Memo untuk pemerintah Indonesia — Perihal MUI

KAMIS lalu, 24/7/2008, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meresmikan gedung baru yang dibangun dengan biaya APBN sebesar 8,9 milyar rupiah. Peresmian gedung dihadiri oleh sejumlah menteri, antara lain Menteri Agama, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Wakil Ketua MPR, Wakil Gubernur DKI, dan, tentunya, tokoh-tokoh MUI sendiri. Gedung baru itu terletak di kawasan yang lumayan bergengsi di Jakarta, yakni di Jl. Proklamasi.

Sejak didirikan oleh rezim Suharto pada 26 Juli 1975 sebagai salah satu “mesin politik” untuk meraup dukungan dari kalangan ulama bagi pemerintah Orba saat itu, MUI memang (anehnya) belum memiliki kantor sendiri. Selama ini, lembaga yang konon mewakili suara umat Islam Indonesia itu bermarkas di masjid Istiqlal di dekat kawasan Monas (Monumen Nasional).

Selama ini kita tidak pernah tahu dengan jelas apa status lembaga MUI ini: Apakah ia semacam LSM, ormas seperti NU dan Muhammadiyah, komisi negara yang setara dengan Komnas HAM dan KPK, atau lembaga “semi negara” yang dibutuhkan oleh pemerintah sekedar untuk “me-manage” aspirasi politik umat Islam?

Sepanjang pengetahuan saya, MUI bukanlah lembaga resmi negara semacam Komnas HAM. Dia juga bukan semacam ormas Islam sebagaimana kita lihat pada NU atau Muhammadiyah. Lembaga ini, kemungkinan besar, adalah semi-negara, status yang tentu layak dipertanyakan dengan kritis oleh publik, apalagi jika pemerintah terlibat dalam pembiayaan lembaga ini.

Dengan status MUI yang “abu-abu” ini, kita pantas bertanya, kenapa pajak rakyat, melalui APBN, dipakai untuk membiayai pembangunan gedung sekretariat MUI. Apakah “rationale” untuk itu? Jika pemerintah, melalui APBN, membiayai lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, KPK, atau lembaga-lembaga resmi negara yang semacam, tentu kita sangat maklum. Tetapi, pembiayaan semacam itu tentu mengandung konsekwensi: karena dibiayai oleh uang publik, maka dengan sendirinya lembaga-lembaga tersebut harus terbuka pada kontrol publik.

Kita juga bisa maklum, jika pemerintah memberikan bantuan pada lembaga-lembaga agama tertentu, misalnya NU, Muhammadiyah, PGI, KWI, dan lembaga-lembaga semacam. Tetapi, bantuan itu sifatnya adalah bantuan biasa, dan harus transparan serta bisa dikontrol oleh publik, sehingga tidak menjadi semacam “alat” bagi kelompok yang sedang berkuasa untuk meraup dukungan politik dari konstituen Islam.

Tetapi, pembangunan gedung MUI ini, serta prosesi peresmiannya memberikan kesan kuat seolah-olah ia adalah lembaga resmi milik negara. Kehadiran sejumlah menteri, keterlibatan Menag untuk meresmikannya, serta pembiayaan pembangunan gedung itu melalui APBN, memberi kesan kuat bahwa MUI ini bukan semata-mata sebuah LSM atau ormas biasa, tetapi nyaris sebuah lembaga milik pemerintah.

Publik layak mengetahui status resmi MUI, sebab APBN dibiayai melalui pajak rakyat, dan untuk itu mereka layak tahu ke mana uang itu disalurkan dan untuk apa dipakai.

Pertanyaan-pertanyaan kritis ini perlu kita kemukakan karena beberapa tindakan MUI selama ini jelas sangat janggal dan sama sekali melanggar “rasionalitas publik”. Marilah kita lihat beberapa hal berikut ini:

Pertama, beberapa waktu lalu MUI mengeluarkan fatwa yang sangat berbahaya, yaitu fatwa “sesat” yang akibatnya mendorong terjadinya kekerasan yang begitu luas terhadap Ahmadiyah. MUI juga mengeluarkan fatwa yang sangat potensial mengganggu kehidupan dialogis antar umat beragama di Indonesia, yaitu fatwa yang mengharamkan ide-ide pluralisme, liberalisme dan sekularisme.

Selama ini MUI berkilah bahwa ia sama sekali tak bertanggung-jawab terhadap kekerasan atas kelompok Ahmadiyah, sebab tugas untuk mengatasi hal itu ada di pihak aparat kemananan. Siapapun tahu, fatwa MUI telah menyiramkan bensin ke dalam massa Islam yang sudah siap terbakar karena provokasi kelompok-kelompok Islam garis keras selama ini. Sikap MUI semacam itu tiada lain adalah sikap cuci-tangan yang mau melepaskan diri dari tanggung-jawab.

Lahirnya SKB yang melarang kegiatan Ahmadiyah beberapa waktu lalu jelas terkait dengan “tekanan sosial” yang muncul, antara lain, melalui fatwa MUI tersebut. Kebijakan pemerintah untuk melarang kegiatan Ahmadiyah jelas bertentangan dengan prinsip pokok tentang kebebasan agama dan keyakinan yang dijamin oleh konstitusi. Umat Islam boleh saja menganggap sekte ini sebagai sekte sesat yang melenceng dari doktrin Islam yang dianggap “ortodoks” dan “benar”, tetapi mereka tidak bisa melarang siapapun untuk beribadah dan berkeyakinan sesuai dengan nuraninya. Negara sama sekali tak bisa memberikan legitimasi pada fatwa MUI yang jelas-jelas bermasalah dari sudut konstitusi itu.

Yang menjadi pertanyaan kita adalah: bagaimana mungkin pemerintah membiayai lembaga seperti MUI yang fatwanya jelas-jelas mengancam prinsip kebebasan agama yang dijamin oleh konstitusi negara kita? Dilihat dari sudut pandang konstitusi atau UUD, fatwa MUI soal Ahmadiyah dan pluralisme itu jelas mengandung masalah besar. Jika fatwa itu hanya dipakai untuk kebutuhan internal umat Islam saja, tentu tak ada masalah. Tetapi jika umat Islam menghendaki fatwa bermasalah itu diresmikan melalui suatu instrumen hukum yang resmi, maka jelas tidak bisa dibenarkan.

Kita harus ingat, negara kita bukanlah negara Islam! Negara kita juga tak boleh dipakai oleh sekte tertentu dalam agama tertentu, untuk memukul dan menyingkirkan sekte lain yang dianggap sesat. Sebagai bagian dari warga negara, saya merasakan sesuatu yang teramat janggal karena pemerintah mendanai suatu lembaga seperti MUI yang mengerluarkan fatwa bermasalah seperti itu. Sudah selayaknya publik mengemukakan protes.

Kedua, sejak beberapa tahun terakhir ini, kepengurusan MUI dimasuki oleh beberapa aktivis Islam yang mengusung ideologi politik yang jelas-jelas berlawanan dengan falsafah negara kita, yaitu aktivis yang berasal dari kelompok yang disebut Hizbut Tahrir.

Hizbut Tahrir adalah sebuah gerakan Islam radikal yang didirikan di Jerusalem Timur pada 1952 oleh seorang mantan aktivis kelompok Islam Ikhwanul Muslimin, yaitu Taqiyyuddin al-Nabhani. Salah satu tujuan pokok gerakan ini adalah mendirikan kembali negara khilafah yang mereka anggap satu-satunya sistem politik yang sesuai dengan ajaran syariat Islam. Negara khilafah adalah negara Islam universal yang tak mengenal batas-batas nasionalitas.

Publik belum menyadari bahaya gerakan ini dalam konteks negara Indonesia. Ideologi gerakan ini sangat potensial mengarah kepada kekerasan, meskipun kelompok ini sendiri menolak dengan sengit untuk disebut sebagai kelompok yang memakai metode kekerasan. Ideologi gerakan ini jelas bertentangan dengan falsafah negara kita sebagai negara nasional yang berdasarkan Pancasila.

Yang menjadi pertanyaan: bagaimana mungkin pemerintah membiayai suatu lembaga yang kepengurusannya disusupi oleh aktivis gerakan semacam ini, gerakan yang tujuan akhirnya adalah untuk menghancurkan eksistensi negara Indonesia sendiri? Ini, di mata saya, tak lain adalah sejenis irasionalitas.

PUBLIK harus melakukan protes terbuka atas tindakan pemerintah semacam ini. Uang negara jelas sama sekali tak pantas dipakai untuk mendukung dan membantu lembaga yang memeragakan sejumlah perangai yang di mata publik bermasalah. Kita pantas prihatin, karena selama ini pendapat dan fatwa MUI sangat rentan menganggu kehidupan pluralisme di Indonesia. MUI juga pelan-pelan menjadi benteng kaum Islam konservatif yang sama sekali tak ramah terhadap ide-ide pluralisme yang sangat dibutuhkan untuk membangun masyarakat Indonesia yang plural dan damai.

Bagaimana lembaga semacam ini membangun gedung sekretariat dengan biaya yang sangat besar dan berasal dari APBN?[]

About Ulil Abshar-Abdalla

Iman yang kuat tak akan takut pada keraguan. Iman yang dangkal dan dogmatis selalu was-was pada pertanyaan dan keragu-raguan.
This entry was posted in Komentar. Bookmark the permalink.

7 Responses to Memo untuk pemerintah Indonesia — Perihal MUI

  1. Anto says:

    Menurut saya MUI tetap diperlukan sepanjang dia berfungsi untuk kemaslahatan ummat yang sebenar-benarnya. Kalau tidak ada MUI bisa repot sertifikasi halal/haram produk makanan/minuman dsb.

  2. Iyan says:

    Setuju

    Kenapa sih masyarakat kita sekarang mudah tergiring kepada kekerasan,,

    perlu diteliti lagi, apakah kita minder dengan kemajuan bangsa barat dan melampiaskannya dengan kekerasan yang tidak ada alasan…

    Tokoh agama kita sudah kehilangan wibawanya,,
    lihat saja kasus korupsi di Depag soal haji.

    Bikin ngeri,, dan sekarang mereka menghembuskan isu Negara Islam???

    Hati2!jangan-jangan anda digirning oleh orang yang ingin berkuasa dean menjual nama agama!

    Bakal ada orang yang tak tersentuh hukum nantinya!!!

    Berbahaya buat negara tercinta ini

  3. wied says:

    aduh Bung Ulil, kepinteran deh tulisannya, jd capee deh…..!

  4. oktara says:

    Menurut saya MUI sebaiknya dibubarkan saja,dan fungsi MUI selama ini diambil alih saja oleh Departemen Agama.Atau jika tidak dibubarkan,ya dibentuk UU yang lebih ‘jelas’ mengenai status dari MUI.

  5. Sufi Muda says:

    Di Aceh, awal kemerdekaan telah ada Lembaga pemersatu ulama, namanya PUSA (Persatuan Ulama Seluruh Aceh), inilah kemudian menjadi cikal bakal lahirnya MUI (Majelis Ulama Indonesia).
    Dalam perjalanannya yang lumayan panjang (30 tahun), MUI sebagai sebuah institusi karya manusia tentu tidak luput dari kesilapan dan kesalahan, sehingga banyak pandangan miring ditujukan kepada MUI karena keberpihakannya kepada pemerintah bukan kepada ummat

    Setelah reformasi, Para Ulama di Aceh sepakat untuk membubarkan MUI dan menggantikan dengan MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama), bedanya kalau dulu MUI banyak diisi oleh Ulama pro pemerintah maka dalam kepengurusan MPU banyak merekrut Ulama-ulama Dayah (pasantren), yang lebih mengerti persoalan ummat.

    Jadi kalau anda jalan-jalan ke Aceh tidak akan pernah anda temui yang namanya MUI

    Mengkritik MUI tidaklah berarti mengkritik Ulama secara keseluruhan, saya yakin sekali di MUI masih banyak Ulama-ulama yang ikhlas mengabdikan ilmunya bagi kemajuan ummat, Ulama yang selalu mendo’akan agar ummat Islam Jaya, makmur dan sejahtera
    Kritik kepada MUI tidak lain adalah sebuah penyampaian keluh kesah kita sebagai orang awam kepada Para Ulama, agar dimasa mendatang MUI menjadi Lembaga yang benar2 memberikan kesejukan, menjadi payung bagi seluruh ummat Islam, tempat bergantung orang2 “Terpinggirkan”.
    Kita semua berharap MUI lebih bijak dalam mengeluarkan Fatwa, tidak asal tuduh sesat,.
    Selama ini terhadap aliran yag diidentifikasikan SESAT, MUI hanya menerima masukan dari pihak ketiga (LPPI cs) tidak langsung mengadakan penyelidikan, tidak mengajak dialog orang2 yang di anggap menyimpang.
    Kita tidak setuju Islam dirorong oleh aliran2 sempalan, tetapi kita juga tidak setuju cara MUI menanganinya.

    Jika MUI tidak berbenah, maka senang atau tidak senang nasibnya akan sama seperti di Aceh…
    Dibubarkan… dan digantikan oleh sebuah Lembaga yang lebih baik…
    Biarlah waktu yang berbicara…

    Wasalam

  6. Hamba Allah Yang Hina says:

    Assalamualaikum WR WB
    Bismillahi Rohmani Rohim
    Firman Allah QS. Al-Hujurat : 11 sbb :“Wahai orang-orang beriman! Janganlah kaum lelaki menghinakan kaum lelaki yang lain, karena boleh jadi yang dihinakan itu lebih baik daripada orang yang menghina. Dan janganlah kaum wanita menghina wanita yang lain, boleh jadi yang dihina itu lebih baik daripada yang menghina. Janganlah setengah kamu menyatakan keaiban setengah yang lain. Dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelaran yang buruk (yang tidak baik). Seburuk-buruk nama ialah fasik setelah beriman. Sesiapa tidak bertaubat, maka mereka itulah orang yang zalim.”
    Demikianlah sebagai pengingat saya sebagai manusia yang bodoh dan hina ini, agar saya tidak menghina orang lain.
    Mohon maaf atas segala kesalahan dan kepada Allah SWT saya mohon ampun.
    Alhamdulillahi Robbil Alamin
    Wassalamualaikum WR WB

  7. Great thread. Enjoyed the posts…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>