Ulil Abshar-Abdalla

Iman yang kuat tak akan takut pada keraguan. Iman yang dangkal dan dogmatis selalu was-was pada pertanyaan dan keragu-raguan.

Ulil Abshar-Abdalla header image 1

MEREKONSTRUKSI KEMBALI GERAKAN SALAFIYYAH

August 27th, 2008 · 3 Comments

[Catatan: Esei berikut ini saya tulis sebagai kata pengantar pendek untuk buku M. Shofan, seorang intelektual Muhammadiyah, berjudul “Dari Puritanisme ke Fundamentalisme: Muhammadiyah Berbalik Arah“. Buku ini akan segera terbit dalam beberapa hari mendatang.]


MELALUI buku ini, M. Shofan, seorang intelektual Muhammadiyah, berusaha mendialogkan Islam dengan tantangan yang dihadapi oleh umat Islam saat ini, terutama di Indonesia. Masalah yang menjadi pemikiran dan pergulatan intelektual dia adalah soal pluralisme. Ini adalah masalah yang menjadi perdebatan bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai belahan dunia Islam yang lain. Setiap zaman memiliki tantangannya masing-masing, dan setiap generasi Islam tentu ditantang untuk merumuskan jawaban yang tepat untuk tantangan yang mereka hadapi itu. Pada masa klasik, masalah yang menjadi bahan perdebatan yang sangat panas adalah soal-soal “teologis” seperti apakah seorang pendosa besar akan masuk neraka, sorga, atau berada di tengah-tengah antara keduanya (manzilah bain al-manzilatain), apakah manusia berkehendak bebas atau tidak, apakah seorang khalifah/imam ditentukan melalui “dekrit” dari Nabi (bi al-ta’yin) atau dipilih oleh rakyat melalui kontrak yang disebut bai’at (bi al-ikhtiyar). Isu itu menjadi bahan perdebatan yang sengit di masa lampau dan telah menimbulkan banyak sekali “isme”, aliran atau firqah yang berbeda-beda, seperti bisa dibaca melalui buku-buku doksografi (buku tentang sejarah aliran) semacam al-Milal wa al-Nihal dan sejenisnya.

Masalah yang dihadapi oleh umat Islam saat ini jelas sama sekali berbeda, dan karena itu membutuhkan jawaban yang berbeda pula. Jawaban yang dirumuskan oleh ulama di masa lampau belum tentu tepat untuk zaman sekarang, meskipun tidak harus diabaikan sama sekali. Dalam buku ini, M. Shofan mencoba merumuskan suatu jawaban yang tepat untuk masalah penting yang dihadapi oleh umat Islam saat ini, yaitu soal pluralisme.

Saya tidak akan membahas masalah pluralisme itu sendiri, sebab Sdr. Shofan sudah mengulas dengan amat baik isu tersebut dalam buku ini. Dalam buku ini, kita bisa melihat posisi intelektual M. Shofan sebagi seorang Muslim yang bisa menerima dengan positif ide tentang pluralisme. Ia tidak saja menerima gagasan pluralisme itu sebagai sesuatu yang datang dari luar, tetapi mencoba mendialogkannya dengan iman dia sebagai seorang Muslim. Karena posisi intelektual yang ia ambil ini, M. Shofan menanggung resiko yang lumayan berat, yaitu dipecat dari kedudukannya sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Gresik. Ini tentu menyedihkan dan patut disayangkan. Muhammadiyah yang lahir pertama-tama sebagai gerakan pembaharuan justru “menutup pintu” bagi kadernya sendiri yang ingin melaksanakan semangat itu. Saya tentu menaruh respek yang besar pada M. Shofan yang berani mengambil suatu posisi intelektual tertentu tanpa takut menghadapi resiko yang muncul dari sana. Dalam hal ini, M. Shofan hadir di hadapan kita sebagai seorang pemikir yang memiliki integritas.

Masalah yang ingin saya tanggapi dalam tulisan pendek ini adalah salah satu aspek yang juga disinggung oleh M. Shofan dalam buku ini, yaitu mengenai gejala baru dalam tubuh Muhammadiyah di mana ada kecenderungan untuk bergerak dari etos puritanisme yang menjadi ciri ormas itu selama ini kepada etos fundamentalisme. Dalam pandangan Shofan, semboyan Muhammadiyah untuk kembali kepada Quran dan sunnah (ruju’ ila al-Quran wa al-sunnah) justru membawa kepada akibat yang tak diduga-duga dari awal, yaitu meredupnya apa yang ia sebut sebagai intellectual exercise. Pada awalnya, dengan semboyan itu Muhammadiyah melahirkan semangat pembaharuan yang membuka diri dan cukup liberal. Tetapi semangat pembaharuan itu pelan-pelan meredup, bahkan hilang sama sekali, digantikan oleh sikap lain yang lebih ‘rigid‘ dan kaku dalam menghadapi perubahan sosial. Etos puritan berujung pada semangat fundamentalistik yang tertutup dan mengeras ke dalam.

Observasi Shofa ini, menurut saya, sangat tepat sekali. Hal serupa sebetulnya pernah dikemukakan oleh Prof. Khaled Abou El Fadl dalam buku dia yang terakhir, The Great Theft: Wrestling Islam from the Extremists (2005). Dalam buku itu, Prof. Khaled mengemukakan observasi mengenai gerakan salafiyah yang dirintis oleh Muhammad Abduh dan Rashid Rida di Mesir. Pada fase awal, yakni fase Muhammad Abduh, gerakan salafiyah yang ingin kembali kepada semangat Islam yang murni itu justru memiliki etos pencerahan, reformasi, dan liberal. Pada fase Muhammad Abduh, etos yang tampak kuat di permukaan adalah semangat untuk menjawab tantangan modern, semangat untuk membuktikan bahwa Islam tidak anti-modernitas, bahwa Islam tidak anti sains modern (seperti kita baca dalam risalah Muhammad Abduh yang terkenal, Al-Islam wa al-Nashraniyyah ma’a al-’Ilm wa al-Madaniyyah). Semangat pembaharuan Muhammad Abduh tidak semata-mata ingin kembali kepada ajaran Islam yang masih murni seperti tertuang dalam Quran dan hadis yang sahih, tetapi juga semangat untuk menyesuaikan Islam dengan konteks modern – semangat aggiornamento (untuk meminjam istilah yang dulu dikenal di lingkungan Katolik pada waktu Konsili Vatikan II). Menurut Prof. Khaled, etos ini, pada fase belakangan, terutama setelah Rashid Rida, pelan-pelan menjadi pudar. Gerakan salafiyah cenderung menjadi sangat puritan dan kehilangan etos pencerahan serta semangat liberal.

 

DENGAN seluruh kekurangan yang ada, gerakan salafiyyah, saya kira, meninggalkan warisan yang sangat penting, yaitu kehendak ingin kembali kepada ajaran Islam yang murni, kembali kepada Quran dan sunnah. Sumbangan penting gerakan salafiyyah adalah menyadarkan kembali umat Islam tentang pentingnya Quran dan sunnah sebagai landasan berpikir dan aksi. Sebelum gerakan salafiyyah muncul, tradisi berpikir yang dominan di kalangan umat Islam ditandai, antara lain, oleh keterikatan yang fanatik dan tanpa sikap cadangan terhadap mazhab. Bagi banyak kalangan dalam Islam saat itu, pendapat seorang imam mazhab dianggap lebih penting ketimbang Quran dan sunnah. Kritik kaum salafiyyah terhadap fanatisme mazhab ini, menurut saya, ada benarnya. Pesan-pesan Islam yang membebaskan dan mengandung etos terbuka sebagaimana tertera dalam Quran dan sunnah sering dikaburkan oleh tradisi bermazhab. Umat Islam cenderung memahami pesan kedua sumber itu melalui sebuah prisma dogmatik bernama mazhab. Apa yang terjadi dalam Islam sebelum gerakan salafiyyah muncul adalah persis dengan keadaan yang ada dalam agama Kristen di mana lembaga dan tradisi agama memiliki kedudukan yang jauh lebih penting ketimbang Kitab Suci. Akses masyarakat kepada Kitab Suci sengaja dihambat dengan alasan bahwa mereka tak memiliki kemampuan untuk memahami langsung teks-teks fondasional yang suci itu. Hanya seorang mujtahid muthlaq (sarjana yang memiliki kompetensi yang komplet untuk melakukan ijtihad) yang memenuhi syarat-syarat yang rumit dan ketat yang diperbolehkan untuk melakukan penafsiran atas dua sumber utama itu.

Sebagaimana kaum Protestan dalam agama Kristen, gerakan salafiyyah ingin mendobrak kebuntuan ini. Bagi mereka, siapa saja boleh menafsirkan Quran dan sunnah. Semangat mereka nyaris sejajar dengan semboyan kaum Protestan di Eropa pada zaman reformasi, yaitu sola scriptura. Umat Islam justru harus didorong untuk membaca Kitab Suci secara langsung. Pendapat-pendapat ulama mazhab harus ditelaah kembali berdasarkan teks-teks dalam Quran dan sunnah. Di sini, gerakan salafiyyah melakukan suatu dobrakan yang membebaskan. Kedudukan Quran dan sunnah diletakkan pada posisi sentral mengatasi korpus mazhab yang mereka anggap sebagai tradisi yang kadang-kadang malah mengaburkan pesan murni dalam dua sumber itu. Hingga sekarang, semangat antipati atau minimal netral terhadap mazhab sangat kuat mencirikan gerakan salafiyyah. Gerakan ini melahirkan model fikih baru yang sama sekali tak terikat dengan mazhab tertentu. Spektrum gerakan salafiyyah tentu sangat luas dan bermacam-macam. Ada kecenderungan yang anti sama sekali tradisi mazhab, seperti kita lihat pada kasus Nasiruddin al-Albani, seorang sarjana hadis modern yang dikenal dengan proyeknya yang sangat ambisius untuk membersihkan seluruh literatur fikih mazhab dari hadis-hadis yang dia anggap lemah atau palsu. Tetapi ada pula kecenderungan lain yang lebih simpatik pada mazhab, meskipun tidak terikat secara ketat dengan mazhab tertentu (‘adam al-taqayyud bi mazhabin mu’ayyan). Contoh yang baik adalah dua ulama penting, yaitu alm. Sayyid Sabiq yang mengarang buku fikih populer non-mazbah berjudul Fiqh al-Sunnah dan Yusuf Qardawi, seorang sarjana fikih dan sekaligus aktivis gerakan Ikhwanul Muslimin yang sekarang dianggap sebagai otoritas penting dalam bidang hukum Islam. Dua sarjana ini sama sekali tidak terikat pada mazhab tertentu, tetapi juga tidak anti sama sekali pada tradisi mazhab. Keduanya boleh kita sebut sebagai seorang salafi moderat.

Pada perkembangan belakangan, semangat puritanisasi itu mulai memperlihatkan kelemahan mendasar, yakni terjebak pada sikap tekstualistik yang kaku. Gerakan salafiyyah cenderung mengembangkan pemahaman yang unik tetapi juga sekaligus “aneh”. Mereka berpandangan bahwa kebenaran final ada dalam teks, yakni Quran dan sunnah. Sepanjang ada teks yang jelas dalam dua sumber utama itu, kita tak boleh lagi melakukan penafsiran, sebab teks sudah memberikan jawaban. Semangat yang dikedepankan di sana dapat diwakili dengan sangat baik oleh suatu slogan yang konon berasal dari Imam Syafi’i (w. 819 M), iza sahha al-hadith fahuwa mazhabi, jika sebuah hadis terbukti valid dan sahih dari segi mata rantai transmisi (sanad), maka itulah mazhabku. Dengan kata lain, kata putus terakhir dalam menentukan sesuatu ada pada teks. Jika teks Quran dan sunnah sudah dengan tegas-tegas mengatakan A, maka tak ada lagi ruang terbuka untuk diskusi. Gerakan salafiyyah terjebak dalam kaidah yang terkenal, la ijtihada fi mahall al-nass, tak ada ijtihad apapun dalam kasus-kasus di mana teks agama sudah memberikan jawaban yang jelas. Di sinilah persis terletak jebakan ideologi salafiyyah, yaitu menganggap bahwa kebenaran telah selesai dalam teks agama. Teks menjadi kata putus akhir. Teks agama berubah menjadi –meminjam istilah yang terkenal dari filosof pragmatis Amerika, Richard Rorty– “conversation stopper”, penghenti percakapan publik. Begitu teks agama dikutip dalam sebuah diskusi, maka diandaikan diskusi itu harus berhenti, sebab “Tuhan sudah berfiman”.

Semangat gerakan salafiyyah pada fase terakhir ini akhirnya menutup sama sekali olah intelektual (intellectual exercise). Tak heran, Prof. Khaled menengarai sikap-sikap anti intelektual dalam perkembangan gerakan salafiyyah paska-Abduh. Inilah gerakan salafiyyah yang secara anekdotal tergambar dalam penampilan fisik para pengikutnya, seperti memanjangkan jenggot, memakai celana ‘cingkrang’ (celana yang mulutnya dipotong agak tinggi di atas mata kaki), menolak jabat tangan dengan perempuan, dan sebagainya. Karena kebenaran final ada pada teks, sementara teks mengajarkan bahwa jenggot harus dipanjangkan sebagaimana ditunjukkan dalam sebuah hadis terkenal (a’fu al-liha wa qash-shu al-syawarib), mereka mengambil kesimpulan: memelihara jenggot adalah wajib. Inilah mind-set yang mencirikan gerakan salafiyyah paska-Abduh. Di sana, sudah tak ada lagi semangat ‘memodernisir’ Islam. Yang ada malah kembali ke masa lampau.

 

MENURUT saya, gerakan salafiyyah yang dogamtik ini sudah mentok pada jalan buntu. Tanpa mengalami proses “overhaul”, gerakan ini hanya akan menimbulkan masalah internal yang besar bagi umat Islam. Seperti pernah dikatakan oleh Prof. Fazlur Rahman, guru dari Prof. Syafii Maarif, gerakan salafiyyah ini telah menyebabkan proses pemiskinan intelektual. Di mata saya, tak ada gunanya kembali kepada Quran dan sunnah jika hasil akhirnya justru membelenggu kegiatan berpikir. Sikap-sikap kelompok fundamentalis Islam yang keras akhir-akhir ini adalah merupakan salah satu cerminan dari mind-set salafiyyah itu. Mereka menolak reinterpretasi atas sejumlah ayat dan hadis yang tak lagi relevan dengan perkembangan zaman, karena hal itu dianggap sebagai pembangkangan atas otoritas teks. Esensi Islam, bagi mereka, adalah tunduk dan menyerah. Terjemahan etos menyerah dan tunduk itu adalah kerelaan untuk mengikuti kebenaran final yang ada dalam teks-teks agama tanpa mempersoalkannya lebih jauh. Kaum salafiyyah mencurigai segala bentuk usaha untuk reinterpretasi. Semangat ini sekarang meluber ke mana-mana, salah satu manifestasinya adalah kecurigaan terhadap usaha sebagian intelektual Muslim untuk memperkenalkan metode penafsiran teks yang berasal dari luar tradisi Islam (misalnya metode hermeneutika), karena hal itu mereka khawatirkan akan menggerogoti otoritas teks.

Oleh karena itu, gerakan salafiyyah mau tak mau harus direkonstruksi ulang. Seperti saya katakan di atas, gerakan ini mengandung semangat yang baik, yaitu kembali kepada etos Islam yang murni. Tetapi gerakan ini juga sekaligus menderita kekurangan yang akut pada aspek lain, yaitu melihat konteks saat ini. Gerakan salafiyyah yang telah menjadi kaku dan dogamtis itu cenderung melihat masa lalu dalam teks, tetapi melupakan dimensi waktu sekarang. Mereka menolak reinterpretasi atas teks agar relevan dengan keadaan saat ini. Seorang intelektual Muhammadiyah pernah berkata pada saya dalam sebuah diskusi bahwa yang dibutuhkan bukan reinterpretasi teks agar relevan dengan perubahan sosial, sebab teks sudah final dan tak bisa diutak-utik lagi. Ruang untuk ijtihad yang masih tersisa adalah sebatas mencari cara-cara yang efektif untuk melaksanakan pesan dan isi teks itu. Ijtihad yang diperlukan hanyalah ijtihad tathbiqi, yakni ijtihad pada level operasionalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Sementara isi ajaran itu sendiri sudah selesai.

Yang kita perlukan saat ini adalah gerakan salafiyyah plus. Semangat dalam gerakan ini untuk kembali kepada Quran dan sunnah, menurut saya, masih tetap relevan. Tetapi semangat ini harus dilengkapi dengan dua etos lain. Pertama, semangat historisitas yang saya maknai sebagai kesadaran tentang pentingnya mempertimbangkan konteks historis di mana Quran dan sunnah muncul sebagai sebuah teks fondasional. Dua sumber itu dibentuk oleh keadaan sosial tertentu, dan jawaban-jawaban yang diberikan di sana juga dibentuk oleh konteks itu. Kembali kepada teks Quran dan sunnah tetapi mengabaikan aspek historis dari dua teks itu pada akhirnya malah akan menimbulkan kemiskinan intelektual, sebab kebenaran tekstual sudah dianggap final. Kreativitas menjadi berhenti. Kesadaran historis juga berarti bahwa kita menyadari tentang perjalanan panjang Quran dan sunnah sebagai sebuah teks yang muncul pada abad ke-7 melewati rentang waktu ratusan tahun hingga akhirnya hadir di hadapan kita saat ini. Dalam perjalanan panjang itu, teks Quran dan sunnah melahirkan tradisi penafsiran yang amat kaya dan kreatif, antara lain tercermin dalam tradisi eksegetik dan bermazhab. Untuk memahami teks itu dengan tepat, kita juga perlu mempertimbangkan dengan serius tradisi penafsiran itu, meskipun tanpa harus terikat secara fanatis pada tradisi tersebut. Membaca tradisi penafsiran yang ada sangat penting bukan semata-mata karena kita hendak merawat tradisi, tetapi –lebih penting lagi—untuk menanamkan kesadaran pada diri kita bahwa teks agama mengandung banyak kemungkinan tafsir sebagaimana kita lihat pada tradisi penafsiran yang kaya dalam sejarah intelektual Islam itu. Gerakan salafiyyah yang sudah menjadi dogmatis itu mencoba mengabaikan aspek historisitas ini dengan tujuan untuk menciptakan kesan bahwa hanya ada satu jalan penasiran saja yang benar. Jalan yang lain adalah sesat.

Semangat kedua yang perlu diinjeksi ke dalam gerakan salafiyyah adalah semangat kontekstualitas. Semboyan yang lebih relevan untuk kita sekarang adalah kembali kepada Quran dan sunnah, sekaligus menengok kepada konteks zaman sekarang. Teks Quran dan sunnah harus dibaca dalam konteks tantangan yang dihadapi oleh umat Islam sekarang. Jika ada ajaran dan doktrin dalam kedua sumber itu yang tak relevan dengan keadaan sekarang, maka kita tak boleh segan-segan untuk melakukan penafsiran ulang. Slogan kaum salafiyyah, bahwa tak ada ijtihad jika sudah ada jawaban yang eksplisit dalam teks agama (la ijtihada fi mahall al-nass), menjadi tak relevan. Ijtihad justru dan tetap diperlukan walaupun sudah ada teks yang jelas. Tantangan yang kita hadapi adalah menjawab pertanyaan pokok: apakah teks yang ada itu masih relevan dengan keadaan sekarang atau tidak. Karena pengaruh semangat salafiyyah dogmatis yang berkembang di masyarakat sekarang, pertanyaan semacam itu menjadi susah diangkat ke permukaan. Perkembangan pemikiran Islam seperti ditunjukkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhir-akhir ini, misalnya, justru cenderung ke arah penutupan diri, closure, dan mendisiplinkan pendapat-pendapat yang ‘kritis’ dengan cara menyematkan label ’sesat’ padanya. Masyarakat kita saat ini tampaknya sedang hidup dalam era taklid baru. Dulu semangat yang menonjol dalam gerakan salafiyyah adalah mendobrak tradisi bermazhab dengan cara mengkritik praktek taklid. Saat ini, kita menyaksikan praktek taklid baru yang jauh lebih ‘menakutkan’, sebab taklid di sana dilakukan atas nama kembali kepada Quran dan sunnah sehingga seolah-olah memiliki wibawa suci yang kedap atas kritik.

Buku M. Shofan ini, di mata saya, adalah cerminan dari etos-etos baru yang dibutuhkan untuk mervitalisasi gerakan salafiyyah itu, yakni etos pencerahan, pikiran terbuka, sadar akan konteks kekinian, dan pentingnya dimensi historisitas dalam memahami Quran dan sunnah. Walaupun ada gejala ke arah fundamentalisme dalam tubuh Muhammadiyah seperti dikatakan oleh Shofan, tetapi juga ada arus ke arah sebaliknya, yaitu menghidupkan kembali semangat salafiyyah yang lama yang ‘reform-minded‘ dan liberal seperti kita lihat pada Muhammad Abduh. M. Shofan dan sejumlah anak-anak muda Muhammadiyah yang lain adalah wakil dari semangat terakhir ini. Saya berharap Muhammadiyah bisa menjadi perintis terdepan untuk merevitalisasi gerakan salafiyyah kembali, meneruskan semangat Muhammad Abduh yang lebih rasional dan liberal, berhadapan dengan arus salafiyyyah ala Wahabi yang datang dari tanah Saudi Arabia dan sejumlah negeri-negeri Arab teluk.[]

Boston, 23 Agustus 2008

→ 3 CommentsTags: Artikel lepas

Tentang Hizbut Tahrir di Indonesia

August 25th, 2008 · 4 Comments

MUNGKIN sebagian teman-teman heran, kenapa saya seperti terobsesi untuk melakukan kritik terhadap kelompok bernama Hizbut Tahrir (HT), kelompok yang didirikan oleh .

Ketika masih di Jakarta dulu, saya sering sekali melakukan “tour” ke sejumlah kampus untuk menghadiri sejumlah diskusi yang diadakan oleh beberapa kelompok mahasiswa. Selain ke kampus, saya juga sering mendatangi forum-forum diskusi di tingkat kabupaten.

Sungguh di luar dugaan saya, bahwa Hizbut Tahrir cukup mendapatkan pengaruh yang lumayan di sejumlah kampus. Kalau saya katakan “lumayan” bukan berarti besar sekali. Tetapi sebagai pemain baru, gerakan ini cukup sukses menanamkan pengarus di sejumlah kampus, seperti IPB di Bogor, misalnya.

Yang mengherankan, saat diundang diskusi ke sebuah pesantren kecil di kota Tuban, saya bertemu juga dengan beberapa aktivis HT di sana. Sepanjang diskusi, mereka membuat “onar” dengan cara bertanya yang sangat agresif. Saya tak menduga bahwa mereka bisa mempunyai pengaruh hingga ke wilayah kabupaten.

Suatu saat saya pernah diundang ke Universitas Muhammadiyah Malang dalam sebuah diskusi yang juga menghadirkan salah seorang cendekiawan Muhammadiyah, Dr. Syafiq Mughni. Dalam diskusi itu ada sejumlah aktivis HT yang hadir dan, sekali lagi, membuat “onar” dengan cara mereka sendiri, antara lain dengan teriakan-terakan Allahu Akbar dan meneriaki seseorang yang berpendapat berbeda. Pak Syafiq sampai terheran dan berujar, kok Universitas Muhammadiyah jadi begini.

Memang secara umum, pengalaman berdiskusi dengan kalangan fundamentalis di beberapa tempat sangat tidak menyenangkan, karena mereka sama sekali tak mengikuti cara-cara berdiskusi yang beradab.

Pemandangan yang sangat lucu terjadi pada sebuah diskusi yang diadakan oleh Kedutaan Amerika di Hotel Hilton (sekarang berubah menjadi Hotel Sultan [untung bukan Hotel Khalifah]) beberapa tahun lalu. Saat itu, saya menjadi moderator, dan diskusi dilangsungkan dalam bahasa Inggris. Seorang aktivis HT “ngacung” dan bertanya dalam bahasa Arab. Ketika saya peringatkan bahwa sebaiknya dia memakai bahasa Inggris atau Indonesia saja, dia ngotot. Pertanyaannya sama sekali tak berkenaan dengan isi diskusi. Pokoknya meracau saja.

Rupanya, kelompok HT memang memakai strategi yang unik, yaitu dengan cara mengirim aktivis mereka ke sejumlah diskusi publik untuk mengampanyekan ide mereka tentang “khilafah”. Walaupun diskusinya tidak berkaitan dengan tema itu, mereka paksakan saja saat sesi tanya-jawab untuk melontarkan isu tersebut.

Strategi ini ternyata merupakan metode yang sengaja mereka praktekkan di mana-mana. Kalau anda membaca buku karangan mantan aktivis HT di Inggris yang “sadar” dan keluar dari organisasi itu, yaitu Ed Husein yang menulis buku “The Islamist” itu (buku ini sudah terbit baru-baru ini dalam edisi Indonesia oleh Penerbit Alvabet, Jakarta, dengan judul Matinya Semangat Jihad), anda akan tahu bahwa cara serupa juga mereka terapkan di Inggris di sejumlah kampus.

Strategi lain yang baru saya sadari belakangan adalah dengan cara memakai literatur fikih dan ushul fikih klasik untuk mendukung ide-ide mereka. Strategi ini saya kira mereka tempuh untuk menghadapi kalangan pesantren di Indonesia yang akrab dengan khazanah fikih dan ushul fikih itu. Saya senang dengan strategi mereka yang satu ini, karena dengan demikian mereka akan dengan mudah dipatahkan melalui tradisi fikih dan ushul fikih sendiri yang sangat kaya itu.

Meski mereka memakai fikih dan ushul fikih, cara mereka mendekati kedua disiplin itu adalah dengan melakukan “ideologisasi”, yakni mengunci fikih dan ushul fikih pada perspektif tertentu secara kaku, mengabaikan watak “polifonik” atau “polisemik” dari keduanya. Cara mereka seperti ini akan menjadi “boomerang” bagi mereka sendiri. Fikih dan ushul fikih sama sekali tak bisa di-fiksasi, karena wataknya yang sejak awal sangat lentur dan “fluid“.

Menurut saya, meski kelompok HT sama sekali tak besar, tetapi ini adalah kelompok yang sangat mengancam di masa mendatang. Kelompok ini memang tidak memakai metode kekerasan, tetapi cara-cara indoktrinasi mereka sangat kondusif untuk lahirnya kekerasan. Mereka memakai metode konfrontasi dengan membagi dunia secara hitam putih, dunia Islam dan dunia kafir.

Kalau anda baca pamflet-pamflet mereka yang secara agresif mereka sebarkan, entah melalui majalah bulanan atau buletin mingguan pada hari Jumat, mereka dengan “ngoyo” –tetapi kadang-kadang lucu dan menggelikan– mencoba menganalisa peristiwa-peristiwa politik, baik domestik atau internasional, dengan cara yang sangat klise, yaitu mengembalikan seluruh masalah di dunia ini kepada kapitalisme, sekularisme, dan demokrasi, seraya mengajukan alternatif sistem khilafah sebagai solusi.

Dalam pandangan mereka, semua hal bisa diselesaikan dengan syari’ah Islam, mulai dari problem WC rusak (maaf, jangan terkecoh, ini hanya ungkapan yang saya pakai secara metaforis saja!) hingga ke sistem perdagangan dunia yang tak adil.

Saya sedang membaca kembali semua literatur HT yang ditulis oleh Taqiyyuddin al-Nabhani dan Abdul Qadim Zallum. Seluruh karangan mereka lengkap saya temukan di perpustakaan Universitas Harvard. Tidak mudah membaca buku kedua pengarang ini. Bukan karena sulit, tetapi karena isinya membosankan dan penuh dengan “non-sense“. Saya heran, bagaimana mungkin anak-anak muda bisa tergoda dengan ideologi yang non-sense seperti ini.

Saya kira, salah satu penjelasannya adalah bahwa ideologi HT ingin tampil sebagai ideologi revolusioner yang hendak menjadi alternatif atas kapitalisme dan demokrasi. Anak-anak muda yang sedang mengalami fase “sturm und drang“, fase pubertas intelektual dan mencari “bentuk”, mungkin mudah tertarik dengan ideologi yang hendak menampilkan diri sebagai “Che Guevara” dengan baju Islam ini.

Saya tak menyalahkan anak-anak muda itu. Tugas kaum intelektual Muslim lah untuk membongkar kepalsuan ideologi HT dengan menampilkan interpretasi yang beragam mengenai Islam, terutama interpretasi sejarah Islam yang hendak dimanipulas oleh kalangan HT. Beberapa kalangan terpelajar Muslim yang belajar di universitas Barat, tetapi tidak terdidik dalam studi Islam yang sistematis, juga ada yang jatuh kedalam “perangkap” kelompok ini. Saya sungguh heran, bagaimana kaum terpelajar yang berpikir secara rasional bisa percaya pada “non-sense” seperti dikemukakan oleh HT itu.

Beberapa kalangan pesantren di Jawa Timur, saya dengar, juga ada yang sudah mulai terpengaruh. Saya kira, taktik HT yang juga memakai literatur fiqh al-siyasah (fikih politik) klasik seperti al-Ahkam al-Sulthaniyya wa al-Wilayat al-Diniyya karangan Imam al-Mawardi (w. 1058 M), dalam beberapa kasus, membuahkan hasil. Sejumlah kiai dan santri yang tak mengerti peta perkembangan ideologi Islam internasional, dengan gampang “ditipu” oleh kelompok ini dengan retorika yang sengaja dibuat begitu rupa sehingga seolah-olah berbau fikih.

Kelompok ini dilarang di sejumlah negeri Arab dan Eropa, tetapi menikmati kebebasan yang penuh di Indonesia, bahkan berhasil mengadakan konferensi khilafah internasional pada 12 Agustus 2007 di Senayan. Tak kurang dari Ketua Umum Muhammadiyah, Dr. Din Syamsuddin, ikut menghadiri konfrensi itu dan memberikan sambutan. Isu Ahmadiyah yang menghangat di tanah air beberapa waktu lalu merupakan “lahan basah” yang dengan cerdik dipakai oleh sejumlah tokoh HT untuk menghimpun “credit points” di mata umat.

Bersama kelompok-kelompok lain seperti FUI dan FPI, HT dengan agresif melancarkan kampanye pembubaran Ahmadiyah di Indonesia. Salah satu tokoh mereka, Muhammad Al-Khaththath yang berhasil “menyusup” menjadi pengurus MUI Pusat, tampil sebagai salah satu figur sentral dalam kampanye ini. Isu Ahmadiyah memang isu yang sangat murah untuk meraih “credit points” di mata umat, tanpa resiko apapun.

Menurut saya, harus ada usaha yang sistematis untuk melawan secara intelektual ideologi HT. Ada kecenderungan yang sangat kuat ke arah totalitarianisme dan fasisme dalam ideologi ini yang sangat berbahaya bagi umat Islam.

Kelompok ini jauh lebih berbahaya ketimbang kelomopok salafi yang umumnya hanya menekankan “puritanisme dan kesalehan individual”. Mereka juga berbahaya persis karena sikapnya yang “konfrontatif” terhadap sistem politik yang ada di Indonesia: mereka menolak menjadi partai politik dan ikut pemilu karena menganggap demokrasi sebagai sistem kafir, padahal mereka sendiri adalah sebuah partai (terbukti dengan nama mereka, “hizb”). Karena berada di luar sistem, mereka bisa bertindak di luar kontrol.

Yang mengherankan adalah sikap pemerintah Indonesia yang bertindak secara kurang tepat dalam dua kasus berikut ini. Sementara dalam kasus Ahmadiyah, pemerintah takluk pada tekanan kaum Islam fundamentalis, termasuk Hizbut Tahrir, untuk membubarkannya, pada kasus Hizbut Tahrir pemerintah justru memperlihatkan kelonggaran yang luar biasa. Memang SKB Ahmadiyah tidak membubarkan kelompok itu, tetapi hanya sebatas membatasi kegiatannya. Karena tidak puas, kelompok-kelompok fundamentalis ini, di masa mendatang, tentu akan terus melakukan tekanan agar membubarkan Ahmadiyah.

Padahal jelas sekali tujuan akhir HT bertentangan sama sekali dengan tujuan negara Indonesia. HT ingin menggantikan Indonesia sebagai negara plural berdasarkan Pancasila dengan negara khilafah atau negara Islam universal. Sementara tujuan kelompok Ahmadiyah sama sekali tak ada yang bertentangan dengan tujuan negara Indonesia.

Meskipun saya sendiri bersikap bahwa setiap kelompok, aliran, sekte, dan mazhab apapun harus diberikan kebebasan untuk berserikat dan menyatakan pendapat di Indonesia sesuai dengan mandat konstitusi kita. Baik Ahmadiyah, Hizbut Tahrir, dan kelompok-kelompok lain haruslah diberikan kebebasan yang sama. Saya hanya mau menunjukkan paradoks kebijakan yang ditempuh pemerintah.

Meskipun saya menganjurkan agar semua kelompok diberikan kebebasan berpendapat, tetapi kita, terutama masyarakat sipil, harus terus-menerus melakukan kritik atas ideologi atau paham yang menyebarkan kebencian pada kelompok atau aliran yang berbeda, yang tujuan akhirnya berlawanan dengan tujuan negara Indonesia, seperti kelompok HT ini.

Dalam beberapa “note” mendatang, insyaallah saya akan berusaha menulis sejumlah kritik atas ideologi negara khilafah yang dilontarkan oleh HT.[]

→ 4 CommentsTags: Komentar

Kritik kecil atas argumen aktivis Hizbut Tahrir

August 23rd, 2008 · 3 Comments

SAYA kerap mendengar pernyataan aktivis Hizbut Tahrir (HT), gerakan Islam yang dikenal dengan “mimpi besar” untuk menegakkan negara Islam internasional itu (dikenal dengan negara khilafah), bahwa fakta sosial tak bisa menjadi dasar landasan penetapan hukum.

Pernyataan ini pertama kali saya dengar dari jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, saat saya dan dia berbicara dalam sebuah diskusi di Bogor sekitar enam tahun yang lalu. Belakangan, aktivis HTI kerap mengulang-ulang argumen serupa. Rupanya, statemen ini menjadi semacam “refrain” di kalangan mereka.

Bagi yang kurang akrab dengan ilmu ushul fikih (teori hukum Islam), mungkin statemen ini kurang begitu jelas. Supaya sederhana dan mudah dipahami, saya akan berikan contoh kecil berikut ini.

Kita tahu, bahwa Sunan Kudus membangun masjid dengan menara yang berbentuk seperti pura Hindu. Taruhlah, anda terlibat dalam sebuah diskusi tentang boleh tidaknya membangun masjid dengan arsitektur yang menyerupai tempat ibadah agama lain. Misalkan saja anda berpendapat bahwa hal itu boleh. Saat lawan diskusi anda bertanya, apa “hujjah” atau argumen anda, anda menjawab, “Tuh, buktinya Sunan Kudus membangun masjid dengan arsitektur yang menyerupai tempat ibadah agama Hindu.

Ini hanya contoh anekdotal yang sangat sederhana. Anda bisa mengembangkan contoh ini dengan kasus-kasus lain.

Menurut aktivis HTI, cara berargumen seperti ini mereka anggap salah, sebab fakta sosial, yaitu tindakan Sunan Kudus, tidak bisa dijadikan sebagai landasan penetapan hukum tentang boleh tidaknya membangun masjid dengan gaya arsitektur yang mirip tempat ibadah agama lain. Hukum, menurut mereka, hanya bisa disandarkan atas dalil agama (dalil syar’i). Dalil atau teks agama mengatasi segala-galanya. Tindakan Sunan Kudus atau tokoh manapun, selain Nabi Muhammad, tidak bisa menjadi standar normatif. Yang bisa menjadi standar hanyalah teks agama.

Apakah argumen aktivis HTI ini tepat, terutama dilihat dari tradisi teori hukum Islam klasik sendiri? Esei pendek ini saya tulis untuk memberikan kritik atas cara berpikir aktivis HTI yang, jujur saja, merupakan ciri-khas kaum “tekstualis” di manapun.

Dalam pandangan saya, argumen semacam ini sama sekali tak tepat. Memang, dalam teori hukum Islam, dikenal empat sumber hukum utama, yaitu Quran, hadis, ijma’ (konsensus sarjana hukum Islam atau “juris”) dan qiyas atau analogi (dalam tradisi fikih Syiah, sumber keempat bukan qiyas tetapi akal).

Tetapi, sumber hukum bukan hanya empat, sebab ada sumber-sumber lain yang kedudukannya memang diperselisihkan oleh para sarjana Islam (al-adillah al-mukhtalaf fiha). Statemen aktivis HTI bahwa fakta sosial tidak bisa menjadi sumber hukum, sama sekali tidak tepat, sebab di luar empat sumber utama di atas, ada sumber-sumber lain yang diakui oleh ulama fikih, termasuk fakta sosial sebagaimana akan saya tunjukkan nanti.

Argumen kalangan HTI ini sengaja mereka pakai untuk menepis sanggahan yang diajukan oleh para pengkritik teori negara khilafah yang antara lain disandarkan pada fakta-fakta historis dalam sejarah Islam.

Para pengkritik teori negara khilafah, antara lain, mengatakan praktek negara khilafah tidak “secemerlang” yang dikira oleh para penyokong ide itu. Banyak “khalifah” dalam dinasti-dinasti Islam masa lampau yang bertindak otoriter, despotik, dan kejam. Sebagaimana dalam sejarah negara-negara kuno, pertumpahan darah selalu menandai peralihan kekuasaan dari satu dinasti Islam ke dinasti yang lain.

Terhadap kritik semacam ini, aktivis HTI akan mengatakan bahwa fakta sejarah tidak bisa menjadi dasar untuk menetapkan hukum. Menurut mereka, negara khilafah adalah satu-satunya bentuk negara yang sah menurut dalil agama; fakta sejarah yang menunjukkan bahwa bentuk negara khilafah tak seideal yang dibayangkan, menurut mereka, tak bisa dijadikan argumen untuk menyanggah dalil agama.

Dalam pandangan aktivis HTI, dalil agama sudah cukup dalam dirinya sendiri; fakta sosial harus tunduk pada dalil agama, bukan sebaliknya.

DALAM standar ilmu ushul fikih klasik, argumen ala HT ini jelas sama sekali salah. Dalam hukum fikih, fakta sosial jelas bisa menjadi dasar penetapan hukum. Karena itulah ada kaidah terkenal, “taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminati wa al-amkan,” hukum berubah sesuai dengan waktu dan tempat.

Perbedaan mazhab dalam Islam jelas terkait dengan perbedaan konteks sosial di mana pendiri mazhab itu hidup. Kenapa mazhab Abu Hanifah sering disebut sebagai mazhab ahl al-ra’y, pendapat yang cenderung rasional, karena mereka hidup di Kufah, kota tempat persilangan budaya, kota di mana kita jumpai warisan dari banyak peradaban besar sebelum Islam.

Sementara mazhab Maliki lebih cenderung berpegang pada “sunnah” penduduk Madinah (dikenal dengan ‘amal ahl al-Madinah) karena memang itulah kota tempat Nabi dan sahabatnya hidup, sehingga sunnah penduduk Madinah dianggap sebagai norma.

Sudah tentu, fakta sosial semata-mata memang tak cukup untuk menetapkan sebuah hukum dalam pandangan teori hukum Islam klasik. Fakta sosial tetap harus ditimbang berdasarkan teks. Tetapi teks saja juga tak cukup, karena teks juga dipahami berdasarkan perubahan-perubahan lingkungan sosial yang ada. Dengan kata lain, ada hubungan simbiosis antara teks dan konteks sosial. Dengan demikian, argumen aktivis HTI itu jelas sama sekali tak benar.

Seorang ulama mazhab Hanafi, Najm al-Din al-Thufi (w. 1324 M), malah berpendapat lebih jauh lagi. Dalam kitabnya yang kurang banyak dibaca luas, “Kitab al-Ta’yin fi Sharh al-Arba’in” (komentar atas kumpulan empat puluh hadis karya Imam Nawawi), al-Thufi melontarkan sebuah pendapat yang menjadi kontroversi dari dulu hingga sekarang, bahwa jika terjadi pertentangan antara maslahat atau kepentingan umum dengan teks atau dalil agama, maka maslahat harus didahulukan.

Saya kutipkan teks Thufi yang langsung berkaitan dengan hal ini:

Wa in khaalafaaha wajaba taqdim ri’ayat al-masalahati ‘alaihima bi thariq al-takhsis wa al-bayan lahuma, la bi thariq al-iftiyat ‘alaihima wa al-ta’thil lahuma, kama tuqaddam al-sunnah ‘ala al-Qur’an bi thariq al-bayan” (hal. 238, edisi yang diedit oleh Ahmad Haj Muhammad ‘Uthman, 1998).

Secara ringkas, teks itu menegaskan, jika terjadi pertentangan antara teks (nass) dan konsensus ulama (ijma’) dengan maslahat, maka kemaslahatan umum harus didahulukan di atas teks dan ijma’.

Maslahat bersumber dari konteks sosial. Jika dalil agama bertentangan dengan konteks sosial, maka konteks harus didahulukan di atas teks agama. “Mendahulukan” di sini, dalam pandangan Thufi, bukan berarti membatalkan dan menganulir sama sekali dalil agama. Sebaliknya, konteks sosial dianggap sebagai “pentakhsis” atau spesifikasi dan “bayan” atau menerangkan teks atau dalil agama yang ada.

Ini memang pembahasan yang kompleks. Yang tidak pernah belajar ushul fikih, penjelasan ini mungkin terlalu teknis dan kurang jelas. Intinya adalah: jika dalil dalam Quran atau hadis mengatakan A, lalu konteks sosial justru menunjukkan B, maka teks Quran/hadis itu bisa “dispesifkasi” atau “diterangkan” oleh konteks itu. Dengan kata lain, konteks didahulukan atas teks.

Pendapat al-Thufi ini memang banyak diserang oleh ulama-ulama lain, karena dianggap terlalu berani. Dia bahkan diisukan sebagai seorang penganut sekte Syi’ah rafidah (Syi’ah yang ekstrim). Biasa, ini adalah semacam “black campaign“. Seolah-olah jika seseorang menganut sekte Syi’ah maka pendapatnya otomatis salah.

Apapun, pendapat al-Thufi ini sangat menarik dan memperlihatkan bahwa di kalangan ulama fikih dan ushul fikih klasik sendiri sudah ada pendapat yang menyatakan tentang kedudukan penting dari konteks sosial. Sekali lagi, pernyataan kalangan aktivis HTI bahwa fakta sosial tak bisa menjadi sumber hukum, sama sekali tak tepat, untuk tak mengatakan keliru sama sekali.

Sementara itu, banyak sekali ketentuan hukum dalam fikih yang digantungkan pada adat dan kebiasaan masyarakat setempat. Itulah sebabnya, dalam fikih dikenal kaidah yang sangat populer, “al-’adah muhakkamah“, kebiasaan sosial bisa menjadi sumber hukum.

Sudah tentu adat bukan sumber hukum yang mandiri, sebab harus ditimbang berdasarkan parameter teks agama. Tetapi, teks agama juga tak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan adat sosial. Dengan kata lain, ada hubungan simbiosis antara adat dan teks agama. Adat dan teks agama, dua-duanya menjadi sumber hukum.

Contoh sederhana adalah mengenai mas kawin atau mahar. Quran menegaskan bahwa seorang lelaki harus memberikan mas kawin kepada perempuan yang dinikahinya (wa aatu al-nisa’a shaduqatihinna nihlah, QS 4:4). Tetapi Quran tidak menerangkan, berapa jumlah mahar yang harus diberikan oleh suami kepada isterinya.

Di sini, ada ruang “legal” yang dibiarkan terbuka oleh teks agama. Adat masuk untuk mengisinya. Jumlah mahar, menurut ketentuan yang kita baca dalam literatur fikih, diserahkan saja pada adat dan kebiasaan sosial yang ada. Oleh karena itu, jumlah mahar berbeda-beda sesuai dengan adat yang berlaku dalam masyarakat. Itulah yang dikenal dalam fikih sebagai “mahr al-mitsl“, yakni mas kawin yang sepadan dengan kedudukan sosial seorang isteri dalam adat dan kebiasaan masyarakat setempat.

Fakta ini dengan baik menunjukkan bahwa kebiasaan sosial bisa menjadi sumber hukum. Teks saja tidak cukup kalau tak dilengkapi dengan konteks sosial.

Kalangan santri yang belajar di pesantren-pesantren NU tentu sudah terbiasa dengan kenyataan bahwa hukum bisa berubah-ubah karena perubahan konteks. Fatwa beberapa kiai berubah-ubah dari waktu ke waktu karena perubahan konteks sosial. Pada zaman kolonial Belanda dulu, banyak kiai yang berfatwa bahwa memakai celana dan jas hukumnya haram, karena menyerupai adat kebiasaan kaum kolonial yang “kafir”. Setelah zaman merdeka, kiai-kiai mulai berubah pendapat dan bisa menerima “baju kolonial” itu, karena konteksnya sudah berbeda.

Jadi, sekali lagi, apa yang dikatakan oleh aktivis HT itu sama sekali keliru![]

→ 3 CommentsTags: Komentar

Beberapa pengalaman salat Jumat di Jakarta

August 23rd, 2008 · 2 Comments

WAKTU masih di Jakarta, saya sering melaksanakan salat Jumat di Masjid Sunda Kelapa karena dekat dengan kantor Freedom Institute. Saya senang sekali Jumatan di sana bukan karena itu adalah masjid kelas menengah di kawasan Menteng. Tetapi karena ada “pemandangan sosial” yang menarik sekali di sana.

Seluruh halaman masjid hingga ke jalan-jalan menjadi “pasar tiban” yang menjual dagangan apa saja, mulai dari peci, celana dalam, kaos oblong, minyak za’faran dan misik, sarung plekat, VCD dan DVD bajakan hingga (percaya atau tidak) dealer mobil yang memajang mobil terbaru di pinggir jalan. Saya pernah melihat mobil Suzuki van (saya sudah lupa nama seri atau modelnya) di-”display” di pinggir jalan, persis di depan pintu masuk utama masjid, berjejeran dengan penjual mie pangsit dan tahu goreng. Pemandangan seperti ini mungkin tak akan kita jumpai di seluruh dunia kecuali di Indonesia, itupun mungkin hanya ada di Masjid Sunda Kelapa.

Salah satu barang dagangan yang dijual di sana adalah buku-buku populer yang isinya kalau tidak berbau mistik ya penuh “sensasi”. Di sana, misalnya, dijual mulai dari buku horoskop, resep masak, kamus John M. Echols dan M. Shadily terbitan Gramedia yang tentu dibajak, hingga ke buku-buku karangan Hartono A. Jaiz dan Irena Handono atau Harun Yahya. Ceramah-ceramah Irena Handono yang di-VCD/DVD-kan juga dijual dengan murah meriah dan “laris manis”. Saya kerap memborong “benda-benda sensasi” itu untuk dokumentasi pribadi.

Inilah pasar rakyat yang sebenarnya. Mulai dari rakyat kecil hingga rakyat Menteng. Yang datang ke masjid itu bukan hanya masyarakat kecil, supir taksi, bajaj, atau para satpam yang menjadi penjaga rumah-rumah mewah di sekitar masjid, tetapi juga orang-orang kaya dan para pegawai kantor pemerintah yang ada di sekitar kawasan itu, terutama kantor Bappenas yang letaknya persis di samping Masjid Sunda Kelapa.

Persebaran “klenik” yang sudah diislamkan (seperti diwakili oleh majalah Hidayah, misalnya) atau buku-buku kaum “radikal” seperti karangan Hartono Jaiz atau Imam Samudra, dimungkinkan oleh pasar seperti ini. Buku-buku Ahmad Deedat yang berisi “serangan” atas agama dan kepercayaan Kristen juga tersebar luas melalui jaringan “pasar rakyat” seperti ini.

Saya selalu memilih salat di halaman luar masjid, selain karena “isis” atau “breezy“, juga karena saya ingin melihat perilaku pedagang saat khutbah berlangsung atau salat sudah dimulai.

Walaupun sang muazzin sudah mengingatkan bahwa selama khutbah berlangsung seluruh kegiatan “duniawi” harus dihentikan, tetapi peringatan itu berlalu saja, tanpa ada yang menghiraukan. Transaksi jual beli tetap saja menggelinding mulus selama khutbah berlangsung walau pedagang biasanya melakukannya dengan agak sedikit malu-malu.

Yang menarik adalah saat qamat (panggilan yang menandai akan dimulainya salat) sudah dikumandangkan dan salat Jumat segera dimulai. Beberapa pedagang memang ikut salat, tetapi beberapa hanya duduk bersila di samping barang dagangan mereka, seperti orang linglung karena mendapat kabar sedih. Sambil mendengarkan bacaan imam (di masjid Sunda Kelapa, imam salatnya lumayan bagus dari segi tilawah atau bacaan Qur’an-nya), saya mencuri pandang melihat pedagang yang hanya diam tak ikut salat itu. Saya tersenyum sendiri.

Momen yang saya suka adalah waktu “tahiyyat” akhir pada rakaat kedua: keadaan hening sekali karena semua orang diam — kadang-kadang disela suara mobil atau bajaj yang lewat di sekitar Jl. Banyumas. Sunyi senyap berlangsung sekitar dua tiga menit. Begitu imam mengucapkan salam tanda salat usai, langsung suara gemuruh muncul lagi. Pedagang langsung teriak-teriak kembali menawarkan barang dagangan mereka.

Salah satu keuntungan salat di halaman depan masjid adalah saya tak diharuskan harus duduk lama-lama untuk membaca “wirid” panjang. Doa sebentar, saya langsung berlalu. Sebab kalau tidak, sudah pasti saya akan “diinjak-injak” oleh jamaah yang bubar dan kembali ke kantor mereka masing-masing.

Seperti jamaah yang lain, saya juga tertarik untuk berhenti sebentar melihat dagangan yang digelar di lapak-lapak depan masjid. Lapak yang paling sering ramai dikerubuti jamaah adalah yang menjual peci putih atau peci hitam “anti air” (tampaknya bukan “buwatan” Gresik).

Termasuk yang ramai adalah lapak yang menjual celana dalam, celana panjang, baju, handuk, atau sabuk. Juga lapak yang menjual VCD/DVD bajakan. Di sana, anda akan menjumpai segala macam jenis rekaman bajakan, mulai dari lagu-lagu pop, nasyid Islami, tilawah, tata-cara salat, lagu Bimbo, hingga ke ceramah Ahmad Deedat, Irena Handono atau seri kritik atas teori evolusi atau keajaiban semesta yang diproduksi oleh Harun Yahya.

Di sela-sela jamaah yang berhamburan keluar masjid itu, tentu selalu akan kita lihat pemandangan yang khas pada semua masjd di Jakarta, yaitu orang-orang yang mencari sekedar derma dari jamaah, atau panitia pembangunan masjid atau musalla yang mengedarkan proposal permintaan dana.

Pasar tiban semacam ini kita jumpai pula di sejumlah masjid-masjid di Jakarta, seperti Masjid Istiqlal, masjid besar di Pasar Tanah Abang (saya lupa namanya), masjid Al-A’raf di dalam toko buku Walisongo di Kwitang, masjid Arif Rahman Hakim di lingkungan kampus UI Salemba, dll. Tampkanya pasar tiban di depan masjid yang mendadak muncul saat menjelang salat Jumat ini makin menyebar ke sejumlah tempat di Jakarta dan kota-kota lain.

Buat saya yang datang dari kampung, pemandangan semacam itu agak sedikit aneh. Di mata kaum santri NU di kampung-kampung Jawa, masjid harus bersih dari unsur transaksi duniawi. Saat di pesantren dulu, saya pernah mempelajari kitab fikih yang terkenal di pesantren, yaitu Fath al-Mu’in karangan seorang ulama dari Malabar, India, yaitu Syekh Zainuddin al-Malibari. Dalam kitab itu, ada pembahasan panjang lebar tentang boleh tidaknya berjualan di dalam atau sekitar masjid.

Tetapi, lama-lama, pemandangan “duniawi” menjelang salat Jumat di masjid-masjid Jakarta itu menarik perhatian saya. Lama-lama, saya menyukai pemandangan itu. Salat Jum’at bukan sekedar peristiwa ibadah, tetapi juga peristiwa sosial yang melibatkan aspek-aspek non-ritual.

Tetapi pemandangan yang paling “dramatis” memang hanya saya lihat di masjid Sunda Kelapa, sebab hanya di sana saya jumpai dealer mobil yang ikut berjualan, berdesak-desakan di antara penjual mie pangsit, peci, songkok dan pedagang buku-buku bajakan.

Yang “ukhrawi” campur baur dengan yang “duniawi”, bukan dalam sebuah adonan yang “integratif” , tetapi dalam bentuk “montase” yang saling tak kongruen dan kacau-balau.

Saat salat Jumat di Boston di masjid kampus yang sebetulnya bukan merupakan masjid, hanya ruang yang dipinjam sementara untuk menjadi masjid, saya rindu pada suasana “kacau-balau” di depan Masjid Sunda Kelapa itu. Selain suasana “unik” itu, isi khutbah Jumat di masjid tersebut lumayan baik dan cerdas, meskipun kadang-kadang ada isi yang kurang saya setujui.

TIDAK semua pengalaman salat Jumat di Jakarta menyenangkan dan menarik. Kalau saya tak ada waktu untuk jalan ke Masjid Sunda Kelapa, biasanya saya pergi untuk salat Jumat di masjid yang lebih dekat lagi ke kantor Freedom Institute, yaitu di gedung parkiran milik Hotel Nikko di Jl. Thamrin. Jelas itu bukan masjid permanen, tetapi lantai parkiran yang disulap secara mendadak menjadi “masjid tiban”.

Umumnya isi khutbah yang hadir di “masjid tiban” itu tak terlalu menarik. Saya selalu datang menjelang salat dimulai, agar tak “tersiksa” mendengar khutbah yang membosankan. Kalau pun saya datang agak awal dan sempat mendengar khutbah, biasanya saya akan langsung “ngantuk”. Beberapa orang di samping kiri-kanan saya juga sama: mereka “theklak-thekluk” karena mengantuk. Saya duga, mereka tak terlalu terpikat oleh isi khutbah.

Kejadian yang menjengkelkan pernah pula saya alami di masjid tiban di belakang Hotel Nikko itu. Saya datang agak awal dan sempat mendengar isi khutbah sejak dari awal. Di luar dugaan, isi khutbah yang disampaikan, dalam pandangan saya, sangat provokatif, menyerang agama lain, menganjurkan kebencian kepada orang-orang yang berbeda agama.

Saya tak kuat mendengar khutbah yang “ngacau” itu, dan nyaris saya angkat tangan untuk protes. Tetapi, saya putuskan untuk tak melakukan tindakan yang tentu akan mengundang perhatian banyak orang itu. Jalan tengah saya ambil: saya walk out dari masjid itu dan balik ke kantor, sambil menggerutu di jalan. Saya ganti salat Jumat dengan salat zuhur biasa. Buat saya, tak ada gunanya melaksanakan salat Jumat yang justru sarat dengan “provokasi” semacam itu.

Kata “jum’at” adalah kata Arab yang secara harafiah berarti “berkumpul”, atau kongregasi. Bisa juga kata itu kita maknai sebagai berkumpul untuk rekonsiliasi. Tujuan salat Jumat antara lain adalah untuk menyediakan arena mingguan bagi umat Islam guna meneguhkan komitmen mereka terhadap solidaritas keumatan, bukan untuk memprovokasi dan memecah belah umat. Buat saya, salat Jumat yang menjadi ajang provokasi untuk menyerang agama lain atau sekte lain dalam Islam yang berbeda paham, sudah kehilangan “raison d’etre” atau alasan keberadaannya.

PENGALAMAN yang lucu terjadi di perumahan saya di kawasan Jatikramat, Bekasi. Suatu ketika, saat kantor libur, saya pergi untuk salat Jum’at di masjid yang terletak tak terlalu jauh di luar lingkungan perumahan saya. Sang khatib dengan menggebu membahas tentang aliran-aliran sesat dalam Islam. Islam liberal tak luput dari pembahasan sang khatib. Dengan penuh semangat dia mengkritik pemikiran Islam liberal, menyebut nama saya beberapa kali dengan perasaan “kebencian” yang sama sekali tak tersembunyikan.

Sang khatib tentu tak tahu kalau saya ada di antara jamaah yang hadir saat itu. Saya memutuskan untuk tetap duduk saja mengikuti khutbah dia hingga selesai. Saya hanya geli saja dalam hati. Karena masjid itu ada di luar perumahan saya, jarang di antara jama’ah yang mengenali saya.

Suatu hari, saya mendapat sms dari Rizal Sukma, teman saya yang menjadi salah satu direktur di CSIS. Dia mengirim pesan tentang kejengkelan dia yang baru saja menghadiri salat Jumat di (kalau tak salah ingat) kawasan Palmerah, Jakarta Selatan. Isi ceramah itu penuh dengan provokasi. Sang khatib menyebut dan mengkritik Islam liberal dan tentunya juga menyinggung nama saya.

Dalam pesan itu, Rizal bercanda, “Kalau saja saya tak takut sandal hilang, sudah pasti saya akan maju ke muka dan memprotes sang khatib”.

Yang menarik adalah pengalaman salat Jumat di kawasan Utan Kayu, di dekat kantor Jaringan Islam Liberal (JIL). Kalau kebetulan saya berada di kantor itu, saya biasanya pergi ke masjid Al-Taqwa yang ada persis di samping jembatan sungai kecil di Jl. Utan Kayu. Saya selalu merasa aman melaksanakan salat Jumat di sini karena tak pernah saya menjumpai khatib yang “menggebu-gebu” dengan ceramah yang provokatif. Ini adalah masjid tradisional khas Betawi. Tema-tema yang dibicarakan oleh khatib biasanya sebatas “kesalehan individual” yang menyejukkan.

Walaupun secara fisik masjid ini tidak terlalu mewah, dan sangat bising karena persis berada di pinggir jalan Utan Kayu yang lalu-lintasnya lumayan padat, serta dilengkapi dengan sistem pengeras suara yang sama sekali tak nyaman di telinga, tetapi saya tak merasa “terancam” saat salat Jumat di sana. Sebab, khatibnya bisa dijamin tak melakukan “provokasi”.

Hingga sekarang, saya belum menemukan masjid yang isi-isi ceramahnya sesuai dengan pandangan Islam liberal yang saya anut, masjid yang “cerdas” dan menyejukkan. Saya berpikir, mungkin suatu saat jamaah Islam liberal harus membuat masjid sendiri yang dapat menampung ceramah-ceramah dan khutbah yang cerdas dan menyejukkan.

Atau, boleh jadi, memang diperlukan pendidikan dan “training” yang lebih baik bagi para khatib. Memang ada kecenderungan di banyak negara-negara Islam di mana masjid menjadi ajang kaum Muslim konservatif atau fundamentalis untuk melancarkan “kampanye kebencian” melawan tokoh atau pemikir Muslim yang mereka anggap “sesat”. Sebagian jamaah boleh jadi akan dengan mudah terpengaruh oleh provokasi semacam itu. Kasus Dr. Nasr Hamid Abu Zayd di Mesir adalah contoh yang baik.

Kita semua tentu mengharap, masjid menjadi arena untuk membangun rekonsiliasi umat, bukan untuk memecah belah dengan cara menyebarkan provokasi yang “membakar” emosi umat.[]

→ 2 CommentsTags: Cerita Ringan

Menjadi Muslim dengan perspektif liberal

August 22nd, 2008 · 10 Comments

USAI memberikan ceramah di sebuah kantor di kawasan Jakarta Selatan sekitar enam tahun yang lalu, saya bertanya kepada seorang panitia, di mana saya bisa mengambil air wudu dan melaksanakan salat Asar. Saat saya salat, secara lamat-lamat saya mendengar bisik-bisik di balik punggung, “Lho, Mas Ulil kok salat, katanya liberal.”

Saat di Boston, saya aktif mengikuti kegiatan yang diadakan oleh sebuah kelompok pengajian bernama IQRA. Selain ingin menikmati masakan Indonesia yang dihidangkan oleh ibu-ibu anggota pengajian, saya juga bisa belajar bagaimana teman-teman yang tinggal di Amerika memaknai Islam. Kadang-kadang saya juga memberikan ceramah, tetapi lebih sering menjadi pendengar saja. Kadang saya juga didaulat menjadi imam salat.

Saat Ramadan, seluruh kegiatan buka puasa hampir tak pernah saya lewatkan. Selain isteri saya memang gemar sekali memasak dan ingin berbagi masakan itu dengan teman-teman Indonesia yang lain, saya juga menikmati pertemuan-pertemuan seperti itu karena membuat saya bisa merasakan “getaran” bulan puasa. Ibadah puasa tidak terlalu asyik jika dilaksanakan sepenuhnya secara “personal” dan “soliter”. Sejak kecil, saya menikmati puasa sebagai “tindakan kolektif”. Pengalaman sosial seperti itu tak saya jumpai selama di Amerika, sebab di sini jumlah umat Islam sedikit sekali.

Dengan mengikuti momen-momen buka puasa atau melaksanakan salat tarawih secara bareng-bareng, saya merasakan kembali “suasana sosial” dalam ibadah puasa. Pengalaman sosial dalam beragama ini bukan hanya khas Islam; dalam agama apapun, dimensi “bebrayan” atau sosialitas ini sangat penting. Pengalaman yang membekas pada para pemeluk agama biasanya bukan sekedar “kesyahduan individual” saat seseorang melakukan meditasi untuk berkomunikasi dengan Tuhan, misalnya dalam sembahyang. Pengalaman yang paling membekas biasanya adalah pengalaman beragama secara sosial itu.

Kelompok paguyuban semacam IQRA atau yang lain memiliki makna yang penting bagi masarakat Muslim yang hidup di luar negeri karena membantu mereka untuk mengalami kembali pengalaman sosial dalam beragama dan beribadah.

Itulah sebabnya, dengan suka cita saya mengikuti kegiatan bulan puasa yang diadakan teman-teman Indonesia di kota Boston. Sekali lagi, saya mendengar bisik-bisik di baik punggung, “Kok Mas Ulil puasa, padahal liberal.”

SEJAK Mei 2001, bersama dengan teman-teman muda di Jakarta, saya mendirikan sebuah kelompok bernama Jaringan Islam Liberal, disingkat JIL. Kata “jil” selain enak diucapkan sebagai akronim, juga merupakan kata Arab yang artinya “generasi”. JIL adalah sebuah generasi pemikiran yang muncul di tengah-tengah masyarakat.

Tujuan utama kelompok ini secara umum ada dua. Pertama, melakukan kritik atas pemahaman keislaman yang fundamentalistis, radikal dan cenderung pada kekerasan. Paham-paham semacam ini muncul bak cendawan setelah era reformasi di Indonesia sejak 1998. Bagi saya, paham Islam yang radikal, eksklusif, dan pro-kekerasan ini sangat berbahaya bukan saja bagi masyarakat Indonesia yang plural, tetapi juga bagi Islam sendiri. Sebagai seorang Muslim, saya tidak mau agama saya”dibajak” oleh kaum radikal-fundamentalis untuk mengesahkan kekerasan atas nama agama.

Kedua, untuk menyebarkan pemahaman Islam yang lebih rasional, kontekstual, humanis, dan pluralis. Di mata saya dan teman-teman yang menggagas JIL, Islam harus terus-menerus dikonfrontasikan dengan realitas sosial yang terus berubah. Jawaban yang diberikan oleh agama atau ulama di masa lampau, belum tentu tepat untuk zaman sekarang. Oleh karena, sikap kritis dalam membaca pemikiran Islam yang kita warisi dari ulama masa lampau sangat penting.

Tidak semua hal yang tertera dalam Quran dan hadis harus dimaknai secara harafiah. Quran dan hadis dibentuk oleh konteks yang spesifik, dan karena itu harus terus-menerus dikontekstualisasikan, terutama ajaran-ajaran yang berkenaan dengan kehidupan sosial-politik. Bagi saya dan teman-teman JIL, misalnya, sistem pengelolaan “negara” yang pernah dicontohkan oleh Nabi dan sahabat-sahabat sesudahnya di Madinah tidak mesti kita contoh mentah-mentah untuk dipraktekkan pada zaman sekarang, sebab kita berhadapan dengan konteks sejarah yang berbeda.

JIL sama sekali tidak mengungkit-ungkit masalah ibadah. Saya sadar tidak semua hal dalam agama bisa dirasionalkan. Ada dimensi-dimensi tertentu dalam agama yang tak bisa sepenuhnya dipahami secara rasional. Contoh yang baik adalah masalah ibadah. Yang saya maksud di sini adalah ibadah dalam pengertian yang terbatas, yaitu apa yang sering disebut dengan ibadah mahdah alias ibadah murni seperti salat, puasa dan haji. Tata cara ibadah dalam Islam, menurut saya, berlaku sepanjang zaman dan tidak bisa dirasionalkan.

Tentu ada sejumlah tata-cara ibadah yang bisa didiskusikan ulang. Tidak semua hal berkenaan dengan tata-cara ibadah bersifat “harga mati”. Misalnya, saat saya kecil di kampung dulu, ada diskusi hangat antara kalangan NU dan Muhammadiyah mengenai boleh tidaknya menyampaikan khutbah Jumat dalam bahasa selain Arab. Kiai-kiai NU berkeras bahwa khutbah Jumat harus disampaikan dalam bahasa Arab, sebab Nabi dulu memakai bahasa itu dalam khutbah.

Kalangan Muhammadiyah berpandangan lain: khutbah tujuan pokoknya adalah untuk memberi pengertian dan informasi kepada jamaah. Bagaimana pengertian itu bisa sampai kepada mereka jika tak memakai bahasa yang bisa mereka pahami? Dalam hal ini, cara berpikir Muhammadiyah, menurut saya, cenderung liberal, sementara kiai-kiai NU cenderung konservatif.

Sekarang, praktek khutbah dengan bahasa non-Arab sudah diterima secara umum baik oleh kiai NU maupun, apalagi, tokoh-tokoh Muhammadiyah. Meskipun di kampung saya, hingga sekarang masih ada beberapa kiai yang tak bisa menerima khutbah dalam bahasa Indonesia atau Jawa. Paman saya di kampung yang mengelola sebuah pesantren, masih tetap memakai bahasa Arab dalam khutbah Jumat. Dia tetap berpandangan bahwa khutbah yang disampaikan dalam bahasa lokal, bukan Arab, tidak sah dan karena itu salat Jumat juga menjadi tidak sah pula.

Masalah serupa sekarang muncul dalam konteks salat: apakah kita boleh memakai bahasa non-Arab dalam salat? Sebagaimana kita tahu, salat adalah kata Arab yang secara harafiah artinya doa. Apakah kita harus berdoa hanya dalam bahasa Arab saja, atau bolehkah berdoa dalam salat dengan bahasa lain, misalnya Jawa, Madura, Sunda, atau Batak? Bukankah doa dengan bahasa lokal yang kita pakai sehari-hari lebih baik ketimbang bahasa Arab yang untuk beberapa orang sama sekali tak dipahami?

Umumnya umat Islam tidak bisa menerima ide tentang salat memakai bahasa non-Arab. Bahkan kalangan Muhammadiyah yang cukup “liberal” dalam kasus khutbah Jumat, umumnya bersikap konservatif dalam masalah yang satu ini.

Itu adalah beberapa contoh tata cara ibadah yang masih terbuka untuk didiskusikan. Tetapi, pada umumnya, tata cara ibadah bersifat “fixed” alias harga mati. Jumlah rakaat salat, misalnya, tidak bisa kita diskusikan lagi. Waktu salat juga sudah ditentukan oleh agama. Kita tak usah terlalu jauh mempersoalkan kenapa salat Magrib berjumlah tiga rakaat, Isya empat rakaat, Subuh dua rakaat, dan seterusnya. Boleh saja kita mereka-reka alasan di balik tata cara itu. Pada akhirnya, hal-hal yang berkaitan dengan ritual itu bersifat ta’abbudi, alias tidak bisa dirasionalkan.

Sebagai seorang Muslim liberal, saya tak pernah mempersoalkan masalah-masalah yang masuk dalam wilayah ibadah murni itu. Sebuah hadis terkenal menegaskan, “al-salah mukh-kh al-’ibadah”, salat atau berdoa adalah “the crux” atau inti ibadah. Hadis ini dengan tepat sekali memotret fenomena keberagamaan bukan saja dalam Islam, tetapi juga dalam semua agama. Kalau kita telaah agama-agama dunia, berdoa, meditasi, sembahyang atau praktek-praktek serupa adalah unsur pokok di sana yang tak bisa dihindarkan.

Oleh karena itu, sembahyang buat saya memiliki kedudukan yang penting dalam keislaman yang saya pahami. Sembahyang di sini saya mengerti dalam dua makna sekaligus, yaitu sembahyang secara teknis yang sering disebut salat dengan tata-cara yang sudah ditetapkan dalam Islam, maupun sembahyang dalam pengertian berdoa dan meditasi secara umum. Saya melakukan dua hal itu sekaligus.

Spiritualitas menempati kedudukan penting dalam modus keberagamaan saya. Meminjam istilah William James yang dikenal luas melalui bukunya The Varieties of Religious Experience” itu, beragama yang “genuine” ditandai oleh semacam gejala seperti “flu berat” (acute fever). Beragama yang hanya mengikuti tradisi saja tanpa pengalaman spiritualitas yang mendalam oleh James disebut sebagai pengalaman yang menyerupai “baju bekas”, (istilah yang dipakai oleh James adalah second hand religious life).

Dengan demikian, salat atau sembahyang menempati kedudukan yang penting dalam pemahaman Islam liberal saya. Entah dari mana sumbernya, ada suatu persepsi di sebagian kalangan masyarakat bahwa Islam liberal sama dengan tidak salat, tidak puasa, dan mengabaikan ibadah sama sekali. Ini jelas persepsi yang keliru sama sekali.

PERBEDAAN mendasar antara saya beserta teman-teman Muslim liberal lain dengan kalangan Islam konservatif pada umumnya adalah pada aspek interpretasi dan perspektif pemahaman. Meskipun saya berpandangan bahwa tidak semua hal dalam agama bisa dirasionalkan, pada saat yang bersamaan saya juga berpandangan bahwa tidak semua hal dalam agama harus melulu dianggap sebagai semata-mata perintah Tuhan yang tidak bisa dicari dasar-dasar rasionalisasinya, tak bisa dinalar.

Islam memang berarti ketundukan. Muslim berarti orang yang tunduk. Kalangan Islam konservatif, dengan interpretasi tertentu, hendak mengatakan bahwa sebagai Muslim, kita harus tunduk pada perintah Tuhan tanpa reserve, tanpa ba-bi-bu. Kita tak diperbolehkan untuk mempertanyakan kenapa Tuhan memerintahkan hal ini, melarang itu. Tugas manusia nyaris seperti “budak” yang taat tanpa berpikir pada sebuah perintah.

Pemahaman keislaman seperti ini, dalam pandangan saya, jelas sama sekali tak tepat. Dalam Quran sendiri, berkali-kali kita menjumpai ayat-ayat yang disudahi dengan sebuah pertanyaan retoris berbunyi “afala ta’qilun“, apakah kalian tak memakai akal, atau “la’allakum tatafakkarun” atau “afala tatafakkarun“, apakah kalian tak berpikir.

Ayat yang menarik perhatian saya sejak dulu adalah berikut ini, “inna syarra al-dawabbi ‘inda al-Lahi al-shumm al-bukm al-lazina la ya’qilun.” (QS 8:22). Terjemahan bebas ayat itu: seburuk-buruk binatang melata di muka bumi adalah orang-orang tuli dan bisu yang sama sekali tak memakai akal mereka.

Ayat di atas bukan semacam kutukan bagi mereka yang secara fisik menderita cacat tuli dan bisu. Dua kata itu dipakai dalam ayat di atas secara metaforis. Ayat itu sudah menjelaskan dirinya sendiri: tuli dan bisu di sana merujuk kepada orang-orang yang tak memakai akal. Yakni mereka yang hanya tunduk pada tradisi dan pemahaman yang sudah berlaku umum, tanpa memeriksa pemahaman itu secara kritis dengan akal sehat.

Memakai akal adalah perintah Tuhan itu sendiri. Jika seseorang mengikuti perintah agama dengan sikap kritis, itu bukan berarti ia tak tunduk pada perintah tersebut, tetapi justru ia melaksanakan perintah itu sendiri. Sebab, dalam banyak ayat Tuhan mengkritik perilaku mereka yang hanya mengikuti apa yang sudah ada tanpa berpikir kritis. Bacalah ayat berikut ini: qalu wajadna aba’ana kazalika yaf’alun (QS 26:74). Terjemahan bebas: mereka berkata, kami hanya mengikuti saja apa yang telah dilakukan oleh bapak-bapak kami sebelumnya.

Ayat itu adalah kritik terhadap masyarakat pada masa Nabi Ibrahim yang “ngotot” merawat tradisi keagamaan mereka tanpa berpikir kritis. Mereka menolak dakwah Ibrahim dengan alasan yang sangat “tipikal” pada semua masyarakat manapun: kami hanya mengikuti tradisi yang sudah dijamin teruji; kami tak mau ambil resiko mengikuti anda yang belum jelas reputasinya. Masyarakat manapun memang cenderung konservatif, alias menjaga tradisi dan merawatnya secara membabi-buta, walaupun bukti-bukti rasional menunjukkan bahwa praktek yang ada itu sudah tak tepat sama sekali dan berlawanan dengan semangat zaman.

Ayat itu relevan sebagai kritik bukan saja untuk masyarakat pada masa Nabi Ibrahim, tetapi juga keadaan umat Islam sendiri saat ini. Semangat taklid buta tanpa berpikir kritis sangat dikecam dalam banyak ayat di Quran.

Itulah “tuli” dan “bisu” yang dikritik oleh Quran: sikap keras kepala, tak rasional, tak mau membuka diri pada perkembangan baru yang ada dalam masyarakat. Orang-orang seperti ini mempunyai prinsip yang khas: pokoknya agama mengatakan A, ya sudah, saya mengikutinya tanpa bertanya apapun. Orang-orang semacam ini merasa tunduk pada perintah Tuhan, padahal mereka mengabaikan perintah Tuhan yang lain untuk berpikir kritis.

Oleh Quran, orang-orang semacam ini disebut sebagai “syarr al-dawabb”, binantang melata yang paling buruk. Kata “dabbah” (bentuk tunggal dari kata “dawabb”) secara harafiah berarti “kullu ma yadibbu ‘ala al-ard”, segala hewan yang merangkak atau melata di muka bumi. Meskipun kata “dabbah” biasa dipakai untuk menyebut hewan yang biasa dikendarai sebagai alat transportasi (seperti kuda, keledai, atau unta), yang dimaksud dengan kata itu dalam ayat di atas adalah manusia. Dengan kata lain, seburuk-buruk manusia adalah mereka yang tak memakai akal mereka.

Dengan bersembunyi di balik alasan “tunduk pada perintah Tuhan”, orang-orang yang disebut “syarr al-dawabb” itu menolak untuk memakai pendekatan yang kritis dalam memahami perintah-perintah agama.

Pemahaman Islam liberal yang saya kembangkan ingin mengajukan cara pandang yang lain. Berpikir kritis, termasuk dalam memahami perintah-perintah Tuhan, adalah bagian dari keislaman itu sendiri. Berpikir secara rasional dalam masalah agama adalah bagian dari perintah agama itu sendiri. Berpikir kritis dalam agama bukan berarti membangkang terhadap agama.

DENGAN mengecualikan aspek ibadah murni, saya cenderung mengembangkan pemamahan keislaman yang rasional, kontekstual, dan humanis. Banyak hal yang selama ini dianggap sebagai perintah agama, sebetulnya, jika kita telaah dengan kritis, hanyalah cerminan dari keadaan sosial pada masa tertentu yang makin tak relevan dengan berlalunya zaman.

Sejumlah contoh bisa saya sebutkan di sini.

Hingga sekarang, masih banyak negeri-negeri Arab teluk, termasuk Saudi Arabia, yang menolak mengangkat perempuan sebagai anggota parlemen. Berdasarkan “petuah” dan “fatwa” ulama konservatif di negeri-negeri itu, mereka berpandangan bahwa praktek mengangkat perempuan menjadi anggota parlemen berlawanan dengan Islam. Sebuah hadis terkenal sering dijadikan sebagai sandaran argumen, “ma aflaha qawmun wallau amrahum imra’atan.” Terjemahan bebasnya: bangsa yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan tak akan beruntung, alias akan gagal.

Beragama secara rasional dan kritis seperti saya pahami dalam kerangka Islam liberal akan mencoba mengajukan sejumlah pertanyaan berikut ini.

Benarkah perempuan tak mampu menjadi pemimpin? Apakah secara empiris itu dibuktikan dalam realitas empiris? Bukankah banyak perempuan yang sukses menjadi pemimpin? Kalau perempuan dalam masyarakat tertentu tak mampu menjadi pemimpin, apakah hal itu karena faktor intrinsik dalam diri mereka, atau karena masyarakat tak memberikan kesempatan pada mereka untuk memperoleh ketrampilan sebagai pemimpin? Taruhlah hadis itu benar diucapkan oleh Nabi, apakah ia tetap relevan diberlakukan hingga sekarang, ataukah itu terkait dengan keadaan spesifik pada zaman Nabi saja? Apakah masuk akal ajaran agama yang konon berasal dari Tuhan menghalangi hak perempuan untuk menjadi pemimpin dalam masyarakat, padahal jumlah mereka adalah separoh dari penduduk bumi? Tuhan macam apa yang memberikan ajaran semacam ini? Ataukah kita sendiri yang tak tepat memahami ajaran Tuhan itu?

Bertanya secara kritis semacam ini bukan melawan esensi Islam sebagai agama ketundukan. Sebagaimana sudah saya tunjukkan di muka, bertanya secara kritis adalah bagian dari perintah agama itu sendiri. Sekali lagi, kita tunduk pada perintah Tuhan bukan seperti “budak bego” yang sama sekali tak berpikir. Kita tunduk tetapi harus dengan cara-cara yang rasional. Tunduk secara membabi-buta tanpa berpikir disebut oleh Quran sebagai tindakan orang-orang yang masuk kategori “syarr al-dawabb”, “the ugliest animal“, binatang yang teramat buruk.

Contoh lain yang relevan untuk keadaan yang kita saksikan di sejumlah negeri-negeri Islam saat ini adalah masalah hukum hudud yaitu hukum pidana Islam seperti potong tangan, cambuk, dan lontar batu. Sebagaimana kita tahu, hukuman bagi pidana pencurian yang memenuhi syarat-syarat tertentu menurut Quran adalah potong tangan (QS 5:38). Saat ini, muncul sejumlah gerakan Islam yang ingin menerapkan syariat Islam sebagai hukum negara. Hukum potong tangan adalah salah satu ajaran yang hendak mereka perjuangkan untuk menjadi hukum negara yang tentu bisa di-enforce melalui aparat pemerintah.

Membaca ayat di atas, kita bisa mengajukan sejumlah pertanyaan: apakah teknik menghukum pidana pencurian bersifat statis? Bukankah teknik pemidanaan dan penghukuman berkembang terus sesuai dengan perkembangan peradaban dan kematangan mental manusia? Bukankah hukum potong tangan itu warisan dari praktek-prektek penghukuman pada masyarakat kuno yang sangat kejam? Bukankah Islam hanya meminjam saja praktek-praktek penghukuman yang sudah ada? Jika perkembangan teknik penghukuman berkembang terus, apakah kita tak perlu meninjau “hukum Tuhan” itu? Bukankah yang penting adalah esensi penghukuman, bukan cara menghukum?

Sekali lagi, bertanya seperti itu adalah bagian dari perintah agama, bukan melawan perintah agama seperti dikesankan oleh kaum Islam fundamentalis di mana-mana.

Sikap kritis semacam ini perlu kita kembangkan untuk memahami sejumlah ajaran dalam Islam. Sekali lagi, saya menganjurkan sikap ini di luar masalah ibadah murni. Dalam masalah ritual murni, saya menjalankan saja perintah agama dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Meskipun detil-detil ketentuan itu masih bisa tetap diperdebatkan.

Kenapa sikap kritis saya berhenti pada saat berhadapan dengan masalah ibadah murni? Ini pertanyaan yang diajukan oleh beberapa teman kepada saya. Tidak mudah menjawab pertanyaan ini, dan saya tak memiliki pretensi untuk bisa menjawabnya secara memuaskan. Secara umum, jawaban saya adalah sebagai berikut. Masalah-masalah ibadah murni cenderung bersifat arbitrer, alias acak dan tanpa alasan yang jelas.

Sebagai perbandingan, kita bisa mengambil sejumlah contoh tindakan arbitrer dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh adalah praktek berlalu-lintas di sebelah kiri seperti kita jumpai di Indonesia. Kita bisa bertanya, kenapa kita tak memakai sistem lain, yaitu lalu-lintas dari sebelah kanan seperti berlaku di banyak negeri Eropa atau Amerika. Tentu kita bisa memberikan alasan pembenar untuk masing-masing praktek itu. Tetapi, pada akhirnya, jawaban yang paling masuk akal adalah: itu semua adalah pilihan suka-suka saja, alias arbitrer. Baik kanan atau kiri tidak mengandung alasan yang subtansial. Yang penting, lalu-lintas aman dan tertib.

Masalah ibadah murni kurang-lebih sama dengan hal itu, meskipun tidak persis. Kita bisa bertanya, kenapa salat Magrib berjumlah tiga rakaat, kenapa tidak empat, kenapa tidak lima; kita juga bisa mencoba memberikan alasan-alasan pembenar. Tetapi, pada akhirnya, tak ada alasan yang masuk akal kecuali bahwa hal itu bersifat arbitrer. Tuhan sudah menentukan demikian, kita tinggal menjalankannya saja. Bagi saya, semua jenis ibadah yang dipraktekkan oleh agama apapun, sama statusnya: yaitu arbitrer. Yang penting di mata saya adalah bukan bagaimana cara beribadah, tetapi apakah anda bisa menghayati spiritualitas yang “genuine” dengan cara ibadah yang anda ikuti itu atau tidak.

Semua orang beribadah dengan tujuan yang sama: membangun komunikasi dengan Tuhan sebagai Sumber, Pemberi, dan Pemelihara Kehidupan. Masing-masing agama memiliki cara ibadah yang “arbitrer”. Tak ada alasan yang substansial di balik tata-cara ibadah itu.

Inilah pemahaman Islam liberal yang ingin saya kembangkan; yakni beragama yang secara individual menekankan spirtualitas yang mendalam, dan secara sosial memakai pendekatan yang rasional dan kontekstual. Inilah corak agama yang memenuhi definisi Islam sebagaimana saya pernah pelajari waktu duduk di madrasah ibtida’iyah (setara dengan SD) puluhan tahun yang lalu.

Waktu kecil dulu, Islam, menurut buku pelajaran tauhid yang saya pakai saat itu, adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW untuk membawa kebahagiaan di dunia sekarang dan akhirat kelak. Hingga sekarang saya masih ingat teks Arab definisi itu: al-Islam huwa al-din al-lazi ja’a bihi Muhammadun SAW li sa’adat al-insani fi al-’ajili wa al-ajili.

Kebahagiaan ukhrawi, dalam pandangan saya, dicapai melalui pengembangan spiritualitas yang mendalam. Sementara itu, kebahagiaan duniawi dicapai melalui usaha membangun kehidupan sosial-politik yang masuk akal. Definisi Islam seperti saya pelajari waktu kecil itu menarik sekali karena relevan untuk kita terapkan pada hampir semua agama. Inti definisi itu menggambarkan dengan baik sekali fungsi agama: yaitu mencapai kebahagiaan, entah di dunia sekarang, atau dalam kehidupan kelak. Tekanan ingin saya letakkan pada kata “kebahagiaan”.

Mereka yang belajar filsafat Islam, akan dengan mudah menemukan relevansi konsep kebahagiaan ini dalam tradisi filsafat Islam yang sangat kuat dipengaruhi oleh filsafat Yunani. Kalau kita telaah karya-karya Al-Farabi (w. 950 M), Ibn Sina (w. 1037 M) atau Ibn Miskawayh (w. 1030 M), kita akan menjumpai pembahasan yang menarik tentang konsep kebahagiaan. Dalam pandangan mereka, ada dua jenis kebahagiaan, yaitu kebahagiaan teoretis (al-sa’adah al-nazariyyah) yang diajarkan oleh filsafat, dan kebahagiaan praktis (al-sa’adah al-’amaliyyah) yang diajarkan oleh para nabi. Dua-duanya sangat vital dalam mencapai hidup yang bahagia.

Dalam filsafat Yunani, terutama dalam tradisi Plato, kita kenal konsep eudaimonia, yaitu kombinasi antara “kebajikan” (arete) dan “pengetahuan” (episteme). Dalam konsepsi ini, kebahagiaan sudah mengandung dua elemen sekaligus, yaitu pengetahuan (antara lain mengenai yang baik dan buruk) dan kebajiikan atau “virtue“. Istilah “virtue” ini diterjemahkan dalam tradisi filsafat etika Islam sebagai “akhlaq”. Sementara itu, istilah akhlak sendiri sering didefinisikan dalam filsafat Islam klasik sebagai “malakah” atau “habitus”, yakni kebiasaan yang terbentuk dalam fakultas mental kita dan kemudian diterjemahkan menjadi suatu tindakan praktis. Akhlak atau “virtue” dalam pengertian “malakah” adalah semacam “etika yang tertubuhkan” (embodied ethics).

Dengan kata lain, agama adalah jalan menuju kepada kebahagiaan itu. Kebahagiaan akan dicapai jika seluruh fakultas mental kita diberi keleluasaan untuk bekerja, bukan dikekang atas nama tradisi atau pemahaman tertentu. Oleh karena itu, etika kebebasan menjadi sangat vital dalam usaha mencapai kebahagiaan itu. Mereka yang tak bebas secara mental jelas mengalami depressi, dan itu sama sekali tidak bahagia.

Tetapi kebahagiaan juga tidak cukup hanya dengan mengembangkan fakultas mental belaka. Kita harus bertindak secara benar dalam kehidupan sehari-hari. Saat berbuat sesuatu yang benar dan baik, seseorang akan mengalami perasaan bahagia dan bebas. Sebaliknya, seseorang yang bertindak salah akan merasa resah, tertekan, dan tidak bahagia.

Agama adalah jalan mencapai kebahagiaan “teoretis” dan “praktis” semacam itu.

Oleh karena itu, mereka yang mengajarkan keislaman dengan cara merepresi kebebasan akal dan berpikir secara kritis, sama saja mengajarkan kebahagiaan yang tak seimbang, seperti burung dengan satu sayap saja. Tak ada gunanya kita tunduk pada perintah harafiah Tuhan jika kita tak bisa mempertanyakan perintah itu. Bertanya secara kritis adalah bagian integral dalam proses menuju kebahagiaan atau sa’adah.

Inilah perpsepektif Islam liberal yang ingin saya kembangkan. Inilah cara saya memahami Islam. Saya merasa tenteram dan bahagia dengan pemahaman semacam itu. Sebetulnya, pandangan semacam ini sudah ada pada banyak kalangan dalam masyarakat. Hanya saja, jarang orang yang berani mengatakannya dengan terus terang, entah khawatir “diteror” oleh kalangan Islam radikal-fundamentalis, takut di-cap sesat, atau khawatir kehilangan “posisi sosial” tertentu.

Kita tak boleh tunduk atau takut pada ancaman kaum radikal-fundamentalis.[]

→ 10 CommentsTags: Komentar

Terima kasih kepada pemerintah Indonesia

August 20th, 2008 · No Comments

BERITA tentang RAPBN 2009 yang akan menyediakan bujet pendidikan sebesar 20% dari APBN sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 sangat membesarkan hati saya. Kepastian ini diberikan oleh pemerintah melalui pidato kenegaraan yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Sidang Paripurna DPR pada Jumat, 15/8, yang lalu.

Saat membaca berita ini, saya merasa gembira sekali. Pemerintah layak mendapatkan apresiasi yang besar untuk niat baik yang sangat mulia ini. Selama berada di luar negeri, saya kerap membaca berita yang kurang menyenangkan mengenai Indonesia. Saya selalu berusaha mengais-ngais berita yang positif tentang tanah air. Aha, sekarang saya mendapatkan apa yang saya cari itu.

Sungguh mengherankan bahwa respon kalangan dunia pendidikan terhadap rencana pemerintah ini tidak begitu antusias. Selama ini, masyarakat yang berkecimpung dalam dunia pendidikan rewel menuntut agar pemerintah memenuhi amanat UUD untuk menyediakan dana untuk pendidikan nasional sebesar 20% dari APBN kita. Tugas ini sangat tidak mudah melihat kondisi ekonomi negeri kita yang masih sempoyongan karena terpaan krisis sepuluh tahun yang lalu.

Saat pemerintah memenuhi tuntutan itu, sungguh mengherankan, reaksi masyarakat yang selama ini menuntut kuota itu sama sekali tak memperlihatkan apresiasi yang memadai.

Kalangan DPR sendiri juga tidak menunjukkan antusiasme yang sepadan menanggapi niat baik ini. Yang saya baca adalah sejumlah skeptisisme yang cenderung meremehkan. Ini sungguh mengherankan.

Memang, alokasi bujet sebesar 20% untuk pendidikan itu bukan hadiah gratis dari pemerintah. Pemerintah memenuhi kewajiban ini karena, antara lain, keputusan MK pada 13 Agustus 2008 yang lalu yang menegaskan kewajiban pemerintah untuk memenuhi amanat UUD itu.

Tetapi kita semua tahu, amanat itu tak mudah untuk ditunaikan. Di tengah belitan kesulitan ekonomi saat ini, menyediakan bujet sebesar yang diamanatkan oleh UUD itu jelas tak gampang. Resiko yang harus ditanggung oleh pemerintah untuk memenuhi amanat ini jelas tidak main-main: yaitu menaikkan defisit anggaran kita menjadi sebesar 1,9% dari PDB (produk domestik bruto).

Angka persenan itu memang kecil. Tetapi kalau kita lihat jumlah nominalnya, tentu kita akan terperangah, yaitu 99,6 triliun rupiah — jumlah yang jelas tak kecil. Dari mana pemerintah memperoleh uang itu? Tak ada sumber lain kecuali hutang. Menurut berita yang kita baca, pemerintah akan menerbitkan surat obligasi untuk menutup defisit anggaran yang sangat besar itu.

Nilai RAPBN 2009 adalah 1.122,2 triliun rupiah, jumlah terbesar dalam sejarah anggaran negara kita. Jika pemerintah memenuhi bujet pendidikan sebesar 20% dari jumlah itu, berarti akan tersedia dana sekitar 224 triliun untuk membiayai pendidikan nasional kita.

Menurut keterangan pemerintah, bujet ini akan diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan perbaikan gedung sekolah yang, seperti kita baca selama ini, masih banyak yang rombeng. Prioritas berikutnya adalah untuk mendanai riset.

MASALAH pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia sangat besar dan kompleks sekali. Anggaran sebesar 224 triliun rupiah itu jelas belum bisa menyulap dunia pendidikan kita menjadi “mengkilap”. Anggaran itu, misalnya, belum bisa mengangkat dunia pendidikan kita minimal setaraf dengan dua tetangga kita, Malaysia atau Singapura.

Perjalanan ke arah sana masih panjang, dan jelas tidak mulus. Hingga sekarang, dunia pendidikan kita masih menghadapi sejumlah masalah elementer, misalnya soal sistem ujian nasional yang masih “kisruh” hingga sekarang; atau masalah penyediaan buku teks yang bermutu dan terjangkau buat anak didik. Pemerintah juga belum bisa menyediakan gaji yang layak buat guru-guru kita.

Sarana fisik yang memadai untuk anak didik juga belum tersedia. Setiap memasuki ruang kelas SD kedua anak saya di Newton Centre, sebuah kota kecil di luar Boston, Massachusetts, saya selalu (meminjam istilah orang Jawa) “nggrentes” (sedih dengan mendalam) seraya berpikir dalam hati: kapan anak-anak di Indonesia bisa menikmati fasilitas seperti dinikmati oleh kedua anak saya di Boston ini; tak usah sama persis, minimal sepersepuluh saja sudah cukup?

Di tengah belitan masalah yang kronis ini, tentu niat baik pemerintah untuk menaikkan mutu pendidikan kita patut mendapatkan penghargaan yang setinggi-tingginya.

SUDAH tentu niat baik pemerintah itu tidak dengan mudah bisa dilaksanakan. Tantangan pertama adalah apakah bujet sebesar itu benar-benar bisa disediakan. Sejumlah kalangan skeptis pada postur RABPN 2009 yang diajukan oleh pemerintah, antara lain karena memakai sejumlah asumsi yang terlalu optimis, misalnya mematok harga minyak sebesar 100 dolar per barrel, atau inflasi sebesar 6,5 persen.

Taruhlah, anggaran itu berhasil disediakan oleh pemerintah, pertanyaan yang menghadang berikutnya tak kalah merisaukan: apakah anggaran pendidikan sebesar itu bisa diserap oleh birokrasi kita? Berdasarkan pengalaman selama ini, kemampuan departemen pemerintah untuk menyerap bujet yang telah dianggarkan dalam APBN cukup rendah, mengakibatkan hangusnya anggaran yang ada.

Ataupun jika bisa diserap, biasanya hanya dilakukan pada penghujung tahun anggaran dengan cara “kejar target”, sehingga tak mencapai tujuan yang dikekendaki dari awal. Mereka yang biasa mengelola proyek pemerintah, tentu tahu hal ini dengan sangat baik.

Dengan kata lain, kompetensi birokrasi kita untuk menyerap bujet yang telah disediakan untuk mencapai suatu target tertentu masih sangat rendah. Ini tentu sangat merisaukan kita semua. Di tengah keluhan tentang rendahnya dana yang tersedia untuk pendidikan kita, terjadi suatu gejala yang tragis, yakni ada duit tetapi tak kita bisa memakainya dengan efektif dan efisien.

Belum lagi jika kita perhitungkan kemungkinan anggaran yang “bocor”, entah karena korupsi atau bentuk penyalahgunaan wewenang yang lain, sehingga bujet pendidikan yang besar itu tak sampai kepada mereka yang layak menerimanya.

Meskipun, skeptisisme ini bisa sedikit diredam karena kinerja KPK yang lumayan “agresif” selama ini. Untuk hal ini,sekali lagi, kita patut memberikan apresiasi pada pemerintah, terutama pada lembaga negara yang khusus melakukan “jihad” melawan korupsi ini.

Dengan seluruh masalah yang menghadang ini, kita tetap layak mengacungkan jempol kepada pemerintah yang bertekad untuk menyediakan dana yang cukup besar untuk pendidikan kita.

USAI mendengar pidato Presiden Yudhoyono pada sidang paripurna yang lalu, seorang anggota DPR melontarkan sebuah komentar yang “menarik”. Dia mengatakan bahwa pidato Presiden yang menjanjikan dana besar untuk pendidikan itu adalah bagian dari kampanye menjelang pemilu tahun depan.

Saya kerapkali mendengar skeptisisme semacam ini bertebaran di masyarakat. Meskipun setiap orang berhak mengemukakan komentar skeptis semacam itu, saya berpandangan bahwa di balik skeptisisme tersebut terdapat cara berpikir yang kurang tepat.

Jika pemerintah hendak melakukan sesuatu yang baik dianggap melakukan kampanye agar dipilih kembali, lalu apa yang harus dilakukan pemerintah? Apakah sebaiknya pemerintah tak melakukan apa-apa? Bukankah pemerintah dipilih oleh rakyat untuk merealisasikan tujuan tertentu yang berguna untuk mereka sendiri?

Salah satu ciri pokok dalam sistem yang demokratis adalah jika pemerintah berhasil ia akan dipilih kembali; sebaliknya jika ia gagal, masyarakat akan menghukumnya dengan cara tak memilihnya lagi dalam pemilu berikutnya.

Skeptisisme masyarakat pada pemerintah memang bisa positif, tetapi juga bisa negatif. Orang-orang yang biasa “nyinyir” dan skeptis pada pemerintah dan politisi kadang-kadang tak pernah sadar bahwa masalah yang dihadapi oleh negeri kita begitu besar sehingga tak bisa disulap menjadi beres dalam waktu sekejap.

Dalam “note” yang lalu, saya pernah mengatakan bahwa pemerintah Presiden Yudhoyono tampak “medioker” alias sedang-sedang saja, tak memperlihatkan pencapaian yang amat mengesankan. Meskipun demikian, saya jujur ingin mengatakan bahwa dalam soal bujet pendidikan ini, pemerintah telah melakukan hal yang sangat tepat dan telah ditunggu-tunggu lama oleh masyarakat.

Rencana pemerintah ini memang belum akan menuntaskan masalah pendidikan nasional kita. Tetapi, ia adalah langkah positif untuk mencicil penanganan masalah itu dalam jangka panjang. Langkah ribuan kilo tidak bisa dicapai hanya dalam sekejap; ia dicapai melalui langkah-langkah kecil setapak demi setapak.

Terima kasih untuk pemerintah Indonesia!

→ No CommentsTags: Komentar

Melihat dunia (Islam) setelah Olimpiade Beijing

August 12th, 2008 · 8 Comments

PADA tahun 80an, setelah hancurnya Uni Soviet, banyak kalangan ideolog gerakan Islamisme yang meramal bahwa kapitalisme di mana Amerika menjadi simbol utamanya akan segera rontok. Dari reruntuhan dua “ideologi” dan kekuatan besar itu, mereka meramalkan (atau “wishful thinking”?) bahwa Islam akan tampil sebagai kekuatan baru yang menggantikan keduanya.

Apakah mimpi mereka itu sudah mulai memperlihatkan tanda-tanda akan terwujud? Marilah kita tengok dunia sekitar. Yang paling gampang adalah dengan melihat event yang sekarang sedang digelar di Cina, yaitu Olimpiade Beijing 2008. Pembukaan Olimpiade di Beijing pada 8/8/08 yang lalu begitu megah sekali, seolah-olah negeri Cina hendak mendeklarasikan diri bahwa kami adalah kekuatan baru di panggung dunia. Apa yang dikatakan oleh negeri Cina itu bukan sekedar mimpi atau “wishful thinking”, tetapi kata-kata yang disokong dengan sebuah bukti nyata.

Sekarang kita lihat sendiri, kekuatan baru yang akan menjadi pesaing utama Amerika Serikat tampaknya bukan negeri-negeri Islam atau “Islam” secara umum. Pesaing baru itu datang dari dua negeri yang jauh dari tradisi Islam, yakni Cina dan India.

Fareed Zakaria menulis buku baru (yang tampaknya kurang terlalu sukses), “Post American World”, dunia paska-Amerika. Menurut dia, konstelasi kekuatan dunia saat ini pelan-pelan mulai memperlihatkan gejala baru, yaitu merosotnya peran Amerika, dan dari sanalah lahir dunia baru, dunia paska-Amerika. Tetapi, dunia baru ini bukan ditandai dengan merosotnya peran Amerika secara total, atau “the declining West”. Yang terjadi adalah munculnya beberapa kekuatan baru dalam bidang-bidang tertentu atau “the emerging rest”. Dunia tidak lagi uni-polar, tetapi multipolar.

Visi dunia yang dibayangkan kalangan Islamis masih “old-fashioned”, alias kuno dan antik, yaitu dunia dengan kekuatan tunggal yang dominan di semua bidang. Kalangan Islamis bermimpi Islam atau “negeri Islam” memerankan kekuatan hegemonik seperti yang diperankan oleh Amerika sekarang. Dengan kata lain, dengan seluruh kebencian mereka terhadap Amerika, mereka sebetulnya “kesengsem” atau jatuh cinta pada peran yang dimainkan Amerika saat ini, dan karena itu mereka bermimpi suatu saat Islam akan menggantikan peran itu.

Saya kira, mimpi seperti itu menjadi tidak relevan dalam jangka panjang. Pertama, mimpi itu sendiri jelas “mimpi”, sebab hingga sekarang kita belum melihat tanda-tanda sedikitpun bahwa negeri-negeri Islam akan menjadi kekuatan baru, entah dalam bidang militer, teknologi, kebudayaan, apalagi ekonomi, terlebih-lebih olah-raga.

Hingga sekarang, negeri seperti Saudi Arabia masih bergelut dengan pertanyaan utama: bolehkah perempuan ikut olah-raga? Dalam Olimpiade Beijing saat ini, kontingen olah-raga Saudi Arabia sama sekali tak menyertakan perempuan. Alasannya jelas karena masalah agama: menurut Islam versi mereka, perempuan tak layak, atau tepatnya diharamkan ikut olah-raga.

Dalam bidang ekonomi, tak ada satu negeri Islampun yang bisa disebut sebagai kekuatan yang signifikan saat ini. Negeri-negeri Arab teluk seluruhnya menggantungkan pertumbuhan ekonominya pada sumber alam, yaitu minyak, bukan karena kerja keras penduduknya sendiri. Secara budaya, kita juga jarang melihat produk-produk budaya “populer” yang meng-global yang berasal dari dunia Islam. Dalam bidang sastra misalnya, karya-karya yang mampu menembus pasar dunia yang muncul dari luar tradisi kesusasteraan Barat umumnya berasal dari para penulis India. Penulis Muslim yang mampu menembus pasar itu adalah Orhan Pamuk yang berasal dari Turki, negeri Muslim yang sekuler yang justru dibenci oleh kalangan Islamis di mana-mana.

Dalam pandangan saya, visi dunia ke depan yang lebih masuk akal dan realistis adalah dunia yang multi-polar, dunia dengan sejumlah kekuatan yang menyebar. Hingga saat ini, Amerika masih menjadi kekuatan utama dalam hampir semua bidang. Tetapi, kekuatan-kekuatan baru mulai pelan-pelan muncul ke permukaan. Dalam jangka panjang, kekuatan-kekuatan baru yang lain tentu akan bermunculan. Setelah Cina dan India, mungkin akan muncul kekuatan-kekuatan lain dari kawasan Amerika Latin. Begitu seterusnya.

Dalam konstelasi dunia yang cenderung multi-polar itu, kita belum belihat negeri-negeri Islam muncul ke permukaan sebagai calon “kekuatan baru”. Jangankan menjadi calon kekuatan “tunggal”, bahkan kekuatan yang setara dengan Cina atau India sekarang pun tidak sama sekali. Oleh karena itu, ramalan kaum Islamis bahwa Islam akan menggantikan komunisme dan kapitalisme sebagai satu-satunya kekuatan baru di panggung dunia hanyalah mimpi yang mendekati “wishful thinking”.

Ada dua tantangan besar yang dihadapi oleh dunia Islam saat ini sebelum berharap menjadi kekuatan atau “kutub” baru dalam konstelasi kekuatan dunia. Pertama di sektor ekonomi. Pelajaran yang bisa kita ambil dari Cina dan India –keduanya saat ini berhasil menjadi contoh kesuksesan baru di bidang ekonomi– adalah keduanya berhasil mengintegrasikan diri dalam pasar globar, merebut peluang-peluang baru di sana, tanpa kehilangan kemandirian sebagai suatu entitas politik yang memiliki kepentingan nasionalnya sendiri.

Saya belum melihat model Amerika Latin yang menempuh suatu eksperimen baru melalui apa yang disebut dengan “neo-sosialisme” –model yang beberapa hari lalu dipuji oleh harian Kompas itu– sebagai model yang “workable” dan masih terlalu dini untuk dinilai. Terus terang, saya skeptis dengan model Amerika Latin itu. Sebagaimana diperlihatkan oleh Venezuela melalui figur utamanya Hugo Chavez, model sosialisme (entah lama atau baru) selalu membutuhkan kekuatan negara yang besar untuk mengontrol arah kebijakan ekonomi yang dipaksa mengikuti jalur tertentu.

Dengan kata lain, dalam sosialisme (sekali lagi, entah lama atau baru) selalu ada kecenderungan kepada “planisme” atau peran negara yang besar sekali sebagai “perancang utama”. Kekuatan negara di sini secara empiris tentu diterjemahkan melalui kekuatan yang besar yang diberikan kepada kepala negara. Itulah yang menjelaskan kenapa tahun lalu Hugo Chavez meminta kekuasaan yang lebih besar melalui serangkaian amandemen atas konstitusi. Kekuatan negara yang besar semacam ini, sebagaimana kita ketahui dari pengalaman selama ini, akan berujung kepada hal yang sederhana: korupsi. Petuah lama dalam dunia politik berlaku di sini: power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely!

Contoh yang diperlihatkan oleh Cina dan India sekali lagi memperlihatkan bahwa kedua negara itu sukses sebagai kekuatan ekonomi bukan karena memerankan diri sebagai “trouble maker” dalam pergaulan ekonomi global. Mereka menjadi sahabat yang baik, membuka diri pada pasar global, merebut peluang di sana, seraya tak kehilangan independensi. Dengan kata lain, mereka sukses bukan dengan memusuhi pasar, tetapi justru mengintegrasikan diri di dalamnya. Model Cina dan India patut dipertimbangkan oleh negeri-negeri Islam.

Kepada kaum Islamis yang “sok yakin” dan “ge-er” bahwa Islam akan menjadi kekuatan dunia baru, saya mengatakan: tengoklah India dan Cina itu! Mereka bekerja keras untuk membangun ekonomi, merebut peluang dalam pasar global, bukan mengumbar retorika semata. Jika Islam hendak maju, tiada cara lain kecuali bekerja keras seperti dua negeri tersebut, bukan bekerja keras untuk mendirikan sebuah “khilafah” yang tak jelas juntrungannya itu. Kesampingkan mimpi kalian itu, wahai kaum Islamis! Bangunlah, sebab negeri-negeri lain mencapai kemajuan bukan dengan mimpi semata, tetapi dengan kerja keras.

Tantangan kedua adalah di bidang politik. Dunia Islam cepat atau lambat harus membangun suatu sistem yang demokratis. Sistem otoriter yang sekarang ini ada di hampir semua negeri-negeri Islam menjadi batu sandungan yang amat serius yang merintangi gerak mereka untuk tampil kekuatan yang dipertimbangkan dalam dunia internasional.

Meskipun Cina sukses sebagai kekuatan ekonomi, saya masih menyimpan keragu-raguan, karena negeri itu masih diperintah oleh satu partai, dan karena itu sistem politik mereka masih berwatak otoriter.

Saya sendiri berpandangan bahwa kebebasan ekonomi tak bisa terus-menerus ditegakkan dalam sistem politik yang tak bebas. Kebebasan hanya bisa hidup dalam sebuah sistem politik yang bebas. Oleh karena itu, kapitalisme tidak bisa tidak kecuali hidup dalam sistem demokrasi. Sebab, keduanya mewakili ide dan cita-cita yang sama, yaitu kebebasan. Kapitalisme adalah lambang kebebasan ekonomi, sementara itu demokrasi adalah lambang kebebasan politik. Kedua kebebasan itu seharusnya dilengkapi dengan kebebasan lain di bidang ekpresi budaya. Itulah sebabnya ide tentang multikulturalisme menjadi sangat penting (meskipun ide ini di beberapa negeri Barat mendapat serangan hebat karena menimbulkan sikap-sikap “political correctness” yang cenderung relativis).

Dalam tesis saya, ketiga sistem itu saling sejalan dan “kongruen”. Oleh karena itu, kesuksesan ekonomi di Cina saat ini adalah model yang tak seimbang, karena kebebasan ekonomi tak disertai dengan kebebasan politik. Cepat atau lambat, kebebasan ekonomi yang sekarang diterapkan di tanah Cina akan membawa dampak yang tak terhindarkan, yaitu tuntutan untuk membuka kebebasan di sektor politik. Jika seseorang sudah terpenuhi kebutuhan dasarnya, sudah tentu daftar kebutuhan dia akan bertambah lagi, termasuk kebutuhan untuk memiliki kebebasan di sektor politik.

Seorang teman saya dari Malaysia beberapa tahun lalu bilang bahwa justru karena masyarakat sudah kenyang perutnya, mereka tidak peduli pada hal-hal yang lain; mereka justru menjadi apatis dan apolitis. Perkembangan politik di Malaysia sekarang, saya kira, menolak apa yang ia katakan itu. Setelah Malaysia secara relatif berhasil mencapai kemakmuran, masyarakat di sana mulai menuntut sistem politik yang lebih longgar.

Saya menunggu fase baru di Cina, yaitu geliat demokrasi yang tak bisa dihindarkan justru karena mereka sukses secara ekonomi. Sambil menunggu fase itu, negeri-negeri Islam tetaplah layak menengok Cina sebagai suatu model yang sukses di bidang ekonomi. Tentu bukan model yang ditiru mentah-mentah, tetapi model yang bisa menjadi bahan perbandingan.

Yang jelas, tantangan terbesar umat Islam saat ini adalah kemiskinan. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi menjadi masalah utama yang harus mereka pecahkan. Meminjam istilah yang populer di Amerika, “It’s economy, stupid!”[]

→ 8 CommentsTags: Refleksi Mingguan

Sejumlah kontradiksi dalam cara berpikir Abu Bakar Ba’asyir

August 8th, 2008 · 7 Comments

BARU-baru ini, kita membaca berita di sejumlah media tentang mundurnya Abu Bakar Ba’asyir dari organisasi di mana selama ini dia menjabat sebagai amir atau komandan, yaitu Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Alasan mundurnya Ba’asyir menarik sekali. Dia berpandangan bahwa sistem kepemimpinan yang dianut oleh MMI makin melenceng dari sunnah atau teladan Nabi Muhammad.

Dia mengatakan bahwa MMI selama ini memakai sistem kepemimpinan kolektif dan demokratis. Sistem itu, di mata Ba’asyir, tidak Islami. Dia memandang demokrasi sebagai kafir, tidak Islami, tidak sesuai dengan sunnah Nabi.

Ba’asyir berencana mendirikan jama’ah atau organisasi baru yang di mata dia lebih sesuai dengan sunnah Nabi. Dalam organisasi baru itu, dia akan memakai sistem kepemimpinan yang lebih Islami, bukan sistem kepemimpinan demokratis yang pelan-pelan mulai diadopsi oleh MMI.

Ada beberapa alternatif nama untuk organisasi baru yang hendak ia dirikan itu, misalnya: Jamaah Ansharussunah, Jamaah Ansharullah, Jamaah Muslimin Ansharullah, dan Jamaah Ansharuttauhid. Kalau kita jeli mengamati model-model gerakan Islam di berbagai negara Muslim saat ini, nama-nama itu sangat khas pada kelompok-kelompok yang sering disebut sebagai salafi, yaitu kelompok yang dengan gigih sekali ingin mencontoh teladan dan sunnah Nabi secara konsisten, bahkan fanatik sekali.

Saya menulis esei pendek ini bukan karena saya menganggap fenomena MMI atau Ba’asyir sebagai hal penting. Esei ini ingin menunjukkan kontradiksi dalam cara berpikir dan “mindset” orang-orang seperti Abu Bakar Ba’ayir. Saya berpendapat, metode gerakan yang dipakai oleh Ba’asyir mengandung kontradiksi yang akut. Kalau tidak bersikap apologetik dan pura-pura tak tahu, mereka mestinya menyadari sejumlah kontradiksi yang akan saya tunjukkan di bawah ini.

Metode gerakan seperi dipakai Ba’asyir itu juga rapuh dari dasarnya, sehingga cepat atau lambat, gerakan itu akan rontok sendiri. Ba’asyir hidup dengan sebuah “delusi” yang tak dia sadari.

Ba’asyir mengkleim ingin mendirikan organisasi baru yang lebih sesuai dengan sunnah Nabi. Betulkah kleim semacam itu? Apakah mungkin mendirikan organisasi baru dalam era modern ini tanpa melanggar prinsip mengikuti sunnah Nabi?

Organisasi baru yang akan didirikan oleh Ba’asyir itu, di mata saya, sudah pasti tidak akan sesuai dengan sunnah Nabi. Sebab pada zaman Nabi, tidak kita kenal sebuah entitas bernama organisasi seperti yang akan dia dirikan itu. Pada zaman Nabi semua masyarakat hidup sebagai komunitas tunggal tanpa organisasi atau pengelompokan apapun (dalam pengertian modern yang kita kenal sekarang). Begitu Ba’asyir mendirikan jamaah atau organisasi baru, persis pada saat itu dia meninggalkan sunnah Nabi.

Kalau mau lebih ekstrim lagi, kita bisa berkata bahwa eksperimen mendirikan pesantren Ngruki di Solo pun –yakni pesantren yang didirikan oleh beberapa tokoh Islam termasuk Ba’asyir itu– juga tidak sesuai dengan sunnah Nabi jika dilihat secara cermat, sebab pada masa Nabi tidak ada sekolah seperti dipraktekkan oleh pesantren dan madrasah di Ngruki. Tidak ada sistem kelas, tidak ada sistem ujian, tidak ada sistem ijazah, tidak ada sistem pendaftaran seperti kita saksikan dalam semua praktek sekolah modern saat ini.

Orang-orang seperti Ba’asyir ini memakai logika dan cara berpikir yang aneh dan nyaris tak masuk akal.

Terhadap kritik ini, Ba’asyir boleh jadi menjawab: bahwa sistem pendidikan ala madrasah yang mengenal kelas-kelas itu tidak bisa dikatakan bertentangan dengan sunnah Nabi, sebab sistem itu menyangkut urusan duniawi, bukan masalah ibadah.

Persis di sini soalnya: bukankah soal pemilihan pemimpin, atau soal kepemimpinan secara umum, adalah masalah duniawi pula? Kenapa dia keluar dari MMI karena menganggap bahwa sistem kepemimpinan dalam organisasi itu tidak sesuai dengan sunnah Nabi? Kenapa dia tak membubarkan pesantren Ngruki saja, sebab pesantren itu juga memakai sistem yang tak ada pada atau dicontohkan oleh Nabi?

Ba’asyir mungkin beranggapan bahwa masalah kepemimpinan bukan soal duniawi, tetapi masalah keagamaan. Pertanyaannya, apakah Nabi memberikan petunjuk yang detil mengenai soal kepemimpinan ini dengan seluruh aspek-aspeknya? Kalau jelas ada petunjuk, kenapa para sahabat bertengkar hebat saat Nabi wafat, persis untuk memperebutkan jabatan kepemimpinan?

Bahkan jenazah Nabi tak sempat dikuburkan selama tiga hari, karena sahabat sibuk bertengkar tentang siapa yang menjadi pengganti Nabi dan bagaimana pula cara memilihnya.

PARADOKS lain yang menggelikan adalah bahwa Ba’asyir menolak mentah-mentah sistem demokrasi, tetapi, anehnya, dia menikmatinya sejak pertama kali menginjak bumi Indonesia setelah kembali dari pengasingan di Malaysia selama bertahun-tahun (karena diusir oleh pemerintahan Presiden Suharto yang tak demokratis itu). Demokrasi di Indonesialah yang memungkinkan dia mendirikan organisasi seperti MMI, dan demokrasi itu pulalah yang menjamin hak dia nanti untuk mendirikan organisasi baru yang konon lebih sesuai dengan sunnah Nabi itu.

Kampanye dia selama ini untuk menegakkan syariat Islam di Indonesia tak pernah diganggu oleh aparat keamanan justru karena di Indonesia ada sistem demokrasi. Dengan demikian, Ba’asyir mengecam demokrasi, seraya diam-diam menikmati “roti” demokrasi setiap saat tanpa memberi kredit apapun. Dalam hal ini, Ba’asyir tidak melaksanakan hadis yang terkenal, “man lam yasykur al-nas lam yasykur al-Lah”, barangsiapa tak mensyukuri manusia (yang telah berbuat baik pada dia), maka dia sama saja tak mensyukuri Tuhan.

Ba’asyir menikmati roti demokrasi, tetapi dia tak pernah memberi kredit apapun pada sistem yang memberinya kebebasan itu. Dia malah mengecam sistem itu sebagai sistem kafir karena berasal dari Barat. Tindakan dia ini bertentangan dengan sunnah Nabi sebagaimana tercermin dalam hadis di atas.

Kalau konsisten dengan perlawanannya atas demokrasi, kenapa Ba’syir tak pindah ke negara Arab Saudi saja yang sama sekali tak menerapkan demokrasi? Saat dia diusir dari Indonesia pada awal 80an dulu, mestinya pada saat itu dia punya kesempatan untuk pindah ke negeri yang sama sekali tak menerapkan demokrasi. Eh, dia malah mengungsi ke Malaysia yang juga, dalam tingkat tertentu, menerapkan demokrasi.

Setelah Indonesia makin demokratis paska tergulingnya Presiden Soeharto pada 1998, dia malah dia kembali ke Indonesia. Kenapa dia kembali ke negeri yang justru makin intensif mengalami proses demokratisasi? Apakah diam-diam Ba’asyir mencintai demokrasi, walau di mulut meluapkan kecaman pada sistem itu?

Mungkin Ba’asyir akan menjawab pertanyaan-pertanyaan saya ini dengan mengatakan: Saya balik ke Indonesia karena saya mau menegakkan negara syari’ah! Saya mau mendirikan kekuasaan Tuhan, sistem yang ia sebut dengan istilah yang aneh sekali, yaitu “Allah-krasi”, yakni kekuasaan Allah sebagai lawan dari “demokrasi”, kekuasaan rakyat.

Pertama, sistem yang ia sebut sebagai Allah-krasi itu sendiri tidak pernah ada dalam sunnah atau dikatakan secara tegas oleh Nabi sendiri. Dalam hal ini, dia telah melanggar prinsip yang ia anut dengan gigih itu, yaitu hendak hidup sesuai seluruhnya dengan sunnah. Nabi sendiri tak pernah menyebut kekuasaan yang ia praktekkan di Madinah dulu sebagai Allah-krasi.

Kenapa dia menciptakan sesuatu yang tak ada dalam agama? Bukankah ini bid’ah, dan setiap bid’ah, sebagaimana ajaran yang diyakini oleh orang-orang semacam Ba’asyir, akan membawa seseorang masuk neraka (kullu bid’atin dhalalah wa kullu dhalalatin fi al-nar)? Akankah Ba’asyir masuk neraka karena menciptakan bid’ah Allah-krasi itu? Wallahu a’lam! Hanya Tuhan yang tahu.

Kedua, agar dia bisa memperjuangkan sistem Allah-krasi di Indonesia, dia tak bisa tidak butuh sebuah lingkungan politik yang memungkinkan perjuangan itu; dan itu, sekali lagi, adalah sistem demokrasi. Sebab, jika dia hidup di negeri yang tidak demokratis, sudah tentu dia akan akan mengalami kesuitan untuk memperjuangkan idenya tersebut, persis karena tiadanya kebebasan di sana.

Jika Ba’asyir, misalnya, menetap di Saudi Arabia, dia sudah ditangkap dari sejak awal dan tak akan pernah keluar dari penjara, sebab dia mengampanyekan sistem yang menentang kekuasaan yang ada di sana. Hanya di negeri demokratis seperti Indonesialah dia bisa bergerak dengan leluasa. Bagaimana dia bisa mengecam sistem demokrasi yang telah memberinya hidup selama ini?

Paradoks yang lebih parah lagi dan mendasar adalah keinginan Ba’asyir mendirikan sebuah negara syari’ah, negara yang berlandaskan sistem Allah-krasi itu. Konsep negara itu sendiri tak dikenal secara eksplisit pada zaman Nabi. Nabi sendiri tak pernah menyebut komunitas di Madinah sebagai “daulah” atau negara. Dalam Piadam Madinah yang terkenal itu, komunitas di Madinah hanya disebut sebagai “ummah” saja. Kata ummah di sana tidak terbatas pada umat Islam, tetapi juga umat-umat lain di luar Islam, termasuk Yahudi.

Kalau hendak konsisten mengikuti sunnah Nabi, tindakan Ba’asyir untuk menciptakan nama “negara” itu sendiri untuk menyebut sebuah komunitas yang hendak ia dirikan jelas tidak sesuai dengan teladan atau sunnah Nabi.

Kalau kita amati kelompok-kelompok Islam yang meneriakkan semboyan ingin hidup sesuai dengan sunnah dan teladan Nabi, ada semacam pola yang menarik. Pola ini terjadi di tanah Arab sendiri, dan terjadi pula (atau tepatnya ditiru?) di Indonesia dan negeri-negeri lain di luar Arab. Yaitu, mereka cenderung terlibat dalam pertengkaran internal yang tak pernah selesai. Persoalannya sepele: masing-masing kelompok menuduh yang lain sebagai menyimpang dari atau kurang konsisten dengan sunnah, dan menganggap merekalah yang paling konsisten mengikutinya.

Inilah yang kita lihat pada kasus perpecahan dalam tubuh Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sekarang. Perpecahan ini juga kita lihat dalam kelompok-kelompok salafi yang lain di sejumlah kota di Indonesia. Pengalaman ini sudah pernah kita saksikan pada Partai Komunis dulu; masing-masing faksi menganggap dirinya paling “ortodoks” dan menuduh yang lain “revisionis”.

Ba’asyir keluar dari MMI karena merasa organisasi itu dikelola dengan prinsip yang tak seusai dengan sunnah Nabi. Saya memprediksi, kelompok baru yang akan didirikan oleh Ba’asyir itu, suatu saat juga akan pecah lagi karena pada gilirannya nanti akan ada kelompok yang merasa lebih konsisten pada sunnah ketimbang yang lain. Begitu seterusnya.

Deskripsi yang tepat untuk menggambarkan kelompok-kelompok yang mengkleim paling mengikuti sunnah ini adalah sebuah ayat dalam Quran, tahsabuhum jami’an wa qulubuhum syatta; engkau melihat mereka seolah-olah bersatu (di bawah ide mengikuti sunnah Nabi), tetapi hati mereka sesungguhnya saling terpecah-belah. Dengan kata lain, gerakan ini sebenarnya rapuh di dalam, persis karena terlalu menekankan “kesucian” gerakan, purifikasi, dan tidak belajar untuk kompromi dan akomodatif terhadap keadaan yang terus berubah.

Watak gerakan puritan di mana-mana selalu mengandung resiko perpecahan internal. Jika kita mau belajar lebih jauh lagi, perpecahan dalam tubuh umat Islam selama ini terjadi persis karena dorongan “puritan” itu, yakni masing-masing kelompok merasa paling sesuai dengan Quran dan sunnah. Dengan sikap “sok benar” sendiri itu, mereka dengan mudah menuduh gerakan yang lain kafir, sesat, murtad, syirik, dsb.

Paradoks seperti dihadapi oleh Ba’asyir ini semestinya menjadi pelajaran bagi kelompok-kelompok Islam yang lain. Di mata saya, metode perjuangan Islam ala Ba’asyir sudah mentok dan tak akan membawa umat Islam ke mana-mana. Sangat keterlaluan jika ada orang-orang yang masih percaya atau “terkelabui” oleh tokoh dan metode perjuangan seperti ini.

Penangkal paling manjur agar umat Islam tak terkecoh oleh retorika orang-orang semacam Ba’asyir ini adalah nalar yang sehat dan kritis. Umat seharusnya diajarkan bagaimana berpikir secara kritis dan berani mempertanyakan kleim-kleim kosong yang diajukan oleh tokoh seperti Abu Bakar Ba’asyir itu.[]

→ 7 CommentsTags: Komentar

Memahami Kitab-Kitab “Suci” secara non-apologetik

August 6th, 2008 · 2 Comments

SAYA sering terganggu oleh sikap beberapa kalangan Muslim apologetik yang dengan mudah menunjukkan adanya kontradiksi dalam Kitab Perjanjian Lama dan Baru. Dengan gigih sekali mereka mencoba memperlihatkan bahwa dalam dua kitab “suci” itu tersua sejumlah pertentangan internal.

Usaha itu bukan tanpa tujuan: yaitu untuk menunjukan kehebatan Quran sebagai Kitab “Suci” yang paling baik, solid, koheren, logis, tidak mengandung pertentangan internal apapun. Lalu mereka mengutip sebuah ayat dalam Quran yang terkenal, “Afala yatadabbarun al-Quran, wa law kana min ‘indi ghair al-Lahi lawajadu fihi ikhtilafan katsira.” (4:82) Artinya: Apakah mereka tak merenungkan secara mendalam mengenai Quran itu; seandainya ia berasal dari selain Tuhan, maka sudah pasti mereka akan menjumpai banyak pertentangan di dalamnya.

Hal serupa juga ada pihak Kristen (dan juga Yahudi). Saya banyak sekali menjumpai buku-buku apologetika Kristen (juga Yahudi) yang menunjukkan adanya sejumlah pertentangan internal dalam Quran.

Maryam Jameelah, seorang perempuan Yahudi dari New York yang semula bernama Margaret Marcus, menceritakan proses dia masuk Islam (pada tahun 1961) dalam bukunya “Islam versus West”. Di sana ia berkisah tentang kelas yang ia ikuti di New York University tentang “Judaism in Islam” yang diampu oleh seorang rabbi bernama Abraham Isaac Katsh. Rabbi itu mencoba menunjukkan kelemahan Quran sebagai kitab yang sekedar menyontek saja dari Torah atau Perjanjian Lama.

Saya memandang sikap apologetik seperti itu kurang tepat, bahkan hanya menimbulkan perceckokan yang kurang produktif dan kleim paling benar sendiri yang menghalangi adanya dialog yang positif.

Tanpa mengurangi penghormatan saya pada kepercayaan teman-teman Muslim yang lain mengenai Quran, sejauh menyangkut kontradiksi, dalam Quran banyak sekali kita jumpai kontradiksi dan pertentangan internal.

Bukan hanya itu, dalam hampir semua Kitab “Suci” selalu akan kita jumpai kontradiksi semacam itu. Tugas penafsirlah untuk melakukan “harmonisasi” agar pertentangan itu bisa “dihaluskan” (explained away) atau malah dihilangkan sama sekali.

Orang yang datang dari luar tradisi Islam (terutama orang Kristen), misalnya, dan ujug-ujug langsung membaca Quran, kemungkinan akan terperanjat, karena Quran di matanya boleh jadi mirip sebuah “jumble mumble”, atau kitab yang sama sekali tanpa struktur, temanya loncat-loncat tanpa aturan, seperti sebuah buku yang tak diedit dengan baik, dan mengandung banyak kontradiksi di dalamnya. Dia akan cenderung membandingkan Quran dengan Kitab Perjanjian Lama yang lebih memiliki struktur naratif yang rapi.

Hal yang sama terjadi pada orang yang datang luar tradisi Kristen (misalnya seorang Muslim), lalu ujug-ujug membaca Kitab Perjanjian Lama atau Baru, boleh jadi dia akan menjumpai sejumlah kontradiksi internal dalam kitab itu, apalagi menyangkut gambaran Tuhan dalam Perjanjian Lama yang, mohon maaf, tampak aneh dan sama sekali tak masuk akal.

Kontradiksi itu akan makin menjadi-jadi kalau kita membaca kitab agama lain dengan prasangka buruk, apalagi dengan niat untuk mencari kejelekannya, seperti yang dilakukan oleh banyak