalifah sepeninggal Nabi?

Sekian komentar saya. Mohon maaf kalau ada yang tak tepat.

Salam,
Ulil Abshar Abdalla

Ortodoksi sebagai sebuah konstruksi

September 15th, 2008

Dalam hampir setiap agama, kita akan jumpai apa yang disebut dengan “ortodoksi”, yakni suatu ajaran standar yang dianggap mewakili kebenaran dalam agama tersebut. Secara harafiah, ortodoksi adalah ajaran atau dogma yang benar, berasal dari kata Yunani “orthodoxos”. “Orthos” artinya lurus atau lempang. “Doxa” artinya pendapat atau dogma. Lawan dari ortodoksi adalah heterodoksi, yakni pendapat atau dogma “lain” (hetero) yang dianggap menyimpang dari ajaran yang benar dan lempang. Dalam hampir setiap agama selalu ada ketegangan, bahkan kerapkali juga konflik dan perang, antara ortodoksi dan heterodoksi.

Kenapa muncul ortodoksi? Kenapa pula muncul heterodoksi? Jika agama berasal dari kitab suci atau ajaran yang sama, kenapa mesti ada dualisme antara ajaran dan dogma yang benar dan dogma yang sesat?

Ortodoksi muncul karena setiap agama akan cenderung mengalami pelembagaan, institusionalisasi. Apa yang saya sebut sebagai pelembagaan di sini bukan sekedar munculnya lembaga-lembaga yang secara fisik bisa kita lihat, seperti kantor-kantor yang mengurus perkara agama. Pelembagaan di sini lebih menyangkut pengertian yang lebih abstrak, yaitu proses standardisasi ajaran dan dogma yang oleh sekelompok tertentu dianggap mewakili kebenaran dalam agama bersangkutan. Setelah standardisasi itu terjadi, maka dogma-dogma lain akan dianggap menyimpang, sesat, dan kadang juga berbahaya, karena itu harus pelan-pelan disingkirkan.

Ortodoksi biasanya lahir belakangan, setelah pendiri atau pembawa agama bersangkutan sudah tidak ada lagi. Pada fase perdana, terutama saat pendiri atau pembawa agama itu masih hidup, biasanya belum muncul perbedaan yang tajam di antara para pengikutnya. Setelah pendiri/pembawa agama itu tidak ada, biasanya akan muncul sejumlah interpretasi yang berbeda-beda. Keragaman interpretasi ini kerapkali terkait dengan kepentingan-kepentingan tertentu yang tidak selalu berhubungan dengan agama. Suatu interpretasi tidak pernah bebas dari konteks tertentu dan kepentingan tertentu pula. Keragaman ini kerapkali juga menimbulkan bentrok antara kelompok-kelompok yang membawa interpretasi yang berbeda-beda itu. Dalam beberapa kasus, keragaman interpretasi kadang-kadang mengganggu ketertiban sosial. Bagi seorang penguasa yang hendak membangun keterbitan masyarakat, keragaman interpretasi dalam agama ini bisa menjadi ancaman. Oleh karena itu, seorang penguasa politik biasanya memiliki kepentingan untuk menyeragamkan pendapat, sebab keseragaman akan lebih menjamin ketertiban.

Bagaimana keseragaman ini diperoleh? Di sinilah muncul proses standardisasi yang sudah saya sebut di atas. Proses ini berlangsung agar pendapat yang berbagai-bagai tentang suatu masalah bisa ditertibkan. Dengan memakai standar tertentu, sejumlah orang yang dianggap ahli dan kompeten melakukan seleksi mana pendapat yang sesuai dengan standar itu, dan mana yang tidak. Pendapat-pendapat yang dianggap mewakili kebenaran agama bersangkutan diresmikan sebagai dogma ortodoks. Dogma-dogma yang tidak sesuai dengan standar tersebut dianggap menyimpang; itulah dogma heterodoks.

Dalam konteks Islam, proses semacam ini bisa kita lihat dengan jelas. Pada zaman Nabi sendiri, kita tidak pernah menjumpai akidah yang disebut sebagai Ahlussunnah wal Jamaa’h atau dogma Sunni. Kelompok ini pun muncul jauh setelah generasi Nabi. Pada zaman Nabi, banyak hal yang berkaitan dengan agama masih bersifat “bahan mentah”. Bahan mentah itu tercermin dalam teks-teks sebagaimana kita jumpai dalam Quran atau ucapan Nabi. Bahan mentah itu kita jumpai pula dalam contoh dan teladan yang pernah diberikan oleh Nabi, apa yang sering disebut sebagai “sunnah” atau tradisi.

Teks-teks itu mengandung banyak kemungkinan interpretasi. Oleh karena itu, dari teks yang sama, bisa muncul pelbagi pandangan, pendapat, dan aliran. Dengan prosedur tertentu, kelompok yang disebut Sunni merumuskan dogma tertentu yang dianggap benar. Itulah yang disebut sebagai “dogma kelompok yang selamat” (‘aqidat al-firqa al-najiya).

Tetapi, ortodoksi tidaklah bersifat tunggal. Dalam setiap agama selalu ada banyak ragam ortodoksi. Setiap kelompok berusaha merumuskan sejumlah dogma yang mereka anggap tepat dan benar. Dalam Islam, agama yang saya ketahui dengan baik, kita jumpai banyak ragam ortodoksi. Ada ortodoksi yang dikembangkan oleh kelompok Sunni, Syi’ah, Mu’tazilah, Khawarij, dan seterusnya. Apa yang dianggap benar dalam dogma Sunni belum tentu benar dalam pandangan orotodksi yang lain, misalnya Syi’ah atau Mu’tazilah.

Yang perlu kita lihat juga, apa yang disebut sebagai ortodoksi tidak sebatas pada dogma yang berkaitan dengan aspek-aspek teologis. Ortodoksi juga berlaku dalam hal-hal yang berkenaan dengan ritual (‘ibadah) atau cara bertindak yang benar menurut agama (moralitas). Dalam Islam, kita kenal suatu disiplin kajian yang disebut dengan fiqh, yaitu hukum yang mengatur tindakan sehari-hari seorang yang beriman. Sebagaimana ada banyak ragam ortodoksi pada level akidah atau dogma, begitu juga ada banyak ragam ortodoksi pada level fiqh. Dari teks yang sama, yaitu Quran dan hadis, muncul banyak interpretasi dalam bidang hukum. Masing-masing mazhab mencoba melakukan standardisasi atas pelbagai ragam pendapat itu dengan cara menyeleksi mana pendapat yang sesuai dengan standar tertentu dan mana yang tidak. Lahirlah sejumlah mazhab dalam Islam. Sekurang-kurangnya, kita kenal lima mazhab yang populer di masyarakat Islam sekarang ini: mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali dan Ja’fari. Dalam masing-masing mazhab, terdapat ortodoksi tertentu. Belum tentu pendapat yang dianggap ortodoks dalam mazhab tertentu adalah benar alias ortodoks dalam mazhab yang lain.

Setiap aliran dan mazhab tentu berpandangan bahwa dogma dan pendapat yang mereka kemukakan adalah konsisten dengan teks fondasional dalam agama, yakni, dalam konteks Islam, Quran dan sunnah. Sebagaimana sudah saya katakan, dari teks yang sama dalam sebuah agama, bermunculan interpretasi yang berbeda. Suatu interpretasi tertentu boleh saja dianggap tak konsisten atau malah menyimpang dari teks fondasional, tetapi kelompok yang mengajukan interpretasi itu sudah tentu tak setuju dengan anggapan tersebut. Kelompok itu akan berpendapat bahwa interpretasi yang ia ajukan sesuai dengan teks agama yang ada. Kenapa teks yang sama melahirkan interpretasi yang berbeda, tentu hal ini disebabkan oleh banyak hal. Salah satu sebab yang relevan di sini adalah konteks sosial atau metode interpretasi yang berbeda. Karena konteks sosial dan metode yang dipakai berbeda, maka muncul mazhab fikih yang berbeda di kawasan Kufah, Madinah dan Irak, misalnya.

Contoh berikut ini menarik kita simak. Hingga abad kedua Hijriyah, kedudukan sunnah atau hadis Nabi sebagai sumber hukum Islam masih diperdebatkan dengan keras. Imam Syafii (w. 204 H/820 M) menulis karya yang terkenal , “Al-Risalah“, sebagai sebentuk sanggahan terhadap kelompok-kelompok lain yang tak menganggap sunnah sebagai sumber otoritatif dalam penetapan hukum. Dalam “al-Umm“, karya Imam Syafii yang lain, kita jumpai polemik yang cukup hangat antara dia dengan penduduk Madinah, yakni mereka yang mengikuti pendapat Imam Malik. Polemik ini berkisar pada kedudukan sunnah sebagai sumber yang otoritatif. Berkat Imam Syafii-lah kemudian sunnah pelan-pelan diakui sebagai dasar yang mantap untuk menetapkan hukum. Karena itu, ia disebut sebagai “pembela sunnah Nabi”, atau nashir al-sunnah.

Umat Islam yang hidup setelah Imam Syafii dengan mudah melihat sunnah secara taken-for-granted sebagai sumber yang otorittaif dalam Islam. Padahal keadaannya tidak demikian sebelum periode Imam Syafii. Sebelum itu, banyak pihak dalam Islam yang menganggap sumber-sumber lain di luar Quran sebagai lebih otoritatif ketimbang sunnah Nabi. Para sarjana hukum Islam dari kawasan Irak lebih cenderung memakai “pendapat” atau “akal” sebagai sumber yang lebih otoritatif ketimbang sunnah. Penduduk Madinah di bawah kepemimpinan Imam Malik menganggap bahwa tradisi masyarakat Madinah lebih otoritatif ketimbang sunnah Nabi.

Sementara itu, di luar lingkungan “sarjana agama”, kedudukan sunnah juga masih dipersoalkan. Sebuah anekdot yang menarik layak kita sebut di sini, yakni tentang Ibrahim ibn Sayyar al-Nazzam (w. 840 M), salah seorang tokoh penting dalam sekte Mu’tazilah dari aliran Basrah. Al-Nazzam adalah salah satu pemikir Islam klasik yang sangat orisinal dan kreatif, meskipun karya-karyanya tak satupun yang sampai ke tangan kita. Pendapat-pendapatnya bisa kita baca melalui buku-buku doksografi (buku tentang sejarah seke dan aliran dalam Islam), seperti al-Milal wa al-Nihal karya al-Syahrastani (w. 1153 M), atau karya-karya muridnya sendiri, yaitu al-Jahiz (w. 869 M), seperti “Al-Bayan wa al-Tabyin” dan “Kitab al-Hayawan“.

Al-Nazzam adalah seorang rasionalis tulen yang tidak dengan mudah menerima sebuah hadis begitu saja. Di mata dia, hadis-hadis yang kita terima dari Nabi harus ditimbang dengan akal. Jika hadis-hadis itu bertentangan dengan akal, dia tak segan-segan untuk menolaknya. Karena itu, dia, misalnya, menolak sejumlah hadis yang memuji-muji kucing (al-sinnaur) dan meremehkan anjing (al-kalb). Sebuah hadis terkenal memuji kucing sebagai binatang yang gemar “menggelendot” pada manusia (innahunna min al-tawwafati ‘alaikum), dan karena itu air yang dijilat oleh kucing tidak dianggap kotor atau najis. Sementara itu, anjing dianggap kotor dan najis, bahkan bejana yang dijilat anjing haruslah dicuci hingga tujuh kali menurut sebuah hadis yang terkenal.

Al-Nazzam tidak menerima hadis seperti ini karena, menurut dia, berlawanan dengan akal. Dia, antara lain, mengatakan bahwa manfaat anjing lebih besar ketimbang kucing; kenapa kucing mesti lebih dipuji ketimbang anjing. Kucing gemar memangsa burung yang menjadi mainan anak-anak, sementara anjing justru bisa menjadi binatang pemburu yang bermanfaat bagi manusia. Kucing kerap memangsa binatang dan serangga yang kotor, seperti ular, kalajengking, dan kelelawar. Dengan makanan yang kotor seperti itu, bagaimana mungkin air liur kucing dianggap tidak kotor dan najis? Sementara makanan anjing justru lebih baik dan bersih ketimbang kucing, tetapi air liurnya dianggap najis. Ini jelas tak masuk akal. Kesimpulannya: anjing lebih memiliki manfaat dan gaya hidup yang lebih baik ketimbang kucing. Karena itu, menurut al-Nazzam, hadis yang memuji-muji kucing dan meremehkan anjing ia tolak karena tak masuk akal. (Baca Ahmad Amin, Duha al-Islam, vol. 3, hal. 87, edisi Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, Libanon, 2004).

Anekdot tentang al-Nazzam ini saya kutip sekedar untuk memberikan gambaran bahwa kedudukan sunnah dan hadis Nabi tidak sekukuh seperti yang dibayangkan umat Islam saat ini. Ada suatu fase dalam sejarah Islam di mana kedudukan sunnah masih diperdebatkan dengan sengit. Posisi sunnah menjadi mantap karena proses yang berjalan secara berangsung-angsur dan tidak mendadak begitu saja. Dengan metode dan argumen tertentu sebagaimana dikemukakan oleh Imam Syafii, sunnah pelan-pelan menjadi bagian dari doktrin ortodoks Sunni. Tidak semua kelompok dalam Islam tentu menerima argumen Imam Syafii tersebut.

Ortodoksi, sekali lagi, tidak muncul mendadak dan sekali jadi. Ia lahir dalam suatu proses pelan-pelan. Apa yang kita anggap sebagai dogma dalam ajaran Islam saat ini, belum tentu merupakan dogma yang ‘angker’ pada masa-masa awal Islam. Contoh yang baik adalah sejumlah dogma yang dianggap sebagai salah satu kriteria untuk menentukan apakah seseorang menjadi bagian dari Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah atau tidak. Ambillah contoh karya ‘Abd al-Qahir ibn Thahir ibn Muhammad al-Baghdadi (w. 1037 M), Al-Farq Bain al-Firaq. Al-Baghdadi adalah salah satu sarjana penting dalam aliran Asy’ariyah. Ia mencoba merumuskan sejumlah dogma standar yang harus dipercayai oleh seorang pengikut sekte Sunni. Ada lima belas dogma standar menurut al-Baghdadi yang harus diimani oleh seluruh umat Islam. Mereka yang tak mempercayai dogma ini adalah sesat. Banyak di antara dogma-dogma itu yang menarik kita telaah kembali. Misalnya, ia mengatakan bahwa seorang Muslim harus percaya bahwa alam raya adalah baru, dalam pengertian diciptakan dalam konteks waktu kronologis (temporally created), atau, memakai istilah yang sering dipakai dalam teologi Islam, “hadits” (Baca Al-Farq, hal. 283, edisi Dar al-Ma’rifah, Beirut, cet. ke-3, 2001).

Dogma lain: seorang Muslim harus mengetahui sifat-sifat Tuhan dengan prosedur penetapan dan argumen seperti dikenal dalam tradisi teologi Islam, terutama tradisi Asy’ariyah. Seorang yang mengingkari sama sekali sifat-sifat bagi bagi Tuhan, sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh kelompok Mu’tazilah, Jahmiyyah atau para filosof, adalah sesat dalam standar dogma Sunni sebagaimana dirumuskan oleh al-Baghdadi.

Sebagaimana kita tahu, al-Baghdadi hidup pada ke-11 Masehi atau ke-5 Hijriyah. Pada saat ia hidup, doktrin Asy’ariyah sudah mapan, dan tugas seorang teolog seperti al-Baghdadi adalah mempertahankan dogma itu dari lawan-lawan doktrinalnya. Dogma Sunni yang ia rumuskan jelas sangat dipengaruhi oleh doktrin teologis yang ia anut. Belum tentu dogma yang ia rumuskan ini disepakati oleh sarjana Islam yang lain. Dogma-dogma ini beberapa tahun kemudian dikritik keras oleh Ibn Rushd (w. 1198 M), sebagaimana bisa kita lihat dalam karyanya, al-Kashf ‘An Manahij al-Adillah. Dalam pandangan Ibn Rushd, seorang Muslim hanya dituntut untuk beriman dengan metode yang sederhana seperti terdapat dalam Quran dan sunnah Nabi. Metode pembuktian Tuhan yang sangat rumit sebagaimana dirumuskan oleh kaum Asy’ariyyah bukanlah bagian dari dogma agama. Orang yang beriman tidak dengan cara Asy’ariyah bukan berarti sesat. Metode dan argumentasi teologis yang dipakai oleh kaum Asy’ariyah, dalam pandangan Ibn Rushd, sama sekali tak ada dalam Quran dan sunnah.

Dengan kata lain, apa yang dianggap ortodoks oleh al-Baghdadi tidaklah demikian di mata Ibn Rushd. Kedua sarjana itu mempunyai perspektif yang berbeda mengenai dogma pokok dalam masalah teologi. Kalau kita telaah dengan cermat, kelima-belas dogma yang ia rumuskan itu adalah “temuan belakangan”, bukan sesuatu yang sudah ada pada zaman Nabi sendiri. Boleh jadi sudah ada embrio yang mengarah kepada dogma-dogma itu dalam teks-teks agama, yaitu Quran dan sunnah. Tetapi sebagai dogma resmi dengan rumusan ketat sebagaimana kita lihat dalam bukunya al-Baghdadi, jelas ia adalah “invensi” atau temuan yang dirumuskan belakangan.

Dengan kata lain, apa yang disebut sebagai dogma ortodoks adalah suatu konstruksi atau susunan yang diciptakan sendiri oleh manusia dengan suatu penalaran tertentu. Dogma itu tidak mesti ada dalam sumber asli. Sebagaimana saya sebutkan sebelumnya, sumber asli dalam agama mirip dengan sebuah “bahan mentah”. Dari sumber yang sama, pengikut agama bersangkutan bisa melakukan proses “manufaktur” dan melahirkan hal-hal baru yang sebelumnya tak ada dalam teks awal.

Kesimpulan pokok yang hendak saya tuju adalah bahwa selain ortodoksi lahir dalam sebuah proses dan dibuat oleh manusia, suatu dogma menjadi ortodoks juga karena ada orang-orang tertentu yang membuatnya menjadi ortodoks. Dogma-dogma yang dirumuskan oleh al-Baghdadi sebagai ortodoks bukanlah dogma ortodoks pada zaman Nabi dan sahabat sesudahnya. Dogma-dogma itu dianggap ortodoks karena dibuat demikian oleh seorang teolog, yaitu al-Baghdadi, dan kemudian diikuti oleh orang-orang lain yang sepakat dengan dia.

Dengan kata lain, sebuah ortodoksi bukan semata-mata kata benda, tetapi juga kata kerja. Ia bukan sekedar “ortodoks”, tetapi juga sekaligus “ortodoksifikasi“, jika saya boleh memakai istilah ini, yakni proses suatu dogma menjadi ortodoks. Karena itu, apa yang disebut sebagai ortodoksi adalah sesuatu yang terus mengalami evolusi. Ia tidak ada, kemudian ada, kemudian juga bisa tidak ada lagi. Suatu ortodoksi kerapkali berkaitan dengan konteks tertentu. Ketika konteks itu sudah berlalu, bukan mustahil dogma yang semula dianggap ortodoks itu akan pelan-pelan meleleh, memudar, dan bahkan hilang sama sekali. Sejumlah dogma Sunni yang dirumuskan oleh al-Baghdadi dalam penghukung Al-Farq Bain al-Firaq itu, jika kita baca dalam konteks sekarang, sudah kelihatan “old-fashioned“, atau ketinggalan zaman, dan sama sekali tak nyambung dengan tantangan kontemporer yang diahadapi oleh umat Islam saat ini. Oleh karena itu, umat Islam bisa merumuskan kembali ortodoksi baru, sebab tantangan dan konteks zaman yang mereka hadapi sudah berbeda sama sekali.

Catatan penutup yang layak saya kemukakan adalah berkaitan dengan karakter ortodoksi itu sendiri. Di mana-mana, selalu ada watak inheren dalam ortodoksi yang mengarah kepada “closure” dan “enclosure“, alias ketertutupan dan sekaligus juga penutupan diri. Ortodoksi selalu cenderung eksklusif. Hasil akhir praktis yang muncul dari sana sangat khas, yaitu sikap mudah memandang kelompok yang berasal dari ortodokasi lain sebagai sesat, kafir, murtad, dsb. Dalam terminologi klasik, kita kenal istilah “ahl al-ahwa‘”, yakni orang-orang yang mengikuti “whim” atau kemauan mereka sendiri yang sifatnya subyektif. Kelompok-kelompok yang berpandangan di luar kerangka ortodoksi disebut dengan orang-orang heterodoks yang hanya mengikuti hawa nafsu mereka sendiri. Mereka tak mengikuti standar tertentu yang obyektif sebagaimana dianut oleh pengikut ortodoksi tertentu. Kelompok yang dituduh demikian akan menuduh balik lawannya sebagai pengikut hawa nafsu pula. Terjadilah proses saling menilai yang kadang-kadang berujung pada konflik. Ini semua berasal dari kecenderungan ortodoksi yang selalu mengarah pada penutupan diri.

Gejala semacam ini bukan hanya khas Islam, tetapi juga kita lihat dalam agama-agama lain. Contoh yang terbaik adalah agama Kristen di zaman pertengahan, dan dalam beberapa kasus juga masih berlanjut hingga sekarang. Kecenderungan ortodoksi yang tertutup ini, menurut saya, sudah tak tepat lagi. Kita membutuhkan ortodoksi yang lebih terbuka, dan bisa saling berdialog secara sehat, bukan saling menyesatkan. Semangat zaman yang menandai masyarakat saat ini bergerak ke arah yang sama sekali lain, yaitu semangat multikultural. Oleh karena itu, tak salah jika kita mengharapkan suatu situasi yang lebih “multi-ortodoks”, ketimbang “mono-ortodoks”. Apa yang saya sebut sebagai situasi multi-ortodoks adalah keadaan di mana seseorang bisa saja mengikuti suatu ortodoksi tertentu, tetapi tetap membuka diri pada ortodoksi lain. Kelompok lain tidak serte merta dituduh sebagai heterodoks.

Situasi ini, di mata saya, jauh lebih sehat dan sesuai dengan semangat zaman.[]

Boston, 15 September 2008

Terima kasih untuk para pembaca blog saya

September 15th, 2008

Man lam yasykur al-nas, lam yasykur al-Lah“, barang siapa tak berterima kasih kepada manusia, ia sama saja tak berterima kasih pada Tuhan. Demikian bunyi sebuah hadis terkenal yang kerap kita dengar dari mulut para kiai, ustaz, khatib, dan da’i. Tradisi mengucapkan terima kasih kepada orang lain yang berbuat baik kepada kita, kurang begitu tertanam kuat dalam praktek sehari-hari masyarakat Indonesia. Ketika seorang pelayan restoran menghidangkan makanan ke meja pelanggan, misalnya, jarang saya melihat orang-orang mengucapkan “terima kasih” kepada pelayan itu.

Pengalaman yang amat menarik saya jumpai waktu saya pergi ke luar negeri untuk pertama kali sekitar 12 tahun yang lalu. Saat itu saya berkunjung ke Australia, tepatnya ke kota Melbourne. Pemandangan yang mengesankan dan terus saya ingat hingga sekarang adalah saat saya naik bus kota. Setiap seorang penumpang turun, dia tak lupa mengucapkan kata “thank you” kepada sopir. Kalau penumpang turun dari pintu belakang, dia akan teriak keras “thank you” kepada si sopir. Saya terhenyak melihat pemandangan itu.

Mungkin ucapan “terima kasih” kelihatan sepele. Tetapi, saya membayangkan, seorang sopir bus yang mendapat ucapan terima kasih dari penumpang, akan merasa mendapat apresiasi  atas pekerjaannya. Di mata saya, ini adalah pelaksanaan hadis di atas. Itulah akhlak Islam yang saya temukan di Australia, tetapi tidak saya temukan di Indonesia, terutama di Jakarta, kota yang berpenduduk mayoritas Muslim.

Melalui surat ini, saya hendak mengucapkan terima kasih kepada semua pembaca yang telah menyediakan waktu untuk melongok dan membaca artikel-artikel dalam blog saya. Bagi seorang penulis, tidak ada kebahagiaan yang lebih besar daripada ketika tulisannya dibaca oleh publik. Ucapan terima kasih juga saya sampaikan secara khusus kepada pembaca yang telah bersedia menorehkan komentar untuk tulisan saya. Apapun wujud komentar itu, entah ejekan, cemoohan, kritik, atau dukungan, adalah masukan yang sangat baik buat saya. Komentar itu, di mata saya, menandakan bahwa pembaca peduli pada masalah yang saya diskusikan.

Ada sejumlah hal yang ingin saya katakan berkaitan dengan komentar-komentar yang masuk.

Pertama, tidak semua komentar yang masuk bisa saya muat di blog. Komentar yang memakai kata-kata kasar dan, maaf, kotor serta bernada cacian, jelas tak bisa saya muat di blog. Saya banyak sekali mendapat komentar “kotor” seperti itu, begitu rupa sehingga saya terheran-heran, apakah begitu merosotnya akhlak sebagian umat Islam sehingga tak bisa memakai kata-kata yang sopan dalam diskusi.

Saya menghargai perbedaan pendapat, tetapi saya ingin perbedaan diselenggarakan dengan cara yang beradab. Umat Islam sudah selayaknya belajar berbeda pendapat, walau sekeras apapun, dengan cara yang terhormat dan sesuai dengan standar tata-krama yang normal. Memaki-memaki dan memakai cara yang kotor bukanlah cara diskusi yang baik.

Kedua, ada sebagian pembaca yang menganggap bahwa komentar yang saya muat di blog hanya komentar yang mendukung gagasan saya. Ini jelas tidak benar. Saya tak keberatan memuat komentar yang kritis, bahkan nyinyir, pada saya. Anda bisa lihat sendiri komentar-komentar yang saya tampilkan: tak seluruhnya komentar yang “manis” terhadap tulisan saya, bahkan sebagian besar berseberangan dengan dan “keras” sekali dalam menanggapi pendapat saya.

Ketiga, saya memohon maaf karena tak bisa memberikan jabawan balik atas komentar yang masuk. Bahkan, sangat jarang sekali saya memberikan respon balik. Ada banyak alasan kenapa saya tidak memberikan jawaban. Ada kalanya saya melihat komentar yang masuk memang tak layak ditanggapi, karena isinya tak serius. Adakalanya, karena isinya hanya mendukung saja apa yang sudah saya katakan. Ada kalanya, karena isinya memberikan pandangan penyeimbang terhadap perspektif yang saya pakai, sehingga saya tak perlu menanggapi balik; biarlah pembaca yang menilai sendiri. Ada kalanya, saya memang tak sanggup menjawab balik. Dalam keadaan seperti ini, biarlah orang lain yang mampu membantu saya memberikan jawaban. Saya bukanlah manusia “super” yang bisa menjawab semua pertanyaan. Bahkan Imam Malik ibn Anas, pendiri mazhab Maliki yang terkenal itu, saat ditanya mengenai banyak hal, kerap menjawab, “la adri“, saya tak tahu.

Ada kalanya pembaca mengirim komentar yang terlalu panjang, kadang malah lebih panjang dari artikel saya sendiri dan idkutip dari artikel yang ditulis oleh orang lain. Komentar semacam ini terpaksa saya hapus. Kalau hendak memberikan komentar atau kritik yang komprehensif dan panjang, silahkan menulis di blog anda sendiri lalu buatlah link ke blog saya, sehingga pengunjung yang membaca artikel saya bisa membaca tanggapan itu.

Tetapi, jujur saja, alasan yang jauh lebih relevan dalam banyak kasus adalah karena saya tak mempunyai cukup waktu untuk menulis komentar balik. Saya hanya konsentrasi untuk menulis “tesis” tertentu. Kalau ada orang lain yang mengajukan “kontra-tesis”, tentu saya senang sekali. Saya tak harus selalu menjawab kontra-tesis itu. Biarlah pembaca yang akan menilai sendiri. Yang penting bagi saya adalah pembaca mendapatkan perspektif yang beragam mengenai suatu soal dalam Islam: ada perspektif liberal-kritis seperti saya kemukakan, ada perspektif konvensional yang selama ini sudah beredar dalam masyarakat. Tak semua perbedaan harus diselesaikan secara tuntas sekarang juga. Masing-masing orang bisa menyortir perspektif yang ada dan menentukan jawabannya sendiri.

Masyarakat yang sehat adalah masyarakat di mana di sana terdapat akses yang seimbang kepada berbagai ragam perspektif dalam suatu soal. Yang tidak sehat adalah jika ada suatu kelompok tertentu yang merasa “benar sendiri”, self-righteous, lalu menyesatkan pendapat lain, dan bahkan ingin memberangus pendapat itu. Yang tak sehat adalah jika dalam suatu masyarakat keragaman hendak disingkirkan jauh-jauh, sementara yang boleh berkeliaran dengan bebas hanyalah satu perspektif saja yang dianggap “lurus” dan benar.

Saat saya mengajukan pendapat dan mengkritik suatu perspektif tertentu, itu bukan berarti saya ingin memberangus perspektif itu. Setiap pendapat bisa dikritik dan dikritik balik. Menghormati pendapat lain bukan berarti menghentikan diskusi dan kritik sama sekali. Saya menghormati hak semua pihak untuk berpendapat, termasuk pihak-pihak yang berlawanan dengan saya. Saya akan membela hak mereka untuk berpendapat jika sekiranya, suatu waktu, hak itu diancam oleh negara untuk diberangus dengan alasan-alasan yang bertentangan dengan hukum dan UU yang berlaku.  Tetapi pendapat pihak lain itu juga bisa saya kritik.

Saat saya mengkritik suatu pendapat, bukan berarti saya berada pada pihak yang pasti atau paling benar. Berdasarkan informasi dan argumen tertentu, saya berpandangan bahwa perspektif yang saya pakai adalah benar, tetapi saya tak menutup diri pada kebenaran lain. Inilah yang disebut dengan sikap “ironis”, artinya kita mengajukan suatu kleim tertentu yang kita anggap benar tetapi seraya membuka kemungkinan bahwa kleim tersebut bisa saja tak benar. Sikap “ironis” ini sudah dikemukakan oleh banyak tokoh mazhab di masa lampau. Konon Imam Syafii, pendiri mazhab Syafii yang luas diikuti di Indonesia, berkata, “Pendapatku benar tetapi mungkin salah, sementara pendapat lawan diskusiku salah tetapi mungkin benar” (ra’yuna shawabun yahtamil al-khatha’, wa ra’yu khashmina khatha’un yahtamil al-shawab).

Sebagaimana pembaca lihat sendiri dalam seluruh artikel yang saya tulis di blog, saya tak pernah memojokkan pihak lain yang berbeda pandangan dengan saya sebagai kafir atau sesat. Paling jauh saya hanya menilainya salah atau kurang tepat. Tetapi menganggap pihak tertentu dalam Islam sebagai kafir, murtad, dan sesat, di mata saya, sama sekali kurang sehat dan hanya akan mengotori iklim diskusi di dalam tubuh umat.

Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada semua pembaca yang telah meluangkan waktu untuk berkunjung ke blog saya. Terima kasih sekali lagi kepada mereka yang memberikan komentar.

Jazakum al-Lahu khairan katsira.

Ulil Abshar Abdalla 

Apakah pluralisme menghalangi diskusi dan kritik?

September 12th, 2008

JIKA anda seorang demokrat, liberal dan pluralis yang menenggang perbedaan, kenapa anda mengkritik pandangan orang-orang yang berbeda dengan anda? Kenapa anda tidak membiarkan saja pandangan itu? Jika anda mengkritik yang bersangkutan, maka anda pada akhirnya bukan sorang pluralis tulen yang toleran.

Ini komentar yang kerap saya peroleh saat saya melakukan kritik keras terhadap ideologi, doktrin dan pandangan kaum Islam fundamentalis dan radikal. Jika saya benar-benar seorang Muslim liberal yang menganjurkan penghargaan atas keragaman pendapat dalam tubuh umat Islam, kenapa saya justru mengkritik pendapat kelompok-kelompok yang berbeda dengan saya? Bukankah sikap semacam itu mengandung kontradiksi? Bukankah itu sebentuk hipokrisi dan standar-ganda?

Di permukaan, pandangan semacam ini seolah-olah benar, tetapi jika kita telaah dengan cermat, sebetulnya hanyalah akibat dari salah paham tentang makna dari pluralisme, demokrasi, liberalisme, dan konsep-konsep lain yang sepadan.

Pluralisme adalah sebuah ide yang tak bisa dipisahkan dari gagasan dasar demokrasi. Semangat pokok dalam demokrasi adalah bahwa setiap individu dan kelompok diberikan hak penuh untuk berpendapat sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, dalam setiap negara demokrasi, selalu kita jumpai jaminan atas kebebasan berpendapat.

Tak seorang pun boleh diberangus pendapatnya hanya karena pendapatnya itu berlawanan dengan seorang penguasa, entah penguasa politik atau penguasa agama. Keragaman pendapat juga harus dihormati. Tidak mungkin memaksakan pendapat yang sama kepada semua individu dan golongan. Hanya pemerintah totaliter dan otoriter saja yang memaksakan ‘monotoni’ atau kesamaan suara dan pendapat. Inilah keadaan yang pernah kita alami dulu pada zaman Orde Baru.

Tetapi, menghargai pendapat pihak lain bukan berarti menghentikan sama sekali kritik dan invesitigasi atas pendapat itu. Dalam demokrasi, selain jaminan atas kebebasan menyampaikan pendapat, juga terdapat jaminan pula untuk mengkritik pendapat tersebut. Ini yang kita lihat dalam praktek demokrasi di mana-mana: semua pihak memperoleh jaminan untuk menyampaikan pandangan, sekaligus juga mengkritik pandangan pihak lain yang berbeda. Dari sanalah lahir debat publik untuk menguji ide-ide tertentu.

Jika menghargai pendapat orang lain berarti larangan atas kritik, maka sistem demokrasi kehilangan alasan mendasar untuk ada. Demokrasi menjadi relevan justru karena memungkinkan terjadinya debat publik. Suatu masalah diselesaikan melalui apa yang disebut dengan “deliberasi publik”, bukan dengan kekerasan fisik.

Meskipun seseorang boleh mengkritik pendapat orang lain yang berbeda, tetapi ia tak bisa meniadakan hak orang lain itu. Sebagai seorang demokrat yang pluralis, saya membela hak semua orang dan golongan untuk berpendapat, tetapi saya juga memiliki hak untuk mengemukakan pandangan saya sendiri, termasuk pandangan yang mengkritik posisi pihak lain yang berbeda itu. Kritik saya atas pihak lain bukan berarti mengingkari haknya untuk ada dan untuk berpendapat.

Umat Islam, saya kira, sudah selayaknya membiasakan diri dalam kultur demokrasi semacam ini, yakni kultur di mana perbedaan dimungkinkan, perdebatan dibuka, setiap pihak diberikan kemungkinan untuk berpendapat, mengkritik dan mengkritik balik. Menyelesaikan masalah dengan kekerasan hanya akan menyemaikan kekerasan baru yang tak ada ujungnya. Jalan satu-satunya untuk mengatasi kekerasan bukan dengan kekerasan lain, tetapi dengan tukar pikiran, kritik dan kritik-balik, dialog, percakapan kritis, dst. Itulah jalan demokrasi, itulah jalan pluralisme.

Perbedaan mendasar antara seorang Muslim pluralis dengan non-pruralis adalah dalam hal berikut ini. Seorang Muslim pluralis bisa saja mengkritik pandangan individu dan kelompok lain. Dia bisa setuju dan tak setuju dengan pihak-pihak yang berbeda, tetapi dia tak akan menghalangi orang itu untuk berpendapat sesuai dengan keyakinan hatinya. Seorang pluralis membedakan dengan tegas antara hak berpendapat yang harus dijamin untuk siapapun, dan hak untuk mengkritik pendapat itu. Mengkritik suatu pendapat tidak sama dengan menghilangkan hak orang lain untuk berpendapat.

Seorang non-pluralis, pada umumnya, cenderung untuk menghilangkan hak orang lain untuk berbeda. Sorang pluralis dan non-pluralis mempunyai kesamaan dalam satu hal: dua-duanya berpendapat dan mengkritik orang lain. Tetapi mereka berpisah-jalan dalam satu hal: jika seorang pluralis berpendapat dan mengkritik seraya menghormati hak pihak lain yang dikritiknya itu, maka seorang non-pluralis berpendapat dan mengkritik seraya hendak memberangus pendapat yang berbeda, terutama pendapat yang ia anggap sesat dan belawanan dengan doktrin yang ia yakini.

Kasus kongkrit yang bisa menjadi contoh yang sangat baik adalah masalah Ahmadiyah beberapa waktu yang lalu. Sebagai seorang pluralis, saya, misalnya, membela hak-hak orang Ahmadiyah untuk melaksanakan keyakinannya, meskipun saya tak sepakat dalam beberapa hal dengan keyakinan mereka itu. Kelompok non-pluralis seperti MUI tidak saja berbeda pendapat dengan Ahmadiyah, tetapi hendak menghilangkan hak orang Ahmadiyah untuk ada dan melaksanakan keyakinannya.

Argumen yang selalu diulang-ulang oleh kalangan konservatif seperti MUI adalah bahwa masalah Ahmadiyah bukan lagi menyangkut kebebasan beragama, tetapi penghinaan dan penodaan agama. Argumen semacam ini jelas tak berdasar.

Jika keyakinan kelompok Ahmadiyah dianggap sebagai penodaan atas Islam, kenapa MUI tidak sekalian menganggap keyakinan umat Kristen sebagai penodaan pula? Bukankah dalam Quran dengan tegas dinyatakan bahwa orang-orang yang meyakini doktrin trinitas adalah kafir (QS 5:73)? Kenapa doktrin trinitas tidak dilarang sekalian oleh pemerintah melalui SKB pula? Bukankah menganggap adanya tiga Tuhan bisa dianggap sebagai penodaan dalam perspektif teologi Islam?

Jawaban yang akan dikemukakan oleh kalangan konservatif sudah bisa diduga: Kristen adalah agama lain di luar Islam, jadi mereka berhak memiliki doktrin dan keyakinan apapun, dan umat Islam tidak berhak mencampuri doktrin mereka. Sementara Ahmadiyah adalah berada dalam tubuh umat Islam sendiri, sehingga mereka harus “ditertibkan”.

Jawaban semacam ini mengandaikan seolah-olah bahwa penodaan agama diperbolehkan jika berasal dari agama lain, bukan dari agama yang sama. Secara kategoris, keyakinan golongan Ahmadiyah tentang adanya nabi baru setelah Nabi Muhammad jauh lebih ringan tinimbang keyakinan tentang trinitas.

Jika keyakinan pertama dianggap sebagai penodaan atas doktrin Islam, dan karena itu harus dilarang untuk disebarkan di masyarakat seperti kita baca dalam SKB itu, maka keyakinan kedua (yakni trinitas) dengan sendirinya juga harus dianggap penodaan pula, dan harus dilarang untuk disebarkan di masyarakat. Jika sesuatu dianggap noda, ia tetap merupakan noda, tak peduli dari manapun sumbernya.

Dengan mengatakan ini, saya tidak berarti ingin menganjurkan agar Kristen dilarang di Indonesia, tetapi saya hanya mau menguji konsistensi argumen yang dikemukakan oleh MUI dan pendukung-pendukungnya.

Masalah Ahmadiyah jelas menyangkut kebebasan agama. Kebebasan beragama bukan saja sebatas “kebebasan eksternal“, yaitu orang-orang bebas memeluk agama-agama yang berbeda, tetapi juga “kebebasan internal“. Apa yang saya sebut sebagai kebebasan internal adalah seseorang bebas memeluk dan mengikuti aliran, mazhab dan kecenderungan pemikiran yang berbeda-beda yang ada dalam agama yang sama.

Selain seseorang bebas untuk memeluk Islam, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu, dan ribuan keyakinan lokal yang bertebaran di seluruh bumi Indonesia, yang bersangkutan juga bebas memeluk aliran-aliran dan mazhab yang bermacam-macam dalam agama itu. Seorang yang memeluk Islam, dengan demikian, bebas pula memeluk aliran Sunni atau Syiah. Jika ia memeluk Sunni, ia juga bebas memeluk mazhab apapun dalam aliran Sunni, yakni Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali. Seorang yang memeluk mazhab-mazhab itu pun bebas pula mengitui pendekatan teoritik dan penafsiran tertentu dalam mazhab yang sama. Demikian seterusnya.

Begitu pula seseorang yang memeluk agama Kristen: ia bebas mengikuti denominasi apapun yang ada dalam agama itu, termasuk denominasi yang oleh kelompok lain dalam Kristen dianggap menyimpang dan sesat. Hal yang sama berlaku untuk agama-agama lain. Dalam setiap agama, selalu saja ada kelompok yang dianggap sesat. Itu kecenderungan yang berlaku umum di mana-mana.

Dengan demikian, keragaman bukan saja terjadi antar agama, tetapi juga intra-agama. Meskipun agama Protestan memang hanya ada satu, tetapi di sana terdapat berbagai macam sekte dan denominasi. Begitu pula hal yang sama terjadi dalam Islam. Memang Islam adalah agama yang satu, tetapi harus diakui dengan jujur di dalamnya terdapat banyak ragam aliran, mazhab, dan perspektif pemikiran. Oleh karena itu, kebebasan beragama berlaku baik antar-agama atau intra-agama.

Tugas negara buka mencampuri perbedaan itu dan ikut menyeleksi mana keyakinan yang dianggap benar dan mana yang sesat. Campur tangan semacam ini, per definisi, sudah berlawanan dengan watak negara Indonesia sebagai negara demokrasi yang diikat oleh konstitusi yang menjamin hak-hak sipil, termasuk kebebasan keyakinan dan beragama.

Jika negara melarang kelompok Ahmadiyah karena ia memiliki keyakinan yang dianggap menodai ajaran Islam, bagaimana pula dengan keyakinan warga NU, misalnya, yang meyakini bahwa ziarah kubur adalah sesuatu yang dianjurkan oleh Islam. Padahal keyakinan ini di mata kelompok lain dianggap sebagai syirik atau menyekutukan Tuhan — dosa terbesar dalam Islam yang tak bisa diampuni (QS 4:48). Apakah dengan demikian NU harus dilarang di Indonesia? Untung saja NU adalah ormas besar. Andaikan saja NU menjadi kelompok kecil di tengah lautan umat Islam lain yang kebetulan menganggap bahwa ziarah kubur adalah syirik, bukan mustahil ormas ini akan mengalami nasib serupa seperti Ahmadiyah.

Jika hal diteruskan, maka akan terjadi siklus pelarangan dan penyesatan yang tak ada hentinya. Akan terjadi pertengkaran dalam tubuh agama yang sama karena perbedaan doktrin dan penafsiran. Jika suatu kelompok dianggap sesat, biasanya akan diikuti dengan penghilangan hak dan penyingkiran kelompok itu. Sejarah Kristen Eropa menjelang abad reformasi di abad 16 sudah mengalami “pengalaman gelap” semacam ini. Mestinya umat Islam belajar dari sejarah persekusi agama yang berdarah-darah seperti di Eropa di masa lampau.

Jalan terbaik untuk mengatasi perbedaan ini tiada lain adalah mengubah cara pandang umat beragama. Yaitu dari cara pandang yang eksklusif menjadi pluralis.

Cara pandang pluralis tidak berarti bahwa anda harus sepakat dengan keyakinan dan mazhab pihak lain. Anda tetap bisa saja berkeyakinan bahwa kelompok tertentu sesat dalam perspektif doktrin yang anda anut; tetapi anda tetap menghargai hak kelompok yang anda anggap sesat itu untuk ada. Anda juga bisa melancarkan kritik atas doktrin kelompok tersebut, tetapi kritik anda tidak disertai dengan anjuran untuk menyingkirkan dan, apalagi, memberangus kelompok itu.

Ini adalah cara pandang seorang pluralis. Dengan kata lain, pluralisme sama sekali tidak menghentikan kritik dan diskusi. Jika saya mengkritik pendapat pihak lain, misalnya FPI, maka itu tidak berarti saya menghalangi pihak tersebut untuk ada dan menyampaikan pendapat yang berbeda.

Pandangan semacam ini, di mata saya, adalah yang paling masuk akal di tengah-tengah masyarakat yang beragam keyakinan, aliran dan mazhabnya. Mustahil kita memaksakan keseragaman pendapat dan keyakinan, baik antar atau intra-agama. Memaksakan keseragaman hanya akan berakhir pada persekusi dan pemberangunan keyakinan.

Pengalaman negeri-negeri totaliter dan otoriter di manapun sudah mengajarkan bahwa keseragaman yang dipaksakan, entah melalui kekuasaan politik, agama atau dua-duanya, hanya akan berakhir pada keruntuhan sistem itu sendiri. Setiap orang dan kelompok menginginkan kebebasan dan penghormatan atas keyakinan dan kepercayaan yang mereka peluk.

Sebagaimana air yang terus akan mencari celah untuk terus mengalir, walaupun dihambat atau terhambat oleh halangan-halangan tertentu, begitu pula manusia: ia tak bisa dihambat untuk mencapai suatu kondisi yang ia cita-citakan, yakni kondisi kebebasan. Dengan segala daya-upaya, ia akan mencoba mengatasi segala bentuk halangan yang membatasi kebebasan itu. Sejarah manusia sejak dahulu kala adalah sejarah mencari kebebasan![]

Teori proyeksi dalam studi hadis: kritik atas Hizbut Tahrir

September 9th, 2008

TEMAN-teman yang akrab dengan studi Islam yang dikembangkan oleh orientalis di dunia akademia Barat sudah tentu mengenal teori proyeksi yang dikembangkan mula-mula oleh Ignaz Goldziher, diteruskan oleh Joseph Schacht, dan kemudian diradikalkan lagi dalam studi Quran oleh John Wansbrough.

Inti teori ini adalah bahwa banyak hadis sebetulnya muncul dan “dibuat” belakangan sebagai bagian dari debat-debat di kalangan ahli fikih perdana, kemudian dinisbahkan ke belakang (projected back) kepada Nabi. Kasus kongkretnya adalah: misalkan saja seorang ahli fikih sedang berdebat tentang suatu hukum. Lalu ia “menciptakan” sebuah hadis guna memberikan legitimasi dan otoritas pada pedapatnya itu, dan menisbahan hadis “buatan”-nya itu kepada Nabi.

Praktek “membuat hadis” palsu sangat luas terjadi dalam sejarah Islam perdana, terutama di kalangan para “da’i” dan penceramah yang disebut “al-qash-shash“. Agar ceramahnya menarik perhatian umat dan diperhatikan, seorang qash-shash sengaja menciptakan sebuah hadis dan dinisbahkan kepada Nabi.

Taha Husain di tahun 30an pernah menerbitkan sebuah buku, “Fi al-Shi’r al-Jahili” yang kontroversial yang berisi studi kritis atas syair-syair Arab pra -Islam. Menurut studi dia, banyak syair Arab yang selama ini dianggap sebagai syair pra-Islam atau jahiliyyah, sejatinya dibuat jauh setelah Islam datang sebagai bagian dari tradisi eksegesis atau penafsiran Quran.

Sebagaimana kita tahu, salah satu metode tafsir yang berkembang pada fase awal adalah dengan cara menerangkan sejumlah kosa-kata yang artinya ambigu dalam Quran dengan merujuk kepada syair-syair pra-Islam. Menurut Taha Husain, syair-syair ini diciptakan belakangan lalu diproyeksikan ke belakang, yakni ke masa jahiliyyah.

Teori proyeksi ini memang tidak bisa sepenuhnya dibuktikan secara ilmiah, meskipun tidak bisa ditolak begitu saja. Kalangan sarjana Islam umumnya menolak teori ini “outright” dengan mengatakan bahwa ini bagian dari konspirasi kaum orientalis untuk menghancurkan otoritas hadis sebagai landasan hukum dalam Islam. Reaksi semacam ini tentu bisa dimaklumi.

Studi kesarjanaan di Barat memang tidak dibebani oleh pretensi iman, sehingga kesimpulan mereka bisa saja menabrak doktrin agama yang telah mapan. Keberatan semacam ini bukan saja datang dari kalangan Islam, tetapi juga dari kalangan Kristen yang memprotes studi-studi para sarjana Barat sendiri mengenai Bibel yang menghasilkan kesimpulan yang bertentangan dengan doktrin yang ada dalam Kristen.

Tetapi, teori proyeksi ini membantu kita dalam memahami beberapa hadis secara lebih proporsional.

BARU-baru ini, saya membaca kembali buku-buku yang ditulis oleh Taqiyyuddin al-Nabhani, pendiri gerakan Hizbut Tahrir. Ada dua buku karangan Nabhani yang menarik perhatian saya. Yang pertama berjudul “Al-Khilafah” (Kekhilafahan), yang kedua “Al-Dawlah al-Islamiyyah” (Negara Islam). Dalam dua buku itu, Nabhani mencoba mengemukakan beberapa argumen tentang keharusan agama untuk mendirikan sistem “khilafah”. Salah satu argumen yang ia pakai adalah sejumlah hadis berikut ini:

1. Hadis riwayat Nafi’ dari ‘Umar, Nabi SAW bersabda: “Man khala’a yadan min tha’at al-Lahi laqiya al-Laha yawm al-qiyamati la hujjata lahu. Wa man mata wa laysa fi ‘unuqihi bai’atun mata maytatan jahiliyyatan“.

Artinya: Barangsiapa melepaskan diri dari ketaatan kepada Allah, maka ia akan bertemu dengan Allah di hari kiamat dalam keadaan bungkam/tak memiliki argumentasi apapun. Barangsiapa meninggal dalam keadaan tak berbai’at (kepada seorang imam), maka ia akan mati secara jahiliyyah (mati dalam keadaan kafir).

2. Hadis riwayat Hisyam b. ‘Urwah dari Abi Shalih dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: “Sayalikum ba’di wulatun fayalikum al-barru bi birrihi wa al-fajiru bi fujurihi fa-sma’u lahum wa athi’u fi kulli ma wafaqa al-haqqa, fa in ahsanu fa lakum wa in asa’u fa lakum wa ‘alaihim.”

Artinya: Setelah aku meninggal, kalian akan diperintah oleh penguasa yang baik dengan kebaikannya dan penguasa yang jahat dengan kejahatannya. Kalian harus patuh mendengarkan dan menaati mereka dalam hal-hal yang sesuai dengan kebenaran. Jika mereka berbuat baik, maka kebaikan itu akan berguna buat kalian. Tetapi jika mereka berbuat jahat, kalian tak rugi apa-apa, sebaliknya yang rugi adalah mereka sendiri.

3. Riwayat Muslim dari Abu Hazim, ia berkata: “Selama lima tahun aku bersahabat dengan Abu Hurairah dan aku pernah mendengarnya menceritakan sebuah hadis dari Nabi, “Kanat banu Isra’ila tasusuhum al-anbiya’ kullama halaka nabiyyun khalafahu nabiyyun, wa innahu la nabiyya ba’di, wa satakunu khulafa’u fa taktsuru.” Qalu: Fama ta’muruna? Qala, “Fu bi bai’at al-awwali fa al-awwali wa a’thuhum haqqahum fi inna l-Laha sa’iluhum ‘amma istar’ahum.”

Artinya: Bangsa Israel dulu diperintah oleh para nabi; setiap satu nabi meninggal, maka nabi lain akan menggantikannya. Sementara itu tak ada nabi lagi sepeninggalku, yang ada hanyalah para khulafa’/pengganti, dan mereka akan banyak jumlahnya. Para sahabat bertanya: Apa yang engkau perintahkan kepada kami untuk menghadapi mereka. Nabi berkata: Berikanlah dan penuhilah ba’iat kalian kepada khalifah pertama, lalu yang berikutnya, dan seterusnya. Berikanlah hak mereka, sebab Allah akan meminta pertanggungjawaban kelak mengenai segala hal yang menjadi tanggung-jawab mereka.

Ada beberapa hadis lain yang dipakai oleh Nabhani sebagai dasar argumentasi mengenai keharusan menegakkan sistem khilafah menurut Islam. Isinya hampir serupa. Saya sengaja memilih tiga hadis ini sebagai contoh saja. Ketiga hadis di atas masuk dalam kategori yang ingin saya sebut “hadis-hadis politik”.

Marilah kita telaah tiga hadis di atas.

Hal pertama yang menarik perhatian saya adalah: kalau kita telaah literatur sejarah yang merekam perdebatan awal mengenai kekhilafahan paska Nabi (misalnya karya Ibn Qutaybah [w. 276 H/889 M], “Al-Imamah wa al-Siyasah“), tak satupun hadis-hadis politik yang sering kita dengar selama ini, termasuk tiga hadis di atas, disebut-sebut dan dikutip oleh sahabat sebagai dasar argumentasi, terutama pada fase genting saat mereka berdebat mengenai siapa yang akan menjadi penguasa baru sepeninggal Nabi.

Bahkan hadis yang sangat terkenal, “Al-a’immatu min quraisyin” (penguasa [haruslah] datang dari suku Quraisy”, tidak pernah dikutip oleh Abu Bakar saat dia berdebat dengan sahabat-sahabat Anshar di rumah Bani Sa’idah persis setelah Nabi wafat. Jika hadis itu memang benar-benar ada sejak dari awal, kenapa Abu Bakar tidak mengutipnya? Hadis ini dengan gampang akan menyelesaikan perdebatan, dan Abu Bakar tak harus susah-susah mencari argumen yang “njlimet” untuk mendukung pendapatnya bahwa yang berhak menjadi pengganti Nabi adalah suku Quraish.

Jika dia sendiri tak tahu mengenai hadis itu, dan sahabat lain tahu, tentu sahabat itu akan memberi tahu Abu Bakar. Mengandaikan bahwa sahabat yang lain tahu mengenai hadis tersebut tetapi menyembunyikannya dengan motif politik tertentu jelas tak sesuai dengan “konstruksi doktrinal” dalam kalangan Sunni sendiri di mana sahabat dianggap sebagai manusia-manusia adil yang tak akan berbohong.

Yang menarik, hadis-hadis politik itu muncul dan beredar di masyarakat jauh setelah khalifah empat (al-khulafa’ al-rashidun) berlalu. Hadis-hadis ini muncul setelah sarjana Islam mulai menulis literatur yang sering disebut sebagai “fiqh al-Siyasah” atau fikih politik.

Salah satu penulis penting di bidang ini adalah Abu al-Hasan ‘Ali al-Mawardi (w. 450 H/1058 M), seorang juris penting dari lingkungan mazhab Syafii. Sebagaimana kita tahu, al-Mawardi hidup kira-kira empat abad lebih sepeninggal Nabi. Al-Mawardi hidup pada masa dinasti Abbasiyah, terutama pada fae awal saat imperium ini berada di tangan orang-orang Saljuk. Oleh beberapa sarjana, buku al-Mawardi yang terkenal, Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, dianggap sebagai semacam cara untuk memberikan legitimasi pada dinasti Abbasiyah berhadapan dengan lawan-lawannya, seperti dinasti Fatimiyyah di Mesir.

Observasi lain yang relavan mengenai hadis-hadis “politik” adalah sebagai berikut: kenapa hadis-hadis ditu cocok dan pas benar dengan kondisi politik yang berkembang pada era kedinastian Islam?

Marilah kita lihat hadis yang pertama. Hadis itu berbicara mengenai dua model penguasa: penguasa yang adil (al-barr) dan penguasa tiran (al-fajir). Yang menarik, Nabi memerintahkan umat Islam untuk taat kepada seorang penguasa, tak peduli apakah mereka adil atau tiran, sebagaimana terbaca dalam hadis yang kedua.

Yang lebih mengagetkan adalah sabda Nabi berikut ini, “Fa in ahsanu falakum wa in asa’u falakum wa ‘alaihim“. Sesuai dengan sabda ini, jika seorang penguasa bertindak adil, maka yang diuntungkan adalah rakyat; jika penguasa bertindak lalim, maka rakyat tak dirugikan apapun; kelaliman itu hanya merugikan penguasa bersangkutan.

Saya nyaris tak percaya bahwa Nabi mengeluarkan statemen seperti ini. Bagaimana mungkin penguasa yang tiran tidak merugikan rakyat? Apakah masuk akal Nabi mengeluarkan statemen seperti ini?

Jika hadis ini memang benar-benar pernah diucapkan oleh Nabi, kenapa beberapa sahabat memberontak pada Usman, khalifah ketiga, saat ia dituduh mempraktekkan kebijakan-kebijakan yang “nepotistik” dan meresahkan banyak masyarakat, hingga akhirnya dia terbunuh? Apakah sahabat melanggar perintah Nabi untuk tunduk pada penguasa, baik penguasa adil ataupun jahat?

Kontradiksi-kontradiksi historis semacam ini tidak pernah dijawab secara memuaskan dalam literatur fikih siyasah, dan sebaliknya ditutup rapat-rapat melalui doktrin “al-shahabi ‘udul“, para sahabat adalah adil. Pokoknya diandaikan saja bahwa generasi sahabat pasti benar, tak mungkin mereka berbuat salah. Kalau pun mereka berbuat sesuatu yang tampaknya salah, itu adalah hasil ijtihad mereka. Ijtihad yang salah tetap mendapat pahala. Solusi semacam ini hanyalah melarikan diri dari masalah, bukan menghadapinya dengan “jantan”.

Hadis ketiga lebih menarik lagi. Di sana kita temukan suatu kesejajaran antara nabi dengan khalifah. Khalifah pada masa Islam sama kedudukannya dengan nabi-nabi pada bangsa Israel. Karena tak ada nabi lagi sepeninggal Nabi Muhammad, maka yang muncul sebagai “penguasa” yang melanjutkan misi Nabi adalah para khalifah. Oleh karena itu, seperti kita baca dalam penutup hadis itu, umat Islam diperintahkan untuk memberikan hak kepada para khalifah itu. Yang disebut dengan hak di sini adalah ketaatan.

Sekali lagi, hadis ini tak pernah diungkit-ungkit saat terjadi pembangkangan atas Usman, dan juga Ali, khalifah keempat.

Apa kesimpulan yang hendak saya capai dengan observasi ini? Saya menduga dengan kuat, bahwa hadis-hadis politik ini adalah hadis palsu yang “diciptakan” belakangan untuk menjustifikasi penguasa-penguasa dalam dinasti Islam. Sebagaimana kita tahu, banyak sekali khalifah Islam yang bertindak tiranik dan despotik. Hadis-hadis politik ini jelas menguntungkan mereka secara politik, sebab menekankan ketaatan rakyat, walaupun seorang penguasa menempuh kebijakan yang tak menguntungkan mereka.

Saya hampir tak bisa percaya bahwa Nabi mengatakan bawa seorang penguasa yang zalim tak membawa kerugian apa-apa bagi rakyat. Hadis semacam ini kemungkinan besar dibuat belakangan dan “dinisbahkan” atau “diproyeksikan” ke belakang sebagai sabda Nabi.

Verifikasi hadis hanya dengan metode sanad atau mata rantai transmisi sebagaimana selamaini ditempuh oleh kesarjanaan Islam tradisional sama sekali tak memadai. Metode proyeksi ini membantu kita untuk melakukan verifikasi dengan metode non-sanad.

Sebetulnya metode ini sudah dibuka kemungkinannya dalam studi hadis sendiri. Sebagaimana kita tahu, dalam studi ilmu-ilmu hadis (mushthalah al-hadith) kita kenal dua metode kritik (naqd), yaitu kritik sanad dan kritik matan atau teks hadis. Kritik sanad sudah dikembangkan dengan canggih oleh sarjana Islam, tetapi kritik matan kurang banyak dicoba. Metode proyeksi bisa masuk dalam kritik matan itu.

Wa ‘l-Lahu a’lam bi al-shawab.[]

Hidup bisa teratur hanya dengan agama? — Surat kepada seorang kawan

September 7th, 2008

Hamid yang baik,

BETULKAH kehidupan manusia bisa teratur hanya dengan agama? Apakah kehidupan manusia tidak mungkin dibuat begitu rupa menjadi tertib dengan hukum-hukum dan peraturan yang mereka buat sendiri berdasarkan akal, pengalaman, dan tahap kematangan mental-intelektual mereka sendiri?

Apakah jalan satu-satunya menjadi manusia bermoral dan etis hanya melalui agama? Apakah moralitas yang berasal dari sumber di luar agama sama sekali tak bisa menjadi landasan untuk mengatur kehidupan manusia?

Beberapa kalangan dalam agama, terutama Islam, mengajukan sebuah logika yang menarik. Bukankah, tanya mereka, Tuhan lebih tahu tinimbang manusia? Bukankah Tuhan Maha Tahu tentang segala-galanya? Dengan demikian, bukankah hukum-hukum dan peraturan yang diberikan oleh Tuhan lebih baik ketimbang hukum yang dibuat manusia sendiri?

Sejak lama saya beregelut dengan pertanyaan ini, dan perkenankan saya mengajukan sebuah refleksi berikut ini. Jawaban saya ini mungkin saja terasa “keras” di telinga sebagian kalangan beragama; tetapi saya harus mengatakannya. Sekurang-kurangnya apa yang saya sampaikan ini bisa menjadi semacam “pengimbang” bagi pendapat yang umum diikuti oleh umat Islam saat ini.

Pertama-tama, perkenankan saya mengatakan: sama sekali tidak benar bahwa jalan satu-satunya menjadi manusia bermoral dan hidup secara etis hanya melalui agama. Seseorang yang tak memeluk agama apapun di dunia ini bisa menjadi manusia yang baik dan hidup secara bermoral.

Bahkan dalam pandangan sebagian kaum Mu’tazilah, kelompok rasionalis yang sudah lahir dalam sejarah Islam sejak seribu tahun lebih yang lalu, sumber moralitas pertama-tama adalah akal manusia. Wahyu hanya datang belakangan untuk mengkonfirmasi moralitas yang sudah diketahui oleh akal manusia itu.

Saya duga orang beragama memiliki asumsi tersembunyi: jika seseorang tak mengikuti ajaran agama apapun, alias agnostik atau ateis, yang bersangkutan akan menjadi orang yang secara moral bejat. Misalnya: yang bersangkutan suka mencuri harta orang lain, menyetubuhi setiap perempuan yang ia jumpai di jalan secara seenaknya seperti binatang, mengganggu orang lain tanpa peduli, membunuhi manusia seenak udelnya sendiri, dsb.

Walhasil, orang yang tak beragama atau anti-agama akan dengan sendirinya bertingkah-laku seenaknya tanpa ikatakan apapun.

Asumsi seperti ini, mohon maaf, adalah asumsi yang bodoh sekali dan tak melihat dunia sekitar. Orang beragama pura-pura tak tahu bahwa tanpa dalil-dalil agama sekalipun, manusia menciptakan aturan yang kompleks untuk mengatur kehidupan mereka agar tidak kacau. Ribuan hukum diciptakan di dunia ini tanpa keterlibatan agama atau wahyu.

Ambillah contoh yang sangat sederhana dari kehidupan modern sekarang. Setelah ditemukannya pesawat terbang oleh Wilbur dan Orville Right pada 1903, muncullah konvensi, hukum, dan peraturan internasional yang sengaja diciptakan untuk menjamin tegaknya industri penerbangan yang akan menjaga keselamatan penumpang.

Di bawah PBB, misalnya, ada sebuah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan sejumah regulasi dan “code of conduct” dalam penerbangan internasional, yaitu ICAO (International Civil Aviation Organization) yang bermarkas di Montreal, Kanada.

Berdasarkan hukum dan regulasi internasional inilah, misalnya, Uni Eropa melarang perusahaan penerbangan nasional kita, Garuda, untuk memasuki wilayah Eropa. Larangan ini juga berlaku untuk beberapa penerbangan dari negeri-negeri lain, seperti Angola. Uni Eropa mengeluarkan larangan ini pada bulan Juni 2008 yang lalu dan berlaku efektif sejak 6 Juli 2008.

Hukum dan peraturan itu sama sekali tidak lahir dari agama, dan ditulis bukan dengan merujuk pada ayat-ayat Kitab Suci agama tertentu. Tokoh-tokoh agama sama sekali tak terlibat sedikitpun dalam perumusan dan pembuatan peraturan ini. Tak ada seorang fikih pun yang terlibat di sini, sebab saat fikih ditulis oleh ulama Islam ratusan tahun yang lalu, teknologi dan industri penerbangan belum muncul.

Jika anda mengelola perusahaan penerbangan, maka yang disebut “hidup bermoral” dalam konteks usaha anda itu adalah mengikuti peraturan internasional dalam bidang penerbangan itu. Semua orang, baik beragama atau tidak, diikat oleh moralitas tersebut. Jia ia melanggar moralitas itu, ia akan dikeluarkan dari komunitas penerbangan internasional, sebab akan membahayakan keselamatan penumpang.

Taruhlah ada seorang pilot yang kebetulan juga seorang agnostik atau ateis yang tak percaya pada agama apapun, apakah dia langsung akan menyetir pesawat terbang dengan seenaknya saja tanpa mengikuti peraturan internasional? Kan tidak toh?

Ribuan peraturan dan “code of conduct” diciptakan oleh manusia modern untuk membuat hidup mereka teratur. Peraturan ini dibuat tanpa merujuk sedikitpun pada ajaran agama. Peraturan ini bisa kita temukan dalam semua bidang kehidupan manusia modern.

Kalau anda hidup di Amerika dan kebetulan anda adalah penggemar mancing-memancing, anda akan menjumpai aturan yang begitu ketat sampai ke hal yang sederhana itu. Anda, misalnya, tak boleh memancing ikan yang beratnya kurang dari standar tertentu yang ditentukan oleh hukum negara bagian setempat.

Apakah aturan memancing itu dibuat manusia dengan merujuk pada ayat-ayat dalam Kitab Suci agama tertentu? Jelas tidak. Aturan ini dibuat semata-mata karena pertimbangan kepentingan umum, karena akal manusia menghendaki kehidupan yang baik.

Contoh sederhana ini bisa diperluas ke bidang-bidang lain. Intinya: moralitas agama memang memainkan peranan dalam mengatur kehidupan manusia dalam batas-batas tertentu; tetapi untuk sebagian besar, kehidupan manusia diatur oleh hukum dan peraturan sekuler yang dibuat oleh manusia sendiri tanpa merujuk pada agama. Peraturan agama hanyalah setitik saja di tengah “lautan” aturan yang dibuat oleh manusia.

Lihatlah parlemen negeri-negeri demokrasi di seluruh dunia yang memproduksi ribuan hukum setiap tahun guna mengatur kehidupan manusia agar tertib, agar hak-hak seseorang tidak dilanggar oleh orang lain. Khazanah fikih Islam tak ada apa-apanya dibdaning dengan khazanah hukum sekuler yang terus berkembang makin kompleks itu. Khazanah hukum sekuler jauh lebih kaya ketimbang hukum agama manapun, termasuk Islam.

Orang beragama terlalu “ge-er” sekali manakala beranggapan bahwa tanpa aturan agama, hidup manusia akan kacau-balau. Mereka beranggapan bahwa manusia begitu jahatnya sehingga kalau tak diatur oleh hukum agama akan menjadi binatang buas. Sebagaimana sudah saya tunjukkan, asumsi ini salah besar. Manusia, dengan atau tanpa agama, akan menciptakan aturan-aturan yang kompleks untuk membuat hidupnya teratur.

Salah satu cara yang mudah untuk mengetahui apakah manusia hidup teratur atau tidak sangatlah sederhana, yaitu apakah ia mengikuti hukum atau tidak. Makin masyarakat menjadi “law abiding society“, masyarakat yang taat hukum, maka makin tertib dan teratur pula masyarakat itu. Sekarang kita lihat sendiri, mana masyarakat yang paling tertib karena taat hukum, karena hukum ditegakkan dengan baik: apakah masyarakat sekuler seperti kita lihat di negeri-negeri Barat, atau masyarakat religius, misalnya, di negeri Muslim?

Marilah kita lihat dengan sederhana saja soal lalu-lintas di kota sebuah negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam, yaitu Jakarta. Bandingkan saja kota Jakarta dengan kota di sebuah negeri sekuler, taruhlah kota New York yang tak kalah padat dengan Jakarta. Dari dua kota itu, mana yang lebih teratur?

Sudah tentu tidak semua kota di dunia dengan mayoritas penduduk Muslim kacau balau seperti Jakarta, Islamabad, Karachi atau Kairo. Kuala Lumpur, misalnya, sangat teratur dan tak kalah dengan kota-kota di negeri maju yang lain. Tetapi jika kita tengok gambar secara umum, kota-kota negeri-negeri yang maju di Eropa yang sekuler itu jauh lebih indah, teratur, taat hukum, dan relatif terkontrol tingkat polusinya ketimbang kota-kota di negeri-negeri Muslim.

Saya akan bertanya kepada umat beragama, terutama Islam: apakah kota negeri-negeri sekuler kacau balau dan kehidupan masyarakat di sana hancur berantakan karena mereka tak mengikuti hukum agama?

Ada salah paham yang berkembang luas di kalangan sebagian kalangan Islam, yaitu bahwa liberalisme sama saja dengan hidup bebas tanpa aturan (tentu maksudnya aturan agama). Pandangan semacam ini hanya bisa dipercaya oleh orang-orang yang tak mempelajari dengan baik bagaimana praktek sosial dalam masyarakat liberal.

Kalau kita tengok negeri-negeri dengan tradisi demokrasi-liberal yang mapan, kita akan tahu bahwa di sana hukum jauh lebih ditegakkan ketimbang di negeri-negeri otoriter (termasuk di dalamnya negeri-negeri Islam sendiri).

Mereka yang hidup di negeri-negeri seperti itu akan tahu bagaimana ketatnya hukum yang berlaku dalam masyarakat. Sekedar gambaran sederhana: jika anda hidup di Amerika Serikat, lalu tengah malam tetangga anda melakukan keributan yang mengganggu tidur anda, maka anda bisa menelpon 911 dan memanggil polisi untuk mengingatkan tetangga anda itu.

Jika anda mengendarai mobil, anda tak bisa memarkir di sembarang tempat. Jika anda memarkir mobil yang disediakan untuk orang-orang “dis-abled” (orang cacat, maaf memakai istilah ini), anda bisa terkena denda yang sangat besar, sekitar US $200 (hampir dua juta rupiah).

Kehidupan sosial begitu tertib di negeri-negeri liberal yang maju, persis karena adanya “rule of law”. Kebalikan dari pandangan sebagian kalangan Islam selama ini, negara demokrasi-liberal adalah sebuah negara dengan ciri-ciri tertentu, antara lain “rule of law“, artinya kedaulatan hukum, bukan negeri yang bebas dari hukum.

Perbedaan mendasar antara negara demokrasi-liberal denga negeri syariat seperti dikehendaki oleh sebagian kalangan Islam adalah sebagai berikut. Dalam negara demokrasi-liberal, hukum dibuat berdasarkan proses politik yang disebut dengan “deliberasi publik”, atau perdebatan publik. Sebelum sebuah hukum ditetapkan oleh parleman melalui proses yang disebut “enactment“, ia harus diuji terlebih dulu melalui perdebatan publik.

Ini berbeda dengan hukum syariat yang dirumuskan secara “sepihak” oleh oligarki sarjana ahli hukum agama (disebut dengan “fuqaha”, bentuk jamak dari kata “faqih”). Hukum syariat seperti kita kenal dalam Islam mempunyai ciri khas yang lebih elitis ketimbang hukum sekuler dalam negara demokrasi modern.

Beda yang lain: hukum sekuler bisa dipersoalkan dan diperdebatkan tanpa yang bersangkutan khawatir dituduh kafir atau murtad. Ini berbeda dengan hukum syariat yang mengkleim berasal dari Tuhan sehingga siapa saja yang mencoba mempersoalkannya bisa terkena tuduhan kafir. Hukum syariat rentan menjadi lahan subur untuk tumbuhnya otoritarianisme politik (meskipun tidak selalu demikian), persis karena kleimnya sebagai “hukum suci” yang secara umum tak boleh diperdebatkan, terutama aspek-aspek di sana yang dianggap “qath’i” atau pasti.

MASALAH yang selalu menghantui pikiran orang beragama, terutama Islam, adalah masalah seks dan perempuan. Orang beragama berasumsi bahwa tanpa hukum dan moralitas agama, kehidupan seksual manusia akan kacau balau. Apakah asumsi ini benar?

Saya khawatir, umat Islam diam-diam mempunyai anggapan bahwa jika perempuan tak memakai pakaian yang menutup aurat, maka dia akan dimangsa oleh laki-laki, seperti ayam betina dimangsa oleh ayam jago di sembarang tempat.

Sementara itu, aurat perempuan, menurut hukum Islam yang “standar”, adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Dengan demikian, perempuan yang berpakaian sopan dan rapi tetapi tidak menutup seluruh tubuhnya (misalnya rambutnya masih tampak kelihatan), dia dianggap sebagai tak menutup aurat. Seorang imam dari Australia yang berasal dari Mesir pernah melontarkan statemen beberapa waktu lalu bahwa seorang perempuan yang tak menutup seluruh tubuhya, “head-to-toe” , sama dengan daging yang tak ditutup. Maksudnya, rawan dirubung “lalat”.

Mari kita tinjau sekali lagi fakta-fakta empiris di lapangan. Apakah betul demikian?

Tengok saja kehidupan sehari-hari di kota Jakarta, tak usah terlalu jauh ke negeri normal seperti Amerika atau Eropa Barat. Lihatlah para perempuan yang bekerja di kantor-kantor, baik pemerintah atau swasta. Sebagian besar mereka mamakai baju biasa, bukan baju penutup aurat seperti dikehendaki oleh hukum Islam. Apakah perempuan-perempuan itu langsung menjadi “mangsa” laki-laki? Apakah kehidupan seksual manusia Jakarta langsung kacau-balau?

Meskipun tingkat keamanan di kota Jakarta tak sebaik di Boston, misalnya, tetapi kita menyaksikan sendiri bagaimana perempuan bisa berjalan dengan aman di tempat-tempat umum, walaupun tak memakai baju yang menutup seluruh aurat. Memang ada insiden di sana-sini, misalnya pemerkosaan. Tetapi secara umum, ruang publik di kota Jakarta dan kota-kota lain sangat aman bagi perempuan, walaupun mereka tak memakai pakaian yang sesuai dengan tuntutan hukum Islam mengenai aurat.

Saya sudah pernah menulis bahwa asumsi sebagian umat Islam begitu buruknya sehingga memandang laki-laki seolah-olah sebagai “binatang buas” yang haus seks, seolah-olah jika melihat perempuan yang tak menutup aurat akan langsung menerkamnya dan ingin bersetubuh dengannya “on the spot“. Sebegitu burukkah asumsi umat beragama yang konon menganggap manusia sebagai “citra Tuhan”, imago Dei (dalam Quran ditegaskan “tsumma sawwahu wa nafakha fihi min ruhihi” QS 32:9)?

Jangan salah paham. Isteri saya memakai jilbab, karena, berdasarkan tradisi di mana ia tumbuh, jilbab dianggap sebagai pakaian yang bisa menjaga martabat perempuan. Tetapi isteri saya tidak menganggap bahwa pakaian-pakaian lain di luar jilbab tidak bisa menjaga kehormatan perempuan dan kepantasan publik.

DENGAN menulis ini semua bukan berarti saya anti-agama. Saya tetap seorang Muslim. Tetapi saya mencoba menjadi seorang beragama yang rendah hati. Saya beragama, tetapi tak menganggap bahwa agama adalah satu-satunya jalan menuju kehidupan yang tertib. Oleh karena itu, saya menghormati orang-orang yang agnostik dan ateis, dan tak beranggapan bahwa manusia yang agnostik akan dengan sendirinya menjadi manusia bejat.

Saya berteman dengan banyak orang-orang yang agnostik: mereka tak kalah humanisnya dengan manusia beragama. Mereka manusia yang bermartabat dan menghormati manusia lain. Bahkan dalam banyak hal, mereka jauh lebih humanis ketimbang manusia beragama.

Bagaimana anda bisa menjelaskan tingkah-laku orang yang konon beragama tetapi menyerang secara fisik, membunuhi, dan mempersekusi orang-orang yang berbeda pandangan dan keyakinan seperti dilakukan oleh orang-orang beragama, sebagaimana kita baca dalam sejarah Kristen dan Islam selama ini?

Yang menarik, hanya di negeri sekulerlah semua agama dan sekte dijamin dengan bebas. Semua sekte dan mazhab bisa mekar dengan bebas di tanah Amerika, misalnya. Sementara di negeri-negeri yang konon “relijius” seperti Indonesia, hak-hak kaum minoritas seperti Ahmadiyah, misalnya, justru ditindas dengan seenaknya oleh orang-orang yang mengaku beragama.

Saya harus menambahkan catatan sebagai “caveat” untuk surat saya ini. Istilah “agama” di sini saya pakai dalam konteks yang terbatas, yaitu agama sebagaimana ditafsirkan oleh orang-orang bigot, fanatik, dan totaliter.

Saya ingin menutup surat ini dengan mengatakan bahwa setiap bentuk “bigotry”, fanatisme, dan totalitarianisme adalah jahat dan berlawanan dengan akal sehat manusia, entah sumbernya dari agama atau non-agama. Totalitarianisme dan fanatisme agama sama saja bahanya dengan totalitarianisme sekuler seperti dipraktekkan oleh Nazi dan sistem totaliter di Uni Soviet dulu. Di mata saya, kaum bigot dan totaliter di mana-mana sama saja: mereka adalah ancaman bagi manusia.

Mohon maaf jika surat saya ini terlalu berkepanjangan dan membosankan.[]

Mengkaji khazanah Islam klasik selama bulan puasa

September 3rd, 2008

SALAH satu tradisi yang dikembangkan oleh Jaringan Islam Liberal (JIL) selama bulan Ramadan adalah menyelenggarakan diskusi publik dengan tema pokok, yaitu mengkaji khazanah intelektual Islam klasik. Diskusi itu mencakup pelbagai ragam khazanah Islam: fikih, tasawwuf, teologi, filsafat, dll.

Tradisi ini sudah berkembang selama empat tahun dan mendapat sambutan yang cukup positif dari khalayak ramai, terutama anak-anak muda. Pada bulan puasa kali ini, JIL hendak mendiskusikan salah satu “genre” penting dalam fikih Islam, yaitu fiqh al-siyasah atau fikih politik.

Kali ini, JIL akan menyelenggarakan tiga seri diskusi mengenai tema tersebut. Seri diskusi pertama akan mengkaji karya Imam al-Mawardi (w. 1059 M), seorang sarjana fikih dari mazhab Syafii, berjudul “Al-Ahkam al-Sulthaniyyah“. Diskui ini akan diselenggarakan pada Kamis 4 September 2008.

Seri kedua akan mendiskusikan karya seorang sarjana Islam dari mazhab Hanbali, Ibn Taymiyah (w. 1329 M), berjudul “al-Siyasah al-Syar’iyyah“. Diskusi untuk karya ini akan diselenggarakan pada 9 September 2008.

Seri terakhir akan mendiskusikan karya yang sangat kontroversial sejak pertama kali terbit hingga saat ini, yakni buku karangan seorang ulama dari Mesir, Ali Abd al-Raziq (w. 1966 M) berjudul “Al-Islam wa Ushul al-Hukm“. Seri ini akan diselenggarakan pada 16 September 2008.

Selama ini, JIL kerap disalahpahami sebagai kelompok yang hendak memutus sama sekali tradisi intelektual Islam klasik. JIL dianggap hendak menghancurkan tradisi itu sama sekali tanpa membuka kemungkinan sedikitpun untuk belajar dari sana.

Anggapan ini sama sekali tak tepat. Hampir sebagian besar aktivis Muslim yang mendirikan JIL mempunyai latar pendidikan pesantren, dan sangat akrab dengan tradisi Islam klasik sebagaimana dikembangkan di lembaga itu.

Saya sendiri, sebagai salah satu pendiri JIL, tumbuh dalam tradisi pesantren. Sejak usia dini, saya telah akrab dengan dan mengkaji hampir seluruh karya-karya standar dalam bidang fikih mazhab Syafii, selain karya-karya lain di bidang tafsir, hadis, tasawwuf, nahwu/sharaf (tata bahasa Arab), balaghah, ‘arudl (prosodi atau ilmu tentang tata cara menggubah puisi Arab), falak (astronomi), dll.

Latar pendidikan semacam ini juga dialami oleh teman-teman saya yang lain yang aktif dalam JIL. Sebagian teman-teman yang aktif di JIL pernah menempuh pendidikan tinggi di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.

Jika ada perbedaan pokok antara teman-teman JIL dengan kalangan Islam yang lain, maka hal itu terletak dalam sikap yang mereka kembangkan terhadap tradisi Islam klasik tersebut.

Sikap kami adalah tidak mengabaikan sama sekali khazanah intelektual Islam klasik, tetapi juga tidak menganggapnya sebagai “benda suci” yang tak boleh diutak-utik. Banyak pandangan yang dikemukakan oleh sarjana Islam di masa lampau yang masih tetap relevan dengan keadaan sekarang; tetapi tak sedikit pula yang sudah kehilangan relevansi sama sekali sehingga kami tak segan-segan untuk menafsirkannya kembali.

Dengan kata lain, sikap yang dikembangkan oleh JIL adalah hendak membaca kembali tradisi intelektual Islam klasik secara kritis. Jika kami mengkaji kembali pemikiran Al-Mawardi, Ibn Taymiyah, Ibn Rushd, al-Ghazali, dll., maka bukan berarti kami hendak menerima gagasan mereka apa adanya, tanpa kritik atau interpretasi ulang.

Setiap generasi memiliki tantangannya masing-masing, dan ia akan dituntut untuk merumuskan jawaban sesuai dengan tantangan itu.

Sekarang, umat Islam hidup dalam konteks sejarah yang sudah berbeda dengan generasi al-Mawardi, dan kerena itu tantangan yang dihadapinya sudah sama sekali berbeda. Mengutip pendapat al-Mawardi tanpa memperhatikan konteks sejarah dan tantangan yang berbeda itu sama saja dengan terjatuh pada anakronisme sejarah.

Tentu warisan intelektual Islam dari generasi masa lampau penting untuk dijadikan sebagai sumber ilham guna merumuskan jawaban untuk tantangan yang dihadapi umat saat ini. Tetapi warisan itu tak boleh dianggap sebagai hal yang sakral sehingga harus disungkup rapat-rapat agar kedap dari segala bentuk kritik.

SEBAGIAN kalangan dalam Islam ada yang beranggapan bahwa sarjana Islam di masa lampau telah mencapai suatu “maqam” atau tingkat kecanggihan intelektual yang sangat tinggi yang sulit ditandingi oleh generasi sekarang.

Ulama masa lampau juga telah menulis apa saja yang dibutuhkan oleh umat Islam berkenaan dengan ajaran Islam. Tugas umat Islam sekarang hanya sekedar melaksanakan apa yang sudah ditulis oleh mereka itu. Sebuah ungkapan terkenal menggambarkan sikap hormat pada masa lampau secara berlebihan ini: “ma taraka al-awa’ilu li al-awakhiri syai’an” (generasi lampau tak meninggalkan ruang sedikitpun bagi generasi belakangan).

Jika ada seseorang yang berani mengkritik pendapat ulama masa lampau, orang bersangkutan akan didamprat dengan sebuah argumen yang sangat khas, “Emangnya siapa kamu kok berani mengkritik pendapat ulama klasik? Apakah kamu memiliki ilmu yang setara dengan mereka?

Sikap semacam ini, menurut saya, sama sekali tidak tepat. Sikap seperti ini, dalam bentuk yang ekstrem, akan terjatuh pada “pengkultusan” ulama masa lampau, seolah-olah pendapat mereka begitu sucinya sehingga tak boleh dikritik atau ditafsirkan ulang.

Masalah yang dihadapi oleh umat Islam saat ini begitu banyak dan kompleks, dan karena itu menantang generasi sekarang untuk merumuskan jawaban baru yang sama sekali berbeda. Terlalu banyak masalah yang dihadapi oleh umat Islam saat ini yang tak akan kita temukan solusinya dalam karya-karya ulama masa lampau.

Contoh sederhana adalah bentuk negara nasional modern yang menempatkan semua warga negara dalam kedudukan yang sama, tanpa memandang perbedaan agama, suku, atau latar-belakang budaya. Ini adalah fenomena baru yang tak pernah ada presedennya dalam praktek bernegara pada masa lampau, sejak zaman Nabi hingga runtuhnya kekhilafahan Usmaniah pada abad 20.

Konsep “warga negara” dan “kewarganegaraan” (muwathana, citizenship) sebagaimana kita kenal dalam konteks negara modern saat ini, misalnya, tak pernah kita temukan presedennya dalam praktek bernegara di masa lampau, baik dalam seharah Islam atau sejarah bangsa-bangsa lain.

Tentu saja, karya-karya mengenai fiqh politik yang ditulis oleh sarjana Islam klasik seperti al-Mawardi, al-Baqillani, al-Haramain, Ibn Taymiyah, dll. bisa dijadikan sebagai sumber ilham untuk merumuskan jawaban atas tantangan baru yang dihadapi oleh umat Islam saat ini.

Tetapi, secara umum, seluruh karya sarjana klasik itu ditulis dalam konteks sejarah yang berbeda sehingga tidak semua yang mereka tulis masih relevan dengan keadaan sekarang.

YANG berminat untuk mendalami teori politik Islam klasik, buku yang ditulis oleh Patricia Crone berjudul “Medieval Islamic Political Thought” (2004) sangat bermanfaat sebagai bahan bacaan pembanding. Ini adalah karya kesarjanaan yang, sejuah saya tahu, paling komprehensif yang ditulis oleh sarjana Barat mengenai tema ini.

Selain karya Crone, ada karya lain yang juga layak dibaca, yaitu buku karangan Ann K. Lambton, “State and Governenment in Medieval Islam” (1981). Dua buku ini akan membantu pembaca modern untuk memahami secara baik lanskap pemikiran sarjana Islam kasik di bidang fikih politik.

Jika anda hendak membaca karya yang ditulis oleh sarjana Muslim modern mengenai tema ini, buku karangan Muhammad Salim al-’Awwa berjudul “Fi al-Nizam al-Siyasi li al-Daula wal-Islamiyyah“, tentu layak dibaca.

Saya sarankan anda membaca edisi terakhir dari buku karangan al-’Awwa itu (terbit pada 2008). Dalam edisi terakhir itu, al-’Awwa menambahkan banyak data baru yang sangat menarik mengenai perkembangan mutakhir di bidang teori negara Islam.

Jika anda tertarik dengan tema ini, silahkan datang ke “pengajian” yang diadakan oleh JIL selama bulan puasa ini.[]

Puasa hari pertama di Boston

September 2nd, 2008

PUASA di Boston tahun ini membawa sebuah kejutan yang tak pernah saya duga dan sekaligus sangat mengharukan.

Beberapa hari sebelum puasa mulai pada Senin lalu 1/9, saya mengirim undangan buka puasa hari pertama untuk merayakan dimulainya bulan Ramadan. Undangan itu saya kirim ke teman-teman dekat saya yang tinggal di apartemen yang sama.

Saya adalah satu-satunya keluarga Indonesia, dan sekaligus satu-satunya keluarga Muslim di apartemen itu. Selebihnya adalah keluarga Kristen dengan pelbagai denominasinya. Sebagian besar yang tinggal di sana adalah keluarga Amerika, tetapi ada juga satu keluarga Korea dan seorang profesor bujangan asal Zimbabwe.

Suasana kekeluargaan di gedung apartemen saya itu sangat kuat sekali. Secara informal, saya kerap “ngobrol” dengan mereka mengenai isu-isu agama. Karena tahu saya seorang Muslim, mereka tertarik belajar pelbagai aspek tentang ajaran Islam dari saya.

Kurt Walker, seorang Amerika kulit putih yang tinggal persis di samping apartemen saya, tertarik untuk belajar banyak hal mengenai Islam. Dia adalah mahasiswa teologi dan calon pendeta. Beberapa waktu lalu, dia diminta untuk memberikan ceramah dalam sebuah pertemuan tahunan para pendeta di Vermont. Dia diminta untuk berbicara mengenai konsep keadilan dalam Kristen dan Islam. Selama mempersiapkan ceramah itu, dia banyak sekali diskusi dan “ngobrol” dengan saya.

Minat Kurt yang besar pada Islam bermula dari obrolan santai dengan saya. Semester musim semi tahun ini dia mengambil sebuah mata kuliah tentang Islam yang diampu oleh Dr. Fareed Essack, seorang sarjana Muslim yang cukup terkenal dari Afrika Selatan.

Minat Kurt terhadap Islam bukan dilandasi oleh “motif apologetis”, yakni mempelajari agama lain untuk mencari kelemahan-kelemahan di sana dan pada gilirannya melakukan “serangan mematikan” atas agama itu seperti selama ini dilakukan oleh kaum apologetis baik di pihak Kristen atau Islam. Dia seorang Kristen yang sangat saleh, tetapi dia dengan sungguh-sungguh ingin belajar mengenai tradisi agama lain dengan simpati yang jujur.

Pada Kurt, saya menemukan teman dialog yang sangat menyenangkan. Saya belajar banyak hal tentang Kristen, terutama mengenai tradisi kaum Kristen puritan di kawasan negara bagian Massachusetts. Saat ngobrol dengan Kurt, kadang-kadang teman-teman lain yang tinggal di gedung yang sama ikut bergabung.

Saya kirimkan undangan buka puasa hari pertama itu kepada empat teman satu apartemen yang saya anggap paling dekat dengan saya.

Ienas Tsuroiya, isteri saya, dengan penuh semangat menyiapkan masakan untuk buka hari itu. Dia menyiapkan nasi uduk, ayam goreng, kerupuk bawang, sambal terasi, puding, dan sandwich. Makanan yang terakhir ini terpaksi disiapkan oleh isteri saya sebagai semacam “exit plan” kalau-kalau teman-teman bule itu tak menyukai nasi uduk.

HARI pertama bulan puasa kali ini mengejutkan karena beberapa jam menjelang “bedug buka” (tentu di Boston tak ada bedug; tetapi bedug selalu hadir secara “mental” dalam benak saya), Kurt memberi tahu saya bahwa dia ikut puasa hari itu. Ha?!

Saya sungguh terperanjat, sebab saya tak pernah berharap dia bertindak hingga “sejauh” itu. Dia bilang, dia ingin menunjukkan solidaritas pada saya sebagai satu-satunya orang Muslim di gedung apartemen itu. Dia juga ingin merasakan bagaimana “penderitaan” seorang yang sedang berpuasa. “I want to know how it feels like to be a Muslim,” kata dia.

Ada anekdot kecil yang diceritakan oleh Kurt selama dia puasa pada hari itu. Dia mengatakan dengan terus terang kepada keluarganya bahwa hari itu dia ingin menghormati seorang tetangganya yang Muslim (yakni keluarga saya) dan ikut puasa. Dia juga memberi tahu kedua anak kembarnya yang masih berumur 6 tahun tentang apa itu puasa dan apa maknanya bagi seorang Muslim.

Yang lucu, beberapa kali kedua anaknya itu menggoda dia dengan memamerkan makanan-makanan kesukaannya selama dia berpuasa hari itu. Saya tertawa mendengar anekdot itu.

Tahun ini, bulan puasa jatuh di ujung musim panas, sehingga waktu siang lebih panjang ketimbang malam. Waktu Imsak masuk pukul 4:37 am dan Subuh 4:47 am. Sementara itu matahari terbenam pada pukul 7:22 pm. Dengan demikian, total waktu puasa selama satu hari hampir 16 jam, jauh lebih panjang dari waktu puasa di Indonesia.

Dua tahun mendatang, sudah pasti bulan puasa akan jatuh persis di tengah-tengah musim panas, sekitar bulan Juni-Juli. Sebagaimana kita tahu, waktu siang pada musim panas jauh lebih panjang. Pada puncak musim panas, waktu Subuh masuk kira-kira pukul 3:30 am, dan Maghrib nyaris mendekati pukul 8:30 pm. Bisa dibayangkan betapa beratnya melaksanakan ibadah puasa pada musim panas di negeri-negeri empat musim seperti Amerika.

Teman-teman Amerika terheran-heran bagaimana kami bisa menahan makan dan minum sepanjang itu. Saya bilang pada mereka, dengan latihan sejak kecil, puasa menjadi sama sekali tak berat. Setelah menjajal sendiri puasa selama satu hari, Kurt, teman saya itu, menjadi tahu betapa ritual puasa tak mudah dilaksanakan oleh umat Islam, apalagi di tengah-tengah masyarakat yang sebagian besar bukan Muslim seperti Amerika.

KEKHAWATIRAN isteri saya bahwa jangan-jangan orang bule tak menyukai nasi uduk meleset sama sekali. Seluruh masakan yang dihidangkan oleh Ienas, isteri saya, ludes sama sekali. Saat menyantap nasi uduk, anak perempuan Kurt berkata, “Dad, the rice is yummy, I like it.” Tentu isteri saya senang bukan main karena masakannya mendapatkan sambutan positif dari lidah orang bule.

Malam itu, isteri saya menyediakan piring yang khas dan sudah tentu jarang dilihat oleh orang Amerika. Yaitu piring rotan dengan alas daun pisang yang dipotong begitu rupa sehingga berbentuk bundar. Sekedar catatan: daun pisang tidak mudah didapat di kota Boston. Di kampung dulu, ibu saya tinggal mengambilnya dari kebun di belakang rumah. Tetapi di Boston, daun pisang adalah benda berharga.

Makan nasi uduk, ayam bakar, sambal terasi dan kerupuk dengan piring rotan beralaskan daun pisang — tentu ini pengalaman eksotik bagi orang “bule”. Malam itu kami menyantap makanan sambil duduk melingkar di sekitar api unggun kecil yang disiapkan oleh isteri Kurt. Karena hari cerah, saya sengaja mengadakan buka puasa di ruang terbuka di hamalam rumput yang ada di depan apartemen.

Seraya menyantap makanan kami berdiskusi tentang apa saja, termasuk tentang “filosofi puasa” sebagaimana dipahami oleh umat Islam. Sekitar pukul 10 malam, kami bubaran dan masuk ke apartemen masing-masing.

Saya menonton pertandingan tennis Piala US Open sebentar, lalu membaca “The Prophet and the Messiah: An Arab Christian’s Perpsective on Islam and Christianity” karangan Chawkat Moucarry. Tak berapa lama, saya jatuh tertidur karena kelelahan.

Saya bangun kembali beberapa jam menjelang waktu sahur untuk melaksanakan salat tarawih. Saya memang orang NU, tetapi selama ini saya selalu salat tarawih versi Muhammadiyah, yaitu sebelas raka’at, bukan dua puluh tiga.

Hari itu sangat mengesankan buat saya, terutama karena simpati teman saya yang beragama Kristen itu. Pelajaran yang saya petik dari sana: membangun jalan dialog dengan agama lain sangat mungkin asal kita mau membuka diri dan tidak mengembangkan mentalitas “serba curiga” pada agama lain itu.[]